Phinisi Mengarungi tiada akhir

Rabu, 20 Juli 2011

AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

No : /

Lembar pertama/kedua

Pada hari ini, tanggal (
Bulan tahun (

Hadir dihadapan saya
Yang berdasarkan Surat keputusan

Tanggal Nomor
Diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja
) dan berkantor di
)dengan dihadiri
Oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir ini :
1.


Pemegang hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dibebani Hak Tanggungan selanjutnya disebut Pemegang Hak ;
2.



Pemilik

Selaku pemberi Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut pihak pertama









Selaku Penerima Hak Tanggungan, yang setelah Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar pada Kantor Pertanahan setempat akan bertindak segai pemegang Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut Pihak kedua.-----------------------------------------------------------------------



Para penghadap dikenal oleh saya/penghadap
Saya kenal dan
Yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/para penghadap diperkenalkan kepada saya, oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini.
Para pihak menerangkan :----------------------------------------------------------
• Bahwa oleh Pihak Kedua da


Selaku debitor, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian utang-piutang yang dibuktikan dengan :-------------------------------------------------------
- Akta tanggal nomor
Dibuat dihadapan
) yang salinan resminya diperlihatkan kepada saya ;----
- Akta di bawah tangan yang bermaterai cukup, dibuat di
Tanggal nomor
)yang aslinya diperlihatkan kepada saya ;-------------
• Bahwa untuk menjamin pelunasan utang debitor sejumlah Rp
(
)
/sejumlah uang yang dapat ditentukan di kemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaruannya (selanjutnya disebut perjanjian utang-piutang) sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp (


Oleh Pihak Pertama diberikan dengan akta ini kepada dan untuk kepentingan Pihak Kedua, yang dengan ini menyatakan menerimanya, Hak Tanggunganyang diatur dalam Undang-undang Hak Tanggungan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya atas obyek/obyek-obyek berupa
( ) hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ) yang diuraikan di bawah ini :-----------------------------------
• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :----------
Nomor atas sebidang tanah
Sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal
Nomor
Seluas m2( meter persegi)
Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
Terletak di :---------------------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
Yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan :-----------------------------

• Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :--------------------------------
Atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai
Nomor
Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
Yang seluas kurang lebih m2(
Meter persegi)
Dengan batas-batas :----------------------------------------------------------------



Sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/peta tanggal
Nomor yang dilampirkan pada akta ini,
Terletak di :---------------------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
Yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan :-----------------------------




• Hak Milik atas sebidang tanah :-----------------------------------------------
Persil Nomor Blok Kohir Nomor
Seluas kurang lebih m2( meter persegi)
Dengan batas-batas :-----------------------------------------------------------------



Sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal
Nomor yang dilampirkan dalam akta ini
Terletak di :---------------------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
Berdasarkan alat bukti berupa :----------------------------------------------------


• Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun :--------------------------------------
Nomor
Terletak di :---------------------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
Yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan :-----------------------------


• Hak



Sertifikat dan bukti pemilikan yang disebutkan di atas diserahkan kepada saya, PPAT, untuk keperluan pendaftaran hak, pendaftaran peralihan hak, dan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini :---------
Pemberian Hak Tanggungan tersebut di atas meliputi juga :-----------------

Untuk selanjutnya hak atas tanah/Hak MilikAtas Satuan Rumah Susun dan benda-benda lain tersebut di atas disebut sebagai Obyek Hak Tanggungan yang oleh pihak pertama dinyatakan sebagai pemiliknya.---------------------


Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa pendirian Hak Tanggungan tersebut disetujui dan diperjanjikannya dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :--------------


-----------------------------------------Pasal 1---------------------------------------
Pihak pertama menjamin bahwa semua Obyek Hak Tanggungan tersebut di atas, betul milik Pihak Pertama, tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan dan bebas pula dari beban-beban apapun yang tidak tercatat,--------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------Pasal 2---------------------------------------
Hak tanggungan tersebut di atas diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua dengan janji-janji yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana diuraikan di bawah ini :------------------------------

• Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan di atas, dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari Obyek Hak Tanggungan yang akan disebut di bawah ini, dan yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa Obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi ;--------------------------

- Obyek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp ( )
- Obyek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp ( )
- Obyek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp ( )


• Dalam hal Obyek Hak Tanggungan kemudian dipecah sehingga Hak Tanggungan membebani beberapa hak atas tanah, Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah tersebut, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa Obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi. Nilai masing-masing hak ayas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan nra Pihak Pertama dengan Pihak Kedua ;---------------


• Pihak Pertama tidak akan menyewakan Kepada pihak lain Obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, termasuk menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa dimuka jika disetujui disewakan atau sudah disewakan ;---------------------------------------

• Pihak Pertama tidak akan mengubah atau merombak semua bentuk atau tata susunan Obyek Hak Tanggungan, termasuk mengubah sifat dan tujuan kegunaannya baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua ;----------------------------------------------------------------------

• Dalam hal Debitor sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Kedua oleh Pihak Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk mengelola Obyek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak Obyek Hk Tanggungan yang bersangkutan ;----------------------------------------

• Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dalam akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama :

a. Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian ;----------------------------------------------------------------
b. Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan ;-------------------------------------------------------
c. Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi ;----------------------------------------------------------------
d. Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan ;----------------------------------------------------------
e. Mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut diatas ;dan-----
f. Melakukan hal-hal lain yang menurut Undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut ;----------------------------------------

• Pihak Kedua sebagai Pemegang Hak Tanggungan Pertama atas Obyek Hak Tanggungan tidak akan membersihkan Hak Tanggungan tersebut kecuali dengan persetujuan dari Pemegang Hak Tanggungan Kedua dan seterusnya, walaupun sudah dieksekusi untuk pelunasan piutang Pemegang Hak Tanggungan Pertama ;--------------------------------------------------------------------

• Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan melepaskan haknya atas Obyek Hak Tanggungan atau mengalihkannya secara apapun untuk kepentingan Pihak Ketiga ;-----------------------------------------------

• Dalam hal Obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh Pihak Pertama atau dicabut haknya untuk kepentingan umum, sehingga hak Pihak Pertama atas Obyek Hak Tanggungan berakhir, Pihak Kedua dengan akta ini oleh Pihak Pemberi diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa untuk menuntut kuasa, untuk menuntut atau menagih dan menerima uang ganti rugi dan/atau segala sesuatu yang karena itu dapat ditagih dari Pemerintah dan/atau Pihak Ketiga lainnya, untuk menandatangani dan menyerahkan tanda penerimaan uang dan melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna serta dipandang baik oleh Pihak Kedua serta selanjunya mengambil seluruh atau sebagian uang ganti rugi dan lain-lainnya tersebut guna pelunasan piutangnya ;-----------------------------------------------------------------

• Pihak pertama akan mengasuransikan Obyek Hak Tanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran dan malapetaka lain yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua dengan syarat-syarat untuk suatu jumlah pertanggungan yang dipandang cukup oleh Pihak Kedua pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan polis asuransi yang bersangkutan akan disimpan oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan membayar premi pada waktu dan sebagaimana mestinya; Dlam hal terjadi kerugian karena kebakaran atau malapetaka lain atas Obyek Hak Tanggungan Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menerima seluruh atau sebagian uang ganti kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai pelunasan utang debitor;------------------------

• Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk, atas biaya Pihak Pertama, melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan serta menyelamatkan Obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak atas Obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya ketentuan Undang-undang serta jika diperlukan mengurus perpanjangan jangka waktu dan pembaruan hak atas tanah yang menjadi Obyek Hak Tanggungan;---------------------------------------

• Jika Pihak Kedua mempergunakan kekuasaannya untuk menjual Obyek Hak Tanggungan, Pihak Pertama akan memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat Obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan pada waktu yang ditentukan oleh Pihak Kedua dan segera mengosongkan atau suruh mengosongkan dan menyerahkan Obyek Hak Tanggungan tersebut kepada Pihak Kedua atau Pihak yang ditunjuk oleh Pihak Kedua agar selanjutnya dapat menggunakan dalam arti kata yang seluas-luasnya;-------------------------------------------------------------

• Sertifikat tanda bukti hak atas tanah yang menjadi Obyek Hak Tanggungan akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk disimpan dan dipergunakan oleh Pihak Kedua dalam melaksanakan hak-haknya sebagai Pemegang Hak Tanggungan dan untuk itu Pihak Pertama dengan akta ini memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk menerima sertipikat tersebut dari Kantor Pertanahan setelah Hak Tanggungan ini didaftar;------------




------------------------------------------Pasal 3---------------------------------------
Untuk melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam pasal 2, Pihak Pertama dengan akta ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua, yang menyatakan menerimanya untuk menghadap di hadapan pejabat-pejabat pada instansi yang berwenang, memberikan keterangan, menandatangani formulir/surat , menerima segala surat berharga dan lain surat serta membayar semua biaya dan menerima segala uang pembayaran serta melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan tersebut.-----------

------------------------------------------Pasal 4---------------------------------------
Para pihak dalam hal-hal mengenai Hak Tanggungan tersebut di atas dengan segala akibatnya memilih domisili pada


------------------------------------------Pasal 5---------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan biaya mengenai pembebanan Hak Tanggungan tersebut di atas dibayar oleh


Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :----------------------------------



Yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui pemberian Hak Tanggungan dalam akta ini.-----------------------

Demikian akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :---------------------------


Sebagai saksi-saksi dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) lembar in originali, satu lembar disimpan di kantor saya, sedang lembar lainnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Untuk keperluan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini.--------------------------------------------------------------------------------





Pihak Pertama Pihak Kedua




……………………. ….………………….

Persetujuan……….. Persetujuan……..




…………………… …………………….

Saksi Saksi




…………………… ……………………….



Pejabat Pembuat Akta Tanah




……………………………..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar