Phinisi Mengarungi tiada akhir

Jumat, 22 Juli 2011

PENGADAANTANAH.

PENGADAANTANAH.
Salah satu berakhirnya hak atas tanah adalah apabila terjadinya pembaebasan hak atas tanah tersebut.pembebasan hak atas tanah selama ini telah mengalami perubahan, yaitu semula diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 1974 tentang tata cara pembebasan hak Atas tanah. Kemudian pada tahun 1993 diubah dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
a. pengertian pembebasan hak atas tanah.
Dalam pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975, secara tegas diatur dikatakan bahwa ”Pembebasan tanah adalah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat pada pemegang hak (penguasa tanah) dengan cara memberikan ganti rugi. Ganti rugi atas tanah-tanah yang dibebaskan berupa : tanah-tanah yang telah mempunyai sesuatu hak berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, tanah-tanah masyarakat hukum adat Z(pasal 1 ayat 5 Permendagri Nomor 15 tahun 1974).
b. pokok-pokok kebijakan tanah
kebijakan pemerintah terhadap pengadaan tanah merupakan suatu kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan tanah demi kepentingan umum. Dalam artian bahwa tanah yang telah diambil dari warga masyarakat peruntukannya benar-benar untuk kepentingan pembangunan. Sebab esensi yang terkandung di dalamnya adalah masyarakat telah melepaskan haknya tersebut, sehingga tidak ada lagi hubungan hukum dengan pemiliknya.
Dalam pasal 5 Keppres Nomor 55 tahun 1993 diatur mengenai kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan, dalam bidang-bidang antara lain :
1. jalanan umum dan saluran pembuangan air.
2. Waduk, bendungan, dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi.
3. Rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat.
4. Pelabuhan udara, bandar udara, atau terminal.
5. Peribadatan.
6. Pendidikan atau sekolah.
7. Pasar umum atau pasar inpres.
8. Fasilitas pemakaman umum.
9. Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana.
10. Pos dan telekomunikasi.
11. Sarana olahraga.
12. Stasiun penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungnya.
13. Kantor pemerintah.
14. Fasilitas Angkatan Bersenjata ( dan Polisi Negara Indonesia, kursif penulis).
Penentuan mengenai jenis bidang pembangunan yang termasuk dalam kepentingan umum tersebut tetap ditentukan dalam keputusam presiden Republik Indonesia. Hal ini menandakan bahwa penentuan pembangunan yang masuk dalam kategori tersebut, bukan sembarang ditentukan tetapi harus melalui suatu proses yang nantinya Presiden sendirilah ayng menentukan kategori tesebut.
c. tata cara pelaksanaan pengadaan tanah.
Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bersifat umum, dilakukan oleh sebuah panitia yang ditunjuk oleh gubernur apabila pengadaan tanah tersebut berada di tingkat provinsi atau tanah tersebut terletak diantara 2 daerahkabupaten. Khusus untuk daerah kabupaten, susunan panitia anggotanya terdiri atas instansi yang terkait dengan pengadaan tanah yang terdapat didaerah kabupaten. Adapun tugas panitia tersebut berdasarkan pasal 8 keppres Nomor 55 tahun 1993 adalah sebagai berikut :
1. mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
2. mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepas atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
3. menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
4. memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut.
5. mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/ atau besarnya ganti kerugian.
6. menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada diatas tanah.
7. membuat berita acara pelaksanaan atau penyerahan hak atas tanah.
Menelaah dengan seksama ketentuan pasal 8 diatas, tampaknya tugas panitia sangatlah berat, sebab panitia memiliki tugas melakukan penelitian terhadap keberadaan tanah sampai pada penyaksian terhadap pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah, hingga membuat berita acara. Ha;l ini dapat dimaklumi, karena masalah yang timbul dalam pembebasan tanah, antara lain ganti kerugian kadang-kadang tidak sampai pada sasaran, karena panitia tidak terlibatmenyaksikan penyerahan ganti kerugian tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar