Phinisi Mengarungi tiada akhir

Rabu, 20 Juli 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2004 TENTANG PERKEBUNAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2004
TENTANG
PERKEBUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan perekonomian nasional termasuk di dalamnya pembangunan perkebunan dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya;
c. bahwa perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya dapat dijadikan landasan untuk penyelenggaraan perkebunan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perkebunan perlu diatur dalam suatu undang-undang.

Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKEBUNAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian



Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan bareng dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
2. Tanaman tertentu adalah tanaman semusim dan/atau tanaman tahunan yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan sebagai tanaman perkebunan.
3. Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
4. Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
5. Pekebun adalah, perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
6. Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
7. Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal, dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
8. Industri pengolahan hasil perkebunan adalah kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
9. Hasil perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan, dan produk lainnya.
10. Agribisnis perkebunan adalah suatu pendekatan usaha yang bersifat kesisteman mulai dari subsistem produksi, subsistem pengolahan, subsistem pemasaran, dan subsistem jasa penunjang.
11. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
12. Provinsi adalah pemerintah provinsi.
13. Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
14. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan.
Bagian Kedua
Asas, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 2
Perkebunan diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan.
Pasal 3
Perkebunan diselenggarakan dengan tujuan:
a. meningkatkan pendapatan masyarakat;
b. meningkatkan penerimaan negara;
c. meningkatkan penerimaan devisa negara;
d. menyediakan lapangan kerja;
e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing;
f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan
g. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pasal 4
Perkebunan mempunyai fungsi:
a. ekonomi, yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional;
b. ekologi, yaitu peningkatan konservasi tanah dan air, penyerap karbon, penyedia oksigen, dan penyangga kawasan lindung; dan
c. sosial budaya, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 5
Ruang lingkup pengaturan perkebunan meliputi:
a. perencanaan;
b. penggunaan tanah;
c. pemberdayaan dan pengelolaan usaha;
d. pengolahan dan pemasaran hasil;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pengembangan sumber daya manusia;
g. pembiayaan;dan
h. pembinaan dan pengawasan.
BAB II
PERENCANAAN PERKEBUNAN
Pasal 6
1. Perencanaan perkebunan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
2. Perencanaan perkebunan terdiri dari perencanaan nasional, perencanaan provinsi, dan perencanaan kabupaten/kota.
3. Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Pasal 7
1. Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan berdasarkan:
a. rencana pembangunan nasional;
b. rencana tata ruang wilayah;
c. kesesuaian tanah dan iklim serta ketersediaan tanah untuk usaha perkebunan;
d. kinerja pembangunan perkebunan;
e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. sosial budaya;lingkungan hidup;
g. kepentingan masyarakat;
h. pasar; dan
i. aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa dan negara.
2. Perencanaan perkebunan mencakup:
a. wilayah;
b. tanaman perkebunan;
c. sumber daya manusia
d. kelembagaan;
e. keterkaitan dan keterpaduan hulu-hilir;
f. sarana dan prasarana; dan
g. pembiayaan.
Pasal 8
Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 harus terukur, dapat dilaksanakan, realistis, dan bermanfaat serta dilakukan cara partisipatif, terpadu, terbuka, dan akuntabel.
BAB III
PENGGUNAAN TANAH UNTUK USAHAPERKEBUNAN
Pasal 9
1. Dalam rangka penyelenggaraan usaha perkebunan, kepada pelaku usaha perkebunan sesuai dengan kepentingannya dapat diberikan hak atas tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal tanah yang diperlukan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada, mendahului pemberian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah, dan imbalannya.
Pasal 10
1. Penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, luas maksimum dan luas minimumnya ditetapkan oleh Menteri, sedangkan pemberian hak atas tanah ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang pertanahan.
2. Dalam menetapkan luas maksimum dan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri berpedoman pada jenis tanaman, ketersediaan tanah yang sesuai secara agroklimat, modal, kapasitas pabrik, tingkat kepadatan penduduk, pola pengembangan usaha, kondisi geografis, dan perkembangan teknologi.
3. Dilarang memindahkan hak atas tanah usaha perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
4. Pemindahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dinyatakan tidak sah dan tidak dapat didaftarkan.
Pasal 11
1. Hak guna usaha untuk usaha perkebunan diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas permohonan pemegang hak diberikan perpanjangan jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun oleh instansi yang berwenang di bidang pertanahan, jika pelaku usaha perkebunan yang bersangkutan menurut penilaian Menteri, memenuhi seluruh kewajibannya dan melaksanakan pengelolaan kebun sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan.
3. Setelah jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir, atas permohonan bekas pemegang hak diberikan hak guna usaha baru, dengan jangka waktu sebagaimana yang ditentukan dalam ayat (1) dan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 12
Menteri dapat mengusulkan kepada instansi yang berwenang di bidang pertanahan untuk menghapus hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), apabila menurut penilaian Menteri hak guna usaha yang bersangkutan tidak dimanfaatkan sesuai . dengan rencana yang dipersyaratkan dan ditelantarkan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak diberikannya hak guna Usaha yang bersangkutan.
BAB IV
PEMBERDAYAAN DAN PENGELOLAAN USAHAPERKEBUNAN
Bagian Kesatu
Pelaku Usaha Perkebunan
Pasal 13
1. Usaha perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia oleh pelaku usaha perkebunan baik pekebun maupun perusahaan perkebunan.
2. Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan usaha perkebunan wajib bekerja sama dengan pelaku usaha perkebunan dengan membentuk badan hukum Indonesia.
3. Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing melanggar ketentuan sebagaimana . dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi berupa larangan membuka usaha perkebunan.
Pasal 14
1. Pengalihan kepemilikan badan hukum pelaku usaha perkebunan yang belum terbuka dan/atau mengalami kepailitan kepada badan hukum asing, terlebih dahulu harus mendapat saran dan pertimbangan dari Menteri.
2. Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada kepentingan nasional.
Bagian Kedua
Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan
Pasal 15
1. Usaha perkebunan terdiri atas usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
2. Usaha budi daya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi.
3. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya hasil perkebunan untuk memperoleh nilai tambah.
4. Industri pengolahan hasil perkebunan merupakan pengolahan hasil perkebunan yang bahan bakunya karena menurut sifat dan karekteristiknya tidak dapat dipisahkan dengan usaha budi daya tanaman perkebunan terdiri dari gula pasir dari tebu, teh hitam dan teh hijau serta ekstraksi kelapa sawit.
5. Penambahan atau pengurangan jenis usaha industri pengolahan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
Jenis tanaman perkebunan pada usaha budi daya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
1. Setiap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan.
2. Kewajiban memperoleh izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi pekebun.
3. Luasan tanah tertentu untuk usaha budi daya tanaman perkebunan dan kapasitas pabrik tertentu untuk usaha industri pengolahan basil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, dana modal.
4. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan harus dapat menjamin ketersediaan bahan bakunya dengan mengusahakan budi daya tanaman perkebunan sendiri, melakukan kemitraan dengan pekebun, perusahaan perkebunan, dan/atau bahan baku dari sumber lainnya.
5. Izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota dan Bupati/Walikota untuk wilayah kabupaten/kota.
6. Pelaku usaha perkebunan yang telah mendapat izin usaha perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta laporan perkembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pemberdayaan Usaha Perkebunan
Pasal 18
1. Pemberdayaan usaha perkebunan dilaksanakan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota bersama pelaku usaha perkebunan serta lembaga terkait lainnya.
2. Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
b. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memfasilitasi pelaksanaan ekspor hasil perkebunan;
d. mengutamakan hasil perkebunan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri;
e. mengatur pemasukan dan pengeluaran hasil perkebunan; dan/atau
f. memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi.
Pasal 19
1. Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan pekebun, kelompok pekebun, koperasi pekebun, serta asosiasi pekebun berdasarkan jenis tanaman yang dibudidayakan untuk pengembangan usaha agribisnis perkebunan.
2. Untuk membangun sinergi antarpelaku usaha agribisnis perkebunan, Pemerintah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya dewan komoditas yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan komoditas strategis perkebunan bagi seluruh pemangku kepentingan perkebunan.
Pasal 20
Pelaku usaha perkebunan melakukan pengamanan usaha perkebunan dikoordinasikan oleh aparat keamanan dan dapat melibatkan bantuan masyarakat di sekitarnya.
Pasal 21
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan.
Bagian Keempat
Kemitraan Usaha Perkebunan
Pasal 22
1. Perusahaan perkebunan melakukan kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan.
2. Kemitraan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), polanya dapat berupa kerja sama penyediaan sarana produksi, kerja sama produksi, pengolahan dan pemasaran, transportasi, kerja sama operasional, kepemilikan saham, dan jasa pendukung lainnya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Kawasan Pengembangan Perkebunan
Pasal 23
1. Usaha perkebunan dilakukan secara terpadu dan terkait dalam agribisnis perkebunan dengan pendekatan kawasan pengembangan perkebunan.
2. Dalam kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pelaku usaha perkebunan dapat melakukan diversifikasi usaha.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi
Pasal 24
1. Wilayah geografis yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik lokasi dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis.
2. Wilayah geografis yang sudah ditetapkan untuk dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis dilarang dialihfungsikan.
3. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi berupa wajib membatalalihkan fungsi yang bersangkutan dan wajib mengembalikan wilayah geografis kepada fungsi semula.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah geografis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) meliputi jenis tanaman perkebunan dan hubungannya dengan cita rasa spesifik hasil tanaman tersebut serta tata cara penetapan batas wilayah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Pasal 25
1. Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya.
2. Untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),sebelum memperoleh izin usaha perkebunan perusahaan perkebunan wajib:
a. membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik;
c. membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran dalam pembukaan dan/atau pengolahan lahan.
3. Untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah dan menanggulangi kerusakannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan wajib menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan/atau analisis dan manajemen risiko lingkungan hidup serta memantau penerapannya.
4. Setiap perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak permohonan izin usahanya.
5. Setiap perusahaan perkebunan yang telah memperoleh izin usaha perkebunan tetapi tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dicabut izin usahanya.

Pasal 26
Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.
BAB V
PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN
Bagian Kesatu
Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan
Pasal 27
1. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dilakukan untuk memperoleh nilai tambah melalui penerapan sistem dan usaha agribisnis perkebunan.
2. Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota melakukan pembinaan dalam rangka pengembangan usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk memberikan nilai tambah yang maksimal.
3. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dapat dilakukan di dalam atau di luar kawasan pengembangan perkebunan, dan dilakukan secara terpadu dengan usaha budi daya tanaman perkebunan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan usaha budi daya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
1. Untuk mencapai hasil usaha industri pengolahan perkebunan yang berdaya saing, Pemerintah menetapkan sistem mutu produk olahan hasil perkebunan dan pedoman industri pengolahan hasil perkebunan yang baik dan benar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Ketentuan tentang penerapan, pembinaan, dan pengawasan sistem mutu produk olahan hasil perkebunan serta pedoman industri pengolahan hasil perkebunan ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 29
Industri pengolahan hasil perkebunan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian, kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini.
Bagian Kedua
Pemasaran Hasil Perkebunan
Pasal 30
1. Pelaku usaha perkebunan, asosiasi pemasaran, asosiasi komoditas, kelembagaan lainnya, dan/atau masyarakat bekerja sama menyelenggarakan informasi pasar, promosi dan menumbuhkembangkan pusat pemasaran baik di dalam maupun di luar negeri..
2. Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota memfasilitasi kerja sama antara pelaku usaha perkebunan, asosiasi pemasaran, asosiasi komoditas, kelembagaan lainnya, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 31
Setiap pelaku usaha perkebunan dalam melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran hasil perkebunan dilarang:
1. memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
2. menggunakan bahan penolong untuk pengolahan; dan/atau
3. mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain;
yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 32
Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen.

Pasal 33
Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian.
Pasal 34
Pemasaran hasil industri perkebunan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
BAB VI
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERKEBUNAN
Pasal 35
Penelitian dan pengembangan perkebunan dimaksudkan untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha perkebunan agar berdaya saing tinggi dan ramah lingkungan dengan menghargai kearifan tradisional dan budaya lokal.
Pasal 36
1. Penelitian dan pengembangan perkebunan dapat dilaksanakan oleh perorangan, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan/atau swasta, serta lembaga penelitian dan pengembangan lainnya.
2. Perorangan, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan/atau swasta, serta lembaga penelitian dan pengembangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan:
a. sesama pelaksana penelitian dan pengembangan;
b. pelaku usaha perkebunan;
c. asosiasi komoditas perkebunan;
d. organisasi profesi terkait; dan/atau
e. lembaga penelitian dan pengembangan perkebunan asing.
3. Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota dan/atau pelaku usaha perkebunan dalam hal tertentu menyediakan fasilitas untuk mendukung peningkatan kemampuan pelaksana penelitian dan pengembangan untuk menguasai dan mengembangkan Ilmu pengetahuan dan teknologi perkebunan.
4. Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota mendorong agar pelaku usaha perkebunan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama membentuk unit penelitian dan pengembangan perkebunan atau melakukan kemitraan antara pelaku usaha, pelaksana penelitian dan pengembangan, dan perguruan tinggi.
5. Perorangan warga negara asing dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan asing yang akan melakukan penelitian dan pengembangan perkebunan wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi Pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota melalui instrumen kebijakannya memotivasi pelaku usaha perkebunan asing untuk melakukan alih teknologi.
Pasal 37
1. Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota memfasilitasi pelaksana penelitian dan pengembangan, pelaku usaha perkebunan dan masyarakat dalam mempublikasikan dan mengembangkan sistem pelayanan informasi hasil penelitian dan pengembangan perkebunan, dengan memperhatikan hak kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pemerintah memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual atas hasil invensi ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perkebunan.
3. Pelaksana penelitian dan pengembangan melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan hasil penelitian perkebunan.

BAB VII
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN
Pasal 38
1. Pengembangan sumber daya manusia perkebunan dilaksanakan melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan/atau metode pengembangan lainnya untuk meningkatkan keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan meningkatkan dedikasi.
2. Sumber daya manusia perkebunan meliputi aparatur dan seluruh pelaku usaha perkebunan baik perorangan maupun kelompok.
Pasal 39
Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota serta pelaku usaha perkebunan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta membina sumber daya manusia perkebunan baik sendiri-sendiri maupun bekerjasama.
Pasal 40
Penyuluhan perkebunan dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan pelaku usaha perkebunan baik sendiri-sendiri maupun bekerjasama.
Pasal 41
Pedoman dan standar pembinaan pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan metode pengembangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VIII
PEMBIAYAAN USAHA PERKEBUNAN
Pasal 42
1. Pembiayaan usaha perkebunan bersumber dari pelaku usaha perkebunan, masyarakat, lembaga pendanaan dalam dan luar negeri, Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota.
2. Pemerintah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya lembaga keuangan perkebunan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha perkebunan.
3. Pembiayaan yang bersumber dari Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diutamakan untuk pekebun.
Pasal 43
1. Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha perkebunan menghimpun dana untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta promosi perkebunan.
2. Ketentuan Iebih lanjut mengenai penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN USAHA PERKEBUNAN
Pasal 44
1. Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perkebunan dilakukan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 45
1. Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perkebunan.
2. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang perkebunan;
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang perkebunan;
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perkebunan;
d. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan pengembangan perkebunan;
e. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang perkebunan;
f. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang perkebunan
g. membuat dan menanda tangani berita acara; dan
h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang perkebunan.
3. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 46
1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(1) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 47
1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 48
1. Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 49
1. Setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Pasal 50
1. Setiap orang yang melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran hasil perkebunan dengan sengaja melanggar larangan:
a. memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
b. menggunakan bahan penolong untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan; dan atau
c. mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain; yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap orang yang melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran hasil perkebunan karena kelalaiannya melanggar larangan:
a. memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
b. menggunakan bahan penolong untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan; dan/atau
c. mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain; yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 51
1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap, orang yang karena kelalaiannya melar Agar larangan mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 52
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 53
Semua benda sebagai hasil tindak pidana dan/atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 52 dapat dirampas dan/atau dimusnahkan oleh negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan yang telah ada, pada tanggal berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 55
Kecuali terhadap hak atas tanah yang telah diberikan, perusahaan perkebunan yang telah melakukan pengelolaan perkebunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, diberi waktu 3 (tiga) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak Undang-undang ini diberlakukan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Agustus 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 85

________________________________________
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2004
TENTANG
PERKEBUNAN

I. UMUM
Sebagai negara yang bercorak agraris; bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan potensi yang sangat besar untuk pengembangan perkebunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan.
Perkebunan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penerimaan devisa negara, penyediaan lapangan kerja, perolehan nilai tambah dan daya saing, pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri, bahan baku industri dalam negeri serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pengembangan perkebunan dilaksanakan berdasarkan kultur teknis perkebunan dalam kerangka pengelolaan yang mempunyai manfaat ekonomi terhadap sumber daya alam yang berkesinambungan. Pengembangan perkebunan yang berkesinambungan tersebut akan memberikan manfaat peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara optimal, melalui kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya alam, modal, informasi, teknologi, dan manajemen. Akses tersebut harus terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, akan tercipta hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pelaku usaha perkebunan, masyarakat sekitar, dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya serta terciptanya integrasi pengelolaan perkebunan sisi hulu dan sisi hilir. Penyelenggaraan perkebunan yang demikian sejalan dengan amanat dan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bahwa bumi, air, dan kekayaan atau yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Usaha perkebunan terbukti cukup tangguh bertahan dari terpaan badai resesi dan krisis moneter yang melanda perekonomian Indonesia. Untuk itu, perkebunan perlu diselenggarakan, dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional dan bertanggung jawab demi meningkatkan perekonomian rakyat, bangsa dan negara.
Untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan dan memberikan arah, pedoman dan alat pengendali, perlu disusun perencanaan perkebunan yang didasarkan pada rencana pembangunan nasional, rencana tata ruang wilayah, potensi dan kinerja pembangunan perkebunan serta perkembangan lingkungan strategis internal dan eksternal, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, lingkungan hidup, pasar, dan aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa. Pemberian hak atas tanah untuk usaha perkebunan harus tetap memperhatikan hak ulayat masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi serta kepentingan nasional. Guna menjamin pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan, maka perlu ditetapkan pengaturan batas luas maksimum dan minimum penggunaan tanah untuk Usaha perkebunan. Dalam rangka mempertahankan efisiensi pengusahaan perkebunan, pemindahan hak atas tanah yang dapat mengakibatkan fragmentasi dilarang. Berkat inovasi teknologi, pengelolaan perkebunan seperti usaha pembenihan dapat memanfaatkan media tumbuh selain tanah, antara lain, hidroponik dan media kultur jaringan. Usaha perkebunan dilakukan baik oleh perorangan maupun badan hukum yang meliputi koperasi dan perseroan terbatas baik milik negara maupun swasta. Badan hukum yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha industri pengolahan Basil perkebunan wajib memiliki izin usaha perkebunan.
Dalam penyelenggaraannya, badan hukum perkebunan harus mampu bersinergi dengan masyarakat baik masyarakat sekitar perkebunan maupun masyarakat pada umumnya dalam kepemilikan dan/atau pengelolaan usaha yang saling menguntungkan, menghargai, memperkuat, dan ketergantungan. Pekebun tidak disyaratkan memiliki izin usaha, tetapi harus didaftar oleh Bupati/Walikota dan surat keterangan pendaftaran tersebut diperlakukan seperti izin usaha perkebunan.
Untuk mendorong dan memberdayakan usaha perkebunan, pemerintah memfasilitasi kemudahan di bidang pembiayaan, pengurangan beban fiskal, kemudahan ekspor, pengutamaan penggunaan produksi dalam negeri, pengaturan pemasukan dan pengeluaran hasil perkebunan, memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi, mendorong terbentuknya kelompok asosiasi pekebun dan dewan komoditas berdasarkan jenis tanaman yang dibudidayakan.
Untuk menjamin kelangsungan usaha perkebunan, dilakukan upaya pengamanan perkebunan yang dikoordinasikan oleh aparat keamanan dan dapat melibatkan bantuan masyarakat di sekitarnya. Pengaturan tentang pemberdayaan pekebun sebagai bentuk keberpihakan Undang-undang ini kepada pekebun, termuat dalam beberapa bab terutama pada bab tentang Pemberdayaan dan Pengelolaan Usaha Perkebunan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Penelitian dan Pengembangan Perkebunan, Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan, Pembiayaan Usaha Perkebunan, serta Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perkebunan. Guna peningkatan efisiensi dan nilai tambah, maka usaha perkebunan dilakukan dengan pendekatan sistem dan usaha agribisnis perkebunan dalam kawasan pengembangan perkebunan dengan memperhatikan kelayakan teknis, ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Wilayah geografis yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik, dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis. Wilayah tersebut dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Dalam upaya mencegah timbulnya gangguan dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, maka setiap perusahaan perkebunan wajib membuat dan menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan/atau analisis dan manajemen risiko lingkungan hidup. Usaha perkebunan yang ramah lingkungan dapat terlaksana bila didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai serta sumber daya manusia yang terampil dan profesional.
Penelitian dan pengembangan perkebunan dilakukan oleh perorangan, lembaga penelitian pemerintah dan/atau swasta. Lembaga penelitian tersebut dapat bekerja sama antarpelaku Usaha, dengan asosiasi komoditas perkebunan dan/atau peneliti asing. Pemerintah, provinsi, kabupaten/ kota, dan pelaku usaha perkebunan dapat menyediakan fasilitas untuk mendukung peningkatan kemampuan lembaga penelitian. Peningkatan kemampuan sumber daya manusia perkebunan dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan/atau metode pengembangan lainnya dengan memperhatikan kebutuhan usaha perkebunan dan budaya masyarakat serta disesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembiayaan diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan usaha perkebunan. Sumber pembiayaan dapat berasal dari lembaga pendanaan dalam dan luar negeri, masyarakat, pelaku usaha dan Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota. Untuk itu, Pemerintah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya lembaga keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha perkebunan.
Pembinaan dan pengawasan perkebunan diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan usaha perkebunan yang optimal, berdaya saing, dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya sanksi administrasi dan pidana dikenakan terhadap setiap orang yang melanggar kewajiban dan melakukan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan-ketentuan di bidang perkebunan. Dengan sanksi pidana yang berat diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang perkebunan.
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan pokok-pokok materi seperti yang dikemukakan di atas, maka disusunlah Undang-undang ini dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan perkebunan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 2
Yang dimaksud dengan asas manfaat dan berkelanjutan adalah bahwa penyelenggaraan perkebunan harus dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan mengupayakan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memperhatikan kondisi sosial budaya.
Yang dimaksud dengan asas keterpaduan adalah bahwa penyelenggaraan perkebunan harus dilakukan dengan memadukan subsistem produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. Yang dimaksud dengan asas kebersamaan adalah bahwa agar dalam setiap penyelenggaraan perkebunan menerapkan kemitraan secara terbuka sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan secara sinergis antar pelaku usaha perkebunan. Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa penyelenggaraan perkebunan dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan didukung dengan pelayanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Yang dimaksud dengan asas berkeadilan adalah bahwa agar dalam setiap penyelenggaraan perkebunan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya. Bahwa penyelenggaraan perkebunan harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan nasional, antardaerah, antarwilayah, antarsektor, dan antarpelaku usaha perkebunan.
Pasal 4 Huruf c
Penyelenggaraan perkebunan berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa dimaksudkan bahwa penerapan kemitraan usaha perkebunan serta kesamaan budaya agraris mampu menciptakan kondisi saling ketergantungan, keterkaitan secara sinergis antarpelaku usaha maupun antarwilayah.
Pasal 6 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perencanaan perkebunan adalah perencanaan makro baik nasional, provinsi maupun kabupaten/kota, bukan perencanaan usaha/perencanaan mikro yang dilakukan oleh pelaku usaha perkebunan.
Pasal 7 Ayat (2) Huruf a
Wilayah mencakup, antara lain, ketersediaan hamparan lahan yang menurut agroklimat sesuai untuk usaha perkebunan, perlindungan wilayah geografis bagi komoditas perkebunan spesifik lokasi, dan kawasan pengembangan industri masyarakat perkebunan.
Huruf c
Sumber daya manusia perkebunan mencakup pelaku usaha perkebunan, tenaga kerja perkebunan, serta aparat Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota yang terkait di bidang perkebunan.
Huruf d
Kelembagaan perkebunan mencakup, antara lain, kelembagaan pelaku usaha perkebunan dan kelembagaan layanan Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota.
Huruf c
Keterkaitan dan keterpaduan hulu hilir maksudnya seluruh kegiatan perencanaan diselenggarakan dengan memperhatikan pendekatan sistem dan usaha agribisnis untuk membangun sinergi.
Huruf f
Sarana perkebunan meliputi, antara lain, bibit, pupuk, pestisida, alat dan mesin, sedangkan prasarana meliputi, antara lain, jalan, jembatan, dan saluran irigasi.
Huruf g
Pembiayaan mencakup sumber dan komponen pembiayaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan usaha perkebunan.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan partisipatif adalah proses penyusunan rencana yang melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak terkait. Yang dimaksud dengan terpadu adalah bahwa rencana nasional, provinsi dan kabupaten/kota disusun secara terkoordinasi, terintegrasi, dan tersinkronisasi.
Yang dimaksud dengan terbuka adalah bahwa informasi mengenai perencanaan dapat diakses oleh masyarakat.
Yang dimaksud dengan akuntabel adalah bahwa perencanaan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pasal 9 Ayat (1)
Pemberian hak milik dilakukan oleh pejabat yang berwenang atas permohonan pekebun. Pemberian hak guna usaha dilakukan oleh pejabat yang berwenang atas tanah negara berdasarkan permohonan perusahaan perkebunan. Pemberian hak guna bangunan dilakukan oleh pejabat yang berwenang atas permohonan pelaku Usaha perkebunan apabila diperlukan dalam area perkebunannya.
Pemberian hak pakai dilakukan oleh pejabat yang berwenang atas tanah negara sesuai dengan peruntukannya.
Ayat (2)
Masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada, jika memenuhi unsur:
a. masyarakat masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgememschaft);
b. ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat;
c. ada wilayah hukum adat yang jelas;
d. ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati; dan
e. ada pengukuhan dengan peraturan daerah.
Musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan para warga pemegang hak alas tanah tidak selamanya diikuti dengan pemberian hak alas tanah.
Pasal 10 Ayat (3)
Larangan pemindahan hak tersebut bertujuan agar tanah perkebunan dengan batas minimum tidak terjadi pemecahan yang dapat mengubah peruntukan dan penggunaan tanahnya, sehingga tidak memenuhi skala usaha yang dipersyaratkan.
Pasal 11 Ayat (2)
Pengaturan mengenai penilaian oleh Menteri dimaksudkan untuk memberikan kepastian usaha bagi perusahaan perkebunan yang secara nyata dan beriktikad baik dalam mengelola usaha perkebunan, sehingga memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, masyarakat sekitar, dan negara.
Pasal 12
Di samping tidak melaksanakan syarat-syarat dalam rangka pemberian hak dan ditelantarkannya tanah tersebut selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, hak guna usaha juga dapat dihapuskan karena sebab-sebab lain, sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, antara lain:
1. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangan haknya;
2. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
3. dicabut haknya;
4. tanahnya musnah;
5. dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena:
a. tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan/syarat dalam surat keputusan pemberian/perpanjangan haknya; dan
b. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. subjek haknya tidak memenuhi syarat lagi.
Pasal 14 Ayat (1)
Pengaturan perlunya mendapat saran dan pertimbangan dari Menteri dimaksudkan agar usaha perkebunan yang telah mendapat fasilitas dari negara tidak dialihkan kepemilikannya kepada pihak asing dengan iktikad tidak baik, dan tidak mendatangkan peningkatan pendapatan masyarakat.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kepentingan nasional adalah suatu pendekatan yang bertujuan menjaga stabilitas politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional.
Pasal 15 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sortasi adalah kegiatan pemilihan dan pemilahan hasil perkebunan.
Ayat (5)
Dalam rangka mengikuti perkembangan di bidang teknik budi daya, teknologi pengolahan, dan transportasi, jenis-jenis komoditas dimaksud pada ayat (4) dapat ditambah atau dikurangi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
Pasal 17 Ayat (4)
Kewajiban melakukan kemitraan dimaksudkan untuk menjamin pasar bagi pekebun dengan prioritas yang berada di lingkungan usaha industri pengolahan hasil perkebunan yang bersangkutan pada tingkat harga yang wajar.
Di samping itu, ketentuan ini juga dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah yang lebih besar kepada pekebun sebagai salah satu upaya pemberdayaan pekebun.
Ayat (5)
Apabila lahan usaha perkebunan melintas lebih dari satu wilayah Provinsi, maka izin diberikan oleh masing-masing provinsi yang bersangkutan.
Pemberian izin usaha pada wilayah khusus seperti Provinsi Papua dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku.
Ayat (6)
Laporan perkembangan usaha meliputi, antara lain, perkembangan pelaksanaan perizinan, pelaksanaan kemitraan, kegiatan lapangan, pabrik pengolahan, pemasaran, dan pengelolaan lingkungan.
Ayat (7)
Hal-hal pokok yang diatur dalam keputusan Menteri meliputi persetujuan prinsip, pemenuhan persyaratan, antara lain, kemitraan, tata cara, pemberian, penolakan, dan pencabutan izin usaha perkebunan, serta kewajiban penyampaian laporan.
Pasal 18 Ayat (1)
Pemberdayaan usaha perkebunan dilaksanakan melalui fasilitasi kepada pelaku usaha perkebunan diutamakan kepada pekebun agar mampu mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya. Yang dimaksud dengan lembaga terkait, antara lain, lembaga keuangan baik bank maupun nonbank, asosiasi komoditas, asosiasi pemasaran, asosiasi penelitian perkebunan, penyedia jasa sarana, dan prasarana produksi perkebunan.
Pasal 19 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dewan komoditas adalah suatu wadah berhimpunnya semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang mengusahakan komoditas strategis perkebunan yang sejenis untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing komoditas perkebunan.
Yang dimaksud dengan komoditas strategi perkebunan adalah komoditas perkebunan yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan, antara lain, kelapa sawit, karet, kakao, kopi, tebu, dan tembakau.
Pasal 21
Yang dimaksud dengan tindakan yang mengakibatkan pada kerusakan kebun adalah suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan pada tanaman, antara lain, penebangan pohon, panen paksa, atau pembakaran sehingga kebun tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Yang dimaksud dengan penggunaan tanah perkebunan tanpa izin adalah tindakan okupasi tanah tanpa seizin pemilik hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan tindakan lain yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan adalah, antara lain, tindakan yang mengganggu pekerja sehingga tidak dapat melakukan panen atau pemeliharaan kebun sebagaimana mestinya.
Pasal 22 Ayat (1)
Ketentuan kemitraan dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan karyawan, pekebun dan masyarakat sekitar serta untuk menjaga keamanan, kesinambungan, dan keutuhan usaha perkebunan.
Pasal 23 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kawasan pengembangan perkebunan adalah wilayah pembangunan perkebunan sebagai pusat pertumbuhan dan pengembangan sistem dan usaha agribisnis perkebunan yang berkelanjutan.
Ayat (3)
Pengaturan kawasan pengembangan perkebunan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yang berisi, antara lain, potensi, rancang bangun, pengusulan dan penetapan pengembangan kawasan agribisnis masyarakat perkebunan, pengembangan jejaring (networking), dan ketentuan lain yang menunjang pengembangan kawasan perkebunan.
Pasal 24 Ayat (1)
Pengaturan perlindungan wilayah geografis dimaksudkan untuk menunjukkan daerah asal suatu komoditas perkebunan yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada komoditas perkebunan yang dihasilkan dan tidak dapat diperoleh pada wilayah lainnya.
Sebagai contoh, tembakau Deli tumbuh optimal dengan cita rasa spesifik apabila ditanam pada wilayah sekitar Sungai Wampu dan Sungai Ular. Apabila ditanam di daerah lain walaupun agro-ekosistemnya mirip dan menggunakan teknologi yang sama, cita rasa spesifiknya tidak muncul.
Ayat (2)
Perubahan fungsi tanah dari wilayah yang dilindungi dengan indikasi geografis menjadi fungsi yang lain, misalnya perubahan jenis komoditas, atau bahkan untuk kepentingan permukiman industri dilarang.
Pasal 25 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup di dalamnya termasuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha dari pelaku usaha perkebunan. Dalam hal ini; Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota berkewajiban membina dan memfasilitasi pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup tersebut, khususnya kepada pekebun.
Ayat (2) Huruf a
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha perkebunan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Sedangkan bagi pelaku usaha yang usaha atau kegiatannya kemungkinan tidak menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup diwajibkan memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
Pekebun tidak diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Namun demikian, dalam hal kegiatan perkebun secara bersama-sama pada satu hamparan yang secara luasan berdampak terhadap kerusakan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah, provinsi, dan/atau kabupaten/kota membina dan memfasilitasi pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup kawasan perkebunan. Adapun kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan terhadap lingkungan hidup mengacu kepada peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yaitu, antara lain:
a. jumlah manusia yang akan terkena dampak;
b. luas wilayah persebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Huruf b
Kewajiban analisis dan manajemen risiko dibebankan kepada perusahaan yang memproduksi dan/ atau memasarkan benih hasil rekayasa genetik agar memenuhi kaidah-kaidah keamanan hayati dan keamanan pangan/pakan.
Pasal 26
Kriteria pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Pasal 27 Ayat (1)
Nilai tambah dari kegiatan usaha industri pengolahan hasil perkebunan harus dinikmati secara berkeadilan oleh semua pihak yang terlibat dalam usaha perkebunan, termasuk pekebun yang bergerak di bidang budi daya tanaman perkebunan melalui berbagai pola kemitraan dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pembinaan adalah memfasilitasi, memberikan pedoman, kriteria, standar dan pelayanan informasi yang meliputi, antara lain, sumber dan potensi bahan baku, teknologi pengolahan, sarana dan prasarana, serta permodalan.
Ayat (4)
Hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan usaha budi daya tanaman perkebunan meliputi, antara lain, jaminan ketersediaan bahan baku dalam kaitannya dengan kapasitas industri pengolahan hasil perkebunan, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan pekebun, jenis dan kualitas hasil usaha industri pengolahan hasil perkebunan, dan sanksi administrasi bagi perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban.
Pasal 28 Ayat (1)
Penetapan pedoman industri pengolahan hasil perkebunan yang baik dan benar (good processing practices) didasarkan pada sifat pengolahan hasil perkebunan.
Pasal 35
Ketentuan menghargai kearifan tradisional dan budaya lokal dimaksudkan agar penerapan teknologi untuk pengembangan usaha perkebunan di suatu wilayah dapat bersinergi dengan kebiasaan, tradisi, adat, agama, dan budaya setempat sehingga dapat diterima oleh masyarakat agar mencapai hasil yang optimal.
Pasal 36 Ayat (1)
Lembaga penelitian dan pengembangan lainnya di antaranya adalah Lembaga Riset Perkebunan Indonesia (LRPI) berbadan hukum.
Ayat (2)
Kerja sama di sini dimaksudkan untuk mengembangkan sistem informasi manajemen penelitian dan pengembangan.
Organisasi profesi, antara lain, Persatuan Agronomi Indonesia (PERAGI), Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI), Ikatan Ahli Gula Indonesia (IKAGI),dan lain-lain.
Ayat (3)
Penyediaan fasilitas dalam hal tertentu untuk mendukung peningkatan kemampuan lembaga penelitian, antara lain, berupa kemudahan perizinan penelitian, kemudahan pemasukan sarana/prasarana penelitian dari luar negeri, akses penggunaan sarana/ prasarana penelitian di dalam negeri.
Ayat (6)
Alih teknologi dari pelaku usaha perkebunan asing dilakukan antara lain melalui pendampingan, pelatihan, dan pemagangan.
Pasal 37 Ayat (1)
Publikasi hasil penelitian dan pengembangan dilakukan, antara lain, melalui:
a. media cetak seperti buletin, jurnal, majalah ilmiah, poster, dan bentuk sarana penyuluhan lainnya;
b. media elektronik seperti radio, televisi, dan internet;
c. seminar, gelar teknologi, pameran teknologi, dan diseminari teknologi.
Yang dimaksud dengan pengembangan sistem pelayanan informasi hasil penelitian dan pengembangan, antara lain, website, networking, perpustakaan, dan internet.
Fasilitasi publikasi dan pengembangan sistem pelayanan informasi hasil penelitian dan pengembangan bagi pelaku usaha perkebunan terutama ditujukan untuk kepentingan pekebun melalui kegiatan penyuluhan.
Ayat (2)
Perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang perkebunan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta, paten, disain industri, hak perlindungan varietas tanaman, merek dagang, rahasia dagang, dan indikasi geografis.
Pasal 38 Ayat (1)
Penyelenggaraan pengembangan pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan metode pengembangan lainnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan, budaya masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan aparatur adalah pegawai negeri baik struktural maupun fungsional, pusat maupun daerah termasuk penyuluh perkebunan.
Pasal 39
Selain dilakukan oleh Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha perkebunan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat juga dilakukan oleh perguruan tinggi, lembaga pendidikan khusus perkebunan, lembaga swadaya masyarakat, perorangan, dan lain-lain.
Pasal 40
Yang dimaksud dengan penyuluhan perkebunan adalah salah satu upaya pemberdayaan pekebun yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan mengubah sikap serta perilakunya, yang dilaksanakan antara lain melalui pendidikan nonformal.
Penyuluhan perkebunan merupakan urusan rumah tangga kabupaten/kota.
Pasal 41
Pedoman pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan metode pengembangan lainnya meliputi:
a. standar;
b. kurikulum dan silabus; dan
c. syarat dan prosedur penetapan sertifikasi dan akreditasi.
Pasal 42 Ayat (1)
Pembiayaan dari lembaga pendanaan dalam dan luar negeri diutamakan bagi pekebun diberikan, antara lain, dengan kemudahan prosedur dan tingkat bunga yang layak.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lembaga keuangan perkebunan, antara lain, lembaga perbankan, lembaga keuangan bukan bank, serta lembaga asuransi. Yang dimaksud dengan karakteristik usaha perkebunan yaitu bahwa usaha perkebunan memiliki siklus waktu usaha yang relatif panjang, terkait dengan sumber daya alam, iklim dan musim, mengandung risiko yang tinggi, sehingga memerlukan investasi jangka panjang dengan tingkat suku bunga yang layak bagi pengembangan usaha perkebunan.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih mengutamakan pemberdayaan pekebun agar dapat mengembangkan usahanya dengan skim pendanaan yang sesuai antara lain, subsidi bunga, kemudahan prosedur, dan bantuan penjaminan.
Pasal 43 Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur mengenai penghimpunan dana dari sumber Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha perkebunan. Dana dari pelaku usaha perkebunan berupa iuran pelaku usaha perkebunan dihimpun dalam suatu badan yang dibentuk oleh pelaku usaha perkebunan itu sendiri dengan tujuan untuk membiayai pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, penelitian dan pengembangan, serta promosi perkebunan.
Pasal 44 Ayat (1)
Pembinaan terhadap usaha perkebunan dilakukan dengan pendekatan sistem dan usaha agribisnis yang memadukan keterkaitan berbagai subsistem dimulai dari penyediaan sarana produksi, subsistem produksi, subsistem pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan serta subsistem jasa penunjang lainnya untuk meningkatkan pendapatan pelaku usaha perkebunan.
Pengawasan usaha perkebunan dimaksudkan agar pelaku usaha perkebunan mematuhi peraturan perundang-undangan perkebunan.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4411

Tidak ada komentar:

Posting Komentar