Phinisi Mengarungi tiada akhir

Rabu, 20 Juli 2011

Rahasia dagang

Rahasia dagang

Dinamakan rahasia dagang apabila benar-benar dijaga oleh pemilik meenggunakan upaya-upaya yang dianggap layak
Rahasia dagang dan hak cipta tidak didaftarkan
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang tidak terbatas
Siapa saja yang menggunakan rahasia dagang tanpa izin atau mengumumkan tanpa izin akan dipidana

Rahasia dagang adalah informasi yang diketahui oleh umum dalam bidang teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang

Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum
Rahasia dagang ada dengan sendirinya
Minimal 3 unsur esensial:
1. Informasi tidak diketahui oleh umum
2. Memiliki nilai ekonomis dan mempengaruhi kegiattan usahanya
3. Dijaga kerahasiannya
4. Rahasia dagabg bisa didaftarkan dan dilisensikan

Diberikan hak kepada orang lain untuk melakukan hal yang sebenarnya hanya kita yang boleh menggunakannya
Rahasia dagang boleh beralih dan dialihkan
Beralih (demi hukum) dan dialihkan (dikehendaki oleh pemilik)
Rahasia dagang termasuk delik aduan
Hak cipta bukan delik aduan
Hal yang tidak termasuk pelanggaran rahasia dagang

a. Tindakan pengungkapan rahasia dagang/penggunaan rahasia dagang untuk kegiatan pertahanan, kesehatan, keselamatan masyarakat
b. Tindakan rekayasa ulang atas suatu produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk ybs

Ada 2 jalur penindakan pelanggaran hak cipta

Penyelesaian sengketa rahasia dagang dapat ditempuh melalui arbitrase (ADR) atau melalui pengadilan
Arbitrase menghasilkan putusan final dan mengikat
ADR tidak menghasilkan putusan final dan mengikat tetapi cara negosiasi kedua belah pihak
ADR dan arbitrase dapat dilaksanakan jika ada perjanjian sebelumnya, Mis: Klausul ADR atau perjanjian arbitrase
Keduanya adalah perjanjian namun klausul abitrase merupakan syarat perjanjian pokok sebelum kejadian yang menimbulkan sengketa sedangkan perjanjian arbitrase: digunakan setelah timbul sengketa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar