Phinisi Mengarungi tiada akhir

Rabu, 20 Juli 2011

HAK CIPTA

HAK CIPTA

Dasar hukum Hak cipta
Sebelum kemerdekaan: Auteeurseet 1912
Sesudah kemerdekaan
- UU NO.6/1982: diipandang sudah tidak dapat mengikuti perkembangan zaman/globalisasi
- UU NO.7/1987: disempurnakan lagi dengan
- UU NO 12/1997
Sekarang ketiganya masih berlaku karena UU yang trakhir tidak menentukan UUU sebelumnya hanya mengubah sana sini dan melengkapinya

Hak Cipta adalah hak Khusus (Exclusive Rights): orang lain jika ingin menggunakan hak khusus itu harus seijin pencipta

Hak khusus mengandung 2 hak:
1. Hak Ekonomi: hak untuk mengumumkan dan memperbanyak
2. Hak moral adaolah hak pencipta untuk menggugat orang yang tanpa persetujuannya:
a. Meeniadakan nama pencipta yang tercantum dalam ciptaannya
b. Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya. Mis: pencipta yang lebih populer
c. Meengganti/mengubah judul ciptaan
d. Mengubah isi ciptaan
Hak ekonomi berlaku bagi pencipta seumur hidup ditambah 50 tahun setelah meninggalnya pencipta
Dalam hak moral terlihat hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara pencipta dan ciptaannya.meskipun hak ekonomi sudah habis tetapi hak moral masih ada.

Pengumuman ciptaan adalah pengumuman, penyuaraan, penyiaran/penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar dan dilihat oleh orang lain.
1. Penipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikir, imajinasi, keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
2. Kecuali terbukti sebaliknya seseorang dianggap sebagai pencipta jika yang bersangkutan:
- Namanya terdaftar sebagai pencipta di direktorat hak cipta
- Namanya disebut dalam ciptaannya/diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciiptaan
- Orang yang membuat suatu karrya cipta dalam hubungan kerja/berdasarkan pesanan
- Badan hukum sebagaimana yang ditentukan oleeh pasal 9 . Mis: BKKBN minta dibuatkan logo KB

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas yang meenunjukkan keahlian dalam lapangan Ilmu pengetahuan, seni, sastra, jika berdasarkan kemampuan dan kreaivitas yang bersifat pribadi.
Peemegang hak cipta adalah:
1. Pencipta sebagai pemegang hak cipta
2. Orang yang menerima hak tersebut dari pencipta
3. Orang lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut.

Hak Cipta merupakan suatu hak kebendaan atas benda bergerak yang tidak berwujud: dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain dengan cara pewarisan (menurut UU/wasiat), Hibah atau dengan perjanjian yang dpat dijadikan milik negara

Apa bedanya dengan hak kebendaan lainnya: Hak cipta tidak dapat disita, sedangkan hak kebeendaan lain dapat disita: termasuk ciptaan yang belum pernah diumumkan oleh pencipta sebelum ia meninggal dunia: menjadi hak Ahli warisnya

Pengalihan dengan perjanjian harus dengan akte tertulis dan dapat dalam bentuk lisensi ataupun jual beli
Kalau jual beli/lisensi diberikan kepada suatu pihak maka pemegang hak ccipta masih dapat memperbanyak dan mengumumkan sendiri kecuali jika dalam perjanjian jual beli/lisensi hal tersebut secara tegas dilarang (pasal 38 B)
Pelaggaran hak cipta:
- Pasal 44: dapat ditindak pidana. Hak cipta bukan Delik Aduan
- Pasal 43 A: dapat digugat untuk pencipta/Ahli Warisnya, pencipta karena pelanggaran hak moral

Ciptaan yang dapat dilindungi:
a. Buku, program Komputer, pamflet, susunan perwjhn karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan
c. Alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. Lagu/musik dengan atau tanpa teks termasuk kerawitan dan rekaman suara
e. Drama, tari (Koreografer), pewayangan, pantomin
f. Karya pertunjukan
g. Karya siaran
h. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, pahat, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinana tangan
i. Arsitekstur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi
j. Terjemahan, tafsir, saduran bunga rampai dan karya lain yang berupa pngalihwujudan

Bagaimana kalau penciptanya tidak diketahui:
a. Kalau ciptaannya belum diterbitkan maka negara memegang hak cipta untuk kepentingan pencipta
b. Kalau telah diterbitkan, teetapi tidak diketahui penciptanya/hanya menyebutkan nama samaran, pemegang hak cipta adalah penerbit untuk kepentingan pencipta

Pembatasan hak cipta:
1. Pasal 14: tidak disebut sebagai pelanggaran hak cipta dengan syarat sumber haruus dicantumkan:
a. Pengguna ciptaan pihak lain untuk kepenttingan pendidikan, pengetahuan, penulisan karya ilmiah, pnyusunan laporan, peenulisan kritik, tinjauan suatu masalah, dengan tidak merugikan kepentingaan pencipta
b. Pembelaan didalam/diluar pengadilan
c. Pengambilan ciptaan pihak lain unuk:
- Ceramahh untuk tujuan pendidikan dan Ilmu pengetahuan
- Pertunjukan/pementasan yang tidak dipungut biaya dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
- Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer dengan cara/alat apapun untuk perpustakaan umum. Lembaga Ilmu pengetahuan pendidikan dan pusat dokumentasi yang nonkomersial, semata-mata untuk keperluan aktifitasnya
d. perbanyakan ciptaan dalam bidang Ilmu pengetahuan seni dan sastra dalam huruf braile untuk keperluan para tuna netra kecuali perbanyakan yang bersift komersial.
e. Pembuattan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program untuk keperluan sendiri
25-9-2002

Mengapa Paten perlu dilindungi?
Oleh karena untuk mendapatkan suatu penemuan harus ada pengorbanan:
- Waktu
- Tenaga
- Modal/Biaya
Dan dalam penemuan itu, mempunyai nilai ekonomis jadi merupakan harta kekayaan.
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada penemunya atas hasil peenemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu teertntu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya

Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yyang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan proses atau hasil produksi (pasal 1 ayat 2 UUP)
Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakn kegiatan yang menghasilkan penemuan
Pemegang hak paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut dari hak tersebut diatas yang terdafatar dalam daftar umum paten

Penemuan yang dapat diberikan paten:
- Baru
- Mengandung langkah inventif
- Dapat diterapkan dalam industri

Mengandung langkah inventif:
Artinya ada kemajuan dibanding tingkat pengetahuan yang sudah ada, sehingga orang yang mempunyai keahlian biasa tidak dapat menduga adanya kemajuan tersebut
Dapat diterapkan dalam Industri (industrial applicate)
Yakni jika penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis Industri
Simpulan:" paten dapat diberikan baik untuk produk maupun untuk proses menghasilkan Produk"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar