Phinisi Mengarungi tiada akhir

Rabu, 20 Juli 2011

contoh surat pendirian Y A Y A S A N

Y A Y A S A N


Nomor :


-Pada hari ini,

-Pukul

-Berhadapan dengan Saya, XXXXXX, Sarjana ---------------

Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh ---------

saksi-saksi yang Saya, Notaris kenal dan akan disebutkan-

dibagian akhir akta ini :--------------------------------


-Para penghadap Saya, Notaris kenal.---------------------


-Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut dengan ini

menerangkan lebih dulu dalam bagian premis akta ini :----


-Bahwa dengan ini memisahkan dari harta kekayaan berupa -


Rp.

yang akan disebut sebagai kekayaan awal Yayasan yang akan

didirikan dengan akta ini, dan --------------------------

-Bahwa dengan kekayaan yang telah dipisahkan dengan -----

kekayaan awal Yayasan dengan ini mendirikan Yayasan -----

dengan tidak mengurangi pengesahan dari Menteri dengan --

memakai Anggaran Dasar sebagai berikut :-----------------

--------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ---------------


------------------------ Pasal 1 ------------------------


1. Yayasan ini bernama : Yayasan Wikimedia Indonesia ----

(selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat-

dengan Yayasan), berkedudukan dan berkantor pusat di -

Tangerang.--------------------------------------------


2. Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan --

di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah -

Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus ----

dengan persetujuan Pembina.---------------------------


------------------- MAKSUD DAN TUJUAN -------------------


------------------------ Pasal 2 ------------------------


Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dibidang :-----------


a. Pendidikan.-------------------------------------------

Mendorong upaya penerjemahan materi-materi -----------

pengetahuan berlisensi bebas dari bahasa asing -------

ke dalam bahasa Indonesia dalam terminologi bahasa----

Indonesia yang taat asas. ----------------------------

Mendukung proyek-proyek penyebarluasan pengetahuan ---

berlisensi bebas dibawah Wikimedia Foundation Inc.,---

suatu organisasi nirlaba yang didirikan di Florida,---

Amerika Serikat. -------------------------------------

b. Sosial.-----------------------------------------------

Memberdayakan dan menggerakkan masyarakat untuk-------

berkontribusi dalam upaya pengumpulan, pengembangan,--

dan penyebaran materi-materi pengetahuan berbahasa ---

Indonesia yang berlisensi bebas. ---------------------

----------------------- KEGIATAN ------------------------


------------------------ Pasal 3 ------------------------


Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan


menjalankan kegiatan sebagai berikut :-------------------


1. Di bidang pendidikan.----------------------------------

a. Menyelenggarakan dan mengikuti seminar, acara, -----

pelatihan, lokakarya, kuliah umum, serta kegiatan --

publik lainnya untuk sosialisasi seluruh proyek-----

proyek bersumber bebas. ----------------------------


b. Meningkatkan pemahaman dan melakukan penyebarluasan-

kepada khalayak umum akan adanya ilmu pengetahuan --

bersumber bebas dan terbuka. -----------------------


c. Mengupayakan cara-cara untuk mempermudah kontributor

menyumbangkan pengetahuannya ke dalam proyek-proyek-

Wikimedia. -----------------------------------------


d. Menerbitkan artikel, kertas kerja, buku, dan materi-

berdasarkan hasil pengetahuan kolektif proyek-proyek

Wikimedia. -----------------------------------------


2. Di bidang sosial. ------------------------------------


a. Mendanai pelaksanakan dan perjalanan untuk melakukan-

aktifitas di dalam negeri dan di luar negeri dimana-

tujuan dari aktifitas tersebut adalah untuk studi --

banding dan/ atau untuk mendukung tujuan yayasan ----

b. Menerima dan menyalurkan sumbangan dari pihak lain -

untuk keperluan dan kegiatan yayasan. ------------------

--------------------- JANGKA WAKTU ----------------------


------------------------ Pasal 4 ------------------------


Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak -----


ditentukan lamanya.--------------------------------------


----------------------- KEKAYAAN ------------------------


------------------------ Pasal 5 ------------------------


1. Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari ----


kekayaan Pendiri yang dipisahkan, yang berbentuk uang-


tunai.------------------------------------------------


2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ----


kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari :----------


a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.--------


b. Wakaf.---------------------------------------------


c. Hibah.---------------------------------------------


d. Hibah wasiat, dan ---------------------------------


e. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan -----


Anggaran Dasar Yayasan dan/atau perundang-undangan-


yang berlaku.--------------------------------------


3. Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk ------


mencapai maksud dan tujuan Yayasan.-------------------

--------------------- ORGAN YAYASAN ---------------------


------------------------ Pasal 6 ------------------------


Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari :--------------


a. Pembina.----------------------------------------------


b. Pengurus.---------------------------------------------


c. Pengawas.---------------------------------------------

------------------------ PEMBINA ------------------------


------------------------ Pasal 7 ------------------------


1. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan


yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.--


2. Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota ------


Pembina.----------------------------------------------


3. Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina,


maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua ------


Pembina.----------------------------------------------


4. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah ---


orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan/atau --


mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota ------


Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk -


mencapai maksud dan tujuan Yayasan.-------------------


5. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan -


oleh Yayasan.-----------------------------------------


6. Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak -----


mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga -


puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib


diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat -


gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus.-------


7. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari-


jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis -----


mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat-


30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran -----


dirinya.----------------------------------------------


------------------------ Pasal 8 ------------------------


1. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.--------


2. Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan ---------


sendirinya apabila anggota Pembina tersebut :---------


a. Meninggal dunia.-----------------------------------


b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara -----


tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 7.--


c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan ---------


perundang-undangan yang berlaku.-------------------


d. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.-


e. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan-


berdasarkan suatu penetapan pengadilan.------------


f. Dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena -----


peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------


3. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota-


Pengurus dan/atau anggota Pengawas.-------------------

-------------- TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA ---------------


------------------------ Pasal 9 ------------------------


1. Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama ------


Pembina.----------------------------------------------


2. Kewenangan Pembina meliputi :-------------------------


a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.-------


b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan


anggota Pengawas.----------------------------------


c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan ------


Anggaran Dasar Yayasan.----------------------------


d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran ---


tahunan Yayasan.-----------------------------------


e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau ----


pembubaran Yayasan.--------------------------------


f. Pengesahan laporan tahunan, dan -------------------


g. penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.


3. Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka ----


segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua-


Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.----

--------------------- RAPAT PEMBINA ---------------------


----------------------- Pasal 10 ------------------------


1. Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 -


(satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan


setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, ------


sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pembina dapat ---


juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu


atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih -----


anggota Pembina, anggota Pengurus atau anggota -------


Pengawas.---------------------------------------------


2. Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara-


langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda ---


terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat ---


diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal --------


panggilan dan tanggal rapat.--------------------------


3. Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal,-


waktu, tempat dan acara rapat.------------------------


4. Rapat Pembina diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau


ditempat kegiatan Yayasan atau ditempat lain dalam ---


wilayah hukum Republik Indonesia.---------------------


5. Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili,-


panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina


dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil ---


keputusan yang sah dan mengikat.----------------------


6. Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina dan jika ---


Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat


Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh -


dan dari anggota Pembina yang hadir.------------------


7. Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh ----


anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina ----------


berdasarkan surat kuasa.------------------------------


----------------------- Pasal 11 ------------------------


1. Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil --------


keputusan yang mengikat apabila :---------------------


a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari ----


jumlah anggota Pembina.----------------------------


b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 -


huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan -------


pemanggilan Rapat Pembina kedua.-------------------


c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1-


huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) --


hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak --


memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal -----


rapat.---------------------------------------------


d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10


(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh ----


satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama.--


e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil


keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih ---


dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota pembina.-----


2. Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah


untuk mufakat.----------------------------------------


3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----


mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil -------


berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua)-


jumlah suara yang sah.--------------------------------


4. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama ---------


banyaknya, maka usul ditolak.-------------------------


5. Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut :


a. Setiap anggota Pembina yang hadir berhak ----------


mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) -


suara untuk setiap anggota Pembina lain yang ------


diwakilinya.---------------------------------------


b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan ----


dengan suara suara tertutup tanpa tanda tangan, ---


sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain --


dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, ------


kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada -


keberatan dari yang hadir.-------------------------


c. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak -


dihitung dalam menentukan jumlah suara yang -------


dikeluarkan.---------------------------------------


6. Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang --


ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.-


7. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 ----


tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat --


dengan akta notaris.----------------------------------


8. Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa -----


mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua -----


anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan -


semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai-


usul yang diajukan secara tertulis serta -------------


menandatangani persetujuan tersebut.------------------


9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat


8 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang -


diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.---------------


10. Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia-


dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.-----

--------------------- RAPAT TAHUNAN ---------------------


----------------------- Pasal 12 ------------------------


1. Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap --


tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku


Yayasan ditutup.--------------------------------------


2. Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan :--------------


a. Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban-


Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar -----------


pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan -


Yayasan untuk tahun yang akan datang.--------------


b. Pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus.-


c. Penetapan kebijakan umum Yayasan.------------------


d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran ---


tahunan Yayasan.-----------------------------------


3. Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam Rapat --


Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan -


tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus


dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah


dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh -------


tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.----

----------------------- PENGURUS ------------------------


----------------------- Pasal 13 ------------------------


1. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan ------


kepengurusan Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri -


dari :------------------------------------------------


a. Seorang Ketua.-------------------------------------


b. Seorang Sekretaris, dan ---------------------------


c. Seorang Bendahara.---------------------------------


2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, --


maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua


Umum.-------------------------------------------------


3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ---------


Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat -


sebagai Sekretaris Umum.------------------------------


4. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ---------


Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat --


sebagai Bendahara Umum.-------------------------------


----------------------- Pasal 14 ------------------------


1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah --


orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan ----


hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan --


pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi ----


Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan --


pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun --------


terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan -


hukum tetap.------------------------------------------


2. Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina -


untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat -


kembali.----------------------------------------------


3. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium ---


apabila pengurus Yayasan :----------------------------


a. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan-


Pendiri, Pembina dan Pengawas.---------------------


b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung -


dan penuh.-----------------------------------------


4. Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka -


waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ---------


terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan-


rapat, untuk mengisi kekosongan itu.------------------


5. Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam --


jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak --


terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus --------


menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru-


dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.-----


6. Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, ---


dengan memberitahukan secara tertulis mengenai -------


maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 ---


(tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.


7. Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka-


dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari-


terhitung sejak tanggal dilalukan penggantian pengurus


Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan ----


secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi


Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.------


8. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, ------


Pengawas atau Pelaksana kegiatan.---------------------


----------------------- Pasal 15 ------------------------


Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila :--------------


1. Meninggal dunia.--------------------------------------


2. Mengundurkan diri.------------------------------------


3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan -


pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling-


sedikit 5 (lima) tahun.-------------------------------


4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.----


5. Masa jabatan berakhir.--------------------------------
-------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS --------------


----------------------- Pasal 16 ------------------------


1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan ---


Yayasan untuk kepentingan Yayasan.--------------------


2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan --


anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.------


3. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala --


hal yang ditanyakan oleh Pengawas.--------------------


4. Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan -


penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan -----


mengindahkan peraturan perundang-undangan yang -------


berlaku.----------------------------------------------


5. Pengurus berhak mewakili Yayasan didalam dan diluar --


pengadilan tentang segala hal dan dalam segala -------


kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai -


berikut :---------------------------------------------


a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan --


(tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank).---


b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan --------


penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik didalam


maupun diluar negeri.------------------------------


c. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap.-


d. Membeli atau dengan cara lain ---------------------


mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama ------


Yayasan.-------------------------------------------


e. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan -


Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan ------


Yayasan.-------------------------------------------


f. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang ------


terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus -----


dan/atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja


pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat -


bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.--------


6. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 ---


huruf a, b, c, d, e dan f harus mendapat persetujuan -


dari Pembina.-----------------------------------------


----------------------- Pasal 17 ------------------------


Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal :----


1. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang.--------------


2. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak ---


lain.-------------------------------------------------


3. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang ---------


terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau


Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada ----


Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada ----------


hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan -------


Yayasan.----------------------------------------------


----------------------- Pasal 18 ------------------------


1. Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota -


Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas --


nama pengurus serta mewakili Yayasan.-----------------


2. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan ----


karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu ---


dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua ---


lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau -----


apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan -


karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu ---


dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya-


bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya -------


berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta


mewakili Yayasan.-------------------------------------


3. Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas -


dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku-


juga baginya.-----------------------------------------


4. Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi ------


Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka-


segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ------


Sekretaris Umum berlaku juga baginya.-----------------


5. Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, --


dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala ---


tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara ---


Umum berlaku juga baginya.----------------------------


6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus -


ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.--------


7. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat --


seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan ---


surat kuasa.------------------------------------------

------------------ PELAKSANA KEGIATAN -------------------


----------------------- Pasal 19 ------------------------


1. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan -----


Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat


Pengurus.---------------------------------------------


2. Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan


adalah orang perseorangan yang mampu melakukan -------


perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit ---


atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan


Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan


Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun --------


terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan -


hukum tetap.------------------------------------------


3. Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus ----


berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka ----


waktu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali dengan


tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk ------


memberhentikan sewaktu-waktu.-------------------------


4. Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada --


Pengurus.---------------------------------------------


5. Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau -


honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan -----


keputusan Rapat Pengurus.-----------------------------


----------------------- Pasal 20 ------------------------


1. Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan


dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan -----


pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan -


Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak


berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta


mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya ------


bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili-


Yayasan.----------------------------------------------


2. Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang ---------


bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka


Yayasan diwakili oleh Pengawas.-----------------------

-------------------- RAPAT PENGURUS ---------------------


----------------------- Pasal 21 ------------------------


1. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila ------


dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu ---


orang atau lebih Pengurus, Pengawas atau Pembina.-----


2. Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang-


berhak mewakili Pengurus.-----------------------------


3. Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap ---


anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat -


dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh)-


hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak ------------


memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.--


4. Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan ------


tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.---------------


5. Rapat Pengurus diadakan ditempat kedudukan Yayasan ---


atau ditempat kegiatan Yayasan.-----------------------


6. Rapat Pengurus dapat diadakan ditempat lain dalam ----


wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.


----------------------- Pasal 22 ------------------------


1. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.--------------


2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau ----------


berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh --


seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari --


Pengurus yang hadir.----------------------------------


3. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus


lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.-


4. Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang


mengikat apabila :------------------------------------


a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah --


Pengurus.------------------------------------------


b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 -


huruf a tidak terpenuhi, maka dapat diadakan ------


pemanggilan Rapat Pengurus kedua.------------------


c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4-


huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) --


hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak --


memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal -----


rapat.---------------------------------------------


d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat -


10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh -


satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama.-


e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil -----


keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih ---


dari 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus.-----------


----------------------- Pasal 23 ------------------------


1. Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan ---


musyawarah untuk mufakat.-----------------------------


2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----


mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil -------


berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)


jumlah suara yang sah.--------------------------------


3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama ---------


banyaknya, maka usul ditolak.-------------------------


4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan-


surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan ----


pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan -----


secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain --


dan tidak ada keberatan dari yang hadir.--------------


5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung-


dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.-------


6. Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang -


ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang ---


anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat ----


sebagai sekretaris rapat.-----------------------------


7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak -----


disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan -


akta Notaris.-----------------------------------------


8. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa


mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua ----


anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan-


semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai


usul yang diajukan secara tertulis serta -------------


menandatangani persetujuan tersebut.------------------


9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat


8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang-


diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.--------------

----------------------- PENGAWAS ------------------------


----------------------- Pasal 24 ------------------------


1. Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan-


pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam -


menjalankan kegiatan Yayasan.-------------------------


2. Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang lebih anggota ---


Pengawas.---------------------------------------------


3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas,


maka 1 (satu) orang diantaranya sebagai Ketua --------


Pengawas.---------------------------------------------


----------------------- Pasal 25 ------------------------


1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah --


orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan ----


hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan --


pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi ----


Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan --


pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun --------


terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan -


hukum tetap.------------------------------------------


2. Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina -


untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat -


kembali.----------------------------------------------


3. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka -


waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ---------


terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan-


rapat, untuk mengisi kekosongan itu.------------------


4. Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam --


jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak --


terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus --------


menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru-


dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus.-----


5. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, ---


dengan memberitahukan secara tertulis mengenai -------


maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 ---


(tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.


6. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka-


dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari-


terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas


Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan ----


secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi


Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.------


7. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, ------


Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.---------------------


----------------------- Pasal 26 ------------------------


Jabatan Pengawas berakhir apabila :----------------------


a. Meninggal dunia.--------------------------------------


b. Mengundurkan diri.------------------------------------


c. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan -


pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling-


sedikit 5 (lima) tahun.-------------------------------


d. Diberhentikan berdasarkan keputuran Rapat Pembina.----


e. Masa jabatan berakhir.--------------------------------

-------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS --------------


1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung -


jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan.----


2. Pengawas berwenang :----------------------------------


a. Memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang --


dipergunakan Yayasan.------------------------------


b. Memeriksa dokumen.---------------------------------


c. Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang-


kas, atau -----------------------------------------


d. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan --


oleh Pengurus.-------------------------------------


e. Memberi peringatan kepada Pengurus.----------------


4. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 ------


(satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus ---


tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar-


dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.---


5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara


tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.-


6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak ----


tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas --------


diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada ---


Pembina.----------------------------------------------


7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak ----


tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana ----


dimaksud dalam ayat 6, maka Pembina wajib memanggil --


anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi ------


kesempatan membela diri.------------------------------


8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak ----


tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat


7, Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib :-----


a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara, atau --


b. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.-


9. Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan -------


sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan 8, maka --------


pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang ----


bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.------


10. Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, -


maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus ---


Yayasan.---------------------------------------------


-------------------- RAPAT PENGAWAS ---------------------


----------------------- Pasal 28 ------------------------


1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila ------


dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang -


atau lebih Pengawas atau Pembina.---------------------


2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang-


berhak mewakili Pengawas.-----------------------------


3. Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap ---


Pengawas secara langsung atau melalui surat dengan ---


mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari --


sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan -


tanggal panggilan dan tanggal rapat.------------------


4. Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu,


tempat dan acara rapat.-------------------------------


5. Rapat Pengawas diadakan ditempat kedudukan Yayasan ---


atau ditempat kegiatan Yayasan.-----------------------


6. Rapat Pengawas dapat diadakan ditempat lain dalam ----


wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan --


Pembina.----------------------------------------------


----------------------- Pasal 29 ------------------------


1. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.--------------


2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau ----------


berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh --


satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari -------


Pengawas yang hadir.----------------------------------


3. Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh ------


Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan ----


surat kuasa.------------------------------------------


4. Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang


mengikat apabila :------------------------------------


a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari ---


jumlah pengawas.-----------------------------------


b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 -


huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan -------


pemanggilan Rapat Pengawas kedua.------------------


c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4-


huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) --


hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak --


memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal -----


rapat.---------------------------------------------


d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat -


10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh -


satu) hari dari terhitung sejak Rapat Pengawas ----


pertama.-------------------------------------------


e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak --------


mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri


oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah -----


Pengawas.------------------------------------------


----------------------- Pasal 30 ------------------------


1. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan ---


musyawarah untuk mufakat.-----------------------------


2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----


mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil -------


berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)


jumlah suara yang sah.--------------------------------


3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama ---------


banyaknya, maka usul ditolak.-------------------------


4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan-


surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan ---


pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan -----


secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain --


dan tidak ada keberatan dari yang hadir.--------------


5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung-


dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.-------


6. Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang -


ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang ---


anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat ----


sebagai sekretaris rapat.-----------------------------


7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak -----


disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan -


akta Notaris.-----------------------------------------


8. Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa


mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua ----


Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua --


Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang ---


diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul --


tersebut.---------------------------------------------


9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat


8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang-


diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.--------------

-------------------- RAPAT GABUNGAN ---------------------


----------------------- Pasal 31 ------------------------


1. Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh -------


Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, ------


apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.---------


2. Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh)-


hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai ----


Pembina.----------------------------------------------


3. Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.-----


4. Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap ---


Pengurus dan Pengawas secara langsung atau melalui ---


surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 --


(tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak ----


memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.--


5. Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, -


waktu, tempat dan acara rapat.------------------------


6. Rapat Gabungan diadakan ditempat kedudukan Yayasan ---


atau ditempat kegiatan Yayasan.-----------------------


7. Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.----------


8. Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan --


hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua -------


Pengawas.---------------------------------------------


9. Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada-


atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin -


oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari


Pengurus dan Pengawas yang hadir.---------------------


----------------------- Pasal 32 ------------------------


1. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus


lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.-


2. Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas


lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.-


3. Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak ------


mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) ----


suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang --


diwakilinya.------------------------------------------


4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan-


surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan ---


pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan -----


secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain --


dan tidak ada keberatan dari yang hadir.--------------


5. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak-


dikeluarkan dan dianggap tidak ada.-------------------

----------- KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN ------------


----------------------- Pasal 33 ------------------------


1.a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil -----


keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling ----


sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota -----


Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota-


Pengawas.-------------------------------------------


b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 --


huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan --------


pemanggilan Rapat Gabungan kedua.-------------------


c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 -


huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) ---


hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak ---


memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.


d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10


(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)


hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama.--------


e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil


keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling ----


sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota -----


Pengurus dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota-


Pengawas.-------------------------------------------


2. Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut diatas -


ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.------


3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----


mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan-


pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling -----


sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara --


yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.----------------


4. Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang-


untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat --


dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota -----


Pengawas yang ditunjuk oleh rapat.--------------------


5. Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 -


menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ----


ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang -----


terjadi dalam rapat.----------------------------------


6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 ----


tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat --


dengan akta Notaris.----------------------------------


7. Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga -----


mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat --


Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua --


Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua --


Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan ---


mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan --


menandatangani usul tersebut.-------------------------


8. Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana -------


dimaksud dalam ayat 7 mempunyai kekuatan yang sama ---


dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat -


Gabungan.---------------------------------------------

---------------------- TAHUN BUKU -----------------------


----------------------- Pasal 34 ------------------------


1. Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) -----


Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) ---


Desember.---------------------------------------------


2. Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.-


3. Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada-


tanggal dari Akta Pendirian Yayasan dan ditutup ------


tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu lima -------


(31-12-2005).-----------------------------------------
-------------------- LAPORAN TAHUNAN --------------------


----------------------- Pasal 35 ------------------------


1. Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan ------


tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah ---------


berakhirnya tahun buku Yayasan.-----------------------


2. Laporan Tahunan memuat sekurang-kurangnya :-----------


a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun -


buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.-----


b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi -


keuangan pada akhir periode, laporan aktifitas, ---


laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.-----


3. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan


Pengawas.---------------------------------------------


4. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang


tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang -----


bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.-------


5. Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat ----


tahunan.----------------------------------------------


6. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan


standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan-


pada papan pengumuman di Kantor Yayasan.--------------
--------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ----------------


----------------------- Pasal 36 -----------------------


1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan ----


berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri ---


paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina.


2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk -------


mufakat.----------------------------------------------


3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----


mufakat tidak tercapai, maka kepututan ditetapkan ----


berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per --


tiga) dari seluruh jumah Pembina yang hadir atau yang-


diwakili.---------------------------------------------


4. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ----


tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat ------


Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari --------


terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama.---


5. Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri ---


oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh ------


Pembina.----------------------------------------------


6. Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil ---


berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah --


Pembina yang hadir atau yang diwakili.----------------


----------------------- Pasal 37 ------------------------


1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris


dan dibuat dalam bahasa Indonesia.--------------------


2. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan -------


terhadap maksud dan tujuan Yayasan.-------------------


3. Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan ---


nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan-


dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik-


Indonesia.--------------------------------------------


4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut ------


hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 cukup ------


diberitahukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi -


Manusia Republik Indonesia.---------------------------


5. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada --


saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas ---------


persetujuan kurator.----------------------------------

--------------------- PENGGABUNGAN ----------------------


----------------------- Pasal 38 ------------------------


1. Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan ----------


menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan -----


yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang ----------


menggabungkan diri menjadi bubar.---------------------


2. Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1


dapat dilakukan dengan memperhatikan :----------------


a. Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha-


tanpa dukungan yayasan lain.-----------------------


b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang -------


bergabung kegiatannya sejenis, atau ---------------


c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah ------


melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ------


Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.-


3. Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh -----


Pengurus kepada Pembina.------------------------------


----------------------- Pasal 39 ------------------------


1. Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan


keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit -


3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan -


disetujui paing sedikit 3/4 (tiga per empat) dari ----


seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.------------


2. Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan --------


menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan


menyusun usul rencana penggabungan.-------------------


3. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam -


ayat 2 dituangkan dalam rancangan akta penggabungan --


oleh Pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan ---


diri yang akan menerima penggabungan.-----------------


4. Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan


dari Pembina masing-masing Yayasan.-------------------


5. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dituangkan


dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris-


dalam bahasa Indonesia.-------------------------------


6. Pengurus Yayasan hasil Penggabungan wajib mengumumkan-


hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa-


Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung


sejak penggabungan selesai dilakukan.-----------------


7. Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan --------


perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan -


Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik -----


Indonesia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan-


wajib disampaikan kepada menteri Kehakiman dan Hak ---


Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh ----


persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.-------
---------------------- PEMBUBARAN -----------------------


----------------------- Pasal 40 ------------------------


1. Yayasan bubar karena :--------------------------------


a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang


ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.----------


b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar


telah tercapai atau tidak tercapai.----------------


c. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum ---


tetap berdasarkan alasan :-------------------------


1). Yayasan melanggar ketertiban umum dan ---------


kesusilaan.------------------------------------


2). Tidak mampu membayar utangnya setelah ---------


dinyatakan pailit, atau -----------------------


3). Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk ------


melunasi utangnya setelah pernyataan pailit ---


dicabut.---------------------------------------


2. Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat-


1 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator ---


untuk membereskan kekayaan Yayasan.-------------------


3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus ---


bertindak sebagai likuidator.-------------------------


----------------------- Pasal 41 ------------------------


1. Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan


perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya


dalam proses likuidasi.-------------------------------


2. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk


semua surat keluar dicantumkan frasa dalam likuidasi -


dibelakang nama Yayasan.------------------------------


3. Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, ---


maka pengadilan juga menunjuk likuidator.-------------


4. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku --


peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan.-----


5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, ---------


pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, ----


kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan-


terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.------


6. Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan-


pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau ----------


dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung ----


sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran-


Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar ----


harian berbahasa Indonesia.---------------------------


7. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling ----


lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal --


proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil --


likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa ---------


Indonesia.--------------------------------------------


8. Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 --


(tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi-


berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada --


Pembina.----------------------------------------------


9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagai-


mana dimaksud ayat 8 dan pengumuman hasil likuidasi --


sebagaimana dimaksud ayat 7 tidak dilakukan, maka ----


bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.-----

-------- CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI --------


----------------------- Pasal 42 ------------------------


1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada ------


Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang ---


sama dengan Yayasan yang bubar.-----------------------


2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ---


dalam ayat 1 dapat diserahkan kepada badan hukum lain-


yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang-


bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang


yang berlaku bagi badan hukum tersebut.---------------


3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak --------


diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum


lain sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dan ayat 2, ---


kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan -------


penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan -----


tujuan Yayasan yang bubar.----------------------------

------------------- PERATURAN PENUTUP -------------------


----------------------- Pasal 43 ------------------------


1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur ----


dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat --


Pembina.----------------------------------------------


2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat 4, Pasal-


13 ayat 1 dan Pasal 24 ayat 1 Anggaran Dasar ini -----


mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus dan-


Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan ------


Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dengan susunan-


sebagai berikut :-------------------------------------


PEMBINA :





PENGURUS :--------------------------------------------


-Ketua :








-Sekretaris :








-Bendahara :









PENGAWAS :







3. Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus


Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah --


diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan ----


harus disahkan dalam Rapat Pembina pertama kali ------


diadakan, setelah akta pendirian ini mendapat --------


pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang -------


berwenang.--------------------------------------------


Pengurusan Yayasan dan/atau


.


baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak --


untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain ----


dikuasakan untuk memohon pengesahan dan/atau ---------


pendaftaran atas anggaran dasar ini kepada instansi --


yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau -


tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang ----


diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan --


untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan


dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan --


dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin ----


diperlukan.-------------------------------------------


------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar