Phinisi Mengarungi tiada akhir

Jumat, 22 Juli 2011

TESTAMENT/WASIAT

TESTAMENT/WASIAT

Pada azasnya seorang Pewaris berhak untuk menentukan kehendak terakhirnya mengenai harta bendanya sepanjang hal tersebut tidak mengganggu bagian legitim dari seorang ahli waris legitimaris.

SIFAT-SIFAT DARI WASIAT/TESTAMENT :

1. Dapat ditarik kembali oleh Pewaris apabila ia menghendakinya, sebelum ia meninggal dunia.
2. Berlaku setelah meninggalnya si pemberi wasiat (Pewaris).

BENTUK-BENTUK WASIAT :

1. Wasiat Terbuka
Si pemberi wasiat datang kepada Notaris menyampaikan maksudnya tentang kehendak terakhirnya mengenai harta bendanya dan kehendak tsb dicatat oleh Notaris dalam akta authentik dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

2. Wasiat Olographis
Si pemberi wasiat menulis sendiri dgn tulisan tangannya tentang kehendak terakhirnya mengenai harta bendanya kemudian wasiat itu dibawa ke Notaris untuk disimpan oleh Notaris dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

3. Wasiat Rahasia
Si pemberi wasiat membuat sendiri wasiatnya tetapi tidak disyaratkan bahwa harus dengan tulisan tangannya sendiri, tentang kehendak terakhirnya mengenai harta bendanya kemudian wasiat itu ditutup, dibawa ke Notaris dan saat penyerahan wasiat dihadapan Notaris itu harus disaksikan oleh 4 (empat) orang saksi kemudian wasiat itu disegel untuk disimpan oleh Notaris.
Yang paling umum dan banyak digunakan adalah Wasiat Terbuka, karena si Pembuat wasiat disamping menyatakan kehendaknya juga bisa langsung diberi saran oleh Notaris bila kehendak tersebut bertentangan dengan bagian legitim dari ahli warisnya.
Sedangkan yang paling sering menimbulkan masalah/kesulitan adalah Wasiat Rahasia.
Karena si Pembuat membuat waiatnya berdasarkan kemauannya semata-mata dan tidak ada yang memberi saran-saran. Akibatnya biasa hak legitim dari ahli waris legitimaris menjadi berkurang bahkan kadang-kadang tidak ada sama sekali.

Disamping ke tiga bentuk Surat Wasiat ini, ada lagi bentuk Wasiat, berupa akta dibawah tangan, yang disebut CODECIL, yaitu :
Wasiat yang hanya berisi petunjuk-petunjuk mengenai pelaksanaan wasiatnya dan kadang-kadang juga mengenai penguburannya si Pemberi Wasiat jika ia meninggal dunia, dan/atau penghibahan perhiasan badan tertentu atau perkakas rumah tangga yang khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar