Phinisi Mengarungi tiada akhir

Jumat, 22 Juli 2011

Ruang Publik (Public Space)

Ruang Publik (Public Space)

Secara umum, ruang adalah lingkungan yang direncanakan atau terencana untuk fungsi (terkait dengan aktifitas) dan guna (terkait dengan manfaat) tertentu dan dibatasi oleh elemen-elemen ruang, yaitu bangunan, jalan, ruang terbuka bukan jalan, zona, penanda, dan batas. Keberadaan ruang didukung oleh eksistensi manusia penghuninya. Oleh karena itu, maka kemudian dikenal adanya kepemilikan ruang yang salah satunya adalah ruang milik publik (public space) .
Menurut Retno Hastijanti , definisi ruang publik (public space) secara umum adalah ruang yang berfungsi dan manfaatnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik atau masyarakat (bukan untuk seseorang atau keleompok-kelompok tertentu). Perkembangan populasi dan keterbatasan sumber daya ruang menyebabkan adanya persaingan-persaingan dalam kepemilikan ruang. Dari sini, maka mulailah muncul permasalahan yang terkait dengan eksploitasi ruang publik bagi kepentingan perseorangan. Biasanya, kasus yang demikian tersebut terjadi di daerah-daerah perkotaan.

Pada dasarnya permasalahan ruang publik tidak terdeteksi secara langsung sampai timbulnya dampak-dampak negatif yang dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna utama ruang tersebut. Kerugian yang dimaksud bukan saja berupa kerugian material, tetapi juga sosial dan psikologikal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar