Phinisi Mengarungi tiada akhir

Jumat, 22 Juli 2011

Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah

Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah

Dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dijelaskan bahwa:
Angka 1

Angka 2 :
: Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Daearah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Dari definisi di atas, lingkup barang milik negara/daerah disamping berasal dari pembelian atau perolehan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, juga berasal dari perolehan lainnya yang sah, yaitu :
• Hibah/sumbangan/sejenisnya,
• Diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak,
• Diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, dan
• Diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Dengan demikian, batasan operasional dalam penulisan ini tetap mengacu pada definisi barang milik negara dan barang milik daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yakni bahwa Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sedangkan Barang Milik Daearah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar