Phinisi Mengarungi tiada akhir

Jumat, 22 Juli 2011

MEWARIS

CARA-CARA MEWARIS

Seorang ahli waris dapat mewaris secara :
1. Langsung (uit eigen hoofde), apabila orang itu mewaris dalam kedudukan sebagai ahli waris langsung untuk atau karena dirinya sendiri
2. Penggantian (bij plaatsvervulling), adalah seseorang menjadi ahli waris karena ahli waris yang sebenarnya sudah meninggal terlebih dahulu dari si pewaris maka orang tersebut menjadi ahli waris untuk menggantikan kedudukan ahli waris yang sebenarnya yang telah meninggal lebih dahulu dari pada si yang meninggal (pewaris). Jadi orang itu mewaris, yang sebenarnya warisan itu bukan untuk dia, tetapi untuk orang yg sudah meninggal terlebih dahulu dari pada si pewaris. Ia menggantikan ahli waris yang telah meninggal lebih dahulu dari pada si yang meninggal (pewaris).

Contoh : Ahli waris langsung dan ahli waris Pengganti


A : PEWARIS
. B dan C adalah anak dari A
C meninggal dunia lebih dahulu dari A
D dan E anak C dan merupakan ahli waris tidak langsung (pengganti C).
B adalah ahli waris langsung

KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI AHLI WARIS PENGGANTIAN:
1. Ps. 840 anak-anak dr seorang yg telah dinyatakan tidak patut mewaris, atas diri sendiri mempunyai panggilan untuk menjadi waris, maka tidaklah karena kesalahan orang tua tadi, dikecualikan/disingkirkan dari pewarisan.

A : PEWARIS
B adalah anak A dan merupakan ahli waris tidak patut (onwaardig) terhadap A.
C dan D anak B dan merupakan cucu A.
Jika ahli waris yang ada hanya B dan tidak ada ahli
waris yang lainnya maka D dan C dapat mewaris atas kekuatan sendiri terhadap harta peninggalan A.
Tetapi jika masih ada ahli waris lain selain B, maka D dan C tidak dapat mewaris.

2. Ps 841 Penggantian memberi hak kepada seorang yang mengganti, untuk bertindak sebagai pengganti dlm derajat & dlm segala hak orang yang diganti.

A : PEWARIS
. B dan C adalah anak dari A
C meninggal dunia lebih dahulu dari A
D dan E anak C menggantikan C utk menerima warisan dari A dan semua hak-hak C diambil alih oleh D dan E.

E dan D bersama-sama sederajat dengan B terhadap A.

3. Ps. 842  Penggantian dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus dengan tiada akhirnya.
Dalam segala hal, penggantian seperti diatas selamanya diperbolehkan, baik dalam hal bilamana beberapa anak pewaris mewaris bersama-sama dengan keturunan seorang anak si yang telah meninggal lebih dulu, maupun sekalian keturunan mereka mewaris bersama-sama, satu sama lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
A: PEWARIS
C, D dan G meninggal lebih dulu dari A.
Dalam Hal ini :
H dan I : menggantikan G
F dan H dan I : menggantikan D
E, F dan H serta I menggantikan C
Seandainya I meninggal terlebih dahulu dr
A dan anak I adalah J dan K maka J & K dapat menggantikan I. Begitulah seterus-nya, pergantian boleh terus berlangsung dalam garis lurus kebawah tanpa batas.


4. Ps. 843  tiada penggantian terhadap keluarga sedarah dlm garis menyimpang ke atas. Keluarga yang terdekat dalam kedua garis, menyampingkan segala keluarga dalam perderajatan yang lebih jauh. (Gol. 3 & 4 tdk mengenal penggantian)


A : PEWARIS
B : Ayah dari A
C : Ibu dari A
D : Kakek A dari pihak Bapak.
E : Saudara B, paman A
D & B meninggal lebih dulu dari A.
E tidak dapat menggantikan B untuk
mewaris harta peninggalan A sebab
tiada pergantian terhadap keluarga se- darah dalam garis menyimpang ke atas
F dan G dikesampingkan oleh C, sebab yang derajatnya terdekat terhadap A ialah C. Jadi dalam hal di atas, harta A sepenuhnya jatuh kepada C.
5. Ps. 844  dalam garis menyimpang pergantian diperbolehkan atas keuntungan –sekalian anak dan keturunan saudara laki dan perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu, baik mereka mewaris bersama-sama dengan paman atau bibi mereka, maupun warisan itu setelah meninggalnya semua saudara si meninggal lebih dahulu, harus dibagi antara sekalian keturunan mereka yang mana satu sama lain bertalian keluarga dalam perderajatan yang tidak sama. ( golongan 2 mengenal penggantian).

A Meninggal dunia, anaknya A yaitu : B, C. D dan E.
B dan E meninggal lebih dahulu dari A.
G cucu A, anak E, keponakan C dan D, yang meninggal lebih dulu dari A.
H dan I, anak G, cicit A.
Dalam hal diatas, J dan K boleh menggantikan B; H dan I boleh pula menggantikan G. Jadi yang mewaris adalah : J dan K, C, D, F serta H dan I.

6. Ps. 845  Pergantian dalam garis menyimpang diperbolehkan juga bagi pewarisan para keponakan, ialah dalam hal bilamana disamping keponakan yang bertalian keluarga sedarah terdekat dengan si meninggal, masih ada anak-anak dan keturunan saudara laki atau perempuan darinya, saudara-saudara mana telah meninggal lebih dahulu.


A yang meninggal dunia.
B, C dan D serta E saudara2 A.
B meninggal lebih dulu dari A.
Dalam hal ini F dan G boleh mengganti
B, tetapi G meninggal lebih dulu dari B dan A maka H dan I yang akan meng- gantikan G. Oleh karena itu F, I dan H boleh mengganti B. Jadi yang mewaris adalah : C, D, E, F, H dan I.


7. Ps. 846  dalam segala hal, bilamana pergantian diperbolehkan, pembagian ber- langsung pancang demi pancang; apabila pancang yg sama mempunyai pula cabang2nya maka pembagian lebih lanjut, datang tiap-tiap cabang, berlangsung pancang demi pancang pula, sedangkan antara orang-orang dalam cabang yang sama pembagian dilakukan kepala demi kepala.

A meninggal dunia.

Pembagian Warisan :
1. Dibagi dulu dalam pancang B, C dan D.
2. Pancang B bercabang L dan M. Bagian B dibagi ke anaknya yaitu L dan M.
Bagian L bercabang lagi ke anak-anaknya, yaitu P, O dan N.
Dalam cabang yang sama (cabang P, O & N), pembagian dilakukan kepala demi kepala. Bagian mereka dibagi rata antara anggota cabang itu. Pembagian yang sama caranya dilakukan pula dalam cabang-cabang pancang D.

8. Ps. 847  tiada seorangpun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya.

A yang meninggal
B dan C anak A yang masih hidup.
D dan E anak C, cucu A.
D dan E tidak dapat bertindak menggantikan C kalau C onwaardig (dinyatakan tidak layak men- jadi ahli waris A) maka D dan E tidak dapat warisan dari A.

9. Ps. 848 seorang anak yang mengganti orang tuanya, memperoleh haknya itu tidaklah dari orang tua tadi, bahkan bolehlah terjadi, seorang pengganti orang lain, yang mana ia telah menolak menerima warisan.

A yang meninggal
C meninggal lebih dulu dari A.
D menggantikan C sebagai ahli waris.
D memperoleh haknya bukan dari C, bahkan kalau D onwaardig terhadap C, D masih juga boleh mengganti C menerima warisan A.

10. Penggantian tidak dapat dilakukan oleh ahli waris dari orang yang digantikan yang berstatus :
a. onwaardig (tidak cakap untuk mewaris)
b. onterfd (dikesampingkan sebagai ahli waris oleh pewaris)
c. yang menolak warisan, maksudnya si ahli waris tsb melepas pertanggung- jawabannya sebagai ahli waris dan menyatakan tidak menerima pembagian harta peninggalan. Akibatnya ia kehilangan haknya untuk mewaris dan diang- gap tidak pernah menjadi ahli waris (Ps. 1058) dan bagian legitim portienya pun hilang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar