Phinisi Mengarungi tiada akhir

Rabu, 20 Juli 2011

AKTA JUAL BELI

AKTA JUAL BELI
No. /
Lembar Pertama/Kedua

Pada hari ini, Jumat tanggal 31 ( tiga puluh satu )---------- bulan Desember tahun 2006 ( dua ribu enam------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------)-------------------------hadir dihadapan saya ANDI ALRIZAL SARJANA HUKUM---------------------yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan-------Pertanahan Nasional tanggal 23-04-2003 nomor X/II/2003------------Diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya--- disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24-- Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan daerah kerja Kota-----------------Makassar dan berkantor di Jalan Pengayoman No. 08---------------------- dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebutkan pada------ bagian akhir akta ini :--------------------------------------------------------------------------
I. Tuan RIZAL HASAN, lahir di Makassar, pada tanggal 15-12-1978----------(lima belas bulan Desember Tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh--------delapan), Warga Negara Indonesia, Pengusaha, bertempat tinggal di---------Makassar, jalan sungai tangka nomor 17 D, Rukun Tetangga 003,------------Rukun Warga 001, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang,-Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor :737109.151278.0003;-------------
- menurut keterangannya dalam hal ini menjalani jabatannya selaku----- Direksi Perseroan Terbatas tersebut dibawah ini, demikian sah------ bertindak mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan------------- atas nama Perseroan Terbatas PT. AZHAR PROPERTY NUSA,---- berkedudukan di Makassar, yang didirikan dengan akta------------------- tanggal 06 Januari 2000 nomor 45, yang dibuat dihadapan----------- ANDIKA PRTAMA , Sarjana Hukum, pada waktu itu -------------------Notaris di Makassar, yang telah mendapat persetujuan dari------------ Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata------------ dari Surat Keputusannya tertanggal 12 Agustus 1998---------------------- nomor C2-6735.HT.21.23.TH.98. dan telah dimuat----------------------- dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 19 Februari 1999---- nomor 15, Tambahan nomor 234; yang untuk melakukan------------------- perbuatan hukum dalam akta ini, telah mendapat persetujuan dari----- Komisaris Utama Perseroan yaitu :---------------------------------------------
- Tuan MUHAMMAD HASRUL, lahir di Balikpapan, pada----------- tanggal 23-11-1958 (dua puluh tiga bulan November tahun--------------- seribu sembilan ratus lima puluh delapan), Warga Negara Indonesia,---- Pengusaha, bertempat tinggal di Makassar, jalan Padjajaran Blok A------ Nomor 01, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 001,---------------- Kelurahan Masale, Kecamatan Rappocini, Pemegang--------------------- Kartu Tanda Penduduk nomor :737113.231158.0003;-----------------------
Demikian itu sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan---------- Komisaris, yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup tertanggal------- 12 November 2007;------------------------------------------------------------------
Demikian untuk memenuhi ketentuan pasal 11 ayat 3----------------- Anggaran Dasar Perseroan;----------------------------------------------------------
Untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini, menurut keterangan- dari Tuan RIZAL HASAN tersebut, tidak memerlukan persetujuan----- Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, oleh karena------------------- harta tetap yang dijual dalam akta ini bukan merupakan------------------ sebagian besar harta perseroan.-------------------------------------------------------- Selaku Penjual untuk selanjutnya disebut---------------------------------------
------------------------------- PIHAK PERTAMA ------------------------------

II. Tuan LUKMAN HADI, lahir di Makassar, pada tanggal------------------------- 05-03-1968 (lima bulan Maret tahun seribu sembilan ratus------------------ enam puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Pengusaha,----------- bertempat tinggal di Makassar, Jalan K.H Ahmad Dahlan No.20,---------- Rukun Tetangga 023, Rukun Warga 008, Kelurahan Pinang,---------- Kecamatan Pantai Gading, Pemegang Kartu Tanda Penduduk------ 737712.050368.0005;--------------------------------------------------------------------
--- selaku Pembeli untuk selanjutnya disebut ----------------------------------------
----------------------------------- PIHAK KEDUA ------------------------------------























Para penghadap dikenal oleh saya/Penghadap
Saya kenal dan yang lain diperkenalkan---- olehnya kepada saya/para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh---------- saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini. ---------------------------

Pihak pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua------------ dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :--------

• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :---------------Nomor 545/Masale atas sebidang tanah sebagaimana------ diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 28-3-1997------------Nomor 667 seluas 200 m2 ( dua ratus---------- meter persegi) dengan---------- Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 26---------------------------------------

• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :----------------atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/------Hak Pakai Nomor dengan--- Nomor Identifikasi Tanah (NIB)
yaitu seluas kurang lebih m2 (
meter persegi), dengan batas-batas :----------------









sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/peta tanggal
Nomor yang dilampirkan pada akta ini.-----------------

• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :----------------atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/------Hak Pakai Nomor dengan----- Nomor Identifikasi Tanah (NIB)
yaitu seluas kurang lebih m2 (
meter persegi), dengan batas-batas :-----------------






sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal
Nomor yang dilampirkan pada akta ini.--------

berdasarkan alat-alat bukti berupa :-----------------------------------------------






• Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun :-------------------------------------------Nomor

terletak di : ----------------------------------------------------------------------------
- Propinsi : Sulawesi Selatan,------------------------------
- Kabupaten/Kota : Makassar,---------------------------------------
- Kecamatan : Panakkukang,----------------------------------
- Desa/Kelurahan : Masale,------------------------------------------
- Jalan : Pegangsaan no 342.---------------------------

Jual beli ini meliputi pula :---------------------------------------------------------------
-- Bangunan type 70 dan segala sesuatu yang berada diatas tanah tersebut------yang menurut sifat guna peruntukkannya atau menurut-------------------------- Undang-undang dapat dianggap sebagai harta tetap.---------------------------------

selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut-------------- “Obyek Jual Beli”.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :------------------------------
a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 150.000.000,- ---------------------(seratus lima puluh juta rupiah). ---------------------------------------------------


b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut---------- di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini-------berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).-------------------









Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :-----------------------

-------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah------------ menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang----------- didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut---------------- di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.----------------------------------------------------

------------------------------------------ Pasal 2 ------------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak------- tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai-------- jaminan untuk sesuatu hutang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas----- dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.-------------------------------------------

------------------------------------------ Pasal 3 -----------------------------------------------
Mengenai jual beli ini telah diperoleh izin pemindahan hak dari
tanggal
Nomor


------------------------------------------ Pasal 4 ------------------------------------------------
Pihak kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini ------------kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan--------- tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku-------------- sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal hari ini.--------------------------

------------------------------------------ Pasal 5 ------------------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli--------- dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan--- Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi---------- Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan-------- kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.-------------------

------------------------------------------ Pasal 6 ------------------------------------------------
Para pihak menyatakan dengan ini menjamin kebenaran identitas------------------para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya,--------------pejabat, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan---------------selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami--------------isi akta ini.---------------------------------------------------------------------------------------






















------------------------------------------ Pasal 7 ------------------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih------------ tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor ----------Panitera Pengadilan Negeri Klas I – A, Makassar.----------------------------------------

------------------------------------------ Pasal 8 ------------------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini------- dibayar oleh Pembeli/ Pihak Kedua.---------------------------------------------------------

Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi----------- yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :-------------------------------------










yang menerangkan telah mengetahui apa yang telah diuraikan diatas--------------- dan menyetujui jual beli dalam akta ini.----------------------------------------------------

demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :----------------------------------
Tuan Iskandar dan nona Apyaty Ningsih, keduanya Pegawai Kantor-------------Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Makassar-----------------------------------------bertempat tinggal di Makassar.---------------------------------------------------------------

Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai----- bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan----- Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh------- pihak Pertama,Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak---------------- 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan----------- di kantor saya, dan 1 (satu)rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala-- Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.---------------------------------------------------
untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini--------

Pihak Pertama Pihak Kedua



………………………….. ………………………………

Persetujuan ……………………….



………………………………………………


Saksi Saksi



……………………… ..………………………..


Pejabat Pembuat Akta Tanah




………………………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar