Phinisi Mengarungi tiada akhir

Rabu, 20 Juli 2011

KTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
“ PT. PERKASA UTAMA ”
Nomor : 100.-

Pada hari ini, hari Senin, tanggal 25-11-2007 (dua - puluh lima bulan Nopember tahun dua ribu tujuh) ----
pukul 10.00 (sepuluh) Waktu Indonesia Bagian Tengah- (WITA), hadir dihadapan saya, ---------------------------------- HESTI VIDYASTUTI, Sarjana Hukum, -------------------------- Magister Kenotariatan, --------------Notaris di Makassar, dengan dihadiri oleh ---------saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan -----disebut pada bagian akhir akta ini. ---------------
1. Nama Lengkap (Direktur Utama)
Tempat tanggal lahir.................
Warga Negara.........................
Pekerjaan............................
Tempat tinggal di....................
Jalan
Rukun tetangga tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan-
Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap (Direktur)
Tempat tanggal lahir.................
Warga Negara.........................
Pekerjaan............................
Tempat tinggal di....................
Jalan
Rukun tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
Nomor Induk Kependudukan
3. Nama Lengkap (Komisaris)
Tempat tanggal lahir.................
Warga Negara.........................
Pekerjaan............................
Tempat tinggal di....................
Jalan
Rukun tetangga tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
Nomor Induk Kependudukan
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris ----------berdasarkan Kartu Identitas mereka. ----------------
Para Penghadap bertindak untuk diri sendiri --------
dan dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas -dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak ---------mengurangi izin dari pihak yang berwenang telah ----sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan ---suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar ----- sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini, -(untuk selanjutnya cukup disingkat dengan ----------
“ Anggaran Dasar”) sebagai berikut : ---------------
--------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ----------
----------------------- PASAL 1 --------------------
1. Perseroan Terbatas ini bernama ------------------
----------- “ PT. PERKASA UTAMA “ ---------------
(selanjutnya cukup disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di Kota Makassar. ------------------
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik di dalam maupun diluar wilayah - Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh --Direksi. ----------------------------------------
---------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -------
-------------------- PASAL 2 -----------------------
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak -------terbatas. ------------------------------------------
------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -----
-------------------- PASAL 3 -----------------------
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah : -------------
a. Perdagangan umum. ----------------------------
b. Pembangunan. ---------------------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas- Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha -----sebagai berikut : -------------------------------
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan --- meliputi : -----------------------------------
- Eksport-import dan perdagangan obat-obatan -
Tradisional; -------------------------------
- Eksport-import dan perdagangan peralatan ---
selam. -------------------------------------
- Eksport-import dan perdagangan tekstil; ----
- Eksport-import dan perdagangan foam/ gabus;-
- Eksport-import dan perdagangan kerajinan ---
kayu dan besi; -----------------------------
- Eksport-import dan perdagangan plastic dan-
fibre; -----------------------------------
- Menjalankan usaha-usaha di bidang --------
perdagangan ekspor –import; --------------
- Perdagangan besar lokal; -----------------
- Grossier, supplier, leveransier dan ------
Commission House; ------------------------
- Distributor, agen dan sebagai perwakilan -
dari badan usaha perusahaan; -------------
- Perdagangan yang berhubungan dengan usaha-
real estate dan property ; ---------------
- Ekspor-import perdagangan hasil hutan; ---
- Perdagangan mobil, motor dan sparepart. --
b. Menjalan usaha dalam bidang pembangunan -----meliputi: -----------------------------------
- Bertindak sebagai pengembang; -------------
- Pemborongan pada umumnya (General ---------
Contractor); ------------------------------
- Pemasangan komponen bangunan berat/heavy -–
lifting; ----------------------------------
- Pemasangan konstruksi gedung, jembatan, ---
jalan, taman dan sebagainya; --------------
- Bertindak sebagai pengembang; -------------
- Pemasangan instalasi-instalasi; -----------
- Konstruksi besi dan baja; -----------------
- Pengembangan wilayah pemukiman; -----------
- Pemborongan bidang pertambangan umum; -----
- Pemborongan bidang telekomunikasi; --------
- Pemborongan bidang petrokimia; ------------
- Pembangunan sarana-prasarana jaringan -----
Telekomunikasi; ---------------------------
---------------------- M O D A L ------------------
----------------------- PASAL 4 -------------------
1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp.500.000,- ---(lima ratus ribu rupiah) terbagi atas ----------1.000 (seribu) saham, masing-masing saham ------bernilai nominal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu- rupiah). ---------------------------------------
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan- disetor 25% (dua puluh lima) atau sejumlah 250 -(dua ratus lima puluh) saham dengan nilai ------nominal seluruhnya sebesar Rp. 125.000.000,- --- (seratus dua puluh lima juta rupiah) oleh para - Pendiri yang telah mengambil bagian saham dan --rincian serta nilai nominal saham yang ---------disebutkan pada akhir akta. --------------------
3. Saham yang masih dalam simpanan akan -----------dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan ---modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum - Pemegang Saham. --------------------------------
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam- Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih ---dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang -- hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empat- belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan –-
dan masing-masing pemegang saham berhak --------mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham --yang mereka miliki (proporsional) baik terhadap- saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap ---sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang ----saham lainnya. ---------------------------------
Jika setelah lewat jangka waktu penawaran 14 ---(empat belas) hari tersebut, ternyata masih ada- sisa saham yang belum diambil bagian maka ------Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut -- kepada Pihak Ketiga. ---------------------------
-------------------- S A H A M -----------------
--------------------- PASAL 5 ------------------
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan - adalah Saham atas nama. ---------------------
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak ---atas saham adalah Warga Negara Indonesia ---- dan/atau badan hukum Indonesia. -------------
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat ----saham. --------------------------------------
4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat -saham, pemilikan saham dapat dibuktikan -----dengan surat keterangan atau catatan yang --- dikeluarkan oleh Perseroan. -----------------
5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk ----setiap surat saham diberi sehelai -----------surat saham. --------------------------------
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan ------sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih --saham yang dimiliki oleh seorang pemegang ---saham. --------------------------------------
7. Pada surat saham harus dicantumkan ----------sekurangnya: --------------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham; ----------
b. nomor surat saham; -----------------------
c. nilai nominal saham; ---------------------
d. tanggal pengeluaran surat saham; ---------
8. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus ---- dicantumkan : ----------------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham; -------------
b. nomor surat kolektif saham; -----------------
c. nomor surat saham dan jumlah saham; ---------
d. nilai nominal saham; ------------------------
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham. ---
9. Surat saham dan surat kolektif saham harus -----ditandatangani oleh Direksi Perseroan. ---------
---------------- PENGGANTI SURAT SAHAM ------------
---------------------- PASAL 6 --------------------
1. Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang berkepentingan, ----Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, ----setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat- dipakai tersebut diserahkan kembali kepada -----Direksi. ---------------------------------------
2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) -harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh - Direksi untuk dilaporkan dalam RUPS berikutnya.-
3. Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka- yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat- saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan- jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk- tiap peristiwa yang khusus. --------------------
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak ---berlaku lagi terhadap Perseroan. ---------------
5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran- surat saham pengganti, ditanggung oleh pemegang- saham yang berkepentingan. ---------------------
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), --ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) ------mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran surat- kolektif saham pengganti. ----------------------
-------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ----------
---------------------- PASAL 7 --------------------
1. Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan ---akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh ---yang memindahkan dan yang menerima pemindahan --atau kuasanya yang sah. ------------------------
2. Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas- saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada -pemegang saham lain dengan menyebutkan harga ---serta persyaratan penjualan dan memberitahukan - kepada direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut. --------------------------------------
3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat -------persetujuan dari instansi yang berwenang, jika - peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal --tersebut. --------------------------------------
4. Mulai hari panggilan RUPS sampai dengan hari ---dilaksanakan RUPS pemindahan hak atas saham ----tidak diperkenankan. ---------------------------
5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab --lain saham tidak lagi menjadi milik warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau badan ---hukum tersebut wajib memindahkan hak atas ------sahamnya kepada warga negara Indonesia atau ----badan hukum Indonesia, sesuai ketentuan --------Anggaran Dasar. --------------------------------
------------ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------
-------------------- PASAL 8 ----------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya -----disebut RUPS adalah: ---------------------------
a. RUPS tahunan; -------------------------------
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini - disebut juga RUPS luar biasa. ---------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti --keduanya, yaitu : RUPS tahunan dan RUPS luar ---biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain. ----
3. Dalam RUPS tahunan: ----------------------------
a. Direksi menyampaikan : ----------------------
- laporan tahunan yang telah ditelaah oleh -Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS; ------------------------------------
- laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat; -----------------------------------
b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan --mempunyai saldo laba yang positif. ----------
c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang -----telah diajukan sebagaimana mestinya dengan -- memperhatikan ketentuan anggaran dasar. -----
4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan -----laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti ----- memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung ---jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi --------
dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan --------pengawasan yang telah dijalankan selama tahun --buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut -------tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan ---- Keuangan. --------------------------------------
5. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan ----------sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk ------ membicarakan dan memutuskan mata acara rapat ---kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ----ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan -----------memperhatikan peraturan perundang-undangan -----serta Anggaran Dasar. --------------------------
------ TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ------
--------------------- PASAL 9 ---------------------
1. RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan. ---
2. RUPS diselenggarakan dengan melakukan ----------pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan ----iklan dalam surat kabar. -----------------------
3. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat --belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan ------
dan tanggal RUPS diadakan. ---------------------
4. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. -------------
5. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan -
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan-
kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh Direktur.
6. Jika Direktur tidak ada atau berhalangan karena- sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada- pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang --Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama. ----
7. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan- kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah ---seorang anggota Dewan Komisaris. ---------------
8. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir -atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak- perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS -----dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh --------
dan diantara mereka yang hadir dalam rapat. ----
----- KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS -------
-------------------- PASAL 10 ---------------------
1. RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum --------kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam --------undang-undang tentang Perseroan Terbatas telah - dipenuhi. --------------------------------------
2. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan -dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani- dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali ----apabila ketua RUPS menentukan lain tanpa ada --- keberatan dari pemegang saham yang hadir -------dalam RUPS. ------------------------------------
3. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap- tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan --jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. ------
4. RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan -----musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara- setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam- RUPS sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.
------------------ D I R E K S I ------------------
--------------------- PASAL 11 --------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang- terdiri dari 2 (dua)anggota Direksi. -----------
2. Jika diangkat lebih dari seorang direktur, maka- seorang diantaranya dapat diangkat sebagai -----Direktur Utama. --------------------------------
3. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum -------Pemegang Saham, untuk jangka waktu 5 (lima) ----tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum --- Pemegang Saham untuk memberhentikannya ---------sewaktu-waktu. ---------------------------------
4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang ---atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, --maka dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari ----sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan ---Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi -------lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ---- peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
5. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan -----anggota Direksi lowong, untuk sementara --------Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris --yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris. ------
6. Anggota direksi berhak mengundurkan diri dari --jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tigapuluh) --hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. ------
7. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika : -------
a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat (6);-
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan ---perundang-undangan; -------------------------
c. meninggal dunia; ----------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat ---Umum Pemegang Saham. ------------------------
------------ TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------
--------------------- PASAL 12 --------------------
1. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan -- diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam - segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta ----menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai- kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi ---dengan pembatasan bahwa untuk : ----------------
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama ----Perseroan (tidak termasuk mengambil uang ---- perseroan di Bank); -------------------------
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada- perusahaan lain baik di dalam maupun di luar- negeri; -------------------------------------
harus dengan persetujuan Dewan Komisaris. ------
2. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili --Perseroan. ----------------------------------
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau ---berhalangan karena sebab apapun juga, yang --tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, -maka salah seorang anggota Direksi lainnya -- berhak dan berwenang bertindak untuk dan ----atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. -
----------------- RAPAT DIREKSI -------------------
------------------- PASAL 13 ----------------------
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan -- setiap waktu apabila dipandang perlu : ---------
a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi; ----
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau --lebih anggota Dewan Komisaris; atau --------
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama- mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih-
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.-
2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota- Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas –-
nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 --------Anggaran Dasar ini. ---------------------------
3. Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan ----surat tercatat atau dengan surat yang ---------disampaikan langsung kepada setiap anggota ----Direksi dengan mendapat tanda terima paling ---lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, --dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan-
dan tanggal rapat. ----------------------------
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, -tanggal, waktu dan tempat rapat. --------------
5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan -----Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau ------diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut --tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat -----diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil -- keputusan yang sah dan mengikat. --------------
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama ----dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir ----
atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan --kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin ---
oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh-
dan dari antara anggota Direksi yang hadir. ---
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam --Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi ------lainnya berdasarkan surat kuasa. --------------
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil - keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2- (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi ----hadir atau diwakili dalam rapat. --------------
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil ---------berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ---------
Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil -dengan pemungutan suara berdasarkan suara -----setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu ----
per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan ---dalam rapat. ----------------------------------
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak ------
setuju berimbang, maka ketua rapat yang akan-menentukan. -----------------------------------
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak ---mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan ---
1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi-
lain yang diwakilinya. --------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang -------dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa- tanda tangan sedangkan pemungutan suara ----mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir. ------------------
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah -------dianggap tidak dikeluarkan secara sah -------
dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung - dalam menentukan jumlah suara yang ----------dikeluarkan. --------------------------------
12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah- tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara --tertulis dan semua anggota Direksi memberikan -- persetujuan mengenai usul yang diajukan secara - tertulis dengan menandatangani persetujuan -----tersebut. --------------------------------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian ----mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan --yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. ---
----------------- DEWAN KOMISARIS -----------------
-------------------- PASAL 14 ---------------------
1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih- anggota Dewan Komisaris, apabila diangkat lebih- dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka -----seorang diantaranya dapat diangkat sebagai ----- Komisaris Utama. -------------------------------
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan ------Komisaris hanya warga negara Indonesia yang ---- memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan -perundang-undangan yang berlaku. ---------------
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang- Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. ------
4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan ----Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 --- (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, -harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham- untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan- ketentuan ayat 2 pasal ini. --------------------
5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak ---------mengundurkan diri dari jabatannya dengan ------- memberitahukan secara tertulis mengenai maksud -tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 ------- (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran -- dirinya. ---------------------------------------
6. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir -------apabila : --------------------------------------
a. kehilangan Kewarganegaraan Indonesia; -------
b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ---ayat 5; -------------------------------------
c. tidak lagi memenuhi persyaratan -------------perundang-undangan yang berlaku; ------------
d. meninggal dunia; ----------------------------
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat ---Umum Pemegang Saham. ------------------------
-------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS -------
--------------------- PASAL 15 --------------------
1. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja ---kantor Perseroan berhak memasuki bangunan ------
dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan –
atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak --- memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti- lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang-
kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui- segala tindakan yang telah dijalankan oleh -----Direksi. ---------------------------------------
2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk -memberikan penjelasan tentang segala hal yang -- ditanyakan oleh Dewan Komisaris. ---------------
3. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan --sementara dan Perseroan tidak mempunyai --------seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara- Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus ------ Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris --berhak untuk memberikan kekuasaan sementara ----kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris. -----
4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan ------Komisaris, segala tugas dan wewenang yang ------diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota --Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini -------berlaku pula baginya. --------------------------
---------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS ------------
---------------------- PASAL 16 -------------------
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 -----mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan ---------Komisaris. ----------------------------------------
-- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN --
--------------------- PASAL 17 --------------------
a. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat -juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan --- Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum --tahun buku dimulai. ----------------------------
b. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh)- hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan --- datang. ----------------------------------------
c. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 ---(satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga --puluh satu) Desember. Pada akhir bulan ---------Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. ---Untuk pertama kalinya buku Perseroan dimulai ---pada tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup pada tanggal 31 (tiga puluh satu) --------------Desember 2008 (dua ribu delapan). --------------
d. Direksi menyusun laporan tahunan dan -----------menyediakannya dikantor Perseroan untuk dapat -- diperiksa oleh para pemegang saham terhitung ---sejak tanggal panggilan RUPS tahunan. ----------
------ PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN ------
-------------------- PASAL 18 ---------------------
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku ---seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan -laba rugi yang telah disahkan oleh RUPs tahunan-
dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi -- menurut cara penggunaannya yang ditentukan -----oleh RUPS tersebut. ----------------------------
2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup -- dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan ---tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan -laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya ----- perseroan dianggap tidak mendapat laba selama -- kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam ---- perhitungan laba rugi itu belum sama sekali ---- tertutup. --------------------------------------
--------------- PENGGUNAAN CADANGAN ---------------
------------------- PASAL 19 ----------------------
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan- sampai mencapai 20% (duapuluh persen) dari -----jumlah modal ditempatkan dan disetor hanya -----boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang - tidak dipenuhi oleh cadangan lain. -------------
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi ------------jumlah 20% (duapuluh persen), RUPS dapat -------memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan --bagi keperluan Perseroan. ----------------------
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ----yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian –
dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud ----
pada ayat (2) yang penggunaannya belum ---------ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan ---- Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan -- Komisaris dan memperhatikan peraturan ----------perundang-undangan agar memperoleh laba. -------
------------------ KETENTUAN PENUTUP --------------
---------------------- PASAL 20 -------------------
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur -dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS.-
Akhirnya, para penghadap bertindak dalam ----------kedudukannya sebagaimana tersebut di atas ---------menerangkan bahwa : -------------------------------
1. Untuk pertama kalinya telah diambil bagian -----
dan disetor penuh dengan uang tunai melalui ----
kas Perseroan sejumlah 250 (dua ratus lima -----
puluh) saham atau seluruhnya dengan nilai ------
nominal Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh ---
lima juta rupiah) yaitu oleh para pendiri : ----
a. penghadap Tuan
Tersebut diatas, sejumlah 75 (tujuh puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ----------------------------
b. penghadap Tuan
Tersebut diatas, sejumlah 75 (tujuh puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ----------------------------
c. penghadap Tuan
Tersebut diatas, sejumlah 100 (seratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). -----
- sehingga seluruhnya berjumlah 250 (dua ratus lima puluh) saham
- dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)
2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 8 dan ----Pasal 11 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara - pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, ----telah diangkat sebagai : ------------------------
- Direktur Utama : penghadap tuan A
Tersebut diatas.
- Direktur : penghadap tuan B
Tersebut diatas.
- Komisaris : penghadap tuan C
Tersebut diatas.
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris- tersebut telah diterima oleh masing-masing yang - bersangkutan. -----------------------------------
-----------------DEMIKIANLAH AKTA INI --------------
Dibuat dan diresmikan di Makassar pada hari dan ----tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : -----------------------------
1. Tuan Baco, lahir di Makassar, pada tanggal ------
21-03-1977 (dua puluh satu bulan Maret tahun ----
seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), -------
bertempat tinggal Makassar, kompleks Bumi Permata
Sudiang Blok A 4 nomor 15, Rukun Tetangga 010, --
Rukun Warga 016, Kelurahan Sudiang, Kecamatan ---
Biring Kanaya, Nomor Induk ----------------------
Kependudukan : 737111 260377 0003; --------------
2. Tuan aco, lahir di makassar, pada tanggal -------
26-05-1977 (dua puluh enam bulan Mei tahun seribu
sembilan ratus tujuh puluh tujuh), bertempat ----
tinggal Makassar, kompleks Bumi Permata Sudiang –
Blok A 4 nomor 15, Rukun Tetangga 010, ----------
Rukun Warga 016, Kelurahan Sudiang, Kecamatan ---
Biring Kanaya, Nomor Induk ----------------------

Kependudukan : 737111 260377 0003; --------------
keduanya pegawai Kantor saya, Notaris sebagai para -saksi. ---------------------------------------------
Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada ---para penghadap dan para saksi, maka segera para ---- penghadap, para saksi dan saya, Notaris ------------menandatangani akta ini. ---------------------------
Dibuat denganh tanpa tambahan, tanpa coretan dan ---tanpa coretan dengan gentian. ----------------------
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan --------sempurna. ------------------------------------------
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya. ------



HESTI VIDYAASTUTI, SH, Mkn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar