Phinisi Mengarungi tiada akhir

Rabu, 20 Juli 2011

PENGARUH EKSTERN TERHADAP STRUKTUR DAN ORGANISASI MASYARAKAT HUKUM ADAT

PENGARUH EKSTERN TERHADAP STRUKTUR DAN ORGANISASI MASYARAKAT HUKUM ADAT

Menurut Soepomo dan Surojo Wignjodipuro bahwa pengaruh ekstern terhadap struktur dan organisasi masyarakat hukum adat karena :
• Pada masa lampau tata susunan serta suasana di dalam masyarakat desa berdasarkan pada adat istiadat
• Kemudian mengalami perubahan kerena pengaruh (ekstern) tata administrasi
• Baik pada masa kerajaan Hindia Belanda maupun pada masa Republik

1. Pada masa kerajaan
Para raja bersemayam di ibukota,sekitar raja adalah famili raja dan para pegawai kerajaan Mereka ini diberi penghasilan menurut sistem apanage yaitu diberi kekayaan atas suatu lingkungan (lungguh),untuk menarik penghasilan, sedangkan Raja ssendiri menarik pajak dari lungguh tersebut
Pemerintah Desa bersifat berdiri sendiri (otonom) namun wajib membayar pajak dan menyerahkan tenaga kerja untuk keperluan kerajaan

Desa-desa disekelilingi kota mengalami banyak perubahan karena :
a. Penggantian kepala desa dengan seorang pegawai kerajaan
b. Tanah Desa diambil dan diurus oleh pagawai kerajaan
c. Dalam pemberian Pilungguh kepada famili Raja atau pegawai kerajaan, tidak diperhatikan sama sekali batas-batas desa bersangkutan
Pengaruh yang merusak tata susunan kehidupan di desa demikian itu terdapat di :
Jawa (kerajaan Mataram), kerajaan di Lombok, Bali, Kesultanan Aceh, Palembang, Jambi, Sumatera Timur, Sulawesi Selatan, Ternate, dan Tidore
Desa-desa yang letaknya jauh dari kerajaan justru menguntungkan karena memperkokoh persekutuan Desa.

2. pada masa pemerintah Hindia Belanda
`Tata administrasi pada masa kerajaan diganti dengan tata administrasi pemerintah kolonial Belanda, yaitu :
a. Yang merusak misalnya;
Di kota Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, dan Makassar, dll. Persekutuan Desa lenyap
b. Di luar kota besar desa tetap diwajibkan untuk membayar pajak dan menyerahkan tenaga sebaimana pada masa kerajaan bahkan lebih berat lagi, misalnya : Heerendiensten dan cultuurdiensten.

Namun disamping itu politik pemerintah kolonial Belanda memberi kesempatan kepada hukum adat untuk berkembang dengan dikeluarkannya :
MARGA ORDONANSI STB. 1931 NO.6 DAN DESA ORDONANSI STB.1941 NO. 356, Peradilan Desa dan kekuasaan diberikan kepada Hakim Perdamaian Desa (pasal 3 a RO), dan tetap berlaku setelah kemerdekaan dengan UU darurat No. 1 Tahun 1951

3. Pada masa Rebublik Indonesia
Masalah tata administrasi pemerintahan khususnya pemerintahan daerah, desa, marga, nagari, tetap merupakan daerah otonom
Pengadilan Desa tetap dihormati dalam UU darurat no. 1 tahun 1951
Pengaruh moderen mempengaruhi pula hukum adat yang hidup dalam masyarakat.
Sebagaimana yang dikatakan Soepomo pada pidato Dies Natalis 17 Maret 1947 di Yogyakarta :
“Pembangunan negara Indonesia berarti pembentukan negara moderen, pembentukan UU moderen. Pengadilan yang demokrasi yang sehat, tidak terkecuali desa-desa, dan persekutuan hukum adat lainnya, semua harus disesuaikan dengan cita-cita moderen yang kita idam-idamkan.
Dalam proses modernisasi tersebut tidak perlu kita buang semua aliran Timur sebagaimana bangsa Timur yang mempunyai jiwa dan kebudayaan Timur, harus membawa kedua aliran tersebut bersama-sama kearah kesatuan yang harmonis”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar