Phinisi Mengarungi tiada akhir

Rabu, 20 Juli 2011

TAHAP PROSES PENUNDAAN PEMBAYARAN HUTANG

TAHAP PROSES PENUNDAAN PEMBAYARAN HUTANG


1. Penundaan sementara kewaiban pembayaran hutang setelah syaratsyarat administrasi telah terpenuhi, hakim Pengadilan Niaga harus segera mengabulkan dan harus menunjuk hakim pengawas dan mangangkat satu atau lebih pengurus (dalm kepailitan disebut Kurator ) Putusan pengadilan Niaga tentang penundaan pembayaran hutang ini berlaku sebelum 45 hari.

2. Penundaan pembayaran hutang secara tetap Pengadilan Niaga melalui pengurus wajib memanggil debitor dan kreditor untuk menghadap dalam sidang yang akan diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45, terhitung sejak saat ditetapkannya putusan penundaan sementara dalam sidang tersebut akan diputuskan apakah diberikan penundaan pembayaran secara tetap dengan maksud untuk memungkinkan debitor ; pengurus dan kreditor menyetujui perdamaian dan penundaan kewajiban pembayaran secara tetap disetujui oleh kreditor, maka hakim Pengadilan Niaga menetapkan secara tetap dalam waktu 270 hari.


Perbuatan Kepailitan debitor dengan penundaan kewajiban pembayaran utang

1. Kewenangan debitor
2. Jangka waktu penyelesaian
3. Fungsi perdamaian
4. Pengurus (kaki tangan debitor dan kreditor dan hakim pengawas yang independent dan dibentuk oleh hakim Pengadilan Niaga) dan Kurator. Fungsi Kurator : dalam kepailitan menggantikan posisi debitor dalam mengurus harta pailit. Fungsi Pengurus : dalam penundaan kewajiban pembayaran hanya bertindak untuk secara bersama-sama dengan debitor mengurus harta debitor.
5. Jangka waktu penangguhan eksekusi kreditor preferen atau saparatis.
6. Alasan pengajuan pailit dan penundaan pembayaran hutang.
7. Pihak yang menagajukan permohonan (pasal 222 UU no. 37/2004) hanya kreditor dan debitor; Menurut pasal 1 UU Kepailitan yang dapat mengajukan pailit adalah
a. Pihak debitor yang akan pailit
b. Salah satu dari Kreditor
c. Pihak kejaksaan (untuk kepentingan umum)
d. Bapepam jika debitor adalah perusahaan efek
e. Pihak Bank Indonesia jika debitor adalah Bank
f. Pihak Menkeu jika debitor peruahaan asuransi, BUMN, Taspen.
8. Debitor Pailit; Direktur dan Komisaris perusahaan Pailit.

.1. Kewenangan Debitor

Kewenagan debitor dalam kepailitan berbeda dengan kewenangan debitor dalam proses penundaan pembayaran. Dalam proses kepailitan setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga , maka pihak debitor pailit hilang kewenangannya sejauh menyangkut dengan kepengurusan hartanya, kewenangan tersebut digantikan oleh kurator yang bertugas melakukan kepengurusan dan oleh pemberesan harta pailit. Dalam proses penundaan kewajiban pembayaran hutang pihak debitor tidak kehilangan kewenangan dalam hal pengurusan itu, harus didampingi/disetujui oleh pengurus.

. 2. Jangka waktu penyelesaian

Seluruh proses penundaan kewajiban pembayaran hutang (sampai perdamaiannya disahkan oleh Pengadilan Niaga) tidak boleh melebihi 270 hari sejak Putusan Pengadilan Niaga terhadap penundaan pembayaran hutang tersebut. Apabila lewat dari waktu tersebut belum juga dicapai dan disahkan perdamaian maka debitor tersebut demi hukum dianggap pailit. Dalam proses kepailitan setelah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga , maka tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan (sampai dengan proses pembagian harta pailit dan rehabilitasi).

. 3. fungsi Perdamaian

Dalam penundaan kewajiban pembayaran utang dengan fungsi perdamaian dalam kepailitan . Dalam penundaan kewajiban pembayaran utang fungsinya lebih luas sedangkan dalam kepailitan fungsinya lebih sempit, hanya sebatas bagaimana cara pemberesan dan pembagian harta pailit.

.4. Pengurus dan Kurator.

Dalam proses kepailitan terdapat curator dan proses penundaan kewajiban pembayaran hutang disebut pengurus.
Fungsi Kurator dalam Kepailitan menggantikan posisi debitor dalam mengurus harta pailit.
Fungsi Pengurus dan penundaan kewajiban pembayaran hutang hanya bertindak untuk bersama-sama dengan debitor mengurus harta debitor.

. 5. Jangka waktu penangguhan eksekusi kreditor preferen .

Eksekusi hak jaminan oleh kreditor separatis ditangguhkan baik dalam kepailitan maupun dalam penundaan pembayaran hutang. Dalam proses kepailitan penangguhan eksekusi berlakuk untuk jangka waktu maksimum 90 hari sejak putusan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga tingkat I, sedangkan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran hutang jangka waktu penangguhan eksekusi tersebut berlaku selama masa penundaan pembayaran hutang yaitu masa 270 hari sejak putusan Pengadilan Niaga tentang penangguhan pembayaran hutang tingkat 1.

. 6. Alasan pengajuan pailit dan penundaan pembayaran hutang ;

Alasan pengajuan pailit : Debitor mempunyai 2 atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya 1 hutang yang dapat ditagih dan telah jatuh tempo.
Alasan pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang karena debitor dalam keadaan tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat melanjutkan pembayaran hutang-hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

. 7. Pihak yang mengajukan permohonan

Menurut pasal 222 UU No. 37/2004, yang dapat mrngajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang hanyalah pihak debitor dan kreditor.
Menurut pasal 1 UU Kepailitan : debitor, kreditor, kejaksaan dst.

. 8. Debitor pailit; direktur dan Komisaris perusahaan pailit ; debitor pailit (pribadi) Direktur dan Komisaris dari suatu perusahaan yang dinyatakan pailit, tidak boleh menjadi Direksi atau Komisaris pada Perusahaan lain , karena yang bersangkutan dipandang ikut bersalah yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit kecuali telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah yang berangkutan dinyatakan bersalah. Ketentuan semacam ini tidak berlaku pada penundaan kewajiban pembayaran hutang.


Beberapa motif pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang;
1. Debitor beritikad baik merestrukturisasi hutangnya :
Seorang debitor dapat memohon ke Pengadilan Niaga untuk diterima penundaan kewajiban pembayaran hutang-hutangnya apabila ia benar berada dalam keadaan tidak dapat atau diperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran hutang-hutangnya. Maksud pengajuan tersebut adalah untuk rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian serta rencana restrukturisasi hutang-hutangnya.
2. Sebagai perlawanan terhadap permohonan pailit dari kreditor ; seringkali terjadi bahwa permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang diajukan oleh debitor sebagai perlawanan terhadap permohonan pailit yang diajukan oleh pihak kreditornya.
3. Jika permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan pembayaran hutang diperiksa pada saat yang bersamaan maka permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang harus diputuskan lebih dahulu:


Pihak yang terlibat dalam proses penundaan kewajiban pembayaran hutang :

1. Pengurus (dalam kepailitan  Kurator)
2. Hakim pengawas  mengawasi proses penundaan pembayaran hutang.
3. Hakim Pengadilan Niaga  membuat putusan penundaan pembayaran hutang
4. Panitia Kreditor  diangkat oleh Pengadilan Niaga
5. Lawyer masing-masing pihak
6. Tenaga ahli ; melakukan pemerisaan dan penyusunan laporan tentang keadaan rta debitor.


Akibat-akibat hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang:

1. Debitor kehilangan indepedensi : debitor tetap masih berwenang mengurus harta dan usaha ; hanya saja dalam bertindak khususnya menyangkut kepengurusan atau pemindahan hak atas harta kekayaan; pihak debitor tidak lagi independent seperti dalam PKPH ; sebab dalam bertindak debitor harus selalu didampingi oleh pengurus
2. Jika debitor yang meminta pailit ; maka tidak lagi dapat meminta PKPH ; dalam hal debitor yang memohonkan dirinya pailit .
3. Jika PKPH berakhir ; debitor langsung pailit; Pengadilan Niaga harus menyatakan debitor pailit selambat-lambatnya hari berikutnya ( tanpa hak untuk kasasi atau PK) apabila :
a. Jangka waktu penundaan sementara kewajiban penundaan hutang berakhir karena kreditor tidak menyetujui pemberian penundaan Kewajiban pembayaran hutang secara tetap.
b. Perpanjangan PKPH telah diberikan ; tetapi sampai dengan tanggal batas akhir PKPH (270 hari) belum juga tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian.
4. Debitor tidak dapat diperiksa membayar hutang dan pelaksanaan eksekusi ditangguhkan. Selama berlangsungnya PKPH maka debitor tidak dapat dipaksakan untuk membayar hutang-hutang serta semua tindakan eksekusi guna mendapatkan pelunasan hutang terseut harus ditangguhkan.
5. Perkara yang sedang berjalan ditangguhkan ; pada prinsipnya PKPH , tidak menghentikan perkara yang sudah mulai diperiksa , ataupun menghalangi pengajuan perkara baru , akan tetapi terhadap perkara yang semata-mata mengenai tuntutan pembayaran suatu piutang yang telah diakui oleh debitor dan setelah dicatatnya pengakuan tersebut maka hakim dapat menangguhkan pengambilan keputusan mengenai hal tersebut sampai dengan berakhirnya PKPH.
6. Debitor tidak boleh menjadi penggugat /tergugat ; debitor yang telah ditunda kewajiban pembayaran hutang tidak beracara di pengadilan baik sebagai penggugat ataupun tertugat dalam perkara-perkara yang menyangkut dengan harta kekayaan kecuali dengan bantuan dari pihak pengurus.
7. PKPH tidak berlaku bagi kreditor preferens , PKPH tidak berlaku terhadap tagihan-tagihan dari kreditor separatis (gadai, hak tanggungan, fidusia) atau tagihan yang diisimewakan terhadap barang-barang tertentu milik debitor. Tagihan hutang tersebut harus dibayar secara penuh.
8. PKPH tidak berlaku terhadap beberapa jenis pembayaran penting : contoh ; tagihan pembayaran pemeliharaan, pengawasan, pendidikan yang seharusnya dibayar.
9. Berlaku masa penangguhan eksekusi hak jaminan; baik dalam proses kepailitan , maupun dalam PKPH ada masa penangguhan pelaksanaan eksekusi hak jaminan hutang, hanya saja yang berbeda adalah bahwa dalam proses kepailitan batas waktu adalah 90 hari setelah putusan pailit oleh Pengadilan niaga TK I setelah proses PKPH, penangguhan pelaksanaan eksekusi hak jaminan hutang berlaku sebelum 270 hari sesuai masa PKPH.
10. Tidak ada ACTIO PAULIANA> dalam hal PKPH tidak berlaku Actio Pauliana seperti yang berlaku dalam proses kepailitan.
11. Berlaku ketentuan pidana> Apabila kreditor nekat melakukan perbuatan secara sepihak (sendiri) dalam perbuatan pengurusan harta bendanya tanpa sepengetahuan izin pengurus ; maka konsekwensi hukum debitor tersebut diancam dengan pidana kurungan 3 bulan ; karena melakukan tindak pidana termasuk pelanggaran terhadap ketertiban umum.


PENUNDAAN KPH= ELEMEN PENTING= PERDAMAIAN (ACCORD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar