Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah
Dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dijelaskan bahwa:
Angka 1
Angka 2 :
: Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Daearah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dari definisi di atas, lingkup barang milik negara/daerah disamping berasal dari pembelian atau perolehan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, juga berasal dari perolehan lainnya yang sah, yaitu :
• Hibah/sumbangan/sejenisnya,
• Diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak,
• Diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, dan
• Diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Dengan demikian, batasan operasional dalam penulisan ini tetap mengacu pada definisi barang milik negara dan barang milik daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yakni bahwa Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sedangkan Barang Milik Daearah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Phinisi Mengarungi tiada akhir
-
KETERANGAN HAK WARIS Nomor: 03/KHW/2007 saya yang bertandatangan di bawah ini : ------------------------------ ROBIN DWIJORUMANTYO, Sarjan...
-
LEMBAGA JAMINAN PERORANGAN (PENANGGUNGAN) PENGERTIAN Yang dimaksud dengan penanggungan menurut Pasal 1820 BW adalah suatu perjanjian...
-
MENOLAK WARISAN Dalam suatu pewarisan dikenal 3 macam menolak, yaitu : 1. Menolak Warisan (Ps. 1057 s/d 1065) Ahli waris yang menol...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar