Revitalisasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, revitalisasi adalah proses menvitalkan kembali. Sedangkan secara epistemologi, revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran atau degradasi . Proses revitalisasi sebuah kawasan mencakup perbaikan aspek fisik, aspek ekonomi, dan aspek sosial. Pendekatan revitalisasi harus mampu mengenali dan memanfaatkan potensi lingkungan (sejarah, makna, keunikan lokasi dan citra tempat).
Revitalisasi sendiri bukan sesuatu yang hanya berorientasi pada penyelesaian keindahan fisik saja, tapi juga harus dilengkapi dengan peningkatan ekonomi masyarakatnya serta pengenalan budaya yang ada. Untuk melaksanakan revitalisasi perlu adanya keterlibatan masyarakat. Keterlibatan yang dimaksud adalah bukan kemudian sekedar ikut serta untuk mendukung aspek formalitas yang memerlukan adanya partisipasi masyarakat saja. Selain itu masyarakat yang terlibat tidak hanya masyarakat di lingkungan tersebut saja, tapi masyarakat dalam arti luas .
Dengan demikian, maka batasan operasional dalam penulisan ini tentang definisi revitalisasi adalah proses atau upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah vital atau hidup atau penting, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran atau degradasi.
sumber: Retno Hastijanti. Ruang Publik, Untuk Siapa?. www.untag-net.co.id. 2006.
Phinisi Mengarungi tiada akhir
-
KETERANGAN HAK WARIS Nomor: 03/KHW/2007 saya yang bertandatangan di bawah ini : ------------------------------ ROBIN DWIJORUMANTYO, Sarjan...
-
LEMBAGA JAMINAN PERORANGAN (PENANGGUNGAN) PENGERTIAN Yang dimaksud dengan penanggungan menurut Pasal 1820 BW adalah suatu perjanjian...
-
MENOLAK WARISAN Dalam suatu pewarisan dikenal 3 macam menolak, yaitu : 1. Menolak Warisan (Ps. 1057 s/d 1065) Ahli waris yang menol...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar