Phinisi Mengarungi tiada akhir

Rabu, 20 Juli 2011

Undang Undang No. 5 Tahun 1967 Tentang : Ketentuan–ketentuan Pokok Kehutanan

Undang Undang No. 5 Tahun 1967
Tentang : Ketentuan–ketentuan Pokok Kehutanan

Presiden Republik Indonesia,
Menimbang;
1. Bahwa hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber kekayaan alam yang memberikan manfaat serbaguna yang mutlak dibutuhkan oleh umat manusia sepanjang masa;
2. Bahwa hutan di Indonesia sebagai sumber kekayaan alam dan salah satu unsur basis pertahanan nasional harus dilindungi dan dimanfaatkan guna kesejahteraan rakyat secara lestari;
3. Bahwa peraturan-peraturan dalam bidang hutan dan Kehutanan yang berlaku sampai sekarang sebagian besar berasal dari Pemerintah jajahan, bersifat kolonial dan beraneka ragam coraknya, sehingga tidak sesuai lagi dengan tuntutan Revolusi;
4. Bahwa untuk menjamin kepentingan rakyat dan Negara serta untuk menyelesaikan Revolusi Nasional diperlukan adanya Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang Kehutanan yang bersifat nasional dan merupakan dasar bagi penyusunan Peraturan Perundangan dalam bidang hutan dan Kehutanan.

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 dan pasal 33; Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960;
3. Ketetapan M.P.R.S. No. VI/MPRS/1965;
4. Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966;
5. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIIII/MPRS/1967;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini dan dalam peraturan Perundangan
pelaksanaannya yang dimaksud dengan:
1. "Hutan" ialah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan.
2. "Hasil Hutan" ialah benda-benda hayati yang dihasilkan dari hutan.
3. "Kehutanan" ialah kegiatan-kegiatan yang bersangkut- paut dengan hutan dan pengurusannya.
4. "Kawasan Hutan" ialah wilayah-wilayah tertentu yang oleh Menteri ditetapkan untuk dipertahankan sebagai Hutan Tetap.
5. “Menteri” ialah Menteri yang diserahi urusan Kehutanan.
Pasal 2.
Berdasarkan pemilikannya Menteri menyatakan hutan sebagai:
1. "Hutan Negara" ialah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik.
2. "Hutan Milik" ialah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik.
Pasal 3.
Berdasarkan fungsinya Menteri menetapkan Hutan Negara sebagai:
1. "Hutan Lindung" ialah kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna mengatur tata-air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
2. "Hutan Produksi" ialah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.
3. "Hutan Suaka Alam" ialah kawasan hutan yang karena sifatnya khas diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan alam hayati dan/atau manfaat-manfaat lainnya, yaitu:
a. Hutan Suaka Alam yang berhubungan dengan keadaan alamnya yang khas termasuk alam hewani dan alam nabati, perlu dilindungi untuk kepentingnan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, disebut "Cagar Alam".
b. Hutan Suaka Alam yang ditetapkan sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional, disebut "Suaka Margasatwa".
4. "Hutan Wisata" ialah kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata dan/atau wisataburu, yaitu:
a. Hutan Wisata yang memiliki keindahan alam, baik keindahan nabati, keindahan hewani, maupun keindahan alamnya sendiri mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi dan kebudayaan, disebut "Taman Wisata."
b. Hutan Wisata yang di dalamnya terdapat satwa buru yang memungkinkan diselenggarkannya pemburuan yang teratur bagi kepentingan rekreasi, disebut "Taman Buru."
Pasal 4.
1. Sesuai dengan peruntukkannya Menteri menetapkan Kawasan Hutan, yaitu:
a. wilayah yang berhutan yang perlu dipertahankan sebagai hutan tetap;
b. wilayah tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai hutan tetap.
2. Hutan yang berada di dalam Kawasan Hutan adalah "Hutan Tetap".
3. Hutan yang berada di luar kawasan hutan yang peruntukannya belum ditetapkan adalah "Hutan Cadangan".
4. Hutan yang ada di luar kawasan hutan dan bukan hutan cadangan adalah "Hutan lainnya".


Pasal 5.
1. Semua hutan dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara.
2. Hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (1) memberi wewenang untuk:
a. Menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukkan, penyediaan dan penggunaan hutan sesuai dengan fungsinya dalam memberikan manfaat kepada rakyat dan Negara.
b. Mengatur pengurusan hutan dalam arti yang luas.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan hutan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan.
BAB II.
PERENCANAAN HUTAN.
Pasal 6.
Pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan secara serba-guna dan lestari di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan:
a. Pengaturan tata-air pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah;
b. Produksi hasil hutan dan pemasarannya guna memenuhi kepentingan masyarakat pada umumnya dan khususnya guna keperluan pembangunan, industri serta ekspor.
c. Sumber mata pencaharian yang bermacam ragam bagi rakyat di dalam dan sekitar hutan;
d. Perlindungan alam hayati dan alam khas guna kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pertahanan Nasional, rekreasi dan pariwisata;
e. Transmigrasi, pertanian, perkebunan dan peternakan; Lain-lain yang bermanfaat bagi umum.
Pasal 7.
1. Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar- besarnya dari hutan secara lestari termaksud dalam pasal 6 sub a s/d d, ditetapkan wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, dengan luas yang cukup dan letak yang tepat.
2. Penetapan kawasan hutan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan rencana penggunaan tanah yang ditentukan oleh Pemerintah.
3. Penetapan tersebut pada ayat (2) didasarkan pada suatu rencana umum pengukuhan hutan yang memuat tujuan, perincian dan urgensi pengukuhan kawasan hutan itu untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan: Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Suaka Alam dan/atau Hutan Wisata.
Pasal 8.
1. Guna mengetahui modal kekayaan alam yang berupa hutan di seluruh wilayah Republik Indonesia, diselenggarakan inventarisasi hutan guna keperluan perencanaan pembangunan proyek-proyek Kehutanan secara nasional dan menyeluruh.
2. Untuk pengusahaan hutan tertentu secara lestari dan tertib, perlu disusun suatu rencana karya atau bagan kerja untuk jangka waktu tertentu yang harus didahului dengan penataan hutan.
BAB III.
PENGURUSAN HUTAN.
Pasal 9.
1. Pengurusan hutan bertujuan untuk mencapai manfaat. yang sebesarbesarnya secara serbaguna dan lestari, baik langsung maupun tidak langsung dalam usaha membangun masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila, didasarkan atas rencana umum dan rencana karya tersebut pada pasal 6 dan 8.
2. Kegiatan pengurusan hutan tersebut pada ayat (1) meliputi:
a. Mengatur dan melaksanakan perlindungan, pengukuhan, penataan, pembinaan dan pengusahaan hutan serta penghijauan;
b. Mengurus Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata serta membina margasatwa dan pemburuan;
c. menyelenggarakan inventarisasi hutan;
d. Melaksanakan penelitian tentang hutan dan hasil hutan serta guna dan manfaatnya, serta penelitian sosial ekonomi dari Rakyat yang hidup di dalam dan sekitar hutan;
e. Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan dalam bidang Kehutanan.
Pasal 10.
1. Untuk menjamin terselenggaranya pengurusan Hutan Negara yang sebaik-baiknya, maka dibentuk Kesatuan-kesatuan Pemangkuan Hutan dan Kesatuan-kesatuan Pengusahaan Hutan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
2. Pengurusan Hutan Negara dilaksanakan oleh Badan-badan Pelaksana yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 11.
1. Pengurusan Hutan Milik dilakukan oleh pemiliknya dengan bimbingan Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Bab ini, Bab IV dan Bab V.
2. Pengurusan Hutan Milik yang dilakukan bertentangan dengan ayat (1) dan kepentingan umum, dapat dituntut.
Pasal 12.
Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian dari wewenangnya di bidang Kehutanan kepada Pemerintah Daerah dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV.
PENGUSAHAAN HUTAN.
Pasal 13.
1. Pengusahaan hutan bertujuan untuk memperoleh dan meningggikan produksi hasil hutan guna pembangunan ekonomi nasional dan kemakmuran rakyat.
2. Pengusahaan hutan diselenggarakan berdasarkan azas kelestarian hutan dan azas perusahaan menurut rencana karya atau bagan kerja tersebut pada pasal 8, dan meliputi: penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
Pasal 14.
1. Pada dasarnya pengusahaan Hutan Negara dilakukan oleh Negara dan dilaksanakan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
2. Pemerintah dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama di bidang Kehutanan.
3. Kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta dapat diberikan hak pengusahaan hutan.
4. Kepada warganegara Indonesia dan Badan-badan Hukum Indonesia yang seluruh modalnya dimiliki oleh warganegara Indonesia dapat diberikan hak pemungutan hasil hutan.
5. Pemberian hak-hak tersebut pada ayat (3) dan (4) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V.
PERLINDUNGAN HUTAN.
Pasal 15.
1. Hutan perlu dilindungi supaya secara lestari dapat memenuhi fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 3.
2. Perlindungan hutan meliputi usaha-usaha untuk:
a. Mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.
b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara atas hutan dan hasil hutan.
3. Untuk menjamin terlaksananya perlindungan hutan ini dengan sebaikbaiknya maka rakyat diikutsertakan.
4. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16.
Pemburuan swasta liar diatur dengan Peraturan Perundangan, dengan
mengindahkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang
ini.
Pasal 17.
Pelaksanaan hak-hak masyarakat, hukum adat dan anggota- anggotanya serta hak-hak perseorangan untuk mendapatkan manfaat dari hutan baik langsung maupun tidak langsung yang didasarkan atas sesuatu peraturan hukum sepanjang menurut kenyataannya masih ada, tidak boleh mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dimaksud dalam Undangundang ini.
Pasal 18.
1. Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan dan Kehutanan, maka kepada petugas Kehutanan sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus.
2. Pelaksanaan dari pemberian wewenang ini diatur bersama oleh Menteri dan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian.
BAB VI.
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 19.
1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini dapat memuat sangsi pidana berupa hukuman pidana penjara atau kurungan dan/atau denda.
2. Kayu dan/atau hasil hutan lainnya yang diperoleh dari dan bendabenda lainnya yang tersangkut dengan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada ayat (1), dapat disita untuk Negara.
3. Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) menurut sifat perbuatannya dapat dibedakan antara, kejahatan dan pelanggaran.
BAB VII.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 20.
Hutan yang telah ditetapkan sebagai Hutan Tetap, Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini, dianggap telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan peruntukkan dan fungsi sesuai dengan penetapannya.
Pasal 21.
Sambil menunggu keluarnya peraturan-peraturan pelaksanaan daripada Undang-undang ini, segala peraturan dan perundang-undangan di bidang Kehutanan yang telah ada sebelumnya, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Undang-undang ini serta diberi tafsiran sesuai dengan itu.
BAB VIII.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 21.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pokok Kehutanan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 1967
Pd. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 1967.
A/n. Sekretaris Negara,
Sekretaris Presidium Kabinet,
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. TNI.










PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG POKOK KEHUTANAN.
I. PENJELASAN UMUM.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa tanah-air yang kaya raya dengan sumber kekayaan alam, antara lain dengan hutan yang masih sangat luas sekali. Penggalian sumber kekayaan alam yang berupa hutan ini secara intensip, adalah merupakan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang tidak boleh ditunda-tunda lagi dalam rangka pembangunan ekonomi nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Kiranya perlu mendapat perhatian, bahwa ruang lingkup kegiatan Kehutanan pada waktu ini jauh lebih luas dari pada waktu-waktu yang lampau, berhubung dengan:
1. Kegiatan pembangunan di mana-mana serta makin bertambahnya kebutuhan penduduk akan peralatan rumah tangga yang selalu membutuhkan kayu banyak sekali, sehingga kebutuhkan akan kayu selalu meningkat dengan pesat.
2. Makin majunya ekspor hasil hutan serta makin banyaknya permintaan dari luar negeri.
3. Makin majunya industri yang menggunakan hasil hutan sebagai bahan baku, antara lain:
a. industri plywood, hardboard dan bahan-bahan untuk prefabricated houses, baik untuk memenuhi keperluan dalam negeri maupun untuk diekspor.
b. industri pulp sebagai bahan baku untuk industri dalam negeri serta sebagai bahan setengah jadi untuk diekspor.
c. industri rayon untuk bahan sandang dan lain-lain.
4. Bantuan yang dapat diberikan oleh Kehutanan berhubung dengan makin berkembangnya pengusahaan sutera alam oleh Pemerintah bersama-sama dengan rakyat,
5. Makin majunya pariwisata di negara kita, antara lain wisata tamasya, wisata buru dan wisata ilmiah, di mana Kehutanan dapat memberikan sumbangannya yang sangat besar.
6. Saham yang dapat diberikan oleh Kehutanan dalam rangka pelaksanaan rencana pembangunan semesta dan pelaksanaan transmigrasi sebagai proyek nasional.

Kegiatan Kehutanan dalam bidang-bidang tersebut: di atas, disamping pengaruhnya yang konstruktip di bidang sosial ekonomi, juga akan memberikan pemasukan devisa yang sangat diperlukan oleh negara. Untuk menjamin kelancaran, ketertiban dan kelestarian pelaksanaan segala kegiatan itu, diperlukan adanya landasan kerja serta landasan hukum yang dapat menampung segala segi persoalannya secara menyeluruh. Maka dalam taraf sekarang ini sangat terasa mendesaknya kebutuhan untuk segera terciptanya suatu Undang-undang Pokok Kehutanan (U.U.P.K.) yang bersifat nasional untuk menggantikan Peraturan Perundangan di bidang Kehutanan yang berlaku hingga sekarang, yang sebagian besar berasal dari pemerintah jajahan, bersifat kolonial, dan beraneka ragam coraknya. U.U.P.K. ini merupakan suatu langkah pula untuk menuju kepada univikasi hukum nasional di bidang Kehutanan dan merupakan induk bagi Peraturan Perundangan yang mengatur berbagai-bagai bidang dalam Kegiatan Kehutanan.
Jiwa daripada Undang-undang ini tidak semata-mata ditujukan kepada perlindungan dan pengurusan hutannya saja, akan tetapi juga dan terutama ditujukan kepada pemanfaatan hutan sebesar mungkin untuk kesejahteraan rakyat sesuai dengan makna pasal 33 U.U.D. 1945. Hutan mempunyai fungsi yang menguasai hajat hidup orang banyak, antara lain:
1. Mengatur tata-air, mencegah dan membatasi bahaya banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah.
2. Memenuhi produksi hasil hutan untuk keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk keperluan pembangunan, industri dan ekspor.
3. Membantu pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan mendorong industri hasil hutan pada khususnya.
4. Melindungi suasana iklim dan memberi daya pengaruh yang baik.
5. Memberi keindahan alam pada umumnya dan khususnya dalam bentuk Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata dan Taman Buru untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan dan pariwisata.
6. Merupakan salah satu unsur basis Strategi Pertahanan Nasional.
7. Memberi manfaat-manfaat lain yang berguna bagi umum.
Oleh karena itu di dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan, bahwa semua hutan dikuasai oleh Negara. Pengertian ,dikuasai" bukan bearti "dimiliki", melainkan suatu pengertian yang mengandung kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenang dalam bidang hukum publik sebagaimana perinciannya disebutkan dalam pasal 5 ayat (2). Sehubungan dengan pengertian itu, maka dalam rangka ketentuan pasal 5 ini masih dimungkinkan adanya Hutan Milik sebagaimana tersebut pada pasal 2. Dalam pada itu agar supaya semua hutan memenuhi fungsinya dengan baik, maka sesuai dengan maksud pasal 11, Hutan Milik itupun perlu datur pengurusan dan pengusahaannya oleh Negara berdasarkan haknya sebagaimana disebutkan dalam pasal 5, meskipun pelaksanaan daripada pengurusan dan pengusahaan itu dilakukan sendiri oleh pemiliknya.
Di dalam pasal 2 dipergunakan istilah "Hutan Negara", untuk menyebut semua hutan yang bukan "Hutan Milik". Dengan demikian maka pengertian ,Hutan Negara" itu mencakup pula hutan-hutan yang baik berdasarkan Peraturan Perundangan maupun Hukum Adat dikuasai oleh Masyarakat Hukum Adat. Penguasaan Masyarakat Hukum Adat atas tanah tertentu yang didasarkan pada Hukum Adat, yang lazimnya disebut hak ulajat diakui di dalam Undang-undang Pokok Agraria, tetapi sepanjang menurut kenyataannya memang masih ada. Di daerah-daerah di mana menurut kenyataannya hak ulajat itu sudah tidak ada lagi (atau tidak pernah ada) tidaklah akan dihidupkan kembali. Menurut perkembangannya hak ulajat itu karena pengaruh berbagai faktor menunjukkan kecenderungan untuk bertambah lama bertambah menjadi lemah. Selain pembatasan tersebut di atas, pelaksanaan hak ulajat itu pun harus sedemikian rupa, hingga sesuai dengan kepentingan nasional serta tidak boleh bertetangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi. Berhubung dengan itu maka dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh Masyarakat Hukum Adat tersebut ke dalam pengertian "Hutan Negara", tidaklah meniadakan hak-hak Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan serta anggota-anggotanya untuk mendapatkan manfaat dari hutan-hutan itu, sepanjang hak-hak itu menurut kenyataannya memang masih ada dan pelaksanaannyapun harus sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dicantumkan dalam Undang- Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini ditegaskan pula di dalam pasal 17. Dalam hubungannya dengan ketentuan pasal 5, maka Pemerintah diwajibkan melaksanakan penggalian kekayaan alam yang berupa hutan sebagaimana dapat dilihat pada pasal-pasal 8, 9, 13, dan 14. Untuk memberikan tekanan pada maksud ini, maka dalam Undang-undang ini disamping adanya Bab tentang "Pengurusan Hutan" dalam arti pengurusan secara luas, diadakan pula Bab tersendiri tentang "Pengusahaan Hutan". Namun demikian, diperhatikan pula kewajiban untuk memperkembangkan sumber mata pencaharian bagi rakyat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan sesuai dengan bunyi pasal 6 sub c. Dan sebagai imbangannya, rakyat harus sadar akan kewajibannya untuk ikut melindungi hutan dari pengrusakan, karena hutan merupakan kekayaan nasional,
sebagaimana tersebut pada pasal 15 sub (3). Selanjutnya untuk menjamin tetap adanya dukungan dan pengawasan dari dan oleh rakyat, dalam menggariskan kebijaksanaan pengurusan hutan oleh Pemerintah, maka rakyat dan organisasi massa diikut-sertakan melalui Lembaga-lembaga yang dibentuk untuk keperluan itu. Peranan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan hutan dapat dilihat
pada pasal 14 ayat (1) dan (3), dan terutama pada pasal 12 dimana dinyatakan, bahwa Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian dari wewenang di bidang kehutanan kepada Pemerintah Daerah. Akan tetapi dalam hal perencanaan yang bersifat menyeluruh, lihat pasal 6 dan pasal 8ayat (1), dan dalam hal yang menyangkut kepentingan tingkat nasional, wewenang tetap dipegang langsung oleh Pemerintah Pusat. Untuk melaksanakan pengusahaan hutan dan segala macam pemungutan hasil hutan dengan hasil yang maksimal agar segera dapat
dimulai pelaksanaannya, maka pengikut-sertaan modal swasta serta usaha bersama dengan pihak lain/negara sahabat yang saling menguntungkan,tetap dimungkinkan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14. Semua kegiatan untuk menggali kekayaan alam Indonesia yang berupa hutan ini, dimaksud tidak lain guna ikut membangun ekonomi nasional dalam waktu yang sesingkat singkatnya, agar cita-cita membangun masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila segera tercapai, maka bila dipandang perlu Pemerintah memberikan fasilitasfasilitas yang diperlukan.
Akhirnya dalam penyusunan Undang-undang ini diperhatikan pula untuk memberikan beberapa batasan istilah (difinisi) yang pokok-pokok saja guna menghindari kesimpang-siuran penafsiran, karena sampai pada waktu ini di bidang kehutanan masih banyak dipakai istilah-istilah yang belum mendapatkan kesatuan pengertian. Dan penjenisan hutan berdasarkan pemilikan, fungsi dan peruntukan daripada hutan yang secara berturut-turut dimuat dalam pasal-pasal 2, 3 dan 4 adalah penjenisan ditinjau dari segi sosial ekonomi serta pemanfaatannya. Penjenisan lain berdasarkan ilmu pengetahuan tidak disebut disini.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
1. Hutan dalam Undang-undang ini diartikan sebagai suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bambu dan/atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya baik berupa alam nabati maupun alam hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan dan/atau manfaat-manfaat lainnya secara lestari. Luas minimum lapangan yang bertumbuhan itu adalah seperempat hektar, sebab hutan seluas itu sudah dapat mencapai suatu keseimbangan persekutuan hidup yang diperlukan, sehingga mampu memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan, pengaturan tata-air, pengaruh terhadap iklim, dan lain sebagainya. Menteri memberi putusan dalam hal terdapat keragu-raguan apakah lapangan itu adalah hutan yang dimaksud dalam Undang-undang ini.
2. Yang dimaksud dengan hasil hutan adalah hasil-hasil yang diperoleh dari hutan yang berupa:
a. hasil-hasil nabati seperti kayu perkakas, kayu industri, kayu bakar, bambu, rotan, rumput-rumputan dan lain-lain bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan, termasuk hasil yang berupa minyak.
b. hasil hewan seperti satwa buru, satwa elok dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya.
3. Kehutanan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalaman, yang bersasaran hutan untuk menjamin dan mempertinggi pemanfaatannya secara lestari. Rangkaian kegiatan ini antara lain berupa: pengukuhan hutan, penataan hutan, pemungutan hasil hutan, penanaman hutan, pemeliharaan hutan, pengamanan hutan, pemasaran hasil hutan, pengolahan hasil hutan, penelitian, pendidikan, penyuluhan dan lain sebagainya.
Pasal 2.
Berdasarkan pemilikannya hutan dibagi menjadi dua jenis:
1. Hutan Negara ialah semua hutan yang tumbuh di atas tanah yang bukan tanah milik. Hutan yang tumbuh atau ditanam di atas tanah yang diberikan kepada Daerah Swatantra dengan hak pakai atau hak pengelolaan mempunyai status sebagai Hutan Negara. Dengan demikian tidak ada lagi hutan marga, hutan daerah, hutan Swapraja dan sebagainya.
2. Hutan Milik ialah hutan yang tumbuh atau ditanam di atas tanah milik, yang lazimnya disebut.hutan rakyat dan dapat dimiliki oleh orang, baik sendiri maupun bersama-sama orang lain atau Badan Hukum. Hutan yang ditanam atas usaha sendiri di atas tanah yang dibebani hak lainnya, merupakan pula hutan milik dari orang/Badan Hukum yang bersangkutan.
Pasal 3.
Ditinjau dari segi kepentingan sosial ekonomi pada umumnya, sifat alam sekelilingnya dan sifat-sifat lainnya yang dimiliki secara khas, maka berdasarkan fungsinya hutan dapat dibagi menjadi empat jenis:
1. Hutan Lindung ialah hutan yang mempunyai keadaan alam sedemikian rupa, sehingga pengaruhnya yang baik terhadap tanah, alam sekelilingnya dan tata-air perlu dipertahankan dan dilindungi. Apabila Hutan Lindung diganggu, maka hutan ini akan kehilangan fungsinya sebagai pelindung, bahkan akan menimbulkan bencana alam seperti banjir, erosi dan lain-lain. Di antara Hutan Lindung ada yang karena keadaan alamnya dalam batas-batas tertentu sedikit banyak masih dapat dipungut hasilnya dengan tidak mengurangi fungsinya sebagai Hutan Lindung.
2. Hutan Produksi ialah hutan yang baik keadaan alamnya maupun kemampuannya sedemikian rupa, sehingga dapat memberikan manfaat produksi kayu dan hasil hutan lainnya. Pemungutan hasil hutan tersebut diatur sedemikian rupa, hingga dapat berlangsung secara lestari.
3. Hutan Suaka-Alam Kawasan Hutan yang keadaan alamnya sedemikian rupa, sehingga sangat penting bagi kepentingan Ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Karenanya, Kawasan Hutan semacam ini perlu mendapat perlakuan yang khusus. Hutan Suaka-Alam ini dibagi menjadi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, yang artinya sudah cukup dijelaskan dalam pasal yang bersangkutan.
4. Hutan Wisata ialah hutan yang karena keindahannya sedemikian rupa, sehingga mempunyai kemampuan untuk dibina secara khusus untuk keperluan pariwisata dan/atau wisata buru. Hutan Wisata ini dibagi menjadi Taman Wisata dan Taman Buru, yang artinya sudah cukup dijelaskan dalam pasal yang bersangkutan. Menurut keadaannya sesuatu hutan dapat mempunyai lebih dari satu fungsi.
Pasal 4.
Kawasan Hutan adalah wilayah yang sudah berhutan atau yang tidak berhutan yang telah ditetapkan untuk dijadikan hutan. Kawasan-kawasan hutan seluruhnya merupakan wilayah-wilayah yang dalam rangka Landuseplanning telah/akan ditetapkan penggunaannya di bidang Kehutanan yang didasarkan kepada kebutuhan serta kepentingan masyarakat Indonesia. Jumlah luas Kawasan Hutan haruslah sedemikian rupa sehingga mempunyai luas yang cukup dan penjabaran yang merata, baik untuk kepentingan produksi, perlindungan, maupun untuk manfaat-manfaat lainnya. Sesuai dengan peruntukannya, hutan dapat dibagi menjadi tiga jenis besar, yaitu:
1. Hutan Tetap ialah hutan, baik yang sudah ada, maupun yang akan ditanam atau tumbuh secara alami di dalam Kawasan Hutan.
2. Hutan Cadangan ialah hutan yang berada diluar Kawasan Hutan yang peruntukannya belum ditetapkan dan tidak dibebani hak milik. Apabila diperlukan, Hutan Cadangan ini dapat dijadikan Hutan Tetap
3. Hutan lainnya ialah hutan yang ada di luar Kawasan Hutan dan di luar Hutan Cadangan, misalnya hutan yang terdapat pada tanah milik atau tanah yang dibebani hak-hak lainnya.
Pasal 5.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum.
Pasal 6.
Untuk menjamin pemanfaatan hutan setinggi-tingginya dan secara serbaguna, maka Pemerintah dalam rangka Landuse-planning membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan dari semua hutan di wilayah Republik Indonesia, yang meliputi bidang-bidang tersebut pada sub a s/d f pasal ini. Sebagai guna dan manfaat hutan yang lain lain sebagaimana dimaksud pada sub f, dapat disebut antara lain: untuk kepentingan pertahanan, kesehatan, perbaikan iklim dan lain sebagainya. Wilayah-wilayah yang keadaannya kritik dapat dimasukkan dalam Kawasan Hutan untuk dihutankan kembali secara serbaguna hingga mampu memberi lapangan kerja kepada rakyat sekitarnya dan memprodusir bahanbahan yang dapat menimbulkan industri-industri rumah tangga.
Pasal 7.
Untuk mencapai usaha-usaha pemanfaatan hutan seperti tercantum pada pasal 6 sub a s/d d, maka dalam pasal ini ditegaskan, bahwa Pemerintah perlu menetapkan adanya Kawasan Hutan yang luasnya cukup dengan penjabaran dan letak yang tepat, agar secara merata dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan hasil hutan dan manfaatmanfaat
lainnya.
Berdasarkan kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia dan pertimbangan-pertimbangan mengenai keadaan fisik, iklim dan pengaturan tata-air maka luas minimum tanah yang harus dipertahankan sebagai
Kawasan Hutan diperkirakan kurang lebih 30% dari luas daratan. Sehubungan dengan keperluan ini, Pemerintah akan menyusun suatu rencana umum pengukuhan hutan yang meliputi tujuan, perincian dan urgensi pengakuan wilayah-wilayah yang diperuntukkan Kawasan Hutan. Perencanaan umum pengukuhan hutan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan rencana penggunaan tanah yang ditentukan oleh Pemerintah dan kepentingan penduduk yang mungkin harus meninggalkan tempat tinggalnya sebagai akibat dari penentuan kawasan tersebut. Salah satu pertimbangan dalam menentukan Kawasan Hutan adalah keseimbangan alam setempat antara curah hujan, keadaan lapangan, serta airnya yang mengalir. Karena itu seyogyanya rencana pengukuhan hutan diatur menurut daerah aliran sungai dan sedapat mungkin memperhatikan pula batas daerah administratip.
Pasal 8.
Dalam rangka pembangunan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila, penggalian kekayaan alam yang berupa hutan sejauh mungkin harus dilaukan secara berencana dan perlu diselenggarakan eksplorasi dan inventarisasi dari semua hutan guna keperluan penetapan proyek-proyek di bidang Kehutanan secara nasional dan menyeluruh. Untuk tiap-tiap proyek atau kesatuan usaha harus dibuatkan satu rencana karya, untuk jangka waktu tertentu, agar terjamin kelestarian dan ketertiban dalam pengusahaan kelompok hutan tersebut. Guna menyusun suatu rencana karya perlu diadakan penataan hutan, yang meliputi pekerjaan-pekerjaan: menetapkan batas hutan yang
bersangkutan, pembagian hutan yang bersangkutan dalam petak-petak, pengukuran serta pembuatan peta dan memeriksa keadaan hutan dan sekitarnya serta keadaan sosial ekonomi rakyat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan yang bersangkutan. Sepanjang untuk suatu kelompok hutan belum ditetapkan suatu rencana karya, maka pengusahaannya diselenggarakan berdasarkan suatu bagan kerja.
Pasal 9.
Dalam pasal ini ditetapkan tujuan dari pengurusan hutan dalam arti yang luas ialah untuk mencapai manfaat hutan sebaik serta sebesar mungkin secara serbaguna dan terus-menerus, baik langsung maupun tidak langsung.Pengurusan hutan tersebut meliputi pelbagai aktivitas tercantum dalam ayat (2) sub a s/d e pasal ini, termasuk menghutankan kembali tanah-tanah kosong. Yang dimaksud dengan pengukuhan hutan dalam ayat (2) sub a, ialah penataan batas, pengukuran beserta pembuatan peta dan berita acaranya dari suatu wilayah yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan. Untuk memecahkan soal-soal yang timbul dalam pengurusan hutan dilakukan penelitian secara teknis dan ilmiah di bidang Kehutanan. Untuk dapat memenuhi kebutuhan tenaga terdidik yang dapat melaksanakan dengan baik tugas-tugas di bidang Kehutanan itu, maka perlu diselenggarakan pendidikan baik dalam arti pengetahuan dan ketrampilan bekerja dalam bidang Kehutanan, maupun dalam bidang pembinaan mental dari tingkat rendah sampai tingkat tinggi. Disamping itu perlu diadakan penyuluhan, agar rakyat menyadari akan fungsi hutan bagi seluruh masyarakat, sehingga timbul rasa cinta terhadap keindahan alam Indonesia - khususnya hutan - serta tanggung jawab untuk turut melindunginya sebagai kekayaan nasional, yang memang menjadi kewajiban dari setiap warganegara. Pendidikan dan penyuluhan tersebut di atas dilakukan bersama-sama dengan Departemen-departemen yang bersangkutan.
Pasal 10.
Untuk menjamin tercapainya effisiensi pengurusan hutan, maka wilayah hutan dibagi dalam Kesatuan-kesatuan Pemangkuan Hutan dan Kesatuan-kesatuan Pengusahaan Hutan sebagai suatu unit pengurusan/pengusahaan. Luasnya unit ditentukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis, sosial dan ekonomi dari wilayah yang bersangkutan dan sedapat mungkin memperhatikan pula batas daerah administratip. Segala sesuatu yang bersangkutan dengan pembentukan Kesatuan-kesatuan tersebut, ditentukan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11.
Berhubung dengan fungsi sosial dari pada hutan, maka sudah sewajarnya bahwa pengurusan Hutan Milik dilakukan oleh pemiliknya dengan bimbingan dan atas pengawasan Menteri. Lebih lanjut lihat Penjelasan Umum.
Sesuai dengan fungsi sosial dari pada hutan, maka sudah barang tentupengurusan dari pada Hutan Milik pun tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, sehingga salah urus terhadap Hutan Milik dapat dikenakan tuntutan hukum, baik di bidang Hukum Administrasi maupun di bidang Hukum Perdata atau Hukum Pidana, sesudah diberi peringatan secukupnya.
Pasal 12.
Dalam rangka usaha Pemerintah memberikan otonomi seluas- luasnya kepada Daerah, maka dengan mengingat kesanggupan dan kemampuan Daerah, dengan Peraturan Pemerintah dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagian dari wewenang Pemerintah Pusat di bidang Kehutanan.
Akan tetapi berhubung penjurusan (pemangkuan) hutan yang sebaikbaiknya serta seeffisien-effisiennya itu harus dilaksanakan dalam daerah yang meliputi wilayah seluas-luasnya, maka Pemerintah beranggapan bahwa pemangkuan hutan hanya dapat dipertanggung-jawabkan, jika urusan Kehutanan sejauh-jauhnya diserahkan kepada Daerah tingkat I. Oleh karena itu di Daerah-daerah Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, dimana urusan Kehutanan yuridis masih ada pada Daerah-daerah tingkat II dan Swapraja, urusan Kehutanan perlu ditarik ke Daerah tingkat I, sebagaimana yang sudah berlaku di Jawa, Sumatera dan Kalimantan.
Hanya saja hal-hal yang menyangkut kepentingan Nasional dan dalam hal perencanaan yang bersifat menyeluruh, wewenang tetap dipegang langsung oleh Pemerintah Pusat. Dalam menyelenggarakan urusan Kehutanan ini Pemerintah Daerah memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
Pasal 13.
Pengusahaan hutan dilakukan sedemikian rupa, sehingga dari suatu kelompok hutan didapat produksi hasil hutan sebesar- besarnya dan secara terus-menerus dengan jalan mengadakan penanaman kembali, menyelenggarakan pembukaan wilayah, bangunan-bangunan dan lain-lain usaha. Untuk mencapai target produksi yang telah ditentukan, eksploitasi, penanaman, pemeliharaan hutan dan usaha-usaha lainnya diselenggarakan berdasarkan rencana karya atau bagan kerja sebagaimana tersebut dalam
pasal 8 ayat (2).
Guna lebih melancarkan jalannya perusahaan dan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, seharusnya pengusahaan hutan dilakukan menurut azas perusahaan dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta ketenteraman dan kesenangan kerja dalam perusahaan.
Pasal 14.
Untuk dapat mengawasi dan mengkoordinir penggalian kekayaan alam semaksimal-maksimalnya dengan berlandaskan kelestarian hutan sebagai modal nasional, maka pengusahaan hutan seharusnya diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah. Sekalipun demikian, kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta dapat diberi hak pengusahaan hutan dengan pengertian bahwa para pemegang hak berkewajiban menjaga fungsi hutan dan melindunginya seperti tercantum dalam pasal 15 serta memperhatikan syaratsyarat/ ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam surat keputusan/akte pemberian hak pengusahaan yang bersangkutan. Selain dari itu kepada warganegara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dapat diberikan izin untuk memungut hasil hutan dengan syarat tertentu.
Lain dari pada itu, dalam memberikan hak guna-usaha atas tanah, misalnya untuk perkebunan dan hak membuka tanah pada Hutan Cadangan untuk perladangan dan keperluan transmigrasi oleh yang berwenang, hendaknya dimintakan pertimbangan lebih dahulu kepada Instansi Kehutanan/Dewan Landuse Daerah.
Pasal 15.
Perlindungan hutan itu tidak hanya ditujukan kepada Hutan Tetap, akan tetapi meliputi juga Hutan Cadangan dan Hutan lain-lainnya. Terhadap kerusakan kerusakan hutan yang disebabkan karena perladangan serta pengembalaan liar dan kebakaran yang menimbulkan tanah-tanah kosong dan padang alang-alang/rumput terutama di luar Jawa, perlu diambil tindakan-tindakan seperlunya, begitu pula terhadap kerusakankerusakan hutan yang terjadi di Jawa yang banyak mengakibatkan bencana alam.
Dalam ayat (3) pasal ini ditegaskan, bahwa kewajiban melindungi hutan adalah bukan semata-mata kewajiban dari Pemerintah saja, akan tetapi merupakan kewajiban dari seluruh Rakyat, karena fungsi hutan itu menguasai hajat hidup orang banyak.
Pasal 16.
Terhadap satwa liar yang tidak dilindungi dapat dilakukan pemburuan. Pemburuan satwa harus diatur sedemikian rupa, sehingga satwa ini secara lestari dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Rancangan Undang-undangnya akan diajukan oleh Pemerintah.
Pasal 17.
Selain hukum perundang-undangan, di beberapa tempat di Indonesia masih berlaku Hukum Adat, antara lain tentang pembukaan hutan pengembalaan ternak, pemburuan satwa liar dan pemungutan hasil hutan. Dalam pelaksanaan Hukum Adat setempat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus dijaga jangan sampai terjadi kerusakan hutan, sehingga mengakibatkan manfaat hutan yang lebih penting di bidang produksi dan fungsi lindung daripada hutan akan berkurang adanya. Demikian pula hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada tetap diakui, tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional serta tidak boleh bertentangan dengan Undang undang dan Peraturan Perundangan lain yang lebih tinggi.
Karena itu tidak dapat dibenarkan, andaikata hak ulayat suatu Masyarakat Hukum Adat setempat digunakan untuk menghalang-halangi pelaksanaan rencana umum Pemerintah, misalnya: menolak dibukanya hutan secara besar-besaran untuk proyek-proyek besar, atau untuk kepentingan transmigrasi dan lain sebagainya. Demikian pula tidak dapat dibenarkan, apabila hak ulayat dipakai sebagai dalih bagi Masyarakat Hukum Adat setempat untuk membuka hutan secara sewenang-wenang. Lebih lanjut lihat dalam Penjelasan Umum.
Pasal 18.
Disamping tugasnya untuk mengurus hutan, para petugas kehutanan tertentu mempunyai tugas untuk melindungi hutan seperti tercantum pada
pasal 15.
Karena itu, maka kepada petugas-petugas ini disamping tugasnya yang bersifat teknis, diberikan pula wewenang kepolisian khusus yang pelaksanaannya diatur bersama oleh Menteri dan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian. Di daerah-daerah tertentu kepada petugas-petugas Kehutanan dapat hanya diberikan tugas kepolisian khusus. Guna mempercepat proses penyelesaian masalah tindak pidana di bidang Kehutanan, petugas-petugas kepolisian khusus ini dapat diangkat sebagai Magistrat Pembantu.
Pasal 19.
Cukup jelas.
Pasal 20.
Hutan-hutan yang telah ditetapkan sebagai Hutan Tetap, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam oleh Pejabat-pejabat yang berwenang, baik berdasarkan Ordonansi dan Verordening Pemerintah, Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Swapraja yang berlaku sebelum keluarnya Undangundang ini, dianggap telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan peruntukan dan fungsi sesuai dengan penetapannya. Disampin itu perlu diingat, bahwa sebagian besar hutan alam di luar Jawa belum ditetapkan sebagai Kawasan Hutan. Namun demikian, sesuai dengan fungsi hutan sebagai sumber kekayaan alam yang begitu penting bagi pembangunan ekonomi nasional, maka hutan-hutan itu perlu pula dilindungi, diurus dan dimanfaatkan oleh Pemerintah.
Pasal 21.
Cukup jelas.
______________________________________________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar