B. Bagian ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI SAH, adalah :
• 1/3 dari bagian yang sedianya ia peroleh seandainya ia merupakan anak sah, jika anak luar kawin tersebut mewaris bersama dengan golongan I.
• ½ dari warisan, jika anak luar kawin tersebut mewaris bersama dengan golongan II atau golongan III
• ¾ dari warisan, jika anak luar kawin tsb mewaris bersama dgn golongan IV.
Catatan : Bgn anak luar kawin itu adalah bgn kelompok, artinya kalau anak luar kawin 1 orang maka seluruh bagian anak luar kawin untuk dia sendiri. Kalau 2 orang maka dibagi rata 2, kalau 3 orang maka dibagi rata 3 dst.
Phinisi Mengarungi tiada akhir
-
KETERANGAN HAK WARIS Nomor: 03/KHW/2007 saya yang bertandatangan di bawah ini : ------------------------------ ROBIN DWIJORUMANTYO, Sarjan...
-
LEMBAGA JAMINAN PERORANGAN (PENANGGUNGAN) PENGERTIAN Yang dimaksud dengan penanggungan menurut Pasal 1820 BW adalah suatu perjanjian...
-
MENOLAK WARISAN Dalam suatu pewarisan dikenal 3 macam menolak, yaitu : 1. Menolak Warisan (Ps. 1057 s/d 1065) Ahli waris yang menol...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar