JENIS-JENIS AHLI WARIS
Berdasarkan cara mewaris, maka ahli waris dapat dibedakan atas :
1. Ahli waris Ab intestato, yaitu seseorang menjadi ahli waris karena ditunjuk oleh undang-undang atas dasar hubungan darah.
Untuk menjadi Ahli waris Ab intestato harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali istri pewaris.
Mis. anak pewaris, istri, orang tua maupun ssaudara pewaris.
2. Ahli waris Testamenter, yaitu seseorang menjadi ahli waris karena sudah ditentukan atau ditetapkan dalam surat wasiat pewaris.
Untuk menjadi Ahli waris Testamenter tidak harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris tetapi bisa pula orang yang sama sekali tidak mempunyai hubungan darah dengan pewaris.
Mis. perawat pewaris atau kenalan baik pewaris.
Ahli waris Legitimaris, yaitu ahli waris ab intestato yang tidak dapat dihilangkan hak warisnya oleh pewaris sepanajng ahli waris tersebut tidak digolongkan sebagai ahli waris yang tidak cakap.
CARA-CARA MEWARIS
Seorang ahli waris dapat mewaris secara :
1. Langsung (uit eigen hoofde), apabila orang itu mewaris dalam kedudukan sebagai ahli waris langsung untuk atau karena dirinya sendiri
2. Penggantian (bij plaatsvervulling), adalah seseorang menjadi ahli waris karena ahli waris yang sebenarnya sudah meninggal terlebih dahulu dari si pewaris maka orang tersebut menjadi ahli waris untuk menggantikan kedudukan ahli waris yang sebenarnya yang telah meninggal lebih dahulu dari pada si yang meninggal (pewaris). Jadi orang itu mewaris, yang sebenarnya warisan itu bukan untuk dia, tetapi untuk orang yg sudah meninggal terlebih dahulu dari pada si pewaris. Ia menggantikan ahli waris yang telah meninggal lebih dahulu dari pada si yang meninggal (pewaris).
Phinisi Mengarungi tiada akhir
-
KETERANGAN HAK WARIS Nomor: 03/KHW/2007 saya yang bertandatangan di bawah ini : ------------------------------ ROBIN DWIJORUMANTYO, Sarjan...
-
LEMBAGA JAMINAN PERORANGAN (PENANGGUNGAN) PENGERTIAN Yang dimaksud dengan penanggungan menurut Pasal 1820 BW adalah suatu perjanjian...
-
MENOLAK WARISAN Dalam suatu pewarisan dikenal 3 macam menolak, yaitu : 1. Menolak Warisan (Ps. 1057 s/d 1065) Ahli waris yang menol...
Jumat, 22 Juli 2011
SYARAT-SYARAT MEWARIS
SYARAT-SYARAT MEWARIS
A. HARUS ADA KEMATIAN PEWARIS atau Pewaris sudah meninggal dunia (Ps. 830 pewarisan hanya berlangsung karena kematian)
Harta peninggalan baru terbuka kalau si pewaris sudah meninggal dunia. Jadi harus ada orang yang meninggal dunia dan si ahli waris harus masih hidup pada saat harta warisan terbuka.
KAPAN SESEORANG DIKATAKAN SUDAH MENINGGAL ?
- Secara tradisional, pakar hukum mengatakan bahwa “jantung orang tsb sudah berhenti berdenyut” a/ “pada saat jantung seseorang berhenti berdenyut”.
Pengertian ini sudah tidak dpt digunakan lagi sejak terjadinya perkembangan tehnologi dalam ilmu kedokteran, yakni adanya pencangkokan jangtung.
- Sekarang ini menggunakan istilah sehari-hari, yaitu :
“pada saat ia menghembuskan nafas yang terakhir”
- Untuk Kematian yang difiksian, yaitu bila seseroang meninggalkan tempat ke- diamannya tanpa memberi kabar berita dan tidak pula menunjuk kuasa untuk mengurus kepentingannya secara pantas dan bila keadaan tersebut berlangsung terus menerus dalam tenggang waktu & syarat2 yang telah ditentukan sbb :
a. 5 (lima) tahun berturut-turut, bila seseorang meninggalkan tempat kediaman- nya tanpa memberi kabar berita dimana ia berada dan tidak menunjuk seseorang kuasa untuk mengurus kepentingannya.
b. 10 (sepuluh) tahun berturut-turut, bila seseorang meninggalkan tempat ke- diamannya tanpa memberi kabar berita dimana ia berada tetapi dia menunjuk seseorang kuasa untuk mengurus kepentingannya dan surat kuasa tersebut dianggap telah daluarsa.
c. 1 (satu) tahun, jika orang tersebut termasuk anak buah kapal atau penum- pang kapal yang dinyatakan hilang.
Untuk kematian fiksi ini harus dimintakan Surat Pernyataan pada Pengadilan Negeri tempat kediaman yang ditinggalkan orang tersebut.
Pengurusan harta benda yg ditinggalkan oleh orang yg dinyatakan meninggal adalah hanya bisa dikuasai oleh ahli warisnya untuk jangka waktu 30 tahun terhitung sejak adanya Surat Pernyataan Wafat, setlh itu baru dpt digunakan.
Ps 832 Yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin, dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan yang tertera di bawah ini dan bilamana baik keluarga sedarah maupun suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka segala harta peninggalan si yang meninggal menjadi milik negara, yang mana berwajib akan melunasi segala utangnya, sekadar harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Sedangkan kalau suami istri telah bercerai, maka mereka bukan ahli waris satu sama lain, Tetapi suami istri yang pisah meja dan tempat tidur (scheiding van tafol en bed) masih tetap jadi ahli waris kalau salah satu meninggal.
Ps. 833 bahwa apabila seseorang meninggal maka pada saat itu juga segala hak & kewajibannya beralih kpd para ahli warisnya. Ahli waris menempati kedudukan si pewaris dalam hal menyangkut harta kekayaannya dan memperoleh hak mewaris dgn algemene titel (titel umum) jadi tidak perlu dengan “levering”.
Ps. 834 Tiap2 ahli waris berhak menuntut setiap barang/uang yang termasuk harta peninggalan utk diserahkan kepadanya kalau dikuasai orang lain.
Ps. 835 Gugatan ini gugur setelah tenggang waktu 30 tahun.
Ps. 837 apabila suatu warisan terdiri dari barang-barang atau kekayaan yang sebahagian ada di Indonesia dan sebahagian lagi ada di luar negeri, dan warisan itu harus dibagi antara orang Indonesia dan orang asing yang bukan penduduk Indonesia, maka orang Indonesia itu bolehlah mengambil lebih dahulu suatu jumlah tertentu dari bagiannya dari barang di luar negeri itu (diambilkan dari barang yang di Indonesia). Aturan ini ialah untuk menjaga jangan sampai orang Indonesia tidak memperoleh hak miliknya karena suatu peraturan yang mungkin merugikannya yang berlaku di luar negeri.
Sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang warisan orang asing di Indonesia. Jadi kalau ada orang asing yang meninggal di Indonesia, maka kita tidak dapat menentukan soal warisannya.
B. AHLI WARIS HARUS ADA atau MASIH HIDUP SAAT PEWARIS MENINGGAL DUNIA (Ps. 836 );
Ps. 2 anak yg ada dalam kandungan seorang wanita, dianggap sebagai telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendakinya. Mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada. Jelasnya, seorang anak yang baru lahir, pada hal ayahnya meninggal sebelum ia lahir, maka ia berhak mendapat warisan.
Untuk jelasnya lihat :
a. Ps. 836 : Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 2 Kitab ini, supaya dapat bertindak sebagai ahli waris, seorang harus telah ada pada saat warisan jatuh meluang dan
b. Pasal 831 menentukan bahwa kalau beberapa orang meninggal pada saat yang sama atau malapetaka yang sama, atau pada satu hari yg sama dengan tidak diketahui siapa yang mati terlebih dahulu, maka mereka dianggap me- ninggal pada detik saat yang sama. Dalam hal ini tidak ada pemindahan harta diantara mereka. Disini harus dibuktikan dan bila tidak dapat dibuktikan, dianggap meninggal pada saat yang sama. Kalau saat meninggal berselisih satu detik saja, maka dianggap tidak meninggal ber sama-sama.
C. AHLI WARIS HARUS CAKAP/MAMPU MEWARIS atau LAYAK BERTINDAK SEBAGAI AHLI WARIS (waardig).
Pengertian cakap dalam hal ini bukanlah cakap dalam batas-batas umur tetapi maksudnya adalah tidak dicabut haknya untuk memperoleh warisan. Sehingga yang dimaksud tidak cakap adalah orang-orang atau ahli waris yang dicabut hak mewarisnya atau dinyatakan sebagai orang yang tidak pantas mewaris karena mereka telah melakukan suatu perbuatan yang dipandang tidak sepantasnya dilakukan oleh manusia beradab.
Menurut Ps. 838, telah ditetapkan 4 golongan ahli waris yang tidak cakap, yaitu :
1. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si yang meninggal.
Dalam hal ini harus ada Keputusan Hakim. Kalau sudah mendapat keputusan Hakim, lantas mendapat grasi dari presiden mk yg onwaardig itu tetap onwaardig.
2. Mereka yang dengan Keputusan Hakim pernah dipersalahkan menfitnah si pewaris, terhadap fitnah tsb diancam dgn hukuman 5 tahun atau lebih berat.
Jadi dalam hal ini juga harus sudah ada Keputusan Hakim yg menyata kan bahwa yang bersangkutan bersalah karena menfitnah itu.
3. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal dunia untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
4. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal.
Kejadian Ad.3 & Ad.4 jarang terjadi, sebab surat wasiat umumnya dibuat didepan notaris.
Ps. 839 Setiap ahli waris yg tidak patut menjadi ahli waris wajib mengembali- kan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya semenjak warisan terbuka.
Pernyataan onwaardig (Tidak patut menjadi ahli waris) terjadi pada saat warisan terbuka.
D. HARUS ADA WARISAN atau SESUATU YG AKAN DIWARISKAN.
Pasal 849 Undang2 tidak memandang akan sifat atau asal dari barang-barang dalam suatu pertinggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya.
A. HARUS ADA KEMATIAN PEWARIS atau Pewaris sudah meninggal dunia (Ps. 830 pewarisan hanya berlangsung karena kematian)
Harta peninggalan baru terbuka kalau si pewaris sudah meninggal dunia. Jadi harus ada orang yang meninggal dunia dan si ahli waris harus masih hidup pada saat harta warisan terbuka.
KAPAN SESEORANG DIKATAKAN SUDAH MENINGGAL ?
- Secara tradisional, pakar hukum mengatakan bahwa “jantung orang tsb sudah berhenti berdenyut” a/ “pada saat jantung seseorang berhenti berdenyut”.
Pengertian ini sudah tidak dpt digunakan lagi sejak terjadinya perkembangan tehnologi dalam ilmu kedokteran, yakni adanya pencangkokan jangtung.
- Sekarang ini menggunakan istilah sehari-hari, yaitu :
“pada saat ia menghembuskan nafas yang terakhir”
- Untuk Kematian yang difiksian, yaitu bila seseroang meninggalkan tempat ke- diamannya tanpa memberi kabar berita dan tidak pula menunjuk kuasa untuk mengurus kepentingannya secara pantas dan bila keadaan tersebut berlangsung terus menerus dalam tenggang waktu & syarat2 yang telah ditentukan sbb :
a. 5 (lima) tahun berturut-turut, bila seseorang meninggalkan tempat kediaman- nya tanpa memberi kabar berita dimana ia berada dan tidak menunjuk seseorang kuasa untuk mengurus kepentingannya.
b. 10 (sepuluh) tahun berturut-turut, bila seseorang meninggalkan tempat ke- diamannya tanpa memberi kabar berita dimana ia berada tetapi dia menunjuk seseorang kuasa untuk mengurus kepentingannya dan surat kuasa tersebut dianggap telah daluarsa.
c. 1 (satu) tahun, jika orang tersebut termasuk anak buah kapal atau penum- pang kapal yang dinyatakan hilang.
Untuk kematian fiksi ini harus dimintakan Surat Pernyataan pada Pengadilan Negeri tempat kediaman yang ditinggalkan orang tersebut.
Pengurusan harta benda yg ditinggalkan oleh orang yg dinyatakan meninggal adalah hanya bisa dikuasai oleh ahli warisnya untuk jangka waktu 30 tahun terhitung sejak adanya Surat Pernyataan Wafat, setlh itu baru dpt digunakan.
Ps 832 Yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin, dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan yang tertera di bawah ini dan bilamana baik keluarga sedarah maupun suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka segala harta peninggalan si yang meninggal menjadi milik negara, yang mana berwajib akan melunasi segala utangnya, sekadar harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Sedangkan kalau suami istri telah bercerai, maka mereka bukan ahli waris satu sama lain, Tetapi suami istri yang pisah meja dan tempat tidur (scheiding van tafol en bed) masih tetap jadi ahli waris kalau salah satu meninggal.
Ps. 833 bahwa apabila seseorang meninggal maka pada saat itu juga segala hak & kewajibannya beralih kpd para ahli warisnya. Ahli waris menempati kedudukan si pewaris dalam hal menyangkut harta kekayaannya dan memperoleh hak mewaris dgn algemene titel (titel umum) jadi tidak perlu dengan “levering”.
Ps. 834 Tiap2 ahli waris berhak menuntut setiap barang/uang yang termasuk harta peninggalan utk diserahkan kepadanya kalau dikuasai orang lain.
Ps. 835 Gugatan ini gugur setelah tenggang waktu 30 tahun.
Ps. 837 apabila suatu warisan terdiri dari barang-barang atau kekayaan yang sebahagian ada di Indonesia dan sebahagian lagi ada di luar negeri, dan warisan itu harus dibagi antara orang Indonesia dan orang asing yang bukan penduduk Indonesia, maka orang Indonesia itu bolehlah mengambil lebih dahulu suatu jumlah tertentu dari bagiannya dari barang di luar negeri itu (diambilkan dari barang yang di Indonesia). Aturan ini ialah untuk menjaga jangan sampai orang Indonesia tidak memperoleh hak miliknya karena suatu peraturan yang mungkin merugikannya yang berlaku di luar negeri.
Sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang warisan orang asing di Indonesia. Jadi kalau ada orang asing yang meninggal di Indonesia, maka kita tidak dapat menentukan soal warisannya.
B. AHLI WARIS HARUS ADA atau MASIH HIDUP SAAT PEWARIS MENINGGAL DUNIA (Ps. 836 );
Ps. 2 anak yg ada dalam kandungan seorang wanita, dianggap sebagai telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendakinya. Mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada. Jelasnya, seorang anak yang baru lahir, pada hal ayahnya meninggal sebelum ia lahir, maka ia berhak mendapat warisan.
Untuk jelasnya lihat :
a. Ps. 836 : Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 2 Kitab ini, supaya dapat bertindak sebagai ahli waris, seorang harus telah ada pada saat warisan jatuh meluang dan
b. Pasal 831 menentukan bahwa kalau beberapa orang meninggal pada saat yang sama atau malapetaka yang sama, atau pada satu hari yg sama dengan tidak diketahui siapa yang mati terlebih dahulu, maka mereka dianggap me- ninggal pada detik saat yang sama. Dalam hal ini tidak ada pemindahan harta diantara mereka. Disini harus dibuktikan dan bila tidak dapat dibuktikan, dianggap meninggal pada saat yang sama. Kalau saat meninggal berselisih satu detik saja, maka dianggap tidak meninggal ber sama-sama.
C. AHLI WARIS HARUS CAKAP/MAMPU MEWARIS atau LAYAK BERTINDAK SEBAGAI AHLI WARIS (waardig).
Pengertian cakap dalam hal ini bukanlah cakap dalam batas-batas umur tetapi maksudnya adalah tidak dicabut haknya untuk memperoleh warisan. Sehingga yang dimaksud tidak cakap adalah orang-orang atau ahli waris yang dicabut hak mewarisnya atau dinyatakan sebagai orang yang tidak pantas mewaris karena mereka telah melakukan suatu perbuatan yang dipandang tidak sepantasnya dilakukan oleh manusia beradab.
Menurut Ps. 838, telah ditetapkan 4 golongan ahli waris yang tidak cakap, yaitu :
1. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si yang meninggal.
Dalam hal ini harus ada Keputusan Hakim. Kalau sudah mendapat keputusan Hakim, lantas mendapat grasi dari presiden mk yg onwaardig itu tetap onwaardig.
2. Mereka yang dengan Keputusan Hakim pernah dipersalahkan menfitnah si pewaris, terhadap fitnah tsb diancam dgn hukuman 5 tahun atau lebih berat.
Jadi dalam hal ini juga harus sudah ada Keputusan Hakim yg menyata kan bahwa yang bersangkutan bersalah karena menfitnah itu.
3. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal dunia untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
4. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal.
Kejadian Ad.3 & Ad.4 jarang terjadi, sebab surat wasiat umumnya dibuat didepan notaris.
Ps. 839 Setiap ahli waris yg tidak patut menjadi ahli waris wajib mengembali- kan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya semenjak warisan terbuka.
Pernyataan onwaardig (Tidak patut menjadi ahli waris) terjadi pada saat warisan terbuka.
D. HARUS ADA WARISAN atau SESUATU YG AKAN DIWARISKAN.
Pasal 849 Undang2 tidak memandang akan sifat atau asal dari barang-barang dalam suatu pertinggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya.
HUKUM WARIS
HUKUM WARIS
Pengertian istilah-istilah dalam Hukum Waris :
1. Hukum Waris, adalah kumpulan peraturan/ketentuan, yang mengatur mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si yang meninggal dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka mapun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.
2. Pewaris adalah org yg meninggal dunia dgn meninggalkan kekayaan/harta benda.
3. Warisan atau budel warisan adalah kekayaan yang berupa aktiva maupun pasiva, yang ditinggalkan oleh pewaris. Warisan ini biasa pula disebut budel.
4. Ahli Waris adalah mereka yang menerima warisan baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya.
5. Wasiat adalah surat yang dibuat oleh pewaris yang berisikan kehendaknya mengenai pengaturan warisan yang ditinggalkan.
Dalam wasiat hanya menyebutkan/menentukan bagian-bagian yang akan diberikan kpd ahli waris tetapi tdk menyebutkan barang apa yang akan diberikan.
6. Ahli waris ab intestato adalah mereka yg dipanggil sebagai ahli waris berdasarkan undang-undang.
7. Ahli waris testamenter (legataris) adalah mereka yang dipanggil sebagai ahli waris berdasarkan surat wasiat.
8. Hibah wasiat (legaat) adalah warisan yang diperuntukkan kepada legataris, jadi warisan atau barang yang akan diwarisnya disebutkan/ditentukan secara tegas telah ditentukan.
9. Pewarisan abintestato adalah peralihan warisan kepada ahli waris yang ditunjuk oleh undang-undang.
10. Legitimaris adalah ahli waris menurut undang-undang yang dijamin suatu bagian minimum dalam harta peninggalan.
11. Legitim portie adalah bagian tertentu dari warisan yg tidak dapat ditiadakan/ dihapus oleh Pewaris dan hanya khusus diperuntukan kepada legitimaris.
Yang dapat diwariskan hanyalah :
Hak atas harta kekayaan, baik yang berupa hak maupun kewajiban sepanjang yang berwujud harta benda dan dapat dinilai dengan uang termasuk hak kekayaan intelektual pewaris.
Yang tidak dapat diwariskan adalah:
- kedudukan atau jabatan.
- Hak dan kewajiban yang lahir dari hubungan hukum keluarga, kecuali atas hak ayah untuk menyangkali keabsahan anaknya atau hak anak untuk menuntut supaya dinyatakan sebagai anak sah dari bapak/ibunya.
- Kedudukan yang lahir dari perkawinan, kekuasaan orang tua.
- Hak menikmati hasil.
- Perjanjian kerja.
- Hak dan kewajiban yang berhubungan dengan pemberian nafkah.
Prinsip-prinsip pewarisan menurut BW, adalah :
Prinsip2 Hukum Waris menurut KUHP tersirat dalam :
1. Pada Prinsipnya berlaku pewarisan tanpa wasiat. (Pasal 874 BW)
Pasal 874 BW, yakni :
“Segala harta peninggalan seseorg yg meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.”
2. Prinsip Harus ada Kematian. Tidak ada pewarisan tanpa didahului dengan kematian (Pasal 830 BW)
Pasal Pasal 830 BW, yakni : “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”.
Ini berarti tidak ada pewarisan tanpa didahului dgn kematian. Oleh karena itu warisan tdk dpt dituntut oleh Ahli warisnya selama pewaris masih hidup.
3. Prinsip keberadaan ahli waris (Pasal 831 KUHPerd), artinya org sudah harus ada pada saat warisan terbuka, kecuali anak yang berada dalam kandungan.
“Apabila beberapa orang antara mana yang satu adalah untuk menjadi waris yang lain, karena satu malapetaka yang sama atau pada hari yang sama telah menemui ajalnya, dengan tidak dapat diketahui siapakah kiranya yang mati terlebih dahulu, maka dianggaplah mereka telah meninggal dunia pada detik saat yang sama, dan perpindahan warisan dari yang satu kepada yang lain tidaklah berlangsung karenanya.” (Pasal 831 KUHPerd)
4. Prinsip Genealogis, yaitu yang pertama-tama berhak atas harta warisan adalah keluarga terdekat. (Pasal 832 BW)
“Menurut undang-undang, yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun tidak sah, maupun yang di luar kawin, dan suami atau isteri yang hidup terlama.
5. Azas Saisine adalah bahwa ahli waris memperoleh segala hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia tanpa memerlukan suatu tindakan tertentu juga bila ahli waris tersebut belum mengetahui tentang adanya warisan itu.
Ini berarti ahli waris melanjutkan kedudukan Hak Pewaris (Pasal 833 : 1 BW)
“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas
segala barang, segala hak dan segala piutang orang yang meninggal.”
Psl ini memperkuat sistem hukum waris seperti yg terlihat dalam Psl 874 BW.
6. Prinsip individualistis, yaitu ahli waris dapat menuntut pembagian warisan untuk mencegah adanya benda yang tersingkir akibat pengadilan hukum.
Hal ini tergambar dalam hak yang diberikan kepada ahli waris, yaitu :
a. Hak Hereditatis petitio, (yaitu ahli waris berhak mengajukan tuntutan hukum sehubungan dgn kedudukannya sebagai ahli waris kpd pihak ketiga baik yang juga sbg ahli waris maupun bukan yg menguasai sebagian warisan tanpa hak.) yang diatur dalam Pasal 834 BW, yaitu :
“Ahli waris berhak mengajukan gugatan utk memperoleh warisannya terhdp semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dgn alas hak apa pun ada dlm warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturanperaturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.”
b. yang diatur dalam Pasal 1066 BW, yang berbunyi sebagai berikut :
Tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan di wajibkan menerima berlangsungnya harta eninggalan itu dalam keadaan tdk terbagi. Pemisahan harta peninggalan itu setiap waktu dapat dituntut, meskipun ada ketentuan yg bertentangan dgn itu. Akan tetapi dpt diada-kan persetujuan utk tdk melaksanakan pemisahan harta peninggalan itu selama wkt tertentu. Perjanjian demikian hanya mengikat utk lima tahun, tetapi tiap kali lewat jangka waktu itu perjanjian itu dapat diperbarui.
Jadi berdsrkan psl ini tiap ahli waris berhak menuntut diadakannya pembagi- an harta warisan. Tujuan penetapan prinsip ini adalah utk mencegah adanya benda-benda yang tersingkit dari pergaulan hukum.
7. Prinsip Penggantian atau Azas Substitusi, bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris, hak mewarisnya dapat diganti oleh keturunannya.
Prinsip ini dapat dijabaran dalam Pasal-Pasal tentang Penggatnian, yaitu Pasal 841 - 845 BW.
Pada Pasal 841 BW, bahwa :
“Penggantian memberikan hak kpd orang yg mengganti untuk bertindak sbg pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”
Pasal 842 BW Penggantian boleh pada ahli waris golongan 1.
Pasal 843 BW Penggantian tidak boleh pada ahli waris golongan 3 dan 4
Pasal 844 & 845 BW Penggantian boleh pada ahli waris golongan 2.
8. Prinsip Kesamaan Hak dalam pewarisan antara jenis kelamin, maksudnya tidak ada pembedaan jenis kelamin pada pembagian warisan. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 852 BW, yaitu :
9. Prinsip Ahli waris dalam garis lurus tidak dapat dicabut hak mewarisnya oleh pewaris. Prinsip ini dijabarkan dalam ketentuan Pasal 913 s/d 929 BW, yg mengatur ttg bgn mutlak atau bgn legitim anak serta keturunan mereka.
Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat. (Pasal 913 BW)
Bagian Legitim ahli waris dalam golongan 1, yaitu : (Pasal 914 BW)
- apabila 1 orang anak, adalah 1/2 dari harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada pewarisan karena kematian.
- apabila 2 orang anak, maka bgn masing2 anak adalah 2/3 bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
- apabila 3 orang anak atau lebih, adalah 3/4 bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dlm garis ke atas, legitieme portie itu selalu sebesar 1/2 dari apa yg menurut UU menjadi bgn tiap2 keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian (Pasal 915 BW).
Bagian Legitieme portie anak Luar kawin yang diakui sah, adalah :
½ dari bagian yang oleh UU sedianya diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian. (Pasal 916 BW).
10. Hal-Hal yang dapat diwariskan ialah :
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban di lapangan hukum kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang.
Pengecualian terhadap prinsip ini adalah :
a. Hak memungut hasil (juga harta kekayaan)
b. Perjanjian perburuhan (Pasal 1240 BW), dimana pekerjaan yang harus dilakukan bersifat pribadi, perjanjian itu hanya mengenai para pihak saja.
c. Perjanjian perkongsian dagang, berbentuk Fa dan CV menurut BW. Karena perkongsian akan berakhir dengan kematian salah satu anggota/peseronya.
Jadi meskipun ketiga hak di atas terletak di lapangan hukum kekayaan dan hukum perikatan, namun hak itu tidak beralih kepada ahli waris pemilik hak tsb.
Hak Pilih Ahli Waris terhadap budel warisan yang terbuka, adalah :
1. Menerima warisan sepenuhnya.
Akibatnya jika ahli waris menyatakan keinginannya untuk menerima warisan maka ini berarti ia kehilangan haknya untuk menolak warisan. Ahli waris ini bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kewajiban-kewajiban yang melekat pada warisan artinya ahli waris harus menanggung segala utang-utang pewaris.
2. Menerima dengan bersyarat (penerimaan secara beneficiar), yaitu dengan mengadakan pencatatan/inventarisasi harta peninggalan dan utang-utang dan pelunasan utang-utang hanya ditanggung sebesar harta warisan yang diterima.
Akibat dari penerimaan sevara beneficiar adalah :
- Budel warisan terpisah dari harta kekayaan pribadi ahli waris.
- Meskipun ahli waris menjadi debitur terhadap utang-utang pewaris tetapi ia tidak dapat dituntut atau ditagih mengenai pembayaran utang-utang tersebut yang melebihi dari budel warisan.
- Ahli waris wajib mengurus serta mengatur segala hal yang berhubungan dengan warisan dan memberikan pertanggungan jawaban. Jika jumlah utang melebihi harta warisan maka dalam praktek ditempuh upaya meminta pernyataan pailit terhadap harta peninggalan.
3. Menolak warisan.
Ps. 1057 BW Menolak warisan harus terjadi dengan tegas dan dilakukan dgn suatu pernyataan yang dibuat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya telah terbuka warisan itu.
Ps. 1047 BW Penolakan warisan mulai berlaku sejak hari meninggalnya Pewa-ris, jadi berlaku surut.
Ahli waris yang telah menolak warisan tidak mengenal penggantian.
Pengertian istilah-istilah dalam Hukum Waris :
1. Hukum Waris, adalah kumpulan peraturan/ketentuan, yang mengatur mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si yang meninggal dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka mapun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.
2. Pewaris adalah org yg meninggal dunia dgn meninggalkan kekayaan/harta benda.
3. Warisan atau budel warisan adalah kekayaan yang berupa aktiva maupun pasiva, yang ditinggalkan oleh pewaris. Warisan ini biasa pula disebut budel.
4. Ahli Waris adalah mereka yang menerima warisan baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya.
5. Wasiat adalah surat yang dibuat oleh pewaris yang berisikan kehendaknya mengenai pengaturan warisan yang ditinggalkan.
Dalam wasiat hanya menyebutkan/menentukan bagian-bagian yang akan diberikan kpd ahli waris tetapi tdk menyebutkan barang apa yang akan diberikan.
6. Ahli waris ab intestato adalah mereka yg dipanggil sebagai ahli waris berdasarkan undang-undang.
7. Ahli waris testamenter (legataris) adalah mereka yang dipanggil sebagai ahli waris berdasarkan surat wasiat.
8. Hibah wasiat (legaat) adalah warisan yang diperuntukkan kepada legataris, jadi warisan atau barang yang akan diwarisnya disebutkan/ditentukan secara tegas telah ditentukan.
9. Pewarisan abintestato adalah peralihan warisan kepada ahli waris yang ditunjuk oleh undang-undang.
10. Legitimaris adalah ahli waris menurut undang-undang yang dijamin suatu bagian minimum dalam harta peninggalan.
11. Legitim portie adalah bagian tertentu dari warisan yg tidak dapat ditiadakan/ dihapus oleh Pewaris dan hanya khusus diperuntukan kepada legitimaris.
Yang dapat diwariskan hanyalah :
Hak atas harta kekayaan, baik yang berupa hak maupun kewajiban sepanjang yang berwujud harta benda dan dapat dinilai dengan uang termasuk hak kekayaan intelektual pewaris.
Yang tidak dapat diwariskan adalah:
- kedudukan atau jabatan.
- Hak dan kewajiban yang lahir dari hubungan hukum keluarga, kecuali atas hak ayah untuk menyangkali keabsahan anaknya atau hak anak untuk menuntut supaya dinyatakan sebagai anak sah dari bapak/ibunya.
- Kedudukan yang lahir dari perkawinan, kekuasaan orang tua.
- Hak menikmati hasil.
- Perjanjian kerja.
- Hak dan kewajiban yang berhubungan dengan pemberian nafkah.
Prinsip-prinsip pewarisan menurut BW, adalah :
Prinsip2 Hukum Waris menurut KUHP tersirat dalam :
1. Pada Prinsipnya berlaku pewarisan tanpa wasiat. (Pasal 874 BW)
Pasal 874 BW, yakni :
“Segala harta peninggalan seseorg yg meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.”
2. Prinsip Harus ada Kematian. Tidak ada pewarisan tanpa didahului dengan kematian (Pasal 830 BW)
Pasal Pasal 830 BW, yakni : “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”.
Ini berarti tidak ada pewarisan tanpa didahului dgn kematian. Oleh karena itu warisan tdk dpt dituntut oleh Ahli warisnya selama pewaris masih hidup.
3. Prinsip keberadaan ahli waris (Pasal 831 KUHPerd), artinya org sudah harus ada pada saat warisan terbuka, kecuali anak yang berada dalam kandungan.
“Apabila beberapa orang antara mana yang satu adalah untuk menjadi waris yang lain, karena satu malapetaka yang sama atau pada hari yang sama telah menemui ajalnya, dengan tidak dapat diketahui siapakah kiranya yang mati terlebih dahulu, maka dianggaplah mereka telah meninggal dunia pada detik saat yang sama, dan perpindahan warisan dari yang satu kepada yang lain tidaklah berlangsung karenanya.” (Pasal 831 KUHPerd)
4. Prinsip Genealogis, yaitu yang pertama-tama berhak atas harta warisan adalah keluarga terdekat. (Pasal 832 BW)
“Menurut undang-undang, yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun tidak sah, maupun yang di luar kawin, dan suami atau isteri yang hidup terlama.
5. Azas Saisine adalah bahwa ahli waris memperoleh segala hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia tanpa memerlukan suatu tindakan tertentu juga bila ahli waris tersebut belum mengetahui tentang adanya warisan itu.
Ini berarti ahli waris melanjutkan kedudukan Hak Pewaris (Pasal 833 : 1 BW)
“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas
segala barang, segala hak dan segala piutang orang yang meninggal.”
Psl ini memperkuat sistem hukum waris seperti yg terlihat dalam Psl 874 BW.
6. Prinsip individualistis, yaitu ahli waris dapat menuntut pembagian warisan untuk mencegah adanya benda yang tersingkir akibat pengadilan hukum.
Hal ini tergambar dalam hak yang diberikan kepada ahli waris, yaitu :
a. Hak Hereditatis petitio, (yaitu ahli waris berhak mengajukan tuntutan hukum sehubungan dgn kedudukannya sebagai ahli waris kpd pihak ketiga baik yang juga sbg ahli waris maupun bukan yg menguasai sebagian warisan tanpa hak.) yang diatur dalam Pasal 834 BW, yaitu :
“Ahli waris berhak mengajukan gugatan utk memperoleh warisannya terhdp semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dgn alas hak apa pun ada dlm warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturanperaturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.”
b. yang diatur dalam Pasal 1066 BW, yang berbunyi sebagai berikut :
Tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan di wajibkan menerima berlangsungnya harta eninggalan itu dalam keadaan tdk terbagi. Pemisahan harta peninggalan itu setiap waktu dapat dituntut, meskipun ada ketentuan yg bertentangan dgn itu. Akan tetapi dpt diada-kan persetujuan utk tdk melaksanakan pemisahan harta peninggalan itu selama wkt tertentu. Perjanjian demikian hanya mengikat utk lima tahun, tetapi tiap kali lewat jangka waktu itu perjanjian itu dapat diperbarui.
Jadi berdsrkan psl ini tiap ahli waris berhak menuntut diadakannya pembagi- an harta warisan. Tujuan penetapan prinsip ini adalah utk mencegah adanya benda-benda yang tersingkit dari pergaulan hukum.
7. Prinsip Penggantian atau Azas Substitusi, bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris, hak mewarisnya dapat diganti oleh keturunannya.
Prinsip ini dapat dijabaran dalam Pasal-Pasal tentang Penggatnian, yaitu Pasal 841 - 845 BW.
Pada Pasal 841 BW, bahwa :
“Penggantian memberikan hak kpd orang yg mengganti untuk bertindak sbg pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”
Pasal 842 BW Penggantian boleh pada ahli waris golongan 1.
Pasal 843 BW Penggantian tidak boleh pada ahli waris golongan 3 dan 4
Pasal 844 & 845 BW Penggantian boleh pada ahli waris golongan 2.
8. Prinsip Kesamaan Hak dalam pewarisan antara jenis kelamin, maksudnya tidak ada pembedaan jenis kelamin pada pembagian warisan. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 852 BW, yaitu :
9. Prinsip Ahli waris dalam garis lurus tidak dapat dicabut hak mewarisnya oleh pewaris. Prinsip ini dijabarkan dalam ketentuan Pasal 913 s/d 929 BW, yg mengatur ttg bgn mutlak atau bgn legitim anak serta keturunan mereka.
Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat. (Pasal 913 BW)
Bagian Legitim ahli waris dalam golongan 1, yaitu : (Pasal 914 BW)
- apabila 1 orang anak, adalah 1/2 dari harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada pewarisan karena kematian.
- apabila 2 orang anak, maka bgn masing2 anak adalah 2/3 bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
- apabila 3 orang anak atau lebih, adalah 3/4 bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dlm garis ke atas, legitieme portie itu selalu sebesar 1/2 dari apa yg menurut UU menjadi bgn tiap2 keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian (Pasal 915 BW).
Bagian Legitieme portie anak Luar kawin yang diakui sah, adalah :
½ dari bagian yang oleh UU sedianya diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian. (Pasal 916 BW).
10. Hal-Hal yang dapat diwariskan ialah :
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban di lapangan hukum kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang.
Pengecualian terhadap prinsip ini adalah :
a. Hak memungut hasil (juga harta kekayaan)
b. Perjanjian perburuhan (Pasal 1240 BW), dimana pekerjaan yang harus dilakukan bersifat pribadi, perjanjian itu hanya mengenai para pihak saja.
c. Perjanjian perkongsian dagang, berbentuk Fa dan CV menurut BW. Karena perkongsian akan berakhir dengan kematian salah satu anggota/peseronya.
Jadi meskipun ketiga hak di atas terletak di lapangan hukum kekayaan dan hukum perikatan, namun hak itu tidak beralih kepada ahli waris pemilik hak tsb.
Hak Pilih Ahli Waris terhadap budel warisan yang terbuka, adalah :
1. Menerima warisan sepenuhnya.
Akibatnya jika ahli waris menyatakan keinginannya untuk menerima warisan maka ini berarti ia kehilangan haknya untuk menolak warisan. Ahli waris ini bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kewajiban-kewajiban yang melekat pada warisan artinya ahli waris harus menanggung segala utang-utang pewaris.
2. Menerima dengan bersyarat (penerimaan secara beneficiar), yaitu dengan mengadakan pencatatan/inventarisasi harta peninggalan dan utang-utang dan pelunasan utang-utang hanya ditanggung sebesar harta warisan yang diterima.
Akibat dari penerimaan sevara beneficiar adalah :
- Budel warisan terpisah dari harta kekayaan pribadi ahli waris.
- Meskipun ahli waris menjadi debitur terhadap utang-utang pewaris tetapi ia tidak dapat dituntut atau ditagih mengenai pembayaran utang-utang tersebut yang melebihi dari budel warisan.
- Ahli waris wajib mengurus serta mengatur segala hal yang berhubungan dengan warisan dan memberikan pertanggungan jawaban. Jika jumlah utang melebihi harta warisan maka dalam praktek ditempuh upaya meminta pernyataan pailit terhadap harta peninggalan.
3. Menolak warisan.
Ps. 1057 BW Menolak warisan harus terjadi dengan tegas dan dilakukan dgn suatu pernyataan yang dibuat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya telah terbuka warisan itu.
Ps. 1047 BW Penolakan warisan mulai berlaku sejak hari meninggalnya Pewa-ris, jadi berlaku surut.
Ahli waris yang telah menolak warisan tidak mengenal penggantian.
Langganan:
Postingan (Atom)