Phinisi Mengarungi tiada akhir

Jumat, 22 Juli 2011

PENCABUTAN / PEMECATAN AHLI WARIS

PENCABUTAN / PEMECATAN AHLI WARIS

 Yang dapat melakukan pencabutan/pemecatan atas diri ahli waris adalah Pewaris sendiri dan hal ini disebut juga pewaris mengenyampingkan ahli waris (onterfd)
 Pernyataan pencabutan/pemecatan ahli waris biasanya dilakukan dengan membuat surat wasiat yang isinya mengangkat satu atau beberapa orang tertentu sebagai ahli waris untuk seluruh harta peninggalnnya. Orang yang diangkat ini mungkin juga merupakan ahli waris tetapi dapat pula merupakan orang luar yang bukan ahli waris.
 Tidak ada penggantian untuk orang dicabut atau dipecat sebagai ahli waris.
 Pencabutan sebagai ahli waris testamenter atau ahli waris menurut UU dpt terjadi karena : 1. Kehendak Pewaris sendiri
2. dinyatakan secara : - tegas dengan akta;
- diam-diam, dengan membuat testamen baru yang bertentangan dengan testamen lama.
3. Testamen batal jika pelaksanaannya tidak mungkin.
4. Terbukti dari perbuatan testatuur.

AKIBAT PENCABUTAN / PEMECATAN AHLI WARIS, adalah :
1. Untuk ahli waris onwaardig (tidak cakap)
bagi ahli waris legitimaris maupun non legitimaris adalah tidak akan menerima warisan apapun dari Pewaris.

2. Untuk ahli waris onterfd (dikesampingkan o/ pewaris)
 bagi Ahli waris legitimaris  hanya berhak atas bagian legitime portienya kalau ia menuntut.
 bagi Ahli waris non legitimaris  tidak berhak atas apapun dari warisan Pewaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar