Phinisi Mengarungi tiada akhir

Jumat, 22 Juli 2011

SYARAT-SYARAT MEWARIS

SYARAT-SYARAT MEWARIS

A. HARUS ADA KEMATIAN PEWARIS atau Pewaris sudah meninggal dunia (Ps. 830  pewarisan hanya berlangsung karena kematian)
Harta peninggalan baru terbuka kalau si pewaris sudah meninggal dunia. Jadi harus ada orang yang meninggal dunia dan si ahli waris harus masih hidup pada saat harta warisan terbuka.
KAPAN SESEORANG DIKATAKAN SUDAH MENINGGAL ?
- Secara tradisional, pakar hukum mengatakan bahwa “jantung orang tsb sudah berhenti berdenyut” a/ “pada saat jantung seseorang berhenti berdenyut”.
Pengertian ini sudah tidak dpt digunakan lagi sejak terjadinya perkembangan tehnologi dalam ilmu kedokteran, yakni adanya pencangkokan jangtung.
- Sekarang ini menggunakan istilah sehari-hari, yaitu :
“pada saat ia menghembuskan nafas yang terakhir”
- Untuk Kematian yang difiksian, yaitu bila seseroang meninggalkan tempat ke- diamannya tanpa memberi kabar berita dan tidak pula menunjuk kuasa untuk mengurus kepentingannya secara pantas dan bila keadaan tersebut berlangsung terus menerus dalam tenggang waktu & syarat2 yang telah ditentukan sbb :
a. 5 (lima) tahun berturut-turut, bila seseorang meninggalkan tempat kediaman- nya tanpa memberi kabar berita dimana ia berada dan tidak menunjuk seseorang kuasa untuk mengurus kepentingannya.
b. 10 (sepuluh) tahun berturut-turut, bila seseorang meninggalkan tempat ke- diamannya tanpa memberi kabar berita dimana ia berada tetapi dia menunjuk seseorang kuasa untuk mengurus kepentingannya dan surat kuasa tersebut dianggap telah daluarsa.
c. 1 (satu) tahun, jika orang tersebut termasuk anak buah kapal atau penum- pang kapal yang dinyatakan hilang.
Untuk kematian fiksi ini harus dimintakan Surat Pernyataan pada Pengadilan Negeri tempat kediaman yang ditinggalkan orang tersebut.
Pengurusan harta benda yg ditinggalkan oleh orang yg dinyatakan meninggal adalah hanya bisa dikuasai oleh ahli warisnya untuk jangka waktu 30 tahun terhitung sejak adanya Surat Pernyataan Wafat, setlh itu baru dpt digunakan.

Ps 832  Yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin, dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan yang tertera di bawah ini dan bilamana baik keluarga sedarah maupun suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka segala harta peninggalan si yang meninggal menjadi milik negara, yang mana berwajib akan melunasi segala utangnya, sekadar harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Sedangkan kalau suami istri telah bercerai, maka mereka bukan ahli waris satu sama lain, Tetapi suami istri yang pisah meja dan tempat tidur (scheiding van tafol en bed) masih tetap jadi ahli waris kalau salah satu meninggal.
Ps. 833  bahwa apabila seseorang meninggal maka pada saat itu juga segala hak & kewajibannya beralih kpd para ahli warisnya. Ahli waris menempati kedudukan si pewaris dalam hal menyangkut harta kekayaannya dan memperoleh hak mewaris dgn algemene titel (titel umum) jadi tidak perlu dengan “levering”.
Ps. 834  Tiap2 ahli waris berhak menuntut setiap barang/uang yang termasuk harta peninggalan utk diserahkan kepadanya kalau dikuasai orang lain.
Ps. 835  Gugatan ini gugur setelah tenggang waktu 30 tahun.
Ps. 837 apabila suatu warisan terdiri dari barang-barang atau kekayaan yang sebahagian ada di Indonesia dan sebahagian lagi ada di luar negeri, dan warisan itu harus dibagi antara orang Indonesia dan orang asing yang bukan penduduk Indonesia, maka orang Indonesia itu bolehlah mengambil lebih dahulu suatu jumlah tertentu dari bagiannya dari barang di luar negeri itu (diambilkan dari barang yang di Indonesia). Aturan ini ialah untuk menjaga jangan sampai orang Indonesia tidak memperoleh hak miliknya karena suatu peraturan yang mungkin merugikannya yang berlaku di luar negeri.
Sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang warisan orang asing di Indonesia. Jadi kalau ada orang asing yang meninggal di Indonesia, maka kita tidak dapat menentukan soal warisannya.

B. AHLI WARIS HARUS ADA atau MASIH HIDUP SAAT PEWARIS MENINGGAL DUNIA (Ps. 836 );

Ps. 2  anak yg ada dalam kandungan seorang wanita, dianggap sebagai telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendakinya. Mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada. Jelasnya, seorang anak yang baru lahir, pada hal ayahnya meninggal sebelum ia lahir, maka ia berhak mendapat warisan.
Untuk jelasnya lihat :
a. Ps. 836 : Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 2 Kitab ini, supaya dapat bertindak sebagai ahli waris, seorang harus telah ada pada saat warisan jatuh meluang dan
b. Pasal 831 menentukan bahwa kalau beberapa orang meninggal pada saat yang sama atau malapetaka yang sama, atau pada satu hari yg sama dengan tidak diketahui siapa yang mati terlebih dahulu, maka mereka dianggap me- ninggal pada detik saat yang sama. Dalam hal ini tidak ada pemindahan harta diantara mereka. Disini harus dibuktikan dan bila tidak dapat dibuktikan, dianggap meninggal pada saat yang sama. Kalau saat meninggal berselisih satu detik saja, maka dianggap tidak meninggal ber sama-sama.

C. AHLI WARIS HARUS CAKAP/MAMPU MEWARIS atau LAYAK BERTINDAK SEBAGAI AHLI WARIS (waardig).

Pengertian cakap dalam hal ini bukanlah cakap dalam batas-batas umur tetapi maksudnya adalah tidak dicabut haknya untuk memperoleh warisan. Sehingga yang dimaksud tidak cakap adalah orang-orang atau ahli waris yang dicabut hak mewarisnya atau dinyatakan sebagai orang yang tidak pantas mewaris karena mereka telah melakukan suatu perbuatan yang dipandang tidak sepantasnya dilakukan oleh manusia beradab.
Menurut Ps. 838, telah ditetapkan 4 golongan ahli waris yang tidak cakap, yaitu :
1. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si yang meninggal.
Dalam hal ini harus ada Keputusan Hakim. Kalau sudah mendapat keputusan Hakim, lantas mendapat grasi dari presiden mk yg onwaardig itu tetap onwaardig.
2. Mereka yang dengan Keputusan Hakim pernah dipersalahkan menfitnah si pewaris, terhadap fitnah tsb diancam dgn hukuman 5 tahun atau lebih berat.
Jadi dalam hal ini juga harus sudah ada Keputusan Hakim yg menyata kan bahwa yang bersangkutan bersalah karena menfitnah itu.
3. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal dunia untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
4. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal.

Kejadian Ad.3 & Ad.4 jarang terjadi, sebab surat wasiat umumnya dibuat didepan notaris.
Ps. 839  Setiap ahli waris yg tidak patut menjadi ahli waris wajib mengembali- kan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya semenjak warisan terbuka.
Pernyataan onwaardig (Tidak patut menjadi ahli waris) terjadi pada saat warisan terbuka.
D. HARUS ADA WARISAN atau SESUATU YG AKAN DIWARISKAN.

Pasal 849  Undang2 tidak memandang akan sifat atau asal dari barang-barang dalam suatu pertinggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar