Phinisi Mengarungi tiada akhir

Rabu, 20 Juli 2011

HUKUM PAJAK

HUKUM PAJAK

PERTANYAAN
1. Tuliskan beberapa istilah mengenai Hukum Pajak ?
2. Tuliskan pengertian Hukum Pajak secara umum dan berdasarkan pendekatan pengertian pajak ?
3. Tuliskan dan jelaskan pembagian Hukum Pajak beserta contohnya ?
4. Jelaskan perbedaan pendekatan Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formiil?

JAWABAN
1. Istilah-istilah yang terdapat dalam Hukum Pajak :
 Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Fiscal berasal dari bahasa Ltin fisicale = kantung uang
 Belastingstelsel berasal dari bahasa Belanda = Perpajakan
 Tax law berasal dari bahasa inggris = hukum pajak
 Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
 Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
 Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
 Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan di bidang perpajakan.
 Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
 Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
 Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon banding.
 Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat.
 Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Banding atau Surat Tanggapan.

2. Pengertian Hukum Pajak secara umum dan berdasarkan pendekatan pengertian pajak :

 Pengertian hukum pajak secara umum
Secara umum hukum Pajak ialah keseluruhan peersatuan yang ada atau diadakan untuk mengatur hubungan hukum di bidang perpajakan antara pemerinyah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak atau pembayar pajak.
 Pengertian hukum pajak berdasarkan pendekatan
• Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. Menyatakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat di tunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum dari batasan ini beliau juga mempunyai pengertian lain dalam buku ke duanya yakni Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk publik saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai publik investmen.
• Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja menyatakan Pajak adalah iuran wajib, barupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
• Menurut Prof. PJA. Adriani menyatakan Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelemggarakan pemerintahan.
• Prof. Dr Smeets menyatakan bahwa Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
• Menurut pendapat saya yakni pajak adalah iuran yang dikeluarkan masyarakat atau rakyat yang disebut sebagai wajib pajak baik berupa uang atau barang yang di berikan kepada penguasa atau pemerintah dalam hal ini pemungut pajak yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi pidana yang melanggarnya untuk membiayai program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan secara umum.

3. Pembagian Hukum Pajak beserta contohnya :
 Berdasarkan Substansinya:
• Hukum Pajak Materiil
Hukum pajak material membuat norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa-siapa yang harus dikenakan pajak ini, berapa besar pajaknya, dengan kata lain segala sesuatu tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya hutang pajak dan pola hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Contoh :
1. Undang-undang No.18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
2. Undang- undang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat (1)
3. Menurut Undang Undang No.17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan,yang didalamnya memuat subjek, objek dan bukan objek Pph.
• Hukum Pajak Formiil
Hukum pajak fomiil yaitu memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak materiil yang diperlukan untuk melaksanakan atau merealisasikan ketentuan hukum materiil.
Contoh :
1. Undang-undang No.6 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.9 tahun 1004 Terntang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Undang-undang No.17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
3. Undang-undang No.19 tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat paksa
 Berdasarkan ruang lingkup berlakunya:
• Hukum Pajak Internasional
Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak yang ditetapkan oleh dua Negara atau lebih dan berlaku pada wilayah yang terikat dari perjanjian yang diadakan untuk itu. Hukum Pajak Internasional dibagi atas dua yakni dalam arti sempit dan arti luas.
Contoh :
UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) khususnya dalam pasal 26 diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto.
• Hukum Pajak Nasional
Hukum Pajak Nasional adalah hukum pajak yang ditetapkan oleh suatu Negara dan berlaku dalam wilayah Negara yang mrnetapkannya. Dalam hukum pajak nasional terdapat hukum pajak daerah yang ditetapkan oleh suatu daerah tertentu dalam wilayah Negara dan berlaku hanya pada daerah yang bersangkutan,.
Contoh :
1. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
2. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
• Hukum Pajak Lokal
Hukum pajak lokal Ialah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin daerah tempat mereka tinggal.(Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
Contoh :
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
1. PAD (pendapatan asli daerah )
a. Hasil pajak daerah
b. Hasil retribusi daerah
c. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
2. Dana perimbangan
3. Pinjaman daerah
 Berdasarkan Jenisnya:
• Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) ialah Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri / PPh OPDN adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
Contoh :
UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah dirubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 1994.
• Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ialah Pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Contoh :
Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
• Undang-undang Pajak Pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah ialah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen
Contoh :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 berikut revisinya, yaitu UU No.11/1994 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.18/2000.
• Undang-undang Daerah ialah Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh :
Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.

5. Perbedaan pendekatan Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formiil :
Pembedaan antara hukum pajak materiil dan formiil sangat penting, terutama harus dimengerti bahwa peraturan dari hukum formal tidak pernah akan menimbulkan suatu utang pajak, ini semata-mata ditentukan oleh hukum material. Tetapi adakalanya karena adanya peraturan-peraturan formal tertentu suatu pajak yang telah ditentukan oleh peraturan material, pemungutanya tidak mungkin diselenggarakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar