Phinisi Mengarungi tiada akhir

Rabu, 20 Juli 2011

MAKALAH HUKUM TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

HUKUM TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
“Resume materi Jurisdiksi dan Kejahatan Siber”
Oleh:
B11107070

Hukum Informasi dan Telekomunikasi
A. Istilah dan pengertian Telematika

Istilah telematika berasal dari Perancis yang merupakan asal kata ”telematique” yang menggambarkan berpadunya sistem jaringan komunikasi dan teknologi informasi. Sementara yang dimaksud dengan teknologi informasi hanyalah merujuk pada perkembangan perangkat-perangkat pengolah informasi. Dalam perkembangan selanjutnya dalam praktik, istilah telematika diartikan sebagai telekomunikasi dan informatika (telecommunication and informatics) yang merupakan perpaduan antara komputer (computing) dan komunikasi (communication).
Oleh karena itu, istilah telematics juga dikenal sebagai the new hybrid technology yang lahir akibat perkembangan teknologi digital telah mengakibatkan teknologi telekomunikasi dan informatika mejadi semakin terpadu atau popular dikenal dengan istilah konvergensi. Dalam perkembangan lebih lanjut, telematics tidak hanya melingkupi telekomunikasi dan informatika yang telah dikenal sebelumnya, akan tetapi media juga telah menjadi bagian yang tak terpisahkan sebagai satu kesatuan konvergensi.Pada praktiknya kemudian, pengistilahan yang muncul bukan hanya telematika, akan tetapi juga dikenal ada yang disebut multimedia dan teknologi informasi dan komunikasi (ICT). Akan tetapi, pada dasarnya istilah-istilah tersebut memiliki makna yang sama hanya dibedakan pada situasi kapan istilah-istilah tersebut akan digunakan sesuai peruntukannya.
Canggihnya perkembangan teknologi komputer khususnya yang berbasis telekomunikasi, maka dikenal pula satu hal baru yang populer dengan sebutkan internet. Internet diartikan sebagai jaringannya jaringan telah berkembang di seluruh dunia dan menjadi suatu fenomena yang mengasyikkan dengan tantangan baru tersendiri. Dalam konteks yang sangat kompleks, fenomena internet kemudian lebih dikenal dengan cyberspace. Oleh karen itu, dalam tulisan ini dengan mengingat perkembangan fenomena baik itu pranata komputer, telekomunikasi, dan informasi komunikasi maka penistilahan yang digunakan adalah telematika.
B . Perkembangan Internet
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (Information and Communication Technology/ICT) merupakan tulang punggung aplikasi Web 2.0. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang fenomenal dan menjadi awal munculnya aplikasi web adalah Internet. Internet yang berawal dari riset untuk pertahanan dan keamanan serta pendidikan berkembang menjadi perangkat pendukung bisnis yang sangat berpengaruh. Dalam kaitan dengan aplikasi Web 2.0 ini, terdapat beberapa peristiwa penting dalam sejarah internet.
Berawal pada tahun 1957, melalui Advanced Research Projects Agency (ARPA), Amerika Serikat bertekad mengembangkan jaringan komunikasi terintegrasi yang saling menghubungkan komunitas sains dan keperluan militer. Hal ini dilatarbelakangi oleh terjadinya perang dingin antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet (tahun 1957 Soviet meluncurkan sputnik).
Perkembangan besar Internet pertama adalah penemuan terpenting ARPA yaitu packet switching pada tahun 1960. Packet switching adalah pengiriman pesan yang dapat dipecah dalam paket-paket kecil yang masing-masing paketnya dapat melalui berbagai alternatif jalur jika salahsatu jalur rusak untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Packet switching juga memungkinkan jaringan dapat digunakan secara bersamaan untuk melakukan banyak koneksi, berbeda dengan jalur telepon yang memerlukan jalur khusus untuk melakukan koneksi. Maka ketika ARPANET menjadi jaringan komputer nasional di Amerika Serikat pada 1969, packet switching digunakan secara menyeluruh sebagai metode komunikasinya menggantikan circuit switching yang digunakan pada sambungan telepon publik.
Perkembangan besar Internet kedua yang dicatat pada sejarah internet adalah pengembangan lapisan protokol jaringan yang terkenal karena paling banyak digunakan sekarang yaitu TCP/IP (Transmission Control Protocol/ Internet Protocol). Protokol adalah suatu kumpulan aturan untuk berhubungan antarjaringan. Protokol ini dikembangkan oleh Robert Kahn dan Vinton Cerf pada tahun 1974. Dengan protokol yang standar dan disepakati secara luas, maka jaringan lokal yang tersebar di berbagai tempat dapat saling terhubung membentuk jaringan raksasa bahkan sekarang ini menjangkau seluruh dunia. Jaringan dengan menggunakan protokol internet inilah yang sering disebut sebagai jaringan internet. Jaringan ARPANET menjadi semakin besar sejak saat itu dan mulai dikelola oleh pihak swasta pada tahun 1984, maka semakin banyak universitas tergabung dan mulailah perusahaan komersial masuk. Protokol TCP/IP menjadi protokol umum yang disepakati sehingga dapat saling berkomunikasi pada jaringan internet ini.
Perkembangan besar Internet ketiga adalah terbangunnya aplikasi World Wide Web pada tahun 1990 oleh Tim Berners-Lee. Aplikasi World Wide Web (WWW) ini menjadi konten yang dinanti semua pengguna internet. WWW membuat semua pengguna dapat saling berbagi bermacam-macam aplikasi dan konten, serta saling mengaitkan materi-materi yang tersebar di internet. Sejak saat itu pertumbuhan pengguna internet meroket.
C. Kejahatan dan Teknologi


Kejahatan bukanlah konsep baru dalam sejarah peradaban manusia. Sejak manusia diciptakan yang dimulai dengan tindakan pembangkangan iblis terhadap perintah Allah untuk memberi penghormatan terhadap makhluk ciptaan Allah lainnya yang disebut manusia. Pembangkangan ini kemudian diteruskan dengan janji Iblis untuk selalu menggoda manusia hingga akhir zaman. Konflik interest antara manusia dan iblis ini dapat dipandang sebagai embrio kejahatan. Bermula dari perasaan iri, sombong, dan dengki kejahatan itu dimulai.

Pada tahapan perkembangannya kemudian, modus operandi kejahatan bergerak maju seiring perkembangan peradaban manusia. Kejahatan dan eksistensi masyarakat menjadi ”dua sisi mata uang” yang saling terkait. Sehingga Lacassagne mengatakan bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya. Perkembangan teori-teori kejahatan juga berkembang signifikan, akan tetapi tidak berarti kejahatan akan musnah dari permukaan bumi. Hal ini disebabkan kejahatan merupakan salah satu sifat fitrah manusia yang ada pada diri manusia dan terus mengalami perkembangan signifikan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Hal ini hampir sejalan dengan apa yang dikemukan oleh Freud yang mengatakan bahwa hasrat untuk merusak (manusia) sama kuatnya dengan hasrat untuk mencintai.

Pendapat Freud mungkin benar adanya, akan tetapi argumentasi yang muncul kemudian adalah keseimbangan hasrat untuk merusak dan mencintai dapa dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya (faktor luar). Akan tetapi, Lorenz dalam argumentasinya mengatakan bahwa keagresifan manusia merupakan insting yang digerakkan oleh sumber energi yang selalu mengalir, dan tidak selalu akibat rangsangan dari luar. Jadi, dapat dikatakan bahwa destruktifitas (kejahatan) selalu ada pada diri setiap manusia, hanya bagaimana meminimalkan potensi yang secara kefitrahan ada pada setiap individu.

Menyadari konsep psikologi yang ada pada setiap manusia, mutakhir bagaimanapun perkembangan teknologi informasi, maka akan semakin mutahkir pula bentuk dan modus individu melakukan kejahatan. Hal tersebut tidaklah mengherankan jika berangkat pada konsepsi tidak ada kejahatan tanpa masyarakat. Komunitas atau masyarakat yang peduli terhadap teknologi informasi (internet) disebut dengan netizen. Ini berarti dengan komunitas masyarakat tersendiri, maka kejahatan akan tercipta seiring timbul dan berkembangnya netizen itu sendiri.

D. Ruang Lingkup Kejahatan Telematika

Membahas ruang lingkup kejahatan telematika adalah hal yang penting dalam rangka memberi batasan cakupan kejahatan telematika. Disadari bahwa perkembangan telematika (internet) yang begitu cepat berbanding lurus dengan modus kejahatan yang muncul. Beberapa tahun yang lalu, puluhan ribu pemakai internet terkena virus e-mail ”melissa” dan ”explore.zip.worm” yang menyebar dengan cepat, menghapuskan arsip-arsip, mengharuskan sistem-sistem, dan menyebabkan perusahaan-perusahaan harus mengeluarkan jutaan dollar untuk mendapatkan bantuan dan batas waktu.



Pada bulan Februari 2000, misalnya, beberapa jaringan konsumen dan komersial yang paling populer seperti yahoo!, Amazon, eBay, CNN.com, dan E-trade ditutup oleh para pecantol (cracker) yang mengirimkan begitu banyak pesan-pesan sehingga jaringan-jaringan tersebut kelebihan beban. Disamping itu, jaringan-jaringan lain telah menjadi sasaran pembjakan halaman (pagejacking) yang menghubungkan para pemakai ke jaringan-jaringan yang tidak diinginkan.

Berangkat pada uraian di atas, maka lingkup cakupan kejahatan telematika yaitu:
1. Pembajakan;
2. Penipuan:
3. Pencurian;
4. Pornograpi;
5. Pelecehan;
6. Pemfitnahan; dan
7. Pemalsuan.

E. Jurisdiksi
Pengertian yurisdiksi adalah kewenangan atau kekuasaan hukum dalam melaksanakan fungsi fungsi tertentu. Jurisdiksi memiliki ciri yaitu kedaulatan vital dan merupakan pusat yang dapat mengubah, menciptakan atau mengakhiri suatu hubungan atau kewajiban hukum. Jurisdiksi sangat terkait dengan persoalan wilayah namun dalam perkembangannya sifat wilayah telah mengalami pergeseran makna. Dalam prinsip hukum internasional mengenai jurisdiksi negara dikenal ada 4 prinsip jurisdiksi antara lain:
1. Prinsip Teritorial
Menjelaskan bahwa setiap negara mepunyai jurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan di dalam wilyah negara tersebut.
2. Prinsip Nasionalitas
Menjelaskan bahwa negara dapat mengadili warga negaranya terhadap kejahatan kejahatan yang dilakukan di luar negeri.
3. Prinsip Perlindungan
Menjelaskan bahwa jurisdiksi berlaku bagi warga negara asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang diduga dapat mengancam kepentinga vital suatu negara .
4. Prinsip Universal
Menjelaskan bahwa setiap negara berhak mengadili dan menghukum setiap pelaku kejahatan yang bersifat universal seperti, pembajakan,perdagangan manusia, pembajakan pesawat udara, genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusian.

Hal yang urgen menyangkut jurisdiksi adalah keberlakuan hukum terhadap kejahatan di dunia maya (cyber crime) yang masih menjadi perdebatan banyak kalangan. Dalam hal kejahatan terhadap cyber crime (kejahatan dunia maya) dikenal dua jurisdiksi yaitu jurisdiksi pidana dan jurusdiksi perdata.
A. Juridiksi pidana yaitu menyangkut locus delicti atau tempat kejadian, dimana terdakwa melakukan seluruh atau sebagian kejahatannya yang bersifat umum di lokasi geografis tempat teletaknya pengadilan. Menyangkut kejahatan dunia maya yang menjadi obyek geografis adalah jaringan atau sambungan internet,artinya sanksi pidana terhadap kejahatan dunia maya jurisdiksinya adalah dimana ada terdapat sambungan internet, walaupun terdakwa berada di lokasi fisik yang berbeda dengan korban.

B. Jurisdiksi perdata yaitu jurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan seseorang yang satu dengan sesorang lainnya yang menyangkut urusan privat kedua belah pihak, untuk menentukan jurisdiksi perdatanya dapat dilihat dari konten atau web yang dikirim ke alamat web lainnya. Dalam kasus ini pengadilan akan memperhatikan halaman web tersebut dan kontaknya dengan forum intinya jika seseorang mengirim informasi pasif (kejahatan) kepada forum tertentu maka kemungkinan sesorang tersebut terkena jurisdiksi dari forum dimana informasi tersebut di kirim.

Dari hal diatas menyangkut jurisdiksi terhadap kejahatan dunia maya baik perdata maupun pidana ,dapat disimpulkan bahwa jurisdiksi yang dapat diterapkan adalah jurisdiksi universal karena kejahatan di dunia maya biasanya sesuai dengan sifat kejahatan universal seperti, pembajakan,perdagangan manusia, pembajakan pesawat udara, genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar