Phinisi Mengarungi tiada akhir

Rabu, 20 Juli 2011

MEREK

MEREK

Pasal 1 angka 1 UU NO.19/1992
UU NO.14/1997

Tanda yang berupa gambar, nama, kata huruff, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsurr-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa

Sudargo gautama
" Suatu tanda (sign) yang berperan untuk membedakan barang-barang perusahaan lain/berdasarkan perumusan paris convention"
Konvensi yang mengatur tentang merek secara internasional
Kamus besar bahasa indonesia:
Tanda yang dikenakan oleh perusahaan (pabrik, produsen pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal, cap (tanda) yang menjadi pengeenal untuk menyatakan nama, dsb

MOLENGRAF
Dengan mana dipribadikanlah sebuah barang tertentu untuk menunjukkan asal barang dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang sejenis yang dibuat dan diperdagangkan antara orang oleh perusahaan lain

DASAR HUKUM
UU NO.21/1961
UU NO.19/1992
UU NO.14/1997
UU NO.15/2001

Merek perniagaan berbeda dengan merek perusahaan
Merek perusahaan adalah perusahaan yang memproduksi suatu produk , walaupun produknya itu bermacam-macam

Merek perniagaan: Merek yang melekat/tertera pada produk
Merek perusahaan yang jumlahnya satu dapat menghasilkan beberapa merek perniagaan (1961)
1992. Ada revisi pada UU merek (Revisi Total)
1997 . UU ini direvisi lagi karena Indonesia sudah meratifikasinya pada GATT
2001. Revisi tentang hal-hal yang belum memenuhi ketentuan (khusus mengenai penddaftaran merek)
pengertian istilah yang digunakan dalam merek
Merek dagang: pasal 1 angka 2
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama antara badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya
Merek jasa : Pasal 1 angka 3
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama antara badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya

Merek kolektif: pasal 1 angka 4
Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama unttuk membedakan dengan barang dan jasa sejenis lainnya
Merek terkenal:
Merek dagang yang secara umum telah dikeenal dan dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang (badan, baik di wilayah Indonesia maupun luar negeri)
(pasal 1 SK. MENKEH No.02.01 tahun 1992)
HAK ATAS MEREK (UU NO.14/1997)
Hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama antara badan hukum untuk menggunakannya

16.10.2002

Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabng dalam paris convention for the protection of industrial property atau agreement establishing the world trade organization untuk memperolehpengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari perjanjain itu , selama perjanjian tersbut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan paris convention for te protection of industrial property

Merek yang tidak dapat didaftarkan:
1. Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik (pasal 14 UUU no.15/2000)
2. Mengandung unsur (pasal 5 UU 15/2001)\
a. bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban
b. tidak memiliki daya pembeda
c. telah dijadikan milik umum
d. merrupakan kepentingan atau berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya

Merek yang ditolak:
Suatu merek harus ditolak oleh dirjen untuk didaftarakan apabila merek tersebut (Pasal 6 (1) UU 15/2001)
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan:
a. Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
b. Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
c. Indikasi geografis yang sudah terkenal
d. Merek milik pihak lain yang ssudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan jasa yang tidak sejenis
e. Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa yang tidak sejenis, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan leebih lanjut dengan PP pasal 16 (2) UU 15/2001
Persaman pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek lainnya yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mngenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut
Merupakan atau menyerupai:
Nama orang terkenal, ffoto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Merupakan tiruuan atau menyerupai :
a. Nama atau singkatan, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
b. Tanda/cap/stempel resmi yang digunakan oleh negara , lembaga peemrintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang

Merek yang terkenal:
- Pengetahuan masyarakat teentang merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan
- Reputasi yang diperoleh karena
a. Promosi yang gencar dan besar-besaran
b. Investasi di beberapa negara dunia
c. Terbukti mendaftarkan merek tersebut di beberapa negara
Peradilan niaga perintah lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei untuk memperoleh kesimpulan mengenai keterkenalan merek tersebut (pasal 6 b uu No.15/2001)
Merek dagang yang secara umum dikeenal dan dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum, baik di wilayah ndonesia maupun di luar negeri

Hak atas merek dibedakan atas 2 sistem:
a. Sistem Konstitutif
Hak atas merek yang tercipta/diperolh kaena pendaftarannya (UU Merek 19/1992 dan 14/1997)
b. Sistem deklaratif
Hak atas merek tercipta/diperoleh karena pemakaian pertama (UU Merek 21/1961)

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang (pasal 28 UU 15/2001)

Syarat sah tata cara permohonan pendaftaran merek adalah
(pasal 7 UU 15/2001)
Kuasa adalah konsultan HAKI (pasal 1 point 8 dan 12) yaitu:
1. hak ini hanya dimiliki oleh pemilik merek yang terdaftar (10 tahun)
2. untuk jangka waktu tertentu (pasal 7 Untuk 40 tahun)
3. Digunakan sendiri oleh pemilik merek mengizinkan orang lain/badan hukum lain untuk menggunakannya

Orang yang memiliki keahlian di bidang HaKI dan secara khusus memberikan jasa di bidang Pengajuan dan keputusan dalam pengurusan permohonan paten, merek desain industri, serta bidang HaKI lainnya dan terdaftarr sebagai konsultan HaKI direktorat jenderal
Lisensi adalah Izin yang diberikan untuk pemilik merek terdafatar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
Untuk menggunakan merek tersebut seluruh atau sebagiahn jenis barang/jasa dalam jangka wakttu dan syarat tertenttu


a. Tanggal.bulan,tahun peengajuan
b. Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon
c. Nama lengkap dan alamat kuasa dan apabila permohonan ddiajukan melalui kuasa
d. Warna-warna untuk merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna

Hak atas merek adalah (pasal 3 UU 15/2001)
Hak ksklusif adalah hak yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri meerek ersebut untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya
Kuasa adalah konsultan HaKI (pasal 1 point 8 dan 12) yaitu:
Orang yang memiliki keahlian di bidang Haki dan secara khusus memberikan jasa di bidang mengajukan dan pengurusan permohonan pateen, merek desain industri serta bidang HaKi lainnya dan terdaftar sebagai konsultan HaKI di Dirjen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar