Phinisi Mengarungi tiada akhir

Jumat, 22 Juli 2011

CARA-CARA MEWARIS

JENIS-JENIS AHLI WARIS

Berdasarkan cara mewaris, maka ahli waris dapat dibedakan atas :
1. Ahli waris Ab intestato, yaitu seseorang menjadi ahli waris karena ditunjuk oleh undang-undang atas dasar hubungan darah.
Untuk menjadi Ahli waris Ab intestato harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali istri pewaris.
Mis. anak pewaris, istri, orang tua maupun ssaudara pewaris.
2. Ahli waris Testamenter, yaitu seseorang menjadi ahli waris karena sudah ditentukan atau ditetapkan dalam surat wasiat pewaris.
Untuk menjadi Ahli waris Testamenter tidak harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris tetapi bisa pula orang yang sama sekali tidak mempunyai hubungan darah dengan pewaris.
Mis. perawat pewaris atau kenalan baik pewaris.
Ahli waris Legitimaris, yaitu ahli waris ab intestato yang tidak dapat dihilangkan hak warisnya oleh pewaris sepanajng ahli waris tersebut tidak digolongkan sebagai ahli waris yang tidak cakap.

CARA-CARA MEWARIS

Seorang ahli waris dapat mewaris secara :
1. Langsung (uit eigen hoofde), apabila orang itu mewaris dalam kedudukan sebagai ahli waris langsung untuk atau karena dirinya sendiri
2. Penggantian (bij plaatsvervulling), adalah seseorang menjadi ahli waris karena ahli waris yang sebenarnya sudah meninggal terlebih dahulu dari si pewaris maka orang tersebut menjadi ahli waris untuk menggantikan kedudukan ahli waris yang sebenarnya yang telah meninggal lebih dahulu dari pada si yang meninggal (pewaris). Jadi orang itu mewaris, yang sebenarnya warisan itu bukan untuk dia, tetapi untuk orang yg sudah meninggal terlebih dahulu dari pada si pewaris. Ia menggantikan ahli waris yang telah meninggal lebih dahulu dari pada si yang meninggal (pewaris).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar