Phinisi Mengarungi tiada akhir

Jumat, 22 Juli 2011

MENOLAK WARISAN DAN AKIBAT PENOLAKAN WARISAN

MENOLAK WARISAN

Dalam suatu pewarisan dikenal 3 macam menolak, yaitu :
1. Menolak Warisan (Ps. 1057 s/d 1065)
 Ahli waris yang menolak warisan, berarti ia melepaskan pertanggung jawabannya sbg ahli waris & menyatakan tdk menerima pembagian Harta Peninggalan.
 Dapat dilakukan oleh semua ahli waris menurut UU, baik ahli waris legitimaris maupun ahli waris non legitimaris.
 Ps. 1047  Penolakan warisan mulai berlaku dianggap terjadi sejak hari meninggalnya pewaris dan berlaku surut.
 Ps. 1050  Jika terdapat beberapa ahli waris, maka yang satu boleh menolak sedangkan yang lainnya menerima warisan.
 Ps.1057 Menolak suatu warisan harus terjadi dengan tegas, dan harus dilakukan dengan suatu pernyataan yg dibuat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukum nya telah terbuka warisan itu.”
Jadi ahli waris yang menolak warisan harus datang sendiri menghadap Panitera Pengadilan Negeri setempat, lalu menyatakan keinginannya dan panitera membuat akta penolakan, Kalau ahli waris yang menolak warisan tsb tidak datang sendiri, ia boleh menguasakan kepada orang lain, tetapi dengan surat kuasa secara notaril.
 Ps. 1046 Yo Ps. 401 & 393  Wali yg akan menolak warisan yang seharus nya diterima oleh orang yg diwalikannya, hrs ada izin dari Pengadilan Negeri .
 Ps. 1062 Hak untuk menolak warisan baru timbul dan berlaku setelah warisan terbuka dan tidak dapat gugur karena daluwarsa.
 Ps.1063  Sekalipun dalam suatu perjanjian kawin, tak dapatlah seorang melepaskan haknya atas warisan seorang yang masih hidup, begitupun tak dapatlah ia menjual hak-hak yang di kemudian hari akan diperoleh nya atas warisan yang seperti itu.
 Ps. 1064a. AW yg menghilangkan/menyembunyikan benda2 yang termasuk harta peninggalan, kehilangan haknya untuk menolak.
b. Ia tetap sebagai ahli waris murni meskipun ia menolak.
c. Ia tidak dapat menuntut suatu bagian pun dalam harta benda yang telah dihilangkan atau disembunyikan itu.
Ps. 1064 memberi perlindungan pada para AW dari penggelapan yg dilakukan oleh AW lainnya. Demikian pula terhadap para kreditur, mereka juga dilindungi dari penggelapan oleh AW, yaitu berdasarkan pasal 1031 angka 2.
 Ps. 1065  Pernyataan Menolak Warisan tidak bisa dicabut atau dibatal kan lagi kecuali penolakan itu terjadi sbg akibat penipuan atau paksaan.

 AKIBAT PENOLAKAN WARISAN (Ps. 1058, 1059 & 1060)
1. AW tsb tidak berhak atas bgn warisan termasuk bagian Lp untuk AW legitimaris.
2. ahli waris yang menolak warisan tidak bisa digantikan (Ps. 1060) dan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (Ps. 1058)
3. AW tidak bertanggung jawab terhadap utang-utang pewaris.
4. Penggantian tidak bisa terjadi untuk ahli waris yang menolak warisan kecuali dengan mewaris atas kekuatan sendiri.
 Ps. 1058  AW yg menolak warisannya, dianggap tidak pernah telah menjadi AW
 Ps. 1059  Bagian warisan seorang yang menolak, jatuh kepada mereka yang sedianya berhak atas bagian itu, seandainya si yang menolak itu tidak hidup pada waktu meninggalnya orang yang mewariskan.
 Ps. 1060  Siapa yang telah menolak suatu warisan, tidak dapat lagi diwakili de- ngan cara penggantian, jika ia satu-satunya waris di dalam derajatnya ataupun jika kesemuanya waris menolak, maka sekalian anak-anak tampil ke muka atas dasar kedudukan mereka sendiri dan mewaris untuk bagian yang sama.”
2. Menolak Wasiat
- Dapat dilakukan oleh legaataris atau ahli waris testamenter.
- Tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang
- Penolakan wasiat cukup diberitahukan ke ahli waris pelaksana wasiat, jika tidak ada yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat amak semua ahli waris yang ada dianggap sebagai pelaksana wasiat.
- Akibatnya : 1. ahli waris yang bersangkutan tidak berhak atas bagian warisan yang diberikan kepadanya.
2. dalam hal ini ahli waris yg bersangkutan tidak bisa digantikan

3. Menolak Persatuan Harta Perkawinan
- Dapat dilakukan oleh suami atau istri yang hidup terlama.
- Akibatnya : 1. hanya bertindak sebagai ahli waris non legitimaris dari pewaris
2. tidak bertanggung jawab atas utang perkawinan jika persatuan harta perkawinannya merupakan persatuan penghasilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar