Ruang Publik (Public Space)
Secara umum, ruang adalah lingkungan yang direncanakan atau terencana untuk fungsi (terkait dengan aktifitas) dan guna (terkait dengan manfaat) tertentu dan dibatasi oleh elemen-elemen ruang, yaitu bangunan, jalan, ruang terbuka bukan jalan, zona, penanda, dan batas. Keberadaan ruang didukung oleh eksistensi manusia penghuninya. Oleh karena itu, maka kemudian dikenal adanya kepemilikan ruang yang salah satunya adalah ruang milik publik (public space) .
Menurut Retno Hastijanti , definisi ruang publik (public space) secara umum adalah ruang yang berfungsi dan manfaatnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik atau masyarakat (bukan untuk seseorang atau keleompok-kelompok tertentu). Perkembangan populasi dan keterbatasan sumber daya ruang menyebabkan adanya persaingan-persaingan dalam kepemilikan ruang. Dari sini, maka mulailah muncul permasalahan yang terkait dengan eksploitasi ruang publik bagi kepentingan perseorangan. Biasanya, kasus yang demikian tersebut terjadi di daerah-daerah perkotaan.
Pada dasarnya permasalahan ruang publik tidak terdeteksi secara langsung sampai timbulnya dampak-dampak negatif yang dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna utama ruang tersebut. Kerugian yang dimaksud bukan saja berupa kerugian material, tetapi juga sosial dan psikologikal.
Phinisi Mengarungi tiada akhir
-
KETERANGAN HAK WARIS Nomor: 03/KHW/2007 saya yang bertandatangan di bawah ini : ------------------------------ ROBIN DWIJORUMANTYO, Sarjan...
-
LEMBAGA JAMINAN PERORANGAN (PENANGGUNGAN) PENGERTIAN Yang dimaksud dengan penanggungan menurut Pasal 1820 BW adalah suatu perjanjian...
-
MENOLAK WARISAN Dalam suatu pewarisan dikenal 3 macam menolak, yaitu : 1. Menolak Warisan (Ps. 1057 s/d 1065) Ahli waris yang menol...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar