MEREK
Pasal 1 angka 1 UU NO.19/1992
UU NO.14/1997
Tanda yang berupa gambar, nama, kata huruff, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsurr-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa
Sudargo gautama
" Suatu tanda (sign) yang berperan untuk membedakan barang-barang perusahaan lain/berdasarkan perumusan paris convention"
Konvensi yang mengatur tentang merek secara internasional
Kamus besar bahasa indonesia:
Tanda yang dikenakan oleh perusahaan (pabrik, produsen pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal, cap (tanda) yang menjadi pengeenal untuk menyatakan nama, dsb
MOLENGRAF
Dengan mana dipribadikanlah sebuah barang tertentu untuk menunjukkan asal barang dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang sejenis yang dibuat dan diperdagangkan antara orang oleh perusahaan lain
DASAR HUKUM
UU NO.21/1961
UU NO.19/1992
UU NO.14/1997
UU NO.15/2001
Merek perniagaan berbeda dengan merek perusahaan
Merek perusahaan adalah perusahaan yang memproduksi suatu produk , walaupun produknya itu bermacam-macam
Merek perniagaan: Merek yang melekat/tertera pada produk
Merek perusahaan yang jumlahnya satu dapat menghasilkan beberapa merek perniagaan (1961)
1992. Ada revisi pada UU merek (Revisi Total)
1997 . UU ini direvisi lagi karena Indonesia sudah meratifikasinya pada GATT
2001. Revisi tentang hal-hal yang belum memenuhi ketentuan (khusus mengenai penddaftaran merek)
pengertian istilah yang digunakan dalam merek
Merek dagang: pasal 1 angka 2
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama antara badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya
Merek jasa : Pasal 1 angka 3
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama antara badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya
Merek kolektif: pasal 1 angka 4
Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama unttuk membedakan dengan barang dan jasa sejenis lainnya
Merek terkenal:
Merek dagang yang secara umum telah dikeenal dan dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang (badan, baik di wilayah Indonesia maupun luar negeri)
(pasal 1 SK. MENKEH No.02.01 tahun 1992)
HAK ATAS MEREK (UU NO.14/1997)
Hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama antara badan hukum untuk menggunakannya
16.10.2002
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabng dalam paris convention for the protection of industrial property atau agreement establishing the world trade organization untuk memperolehpengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari perjanjain itu , selama perjanjian tersbut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan paris convention for te protection of industrial property
Merek yang tidak dapat didaftarkan:
1. Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik (pasal 14 UUU no.15/2000)
2. Mengandung unsur (pasal 5 UU 15/2001)\
a. bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban
b. tidak memiliki daya pembeda
c. telah dijadikan milik umum
d. merrupakan kepentingan atau berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Merek yang ditolak:
Suatu merek harus ditolak oleh dirjen untuk didaftarakan apabila merek tersebut (Pasal 6 (1) UU 15/2001)
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan:
a. Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
b. Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
c. Indikasi geografis yang sudah terkenal
d. Merek milik pihak lain yang ssudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan jasa yang tidak sejenis
e. Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa yang tidak sejenis, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan leebih lanjut dengan PP pasal 16 (2) UU 15/2001
Persaman pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek lainnya yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mngenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut
Merupakan atau menyerupai:
Nama orang terkenal, ffoto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Merupakan tiruuan atau menyerupai :
a. Nama atau singkatan, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
b. Tanda/cap/stempel resmi yang digunakan oleh negara , lembaga peemrintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
Merek yang terkenal:
- Pengetahuan masyarakat teentang merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan
- Reputasi yang diperoleh karena
a. Promosi yang gencar dan besar-besaran
b. Investasi di beberapa negara dunia
c. Terbukti mendaftarkan merek tersebut di beberapa negara
Peradilan niaga perintah lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei untuk memperoleh kesimpulan mengenai keterkenalan merek tersebut (pasal 6 b uu No.15/2001)
Merek dagang yang secara umum dikeenal dan dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum, baik di wilayah ndonesia maupun di luar negeri
Hak atas merek dibedakan atas 2 sistem:
a. Sistem Konstitutif
Hak atas merek yang tercipta/diperolh kaena pendaftarannya (UU Merek 19/1992 dan 14/1997)
b. Sistem deklaratif
Hak atas merek tercipta/diperoleh karena pemakaian pertama (UU Merek 21/1961)
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang (pasal 28 UU 15/2001)
Syarat sah tata cara permohonan pendaftaran merek adalah
(pasal 7 UU 15/2001)
Kuasa adalah konsultan HAKI (pasal 1 point 8 dan 12) yaitu:
1. hak ini hanya dimiliki oleh pemilik merek yang terdaftar (10 tahun)
2. untuk jangka waktu tertentu (pasal 7 Untuk 40 tahun)
3. Digunakan sendiri oleh pemilik merek mengizinkan orang lain/badan hukum lain untuk menggunakannya
Orang yang memiliki keahlian di bidang HaKI dan secara khusus memberikan jasa di bidang Pengajuan dan keputusan dalam pengurusan permohonan paten, merek desain industri, serta bidang HaKI lainnya dan terdaftarr sebagai konsultan HaKI direktorat jenderal
Lisensi adalah Izin yang diberikan untuk pemilik merek terdafatar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
Untuk menggunakan merek tersebut seluruh atau sebagiahn jenis barang/jasa dalam jangka wakttu dan syarat tertenttu
a. Tanggal.bulan,tahun peengajuan
b. Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon
c. Nama lengkap dan alamat kuasa dan apabila permohonan ddiajukan melalui kuasa
d. Warna-warna untuk merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna
Hak atas merek adalah (pasal 3 UU 15/2001)
Hak ksklusif adalah hak yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri meerek ersebut untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya
Kuasa adalah konsultan HaKI (pasal 1 point 8 dan 12) yaitu:
Orang yang memiliki keahlian di bidang Haki dan secara khusus memberikan jasa di bidang mengajukan dan pengurusan permohonan pateen, merek desain industri serta bidang HaKi lainnya dan terdaftar sebagai konsultan HaKI di Dirjen
Phinisi Mengarungi tiada akhir
-
KETERANGAN HAK WARIS Nomor: 03/KHW/2007 saya yang bertandatangan di bawah ini : ------------------------------ ROBIN DWIJORUMANTYO, Sarjan...
-
LEMBAGA JAMINAN PERORANGAN (PENANGGUNGAN) PENGERTIAN Yang dimaksud dengan penanggungan menurut Pasal 1820 BW adalah suatu perjanjian...
-
MENOLAK WARISAN Dalam suatu pewarisan dikenal 3 macam menolak, yaitu : 1. Menolak Warisan (Ps. 1057 s/d 1065) Ahli waris yang menol...
Rabu, 20 Juli 2011
HAK CIPTA
HAK CIPTA
Dasar hukum Hak cipta
Sebelum kemerdekaan: Auteeurseet 1912
Sesudah kemerdekaan
- UU NO.6/1982: diipandang sudah tidak dapat mengikuti perkembangan zaman/globalisasi
- UU NO.7/1987: disempurnakan lagi dengan
- UU NO 12/1997
Sekarang ketiganya masih berlaku karena UU yang trakhir tidak menentukan UUU sebelumnya hanya mengubah sana sini dan melengkapinya
Hak Cipta adalah hak Khusus (Exclusive Rights): orang lain jika ingin menggunakan hak khusus itu harus seijin pencipta
Hak khusus mengandung 2 hak:
1. Hak Ekonomi: hak untuk mengumumkan dan memperbanyak
2. Hak moral adaolah hak pencipta untuk menggugat orang yang tanpa persetujuannya:
a. Meeniadakan nama pencipta yang tercantum dalam ciptaannya
b. Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya. Mis: pencipta yang lebih populer
c. Meengganti/mengubah judul ciptaan
d. Mengubah isi ciptaan
Hak ekonomi berlaku bagi pencipta seumur hidup ditambah 50 tahun setelah meninggalnya pencipta
Dalam hak moral terlihat hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara pencipta dan ciptaannya.meskipun hak ekonomi sudah habis tetapi hak moral masih ada.
Pengumuman ciptaan adalah pengumuman, penyuaraan, penyiaran/penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar dan dilihat oleh orang lain.
1. Penipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikir, imajinasi, keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
2. Kecuali terbukti sebaliknya seseorang dianggap sebagai pencipta jika yang bersangkutan:
- Namanya terdaftar sebagai pencipta di direktorat hak cipta
- Namanya disebut dalam ciptaannya/diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciiptaan
- Orang yang membuat suatu karrya cipta dalam hubungan kerja/berdasarkan pesanan
- Badan hukum sebagaimana yang ditentukan oleeh pasal 9 . Mis: BKKBN minta dibuatkan logo KB
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas yang meenunjukkan keahlian dalam lapangan Ilmu pengetahuan, seni, sastra, jika berdasarkan kemampuan dan kreaivitas yang bersifat pribadi.
Peemegang hak cipta adalah:
1. Pencipta sebagai pemegang hak cipta
2. Orang yang menerima hak tersebut dari pencipta
3. Orang lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut.
Hak Cipta merupakan suatu hak kebendaan atas benda bergerak yang tidak berwujud: dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain dengan cara pewarisan (menurut UU/wasiat), Hibah atau dengan perjanjian yang dpat dijadikan milik negara
Apa bedanya dengan hak kebendaan lainnya: Hak cipta tidak dapat disita, sedangkan hak kebeendaan lain dapat disita: termasuk ciptaan yang belum pernah diumumkan oleh pencipta sebelum ia meninggal dunia: menjadi hak Ahli warisnya
Pengalihan dengan perjanjian harus dengan akte tertulis dan dapat dalam bentuk lisensi ataupun jual beli
Kalau jual beli/lisensi diberikan kepada suatu pihak maka pemegang hak ccipta masih dapat memperbanyak dan mengumumkan sendiri kecuali jika dalam perjanjian jual beli/lisensi hal tersebut secara tegas dilarang (pasal 38 B)
Pelaggaran hak cipta:
- Pasal 44: dapat ditindak pidana. Hak cipta bukan Delik Aduan
- Pasal 43 A: dapat digugat untuk pencipta/Ahli Warisnya, pencipta karena pelanggaran hak moral
Ciptaan yang dapat dilindungi:
a. Buku, program Komputer, pamflet, susunan perwjhn karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan
c. Alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. Lagu/musik dengan atau tanpa teks termasuk kerawitan dan rekaman suara
e. Drama, tari (Koreografer), pewayangan, pantomin
f. Karya pertunjukan
g. Karya siaran
h. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, pahat, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinana tangan
i. Arsitekstur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi
j. Terjemahan, tafsir, saduran bunga rampai dan karya lain yang berupa pngalihwujudan
Bagaimana kalau penciptanya tidak diketahui:
a. Kalau ciptaannya belum diterbitkan maka negara memegang hak cipta untuk kepentingan pencipta
b. Kalau telah diterbitkan, teetapi tidak diketahui penciptanya/hanya menyebutkan nama samaran, pemegang hak cipta adalah penerbit untuk kepentingan pencipta
Pembatasan hak cipta:
1. Pasal 14: tidak disebut sebagai pelanggaran hak cipta dengan syarat sumber haruus dicantumkan:
a. Pengguna ciptaan pihak lain untuk kepenttingan pendidikan, pengetahuan, penulisan karya ilmiah, pnyusunan laporan, peenulisan kritik, tinjauan suatu masalah, dengan tidak merugikan kepentingaan pencipta
b. Pembelaan didalam/diluar pengadilan
c. Pengambilan ciptaan pihak lain unuk:
- Ceramahh untuk tujuan pendidikan dan Ilmu pengetahuan
- Pertunjukan/pementasan yang tidak dipungut biaya dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
- Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer dengan cara/alat apapun untuk perpustakaan umum. Lembaga Ilmu pengetahuan pendidikan dan pusat dokumentasi yang nonkomersial, semata-mata untuk keperluan aktifitasnya
d. perbanyakan ciptaan dalam bidang Ilmu pengetahuan seni dan sastra dalam huruf braile untuk keperluan para tuna netra kecuali perbanyakan yang bersift komersial.
e. Pembuattan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program untuk keperluan sendiri
25-9-2002
Mengapa Paten perlu dilindungi?
Oleh karena untuk mendapatkan suatu penemuan harus ada pengorbanan:
- Waktu
- Tenaga
- Modal/Biaya
Dan dalam penemuan itu, mempunyai nilai ekonomis jadi merupakan harta kekayaan.
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada penemunya atas hasil peenemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu teertntu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya
Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yyang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan proses atau hasil produksi (pasal 1 ayat 2 UUP)
Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakn kegiatan yang menghasilkan penemuan
Pemegang hak paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut dari hak tersebut diatas yang terdafatar dalam daftar umum paten
Penemuan yang dapat diberikan paten:
- Baru
- Mengandung langkah inventif
- Dapat diterapkan dalam industri
Mengandung langkah inventif:
Artinya ada kemajuan dibanding tingkat pengetahuan yang sudah ada, sehingga orang yang mempunyai keahlian biasa tidak dapat menduga adanya kemajuan tersebut
Dapat diterapkan dalam Industri (industrial applicate)
Yakni jika penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis Industri
Simpulan:" paten dapat diberikan baik untuk produk maupun untuk proses menghasilkan Produk"
Dasar hukum Hak cipta
Sebelum kemerdekaan: Auteeurseet 1912
Sesudah kemerdekaan
- UU NO.6/1982: diipandang sudah tidak dapat mengikuti perkembangan zaman/globalisasi
- UU NO.7/1987: disempurnakan lagi dengan
- UU NO 12/1997
Sekarang ketiganya masih berlaku karena UU yang trakhir tidak menentukan UUU sebelumnya hanya mengubah sana sini dan melengkapinya
Hak Cipta adalah hak Khusus (Exclusive Rights): orang lain jika ingin menggunakan hak khusus itu harus seijin pencipta
Hak khusus mengandung 2 hak:
1. Hak Ekonomi: hak untuk mengumumkan dan memperbanyak
2. Hak moral adaolah hak pencipta untuk menggugat orang yang tanpa persetujuannya:
a. Meeniadakan nama pencipta yang tercantum dalam ciptaannya
b. Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya. Mis: pencipta yang lebih populer
c. Meengganti/mengubah judul ciptaan
d. Mengubah isi ciptaan
Hak ekonomi berlaku bagi pencipta seumur hidup ditambah 50 tahun setelah meninggalnya pencipta
Dalam hak moral terlihat hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara pencipta dan ciptaannya.meskipun hak ekonomi sudah habis tetapi hak moral masih ada.
Pengumuman ciptaan adalah pengumuman, penyuaraan, penyiaran/penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar dan dilihat oleh orang lain.
1. Penipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikir, imajinasi, keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
2. Kecuali terbukti sebaliknya seseorang dianggap sebagai pencipta jika yang bersangkutan:
- Namanya terdaftar sebagai pencipta di direktorat hak cipta
- Namanya disebut dalam ciptaannya/diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciiptaan
- Orang yang membuat suatu karrya cipta dalam hubungan kerja/berdasarkan pesanan
- Badan hukum sebagaimana yang ditentukan oleeh pasal 9 . Mis: BKKBN minta dibuatkan logo KB
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas yang meenunjukkan keahlian dalam lapangan Ilmu pengetahuan, seni, sastra, jika berdasarkan kemampuan dan kreaivitas yang bersifat pribadi.
Peemegang hak cipta adalah:
1. Pencipta sebagai pemegang hak cipta
2. Orang yang menerima hak tersebut dari pencipta
3. Orang lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut.
Hak Cipta merupakan suatu hak kebendaan atas benda bergerak yang tidak berwujud: dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain dengan cara pewarisan (menurut UU/wasiat), Hibah atau dengan perjanjian yang dpat dijadikan milik negara
Apa bedanya dengan hak kebendaan lainnya: Hak cipta tidak dapat disita, sedangkan hak kebeendaan lain dapat disita: termasuk ciptaan yang belum pernah diumumkan oleh pencipta sebelum ia meninggal dunia: menjadi hak Ahli warisnya
Pengalihan dengan perjanjian harus dengan akte tertulis dan dapat dalam bentuk lisensi ataupun jual beli
Kalau jual beli/lisensi diberikan kepada suatu pihak maka pemegang hak ccipta masih dapat memperbanyak dan mengumumkan sendiri kecuali jika dalam perjanjian jual beli/lisensi hal tersebut secara tegas dilarang (pasal 38 B)
Pelaggaran hak cipta:
- Pasal 44: dapat ditindak pidana. Hak cipta bukan Delik Aduan
- Pasal 43 A: dapat digugat untuk pencipta/Ahli Warisnya, pencipta karena pelanggaran hak moral
Ciptaan yang dapat dilindungi:
a. Buku, program Komputer, pamflet, susunan perwjhn karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan
c. Alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. Lagu/musik dengan atau tanpa teks termasuk kerawitan dan rekaman suara
e. Drama, tari (Koreografer), pewayangan, pantomin
f. Karya pertunjukan
g. Karya siaran
h. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, pahat, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinana tangan
i. Arsitekstur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi
j. Terjemahan, tafsir, saduran bunga rampai dan karya lain yang berupa pngalihwujudan
Bagaimana kalau penciptanya tidak diketahui:
a. Kalau ciptaannya belum diterbitkan maka negara memegang hak cipta untuk kepentingan pencipta
b. Kalau telah diterbitkan, teetapi tidak diketahui penciptanya/hanya menyebutkan nama samaran, pemegang hak cipta adalah penerbit untuk kepentingan pencipta
Pembatasan hak cipta:
1. Pasal 14: tidak disebut sebagai pelanggaran hak cipta dengan syarat sumber haruus dicantumkan:
a. Pengguna ciptaan pihak lain untuk kepenttingan pendidikan, pengetahuan, penulisan karya ilmiah, pnyusunan laporan, peenulisan kritik, tinjauan suatu masalah, dengan tidak merugikan kepentingaan pencipta
b. Pembelaan didalam/diluar pengadilan
c. Pengambilan ciptaan pihak lain unuk:
- Ceramahh untuk tujuan pendidikan dan Ilmu pengetahuan
- Pertunjukan/pementasan yang tidak dipungut biaya dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
- Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer dengan cara/alat apapun untuk perpustakaan umum. Lembaga Ilmu pengetahuan pendidikan dan pusat dokumentasi yang nonkomersial, semata-mata untuk keperluan aktifitasnya
d. perbanyakan ciptaan dalam bidang Ilmu pengetahuan seni dan sastra dalam huruf braile untuk keperluan para tuna netra kecuali perbanyakan yang bersift komersial.
e. Pembuattan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program untuk keperluan sendiri
25-9-2002
Mengapa Paten perlu dilindungi?
Oleh karena untuk mendapatkan suatu penemuan harus ada pengorbanan:
- Waktu
- Tenaga
- Modal/Biaya
Dan dalam penemuan itu, mempunyai nilai ekonomis jadi merupakan harta kekayaan.
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada penemunya atas hasil peenemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu teertntu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya
Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yyang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan proses atau hasil produksi (pasal 1 ayat 2 UUP)
Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakn kegiatan yang menghasilkan penemuan
Pemegang hak paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut dari hak tersebut diatas yang terdafatar dalam daftar umum paten
Penemuan yang dapat diberikan paten:
- Baru
- Mengandung langkah inventif
- Dapat diterapkan dalam industri
Mengandung langkah inventif:
Artinya ada kemajuan dibanding tingkat pengetahuan yang sudah ada, sehingga orang yang mempunyai keahlian biasa tidak dapat menduga adanya kemajuan tersebut
Dapat diterapkan dalam Industri (industrial applicate)
Yakni jika penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis Industri
Simpulan:" paten dapat diberikan baik untuk produk maupun untuk proses menghasilkan Produk"
Urgensi HaKI dalam Konstalasi perekonomian/perindustrian Nasional dan Internasional.
Urgensi HaKI dalam Konstalasi perekonomian/perindustrian Nasional dan Internasional.
Salah satu variabel penilaian suatu negara terletak pada HaKI, sehingga pemerintah berusaha untuk meningkattkan pelaksanaan HaKI. Dasar Hukum:
1. Hak cipta: UU NO 13/1997
2. Paten: UU NO 14/2001
3. Merek: UU NO 15/2001
4. Rahasia Dagang UU NO 30/2000
5. Desain Industri UU NO 31/2000
6. Tata letak sirkuit terpadu: UU NO 32/2000
Aspek Internasional:
1. WTO
2. TriPs : Trade related aspect of Intelectual Property Rights
3. Konvensi-Konvensi Internasional : HaKI
Salah satu variabel penilaian suatu negara terletak pada HaKI, sehingga pemerintah berusaha untuk meningkattkan pelaksanaan HaKI. Dasar Hukum:
1. Hak cipta: UU NO 13/1997
2. Paten: UU NO 14/2001
3. Merek: UU NO 15/2001
4. Rahasia Dagang UU NO 30/2000
5. Desain Industri UU NO 31/2000
6. Tata letak sirkuit terpadu: UU NO 32/2000
Aspek Internasional:
1. WTO
2. TriPs : Trade related aspect of Intelectual Property Rights
3. Konvensi-Konvensi Internasional : HaKI
Langganan:
Postingan (Atom)