Phinisi Mengarungi tiada akhir

Jumat, 22 Juli 2011

Bagian ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI SAH

B. Bagian ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI SAH, adalah :

• 1/3 dari bagian yang sedianya ia peroleh seandainya ia merupakan anak sah, jika anak luar kawin tersebut mewaris bersama dengan golongan I.
• ½ dari warisan, jika anak luar kawin tersebut mewaris bersama dengan golongan II atau golongan III
• ¾ dari warisan, jika anak luar kawin tsb mewaris bersama dgn golongan IV.

Catatan : Bgn anak luar kawin itu adalah bgn kelompok, artinya kalau anak luar kawin 1 orang maka seluruh bagian anak luar kawin untuk dia sendiri. Kalau 2 orang maka dibagi rata 2, kalau 3 orang maka dibagi rata 3 dst.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar