Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer)
Hampir semua peraturan perundang-undangan yang membahas tentang bangun guna serah memberikan definisi yang sama tentang Bangun Guna Serah (BOT). Di dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dijelaskan bahwa:
Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Bangun guna serah atau yang biasa dikenal dengan nama BOT (Build, Operate, and Transfer) merupakan bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT) dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa BOT berakhir. Bangunan yang didirikan investor dapat berupa gedung perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah toko, hotel, atau bangunan lainnya .
sumber:Investasi Dalam Bentuk Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer). www.primarycons.blogspot.com. 2008.
Phinisi Mengarungi tiada akhir
-
KETERANGAN HAK WARIS Nomor: 03/KHW/2007 saya yang bertandatangan di bawah ini : ------------------------------ ROBIN DWIJORUMANTYO, Sarjan...
-
LEMBAGA JAMINAN PERORANGAN (PENANGGUNGAN) PENGERTIAN Yang dimaksud dengan penanggungan menurut Pasal 1820 BW adalah suatu perjanjian...
-
MENOLAK WARISAN Dalam suatu pewarisan dikenal 3 macam menolak, yaitu : 1. Menolak Warisan (Ps. 1057 s/d 1065) Ahli waris yang menol...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar