Phinisi Mengarungi tiada akhir

Selasa, 19 Juli 2011

Tujuan dan Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah

Tujuan dan Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria khususnya Pasal 2 mengenai hak menguasai negara atas tanah telah diuraikan bahwa kewenangan-kewenangan dari negara tersebut adalah : 1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. 2. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas bumi, air dan ruang angkasa. 3. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas bumi, air dan ruang angkasa. Akibat dari keadaan tersebut di atas, maka jelaslah bahwa wewenang pemberian hak tersebut dilakukan oleh Pemerintah, namun dalam penyelenggaraan wewenang tersebut tentunya banyak dijumpai berbagai macam permasalahan-permasalahan tanah yang salah satunya dapat berakibat pada terjadinya perselisihan maupun persengketaan hak atas tanah, dalam hal inilah dapat dilihat peranan Badan Pertanahan Nasional sebagai instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi dalam menangani permasalahan tanah yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Sejak penanganan masalah pertanahan bernaung di bawah Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri sampai pada akhirnya terbentuknya Badan Pertanahan Nasional, adapun beberapa ketentuan yang dijadikan sebagai dasar atau landasan operasional penyelesaian sengketa hukum hak-hak atas tanah oleh seksi Seksi Penanganan Konflik, Sengketa dan Perkara adalah sebagai berikut : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960 tentang Pendaftaran Tanah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. 2. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria tanggal 4 Oktober 1983 Nomor SK. 245/DJA/1983 yang disempurnakan dengan SK tanggal 28 Oktober 1985 Nomor 18/DJA/1985 tentang pembentukan team task force penyelesaian masalah atau sengketa hak atas tanah Direktorat Jenderal Agraria. 3. Surat Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. 4. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Propinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/ Kotamadya. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang keagrarisan, maka berdasarkan dari beberapa uraian tersebut di atas, dapatlah dikatakan bahwa penyelesaian sengketa hak atas tanah pada hakikatnya tidak dapat terlepas dari tugas dan fungsi BPN dalam menangani masalah pertanahan yang dalam hal ini memang memerlukan penanganan secara sungguh-sungguh dan konsisten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar