Phinisi Mengarungi tiada akhir

Kamis, 21 Juli 2011

PELANGGARAN HAM DITINJAU DARI SEGI HUKUM HUMANITER

PELANGGARAN HAM DITINJAU DARI SEGI HUKUM HUMANITER

Sebelumnya kita ketahui bahwa dalam hukum humaniter terdapat beberapa asas yang ada dalam hukum tersebut. Salah satunya adalah asas prikemanusiaan (humanity principle). Dalam asas tersebut dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan dalam suatu peperangan,menimbulkan suatu luka-luka dan/atau penderitaan yang berlebihan atau tidak perlu ( pasal 23 konvensi). Ini menandakan bahwa walau dalam kondisi atau situasi peperangan, para pihak harus tetap memperhatikan asas-asas yang berkaitan dengan kemanusiaan. Namun, dalam kenyataannya kemudian bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang bersentuhan dengan HAM itu sendiri. Sehingga diperlukannya adanya aturan dalam melindungi hak-hak yang terdapat pada diri sesorang meskipun dalam kondisi perang. Dalam Statuta Roma dikatakan dalam pasal 7, bahwa Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil dengan tujuan:
1. Pembunuhan;
2. Pembasmian;
3. Perbudakan;
4. Deportasi atau pemindahan paksa terhadap populasi penduduk
5. Memenjarakan ataupun tindakan lain berupa merampas kebebasan seseorang
secara bertentangan dengan aturan dasar dari Hukum Internasional;
6. Menganiaya;
7. Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan
seksual lainnya ;
8. Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional
9. Penghilangan seseorang secara paksa;
10. Kejahatan apartheid;
11. Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar