Investasi atau Penanaman Modal
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, investasi diartikan sebagai penanaman (modal). Sedangkan dalam Kamus Hukum, investasi diartikan sebagai penyetoran sejumlah uang kepada suatu badan hukum dengan tujuan ikut memiliki usaha dan memperoleh keuntungan dari usaha tersebut, dengan bukti penyetoran itu, badan hukum menerbitkan surat berharga yang mengandung hak tagih, seperti saham dan obligasi. Kemudian dalam Kamus Ilmiah Populer, investasi diartikan sebagai penanaman modal (uang), perbekalan, permodalan.
Selanjutnya Fitzgeral mengemukakan bahwa “Investasi adalah aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang, dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk di masa yang akan datang”. Sedangkan Salim dan Budi Sutrisno mendefinisikan investasi sebagai penanaman modal yang dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga memberikan definisi tentang penanaman modal. Dalam Pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, maka batasan operasional dalam penulisan ini mengenai definisi investasi atau penanaman modal adalah aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber dana yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang modal tersebut akan dihasilkan aliran produk di masa yang akan datang, baik yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
sumber: Salim HS. dan Budi Sutrisno. Hukum Investasi Di Indonesia. PT. RajaGrafindo Indonesia: Jakarta. 2008. Hal. 31.
Phinisi Mengarungi tiada akhir
-
KETERANGAN HAK WARIS Nomor: 03/KHW/2007 saya yang bertandatangan di bawah ini : ------------------------------ ROBIN DWIJORUMANTYO, Sarjan...
-
LEMBAGA JAMINAN PERORANGAN (PENANGGUNGAN) PENGERTIAN Yang dimaksud dengan penanggungan menurut Pasal 1820 BW adalah suatu perjanjian...
-
MENOLAK WARISAN Dalam suatu pewarisan dikenal 3 macam menolak, yaitu : 1. Menolak Warisan (Ps. 1057 s/d 1065) Ahli waris yang menol...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar