Phinisi Mengarungi tiada akhir

Rabu, 20 Juli 2011

AKTA HIBAH

KOMPARISI AKTA HIBAH

I. Tuan RAHMAN D, lahir di Kabupaten Tana Toraja, pada tanggal 14–03–1945 (empat belas bulan Maret tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Makassar, jalan Hestasning Nomor 24, rukun tetangga 003, rukun warga 002, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pemegang kartu tanda penduduk Nomor : 21.5014.14.0345.0001 : --------------------------------
- Yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini didampingi oleh dan mendapat persetujuan dari anak-anaknya yang lahir dalam perkawinan antara penghadap TUAN RAHMAN D dengan almarhumah isterinya yaitu almarhumah Nyonya HERLIA, semasa hidupnya pensiunan Pegawai Negeri Sipil, yang telah meninggal dunia di Makassar, pada tanggal 01-03-2007 (satu bulan Maret tahun dua ribu tujuh), jalan Hertasning Nomor 24, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, demikian itu sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan Kematian tanggal 03-06-2007 (tiga bulan Juni tahun dua ribu tujuh) Nomor : 15/372.1/KP/V/2007, yang dibuat oleh Lurah Paropo, juncto surat keterangan ahli waris tanggal 05-08-007 (lima bulan Agustus tahun dua ribu tujuh) yang dibenarkan oleh Lurah Paropo tertanggal 05-08-007 (lima bulan Agustus tahun dua ribu tujuh), Nomor : 015/423/KP/VIII/2007 dan dikuatkan oleh Camat Panakkukang tanggal 06-08-2007 (enam bulan Agustus tahun dua ribu rupiah) Nomor : 25/KP/VIII/2007, yaitu : ------------------------------------------
1. Tuan JOHANIS, Sarjana Hukum, lahir di Ujung Pandang, pada tanggal 01-01-1977 (satu bulan Januari tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Makassar, jalan Hestasning Nomor 24, rukun tetangga 003, rukun warga 002, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pemegang kartu tanda penduduk Nomor : 21.5014.010107.0002. ------------------------
2. Tuan ARIF PRATAMA PUTRA, lahir di Ujung Pandang, pada tanggal 02-03-1979 (dua bulan Maret tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), warga negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Makassar, jalan Hestasning Nomor 24, rukun tetangga 003, rukun warga 002, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pemegang kartu tanda penduduk Nomor : 21.5014.020379.0002. --------------------------------------
- Selaku pemberi hibah selanjutnya disebut “Pihak Pertama” ; -----
II. 1. Nona MARGARETA, Lahir di Jakarta, pada tanggal 25-09-1980 (dua puluh lima bulan September tahun seribu sembilan ratus delapan puluh), warga negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,, bertempat tinggal di Makassar, jalan Hestasning Nomor 24, rukun tetangga 003, rukun warga 002, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pemegang kartu tanda penduduk Nomor : 21.5014.250980.0002. -------------------------------------------
2. Nona RISNA, Lahir di Pinrang, pada tanggal 14-10-1981 (empat belas bulan Oktober tahun seribu sembilan ratus delapan puluh satu), warga negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Makassar, jalan Hestasning Nomor 24, rukun tetangga 003, rukun warga 002, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pemegang kartu tanda penduduk Nomor : 21.5014.141081.0003; -----------------------------
3. Nona HESTI VIDYASTUTI, Sarjana Hukum, Lahir di Makassar, pada tanggal 14-03-1983 (empat belas bulan Maret tahun seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), warga negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Makassar, jalan Hestasning Nomor 24, rukun tetangga 003, rukun warga 002, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pemegang kartu tanda penduduk Nomor : 21.5014.140383.0004; ---------------------
- Selaku penerima hibah selanjutnya disebut “Pihak Kedua”. ---------

LAMPIRAN PERHITUNGAN PAJAK

Luas Tanah (bumi) : 500 Meter Persegi
Luas Bangunan : 300 Meter Persegi
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) : Rp. 250.000.000
Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP) : Rp. 250.000.000
Nilai Perolehan Obyek Pajak
Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) : Rp. 25.000.000
Nilai Perolehan Obyek Kena Pajak (NPOPKP) : Rp. 225.000.000
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan : Rp. 11.250.000
yang Terutang (Rp. 225.000.000 x 5%)
Pengenaan 50% karena hibah : Rp. 5.625.000
(hibah dari orang tua kepada anaknya)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan : Rp. 5.625.000
yang Harus dibayar

LAMPIRAN PEMBUATAN AKTA HIBAH
1. KTP pemberi hibah dan penerima hibah
2. Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Kematian yang dibuat oleh Lurah
4. Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh ahli waris, dibenarkan oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat.
5. Sertifikat Tanah atas obyek yang akan dihibahkan
6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
7. Bukti Lunas PBB tahun berjalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar