Bagian AHLI WARIS LEGITIMATIE, adalah :
1. Garis Lurus Kebawah :
A. Bagian Anak Sah, adalah :
a. Jika satu anak; Lp nya = ½ x bagiannya menurut UU.
b. Jika dua anak; Lpnya = 2/3 x bagiannya menurut UU.
c. Jika tiga anak atau lebih; Lpnya = ¾ x bagiannya menurut UU.
B. Bagian Anak Luar Kawin Yang Diakui Dengan Sah, adalah :
a. Mewaris dgn Golongan I; Lp nya = ½ x bagiannya menurut UU.
b. Mewaris dgn Golongan II & Golongan III; Lpnya = ¼ x warisan.
c. Mewaris dengan Golongan IV; Lpnya = ½ x ¾ x warisan.
2. Garis Lurus Keatas, yaitu orang tua atau nenek/kakeknya.
Bagian LP nya = ½ x bagian masing-masing menurut UU.
Bagaimana jika Ahli Waris Onterfd (ahli waris yang dikesampingkan oleh Pewaris) ingin menggugat hak legitime portie nya sebagai anak sah ? Harus diingat bahwa pemecatan sebagai ahli waris yang dilakukan oleh pewaris terhadap legitimaris akibatnya dibatasi, yaitu bahwa legitimaris dilindungi dengan UU menjamin haknya sebanyak bagian legitimnya saja tidak bisa lebih banyak lagi.
Phinisi Mengarungi tiada akhir
-
KETERANGAN HAK WARIS Nomor: 03/KHW/2007 saya yang bertandatangan di bawah ini : ------------------------------ ROBIN DWIJORUMANTYO, Sarjan...
-
LEMBAGA JAMINAN PERORANGAN (PENANGGUNGAN) PENGERTIAN Yang dimaksud dengan penanggungan menurut Pasal 1820 BW adalah suatu perjanjian...
-
MENOLAK WARISAN Dalam suatu pewarisan dikenal 3 macam menolak, yaitu : 1. Menolak Warisan (Ps. 1057 s/d 1065) Ahli waris yang menol...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar