Phinisi Mengarungi tiada akhir

Rabu, 20 Juli 2011

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN TERBATAS PT. PERSADA

BERITA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PERSEROAN TERBATAS PT. PERSADA
Nomor :

Pada hari ini, Pukul 10.00 (sepuluh) waktu Indonesai Bangian Tengah (WITA), hari Senin,tanggal 27-01-2007 (dua puluh tujuh Januari dua ribu tujuh); ------------------------------------------------------------------
Saya, Rahmar , Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten maros, dengan ------------------------
dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini:
- Atas permintaan Direksi dari perseroan terbatas "PT. PERSADA, berkedudukan di Makassar, suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan akta nomor 19 tanggal 30-03-2003 (-------------) yang dibuat dihadapan ANTHON, sarjana Hukum, Notaris di Makassar, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia tanggal 22-07-2003 (--------------------------) nomor
C2-6398.HT.01.01.TH.03 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris;
- buat selanjutnya akan disebut juga "Perseroan'
- Berada di jalan Sudirman nomor 21, Makasar;
- Agar membuat Berita Acara dari semua yang dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Per¬seroan, yang diadakan pada hari, tanggal, jam dan di tempat tersebut di atas
Dalam rapat telah hadir dan karenanya berhadapan dengan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi:
1. Tuan L, lahir di Malang, pada tanggal 11 (sebelas) Januari 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Pengusaha, bertempat tinggal di Malang, Jalan Bangka Nomor 22, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 05, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Jawa Timur, pemegang Kartu Tanda penduduk Nomor: 110170.076734.62.13.428, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta;
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Perseroan tersebut diatas;
2. Tuan A, lahir di Medan, pada tanggal 21 (dua pu¬luh satu) Nopember 1959 (seribu sembilan ratus lima pu¬luh sembilan), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hanglekir X/19, Rukun Tetangga 005, Rukun War¬ga 006, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 4704.9105/211159200, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai : -------------------------------------------------
a. Komisaris utama Perseroan tersebut diatas;
b. Pemegang saham sebanyak 115 (seratus lima belas) saham dari perseroan tersebut diatas; ---------
3. Tuan X, lahir di Montok, Bangka pada tanggal 12 (dua belas) Januari 1960 (seribu sembilan ratus enam puluh), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kelapa Sawit III Blok CC/26, Kelurahan Kelapa Gading Ti-mur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 2603.28020/1201600547, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak men-jalani jabatannya sebagai : ------------------
a. Komisaris perseroan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
b. Pemegang saham 25 (dua puluh lima) saham perseroan; -------------------------------------------------
- salinan dari akta-akta mana bermeterai cukup telah di-perlihatkan kepada saya, Notaris ; ------
- perseroan terbatas mana dalam hal ini diwakilinya se¬bagai pemilik 723.355.849 (tujuh ratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan) saham dalam Perseroan;
4. Tuan B, lahir di makassar, pada tanggal 15-12-1986 (---------------------------------------),WNI, Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Taman Gandaria I/F7, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 005, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Pendu¬duk Nomor 4504.46520/1010520987, Warga Negara Indonesia;
- Menurut kterangannya bertindak sebagai Pemegang saham sebanyak 20 (dua puluh) saham perseroan; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Tuan C, lahir di makassar, pada tanggal 15-12-1986 (---------------------------------------),WNI, Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Taman Gandaria I/F7, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 005, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Pendu¬duk Nomor 4504.46520/1010520987, Warga Negara Indonesia;
- Menurut kterangannya bertindak sebagai Pemegang saham sebanyak 20 (dua puluh) saham perseroan; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Tuan D, lahir di makassar, pada tanggal 13-11-1988 (---------------------------------------),WNI, Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Taman Gandaria I/F7, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 005, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Pendu¬duk Nomor 4504.46520/1010520987, Warga Negara Indonesia; ------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai pemegang saham sebanyak 20 (dua puluh) saham perseroan; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Penghadap Tuan L dalam kedudukannya sebagai Direktur perseroan, berdasarkan keten-tuan dalam Pasal 21 Ayat 1 dari Anggaran Dasar Perseroan membuka Rapat selaku Ketua dan menyatakan:
- Bahwa dalam Rapat ini telah dihadiri/diwakili seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan hingga saat ini, yaitu sebanyak 200 (dua ratus) helai saham, masing-masing sa¬ham bernilai nominal Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);
- Sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Ayat 4 dari Anggaran Dasar Perseroan, Rapat ini adalah sah susunannya, dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah mengenai segala hal-hal yang dibicarakan, walaupun tidak diadakan panggilan terlebih dahulu de¬ngan iklan dalam surat kabar/harian;
- Bahwa acara dalam Rapat ini, ialah:
1. Menyetujui untuk merubah susunan anggota direksi dan dewan Komisaris perseroan untuk masa
kepengurusan terhitung mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2012;
2. Menyetujui perubahan anggota pemegang saham perseroan;
- Surat-surat saham yang diwakili tersebut tidak dapat di-perlihatkan kepada saya, Notaris oleh karena belum dicetak, akan tetapi menurut keterangan Ketua keadaan saham-saham tersebut adalah sesuai dengan yang dikemukakan di atas
Oleh Ketua Rapat dijelaskan bahwa pada acara pra Rapat yang dihadiri oleh para anggota Direksi dan para pemegang saham, telah dilakukan pembahasan yang mendalam mengenai agenda dan rancangan keputusan Rapat
Setelah Ketua Rapat menguraikan dan menjelaskan satu per satu acara Rapat, maka Ketua Rapat mengusulkan dan Rapat dengan suara bulat menyetujui dan memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk merubah susunan anggota direksi dan dewan komisaris perseroan untuk masa kepengurusan terhitung tahun 2007 sampai dengan tahun 2012, sehingga untuk selanjutnya susunan anggota direksi perseroan untuk masa kepengurusan terhitung tahun 2007 sampai dengan tahun 2012, selengkapnya sebagai berikut:
- Direktur Utama : Tuan P, lahir di


- Direktur : Tuan L, tersebut:
- Komisaris Utama : Tuan A tersebut;
- Komisaris : Tuan X;
2. Menyetujui untuk merubah susunan para pemegang saham perseroan sehingga untuk selanjutnya susuna para pemegangs aham perseroan sebagai berikut :
- Tuan Asejumlah 95 (sembilan Puluh lima) saham dengan nilai nominal eluruhnya sebesar
Rp. 47.500.000,
- Tuan B , sejumlah 20 (dua puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 10.000.000,-
- Tuan C , sejumlah 30 (tiga puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000,-
- Tuan D , sejumlah 30 (tiga puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000,-
- Tuan X , sejumlah 25 (dua puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp. 12.500.000,-
Dan dengan ini memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Ra¬pat mengenai perubahan-perubahan Anggaran Dasar Per¬seroan sebagaimana dimaksud di atas dalam suatu akta Notaris tersendiri;
- dan memohon persetujuan atas perubahan anggaran dasar mana kepada pihak yang berwenang dan menyata¬kan serta menyusun perubahan-perubahan dan/atau tam-bahan-tambahannya dengan akta Notaris, jikalau per¬setujuan atas anggaran. dasar itu bergantung pada peru¬bahan dan/atau tambahan-tambahannya itu, untuk keper-luan-keperluan mana menghadap dimana perlu, memberi keterangan-keterangan, membuat, minta dibuatkan serta menandatangani semua surat-surat dan akta-akta yang dibutuhkan dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap baik dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal yang disebutkan di atas. Oleh karena tidak ada lagi soal yang akan dibicarakan, maka Ketua menutup Rapat ini pada Pukul 17.40 (tujuh betas lewat empat puluh menit) Waktu Indonesia Barat
Maka saya, Notaris, membuat Berita Acara Rapat ini untuk dipergunakan di mana perlu
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris berdasarkan kartu identitas mereka.
------------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh Nyonya .......... Sarjana Hukum dan Nyonya …………………
Sarjana Hukum, keduanya Asisten Notaris di Jakarta, ber-tempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi...............................................................................
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris
Dilangsungkan dengan satu perubahan, yaitu karena satu tambahan, tanpa coretan, tanpa penggantian
Tertanda : Ny. …………………………….. S.H. ………………………………
: Ny. ……………………….……. S.H. ..........................................
: ................................................ S.H. ..........................................
Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya
Notaris di Jakarta,


( ………………….………….. SH )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar