Phinisi Mengarungi tiada akhir

Kamis, 21 Juli 2011

UNSUR-UNSUR NEGARA

UNSUR-UNSUR NEGARA

Wilayah tertentu

Merupakan batas-batas dimana kekuasaan suatu negara berlaku

Rakyat

Merupakan sekumpulan orang-orang yang hidup di suatu tempat
Pemerintahan yang berdaulat

Ada 2 maknanya:
1) Arti luas, keseluruhan badan-badan negara dengan segala organisasinya bagian-bagiannya dan pejabat yang menjalankan negaranya, baik di pusat maupun di daerah, baik lembaga eksekutifnya, legislatifnya, dan yudikatifnya
2) Arti sempit, badan pimpinan yang memiliki peran untuk menentukan dan melaksanakan tugas negara

SIFAT DAN HAKEKAT NEGARA

 Sifat Negara :
1. Sifat Memaksa:
Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa (misalnya bayar pajak) dan memakai kekerasan fisik secara legal, seperti: polisi, tentara dan lain-lain
2. Sifat Monopoli:
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat dan melarang sebuah aliran yang tidak sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh negara
3. Sifat Mencakup Semua:
Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali

 Hakekat Negara
“Hakekat Negara” dimaksudkan sebagai penggambaran tentang “sifat” daripada negara. Negara sebagai wadah dari suatu bangsa yang diciptakan oleh negara itu sendiri. Negara sebagai wadah bangsa untuk mencapai suatu cita-cita atau tujuan bangsanya. Karena itu penggambaran tentang hakekat negara selalu dihubungkan dengan tujuan negara. Tujuan negara merupakan kepentingan utama dari tatanan suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar