Phinisi Mengarungi tiada akhir

Rabu, 06 Oktober 2010

Kasus Posisi
Kontroversi rencana Merger Telkom Flexi dan Esia milik Bakrie Telecom yang
dikhawatirkan menimbulkan praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pertanyaan Hukum
1. Sampai Sejauh Mana Merger dan Akuisisi Dilarang oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat?
2. Apakah recana merger Telkomsel Flexi dan Esia milik Bakrie Telecom dapat menyebabkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat?
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Analisa Hukum
Sampai sejauh mana merger dan Akusisi dilarang oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak sehat Merger (penggabungan badan usaha) baru dikatakan mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat jika badan usaha hasil merger itu melakukan:
1. Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan lain-lain yang diatur dalam pasal 4 sampai pasal 16 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”)
2. Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan lain-lain yang diatur dalam pasal 17 sampai pasal 24 UU 5/1999.
3. Penyalahgunaan posisi dominan. Posisi dominan artinya keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai pasal 27 UU 5/1999.
Dalam menilai apakah dalam suatu merger telah terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, bukan hanya besarnya pangsa pasar yang dijadikan ukuran. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PP 57/2010”) menyatakan bahwa penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) mengenai apakah suatu merger mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat adalah:
1. Konsentrasi pasar.
2. Hambatan masuk pasar artinya mengidentifikasi hambatan masuk pasar (entry barrier) dalam pasar yang bersangkutan. Dalam pasar dengan entry barrier rendah, merger cenderung tidak menimbulkan dugaan praktek monopoli. Sebaliknya, dalam pasar dengan entry barrier yang tinggi, merger cenerung mengarah pada praktek monopoli.
3. Potensi perilaku anti persaingan artinya jika merger melahirkan satu pelaku usaha yang relatif dominan terhadap pelaku usaha lainnya di pasar, memudahkan pelaku usaha tersebut untuk menyalahgunakan posisi dominannya.
4. Efisiensi yaitu jika merger dilakukan dengan alasan untuk efisiensi perusahaan. Dalam hal ini, perlu dilakukan perbandingan antara efisiensi yang dihasilkan dengan dampak anti-persaingan yang dicapai dalam merger tersebut. Jika nilai dampak anti-persaingan melampaui nilai efisiensi yang dihasilkan merger, maka persaingan yang sehat akan lebih diutamakan dibanding mendorong efisiensi bagi pelaku usaha.
5. Kepailitan artinya yaitu jika merger dilakukan dengan alasan menghindari terhentinya badan usaha tersebut beroperasi di pasar. Jika kerugian konsumen lebih besar bila badan usaha tersebut keluar dari pasar, maka merger tersebut tidak berpotensi menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Jadi, penguasaan pangsa pasar bukanlah satu-satunya hal yang menyebabkan suatu merger dikatakan menyebabkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.





Dapatkah recana merger Telkomsel Flexi dan Esia milik Bakrie Telecom dapat menyebabkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat

Mengenai pernyatan mengenai rencana merger Telkomsel Flexi dan Esia milik Bakrie Telecom, yakni rencana konsolidasi layanan Fixed Wireless Access (FWA) berteknologi Code Division Multiple Access (CDMA) ini. Baik Telkom maupun Bakrie Telecom, jika digabung menguasai lebih dari 80 persen pelanggan FWA di Indonesia. Flexi memiliki 16,2 juta pelanggan, sementara Esia sekitar 11,1 juta. Hal yang sama berlaku untuk jumlah infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Flexi memiliki 5.600 BTS sedangkan esia lebih dari 4000 BTS.

Sementara pemain FWA lainnya masih ada dua operator lagi, yakni Indosat StarOne dan Hepi dari Mobile-8 Telecom. Jumlah pelanggan keduanya relatif kecil. StarOne terbilang stagnan dengan pelanggan tak lebih dari 700 ribu. Sementara Hepi cuma tak sampai 300 ribu.

Jika diamati akibat merger diatas keduanya jika melakukan merger akan menguasai 80% pasar untuk pelanggan Fixed Wireless Acces (FWA) selain itu infrastuktur Base Transceiver Station (BTS) keduanya juga terbilang besar. Hal ini dalam Undang undang no 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan tidak Sehat yaitu dalam pasal 25 sampai 27 tentang Posisi Dominan dimana keduanya dapat menguasai pasar lebih dari 75% sehingga dapat mengahambat pelaku usaha lain untuk bersaing.

Posisi dominan artinya keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu
Selain menguasai pangsa pasar hal yang dapat diakibatkan oleh kegiatan marger keduanya adalah adanya indikasi praktek korupsi dimana fleksi adalah milik public sedangkan bakrie telcom adalah swasta dimana diindikasikan perusahaan bakrie mengalami masalah keuangan, Berdasarkan laporan keuangan Bakrie Telecom per Juni 2010, pada 16 Juli 2010 salah satu emiten Grup Bakrie ini kembali berutang USD 30 juta. Setelah itu pada 12 Agustus 2010 berhutang RMB 2 miliar dari Industrial and Commercial Bank of China dan Huawei Technologies Co. Ltd. Tambahan utang ini membuat beban bunga yang dibayarkan oleh Esia kembali menanjak sehingga menekan bottom line perseroan. Tercatat, laba bersih Bakrie Telecom pada semester I lalu anjlok drastis 96,29 persen dari Rp 72,8 miliar menjadi Rp 2,7 miliar. Hal ini dikhawatirkan pengalihan asset public ke pihak swasta yang hanya akan menguntungkan dan mengamankan aset bakri dan justru mengakibatkan terjadinya kerugian Negara.

Sumber

http://m.detik.com

http://hukumonline.com

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

meteri kuliah


PRINSIP-PRINSIP HUKUM

  1. Actus non facid reum, nisi mens sitrea ( sikap batin yang tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum ).
  2. All men are equal before the law, without distinction sex, race, religion and soial status (semua manusia adalah sama di depan hukum, tanpa membedakan kelamin, kulit, agama dan status sosial ).
  3. Alterum non laedere ( perbuatanmu janganlah merugikan orang lain ).
  4. Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars (para pihak harus didengar).
  5. Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem (mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya ).
  6. Clausula rebus sic stantibus  (suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama ).
  7. Cogitationis poenam nemo patitur (tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya ).
  8. De gustibus non est disputandum (mengenai selera tidak dapat disengketakan).
  9. Eidereen wordt geacht de wette kennen ( setiap orang dianggap mengetahui hukum ).
  10. Errare humanum est, turpe in errore perseverare (membuat kekeliruan itu manusiawi,namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan ).
  11. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus ( sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan ).
  12. Geen straf zonder schuld ( tiada hukuman tanpa kesalahan ).
  13. Hodi mihi cras tibi (ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat ).
  14. Hukum merupakan suatu alat Bantu
  15. In dubio pro reo ( apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa ).
  16. Justitia est ius suum cuique tribuere ( keadilan diberikan kepada tiap orang apa yang menjadi haknya ).
  17. Juro suo uti nemo cogitur (tak ada seorang pun yang diwajibkan menggunakan haknya ).
  18. Koop breekt geen huur (jual beli tidak memutuskan sewa menyewa ).
  19. Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta (undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian ).
  20. Lex specialis derogat legi generali (undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum).
  21. Lex superior derogate legi inferiori (undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya).
  22. Lex posterior derogate legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori (undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama ).
  23. Lex niminem cogit ad impossibilia (undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin).
  24. Manusia dilahirkan sama dan merdeka yang memiliki hak asasi (human rights) sebagai pemberian sang pencipta.
  25. Matrimonium ratum et non consumatum ( perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin ).
  26. Melius est acciepere quam facere injuriam (lebih baik mengalami ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan ).
  27. Nu is men he teens,dat recht op the een of andere wijze op de menselijke samenleving is betrokken (umum telah menyepakati bahwa bagaimanapun juga hukum itu ada hubungannya dengan masyarakat ).
  28. Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet ( tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki ).
  29. Nemo judex indoneus in propria ( tidak seorang pun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri ).
  30. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali ( tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu ).
  31. Opinio necessitatis (keyakinan atas sesuatu menurut hukun adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan ).
  32. Pacta sunt servanda (setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik ).
  33. Patior est qui prior est (siapa yang datang pertama, dialah yang beruntung ).
  34. Presumption of innocence (seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah dan putusan hakim tersebut telah memepunyai kekuatan yang tetap ).
  35. Princeps legibus solutus est (kaisar tidak terikat oleh undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya terhadap anak buahnya ).
  36. Quiquid est in territorio, etiam est de  territorio (apa yang berada dalam batas-batas wilayah Negara tunduk kepada hukum negara itu ).
  37. Qui tacet consentire videtur ( siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui ).
  38. Res nullius credit occupanti (benda yang diterlantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki ).
  39. Recht is er over de gehele wereld ,overal waar een samenleving van mensen is (hukum terdapat di seluruh dunia,di mana terdapat suatu masyarakat manusia).
  40. Resjudicata proveri tate habetur ( setiap putusan hakim atau pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi ).
  41. Restitutio in integrum ( kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula / aman ).
  42. Speedy administration of justice ( peradilan yang cepat ).
  43. Summum ius summa injuria (keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi )
  44. Similia similibus (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih ).
  45. Testimonium de auditu ( kesaksian dapat didengar dari orang lain ).
  46. The binding force of precedent ( putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama ).
  47. Unus testis nullus testis ( satu orang saksi bukanlah saksi ).
  48. Ut sementem feceris ita metes ( siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya ).
  49. Verba Volant scripta  manent (kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetapada).
  50. Vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan ).