Phinisi Mengarungi tiada akhir

Tampilkan postingan dengan label MAKALAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAKALAH. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juli 2011

makalah Perjanjian

Pendahuluan
Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal ". (Subekti, 1983:1) . Melalui kontrak terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat kontrak. Dengan kata lain, para pihak terikat untuk mematuhi kontrak yang telah mereka buat tersebut. Dalam hal ini fungsi kontrak sama dengan perundang-undangan, tetapi hanya berlaku khusus terhadap para pembuatnya saja. Secara hukum, kontrak dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan. Hukum memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran kontrak atau ingkar janji (wanprestasi).
Pengaturan tentang kontrak diatur terutama di dalam KUH Perdata (BW), tepatnya dalam Buku III, di samping mengatur mengenai perikatan yang timbul dari perjanjian, juga mengatur perikatan yang timbul dari undang-undang misalnya tentang perbuatan melawan hukum. Dalam KUH Perdata terdapat aturan umum yang berlaku untuk semua perjanjian dan aturan khusus yang berlaku hanya untuk perjanjian tertentu saja (perjanjian khusus) yang namanya sudah diberikan undang-undang. Contoh perjanjian khusus : jual beli, sewa menyewa, tukar-menukar, pinjam-meminjam, pemborongan, pemberian kuasa dan perburuhan.
Selain KUH Perdata, masih ada sumber hukum kontrak lainnya di dalam berbagai produk hukum. Misalnya : Undang-undang Perbankan dan Keputusan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan. Di samping itu, juga dalam jurisprudensi misalnya tentang sewa beli, dan sumber hukum lainnya.
Suatu asas hukum penting berkaitan dengan berlakunya kontrak adalah asas kebebasan berkontrak. Artinya pihak-pihak bebas untuk membuat kontrak apa saja, baik yang sudah ada pengaturannya maupun yang belum ada pengaturannya dan bebas menentukan sendiri isi kontrak. Namun, kebebasan tersebut tidak mutlak karena terdapat pembatasannya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Aspek-aspek kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata (BW) , yang menyiratkan adanya 3 (tiga asas) yang seyogyanya dalam perjanjian :
1. Mengenai terjadinya perjanjian
Asas yang disebut konsensualisme, artinya menurut BW perjanijan hanya terjadi apabila telah adanya persetujuan kehendak antara para pihak (consensus, consensualisme).
2. Tentang akibat perjanjian
Bahwa perjanjian mempunyai kekuatan yang mengikat antara pihak-pihak itu sendiri. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) BW yang menegaskan bahwa perjanjian dibuat secara sah diantara para pihak, berlaku sebagai Undang-Undang bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
3. Tentang isi perjanjian
Sepenuhnya diserahkan kepada para pihak (contractsvrijheid atau partijautonomie) yang bersangkutan.Dengan kata lain selama perjanjian itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, mengikat kepentingan umum dan ketertiban, maka perjanjian itu diperbolehkan.
Berlakunya asas kebebasan berkontrak dijamin oleh oleh Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menentukan bahwa :"setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
Jadi, semua perjanjian atau seluruh isi perjanjian, asalkan pembuatannya memenuhi syarat, berlaku bagi para pembuatnya,sama seperti perundang-undangan. Pihak-pihak bebas untuk membuat perjanjian apa saja dan menuangkan apa saja di dalam isi sebuah kontrak.
Syarat Sahnya Kontrak
Dari bunyi Pasal 1338 ayat (1) jelas bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KUH Perdata .
Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan sebab yang diperbolehkan.
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini artinya para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

3. Hal tertentu
Hal tertentu maksudnya objek yang diatur kontrak tersebut harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif. Misalnya jual beli sebuah mobil, harus jelas merk apa, buatan tahun berapa, warna apa, nomor mesinnya berapa, dan sebagainya. Semakin jelas semakin baik. Tidak boleh misalnya jual beli sebuah mobil saja, tanpa penjelasan lebih lanjut.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang sifatnya memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Misalnya jual beli bayi adalah tidak sah karena bertentangan dengan norma-norma tersebut. KUH Perdata memberikan kebebasan berkontrak kepada pihak-pihak membuat kontrak secara tertulis maupun secara lisan. Baik tertulis maupun lisan mengikat, asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KHU Perdata. Jadi, kontrak tidak harus dibuat secara tertulis.
Penyusunan Kontrak
Untuk menyusun suatu kontrak bisnis yang baik diperlukan adanya persiapan atau perencanaan terlebih dahulu. Idealnya sejak negosiasi bisnis persiapan tersebut sudah dimulai.Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi bebrapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak.
Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Prakontrak
a. Negosiasi;
b. Memorandum of Undersatnding (MoU);
c. Studi kelayakan;
d. Negosiasi (lanjutan).
2. Kontrak
a. Penulisan naskah awal;
b. Perbaikan naskah;
c. Penulisan naskah akhir;
d. Penandatanganan.
3. Pascakontrak
a. Pelaksanaan;
b. Penafsiran;
c. Penyelesaian sengketa.
Sebelum kontrak disusun atau sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung. Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan atau pembuatan kontrak.
Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman sementara, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan. apabila diperlukan, akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan dalam kontrak.
Dalam penulisan naskah kontrak di samping diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, juga memahami aspek hukum, dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis. Walaupun tidak ditentukan suatu format baku di dalam perundang-undangan, dalam praktek biasanya penulisan kontrak bisnis mengikuti suatu pola umum yang merupakan anatomi dari sebuah kontrak, sebagai berikut :
(1) Judul;
(2) Pembukaan;
(3) Pihak-pihak;
(4) Latar belakang kesepakatan (Recital);
(5) Isi;
(6) Penutupan.
Pembahasan
Dari contoh kontrak diatas antara PT. Baruga Asrinusa Development dan Syarifuddin dapat diamati bahwa kontrak diatas termasuk kontrak kerjasama (MoU)
Adapun kontrak tersebut memuat:
1. Judul kontrak
Judul kontrak diatas adalah individual kontrak no:0050/HRD-BB/X/2008, tanggal 09 Oktober 2008 betwen PT. Baruga Asrinusa Development and Individual About Teknik dan Perancangan PT. Baruga Asrinusa Development.
2. Pembukaan
Dalam pembukaan memuat tentang jenis perjanjian atau kontrak, yaitu surat perjanjian perseorangan No. :0050/HRD-BB/X/2008, tanggal 09 Oktober 2008
3. Pihak-Pihak
Pihak pihak dalam kontrak memuat subyek hukum berlakunya perjanjian tersebut yang memuat nama, alamat, pekerjaan. Dalam hal ini pihak yang terkait adalah:
Ir. Erda Santi Hamzah,MM.: PT Baruga Asrinusa Development,beralamat di jalan Raya Baruga No.1 Makassar, dalam hal ini bertindak atas nama PT. Baruga Asrinusa Development,yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. Sedangkan
Syarifuddin,beralamat Tman Sudiang Indah Blok D.No.17 Makassar, dalam hal ini bertindak atas nama preibadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
4. Latar belakang kesepakatan
Dalam kontrak diatas yang menjadi latar belakang kerja sama antara pihak pertama dan pihak kedua adalah mengenai Teknik Dan Perancangan Perumahan Bukit Baruga.
5. Isi
Bagian isi memuat pasal perpasal dimana dalam pasal 1 Pengertian, pasal 2 Kerangka Kerja, pasal 3 Jangka Waktu, pasal 4 Hak dan Kewajiban, pasal 5 Pembiayaan dan Pembayaran , pasal 6 Keamanan Dokumen, pasal 7 Penyelesaian Perselisihan , pasal 8 Sanksi, pasal 9 Force Majeure, pasal 10 Penutup.
6. Penutup
Memuat tentang mulai berlakunya perjanjian kerjasama dan ketentuan mengenai aturan tambahan yang dimungkinkan jika kedua belah p[ihak menyepakati, diakhir kontrak diakhiri dengan tanda tandan kedua belah pihak sebagai bukti disepakatinya perjanjian tersebut.



Penutup
Kotrak adalah suatu bentuk perjanjian dalam bentuk tertulis yang memuat identitas pihak, latar belakang kontrak, bagian isi, dan penutup dalam hal ini dalam kontrak harus memnuhi unsur unsur sesuai dalam pasal 1320 Undang-undang hukum Perdata yaitu:
i. Adanya kesepakatan
ii. Cakap
iii. Mengenai hal tertentu
iv. Suatu sebab yang halal
Dengan unsur unsur di atas maka kontrak tersebut secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menjadi subyek perjanjian. Dan jika terjadi wanprestasi maka kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara litigasi maupun melalui mediasi.

MAKALAH HUKUM TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

HUKUM TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
“Resume materi Jurisdiksi dan Kejahatan Siber”
Oleh:
B11107070

Hukum Informasi dan Telekomunikasi
A. Istilah dan pengertian Telematika

Istilah telematika berasal dari Perancis yang merupakan asal kata ”telematique” yang menggambarkan berpadunya sistem jaringan komunikasi dan teknologi informasi. Sementara yang dimaksud dengan teknologi informasi hanyalah merujuk pada perkembangan perangkat-perangkat pengolah informasi. Dalam perkembangan selanjutnya dalam praktik, istilah telematika diartikan sebagai telekomunikasi dan informatika (telecommunication and informatics) yang merupakan perpaduan antara komputer (computing) dan komunikasi (communication).
Oleh karena itu, istilah telematics juga dikenal sebagai the new hybrid technology yang lahir akibat perkembangan teknologi digital telah mengakibatkan teknologi telekomunikasi dan informatika mejadi semakin terpadu atau popular dikenal dengan istilah konvergensi. Dalam perkembangan lebih lanjut, telematics tidak hanya melingkupi telekomunikasi dan informatika yang telah dikenal sebelumnya, akan tetapi media juga telah menjadi bagian yang tak terpisahkan sebagai satu kesatuan konvergensi.Pada praktiknya kemudian, pengistilahan yang muncul bukan hanya telematika, akan tetapi juga dikenal ada yang disebut multimedia dan teknologi informasi dan komunikasi (ICT). Akan tetapi, pada dasarnya istilah-istilah tersebut memiliki makna yang sama hanya dibedakan pada situasi kapan istilah-istilah tersebut akan digunakan sesuai peruntukannya.
Canggihnya perkembangan teknologi komputer khususnya yang berbasis telekomunikasi, maka dikenal pula satu hal baru yang populer dengan sebutkan internet. Internet diartikan sebagai jaringannya jaringan telah berkembang di seluruh dunia dan menjadi suatu fenomena yang mengasyikkan dengan tantangan baru tersendiri. Dalam konteks yang sangat kompleks, fenomena internet kemudian lebih dikenal dengan cyberspace. Oleh karen itu, dalam tulisan ini dengan mengingat perkembangan fenomena baik itu pranata komputer, telekomunikasi, dan informasi komunikasi maka penistilahan yang digunakan adalah telematika.
B . Perkembangan Internet
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (Information and Communication Technology/ICT) merupakan tulang punggung aplikasi Web 2.0. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang fenomenal dan menjadi awal munculnya aplikasi web adalah Internet. Internet yang berawal dari riset untuk pertahanan dan keamanan serta pendidikan berkembang menjadi perangkat pendukung bisnis yang sangat berpengaruh. Dalam kaitan dengan aplikasi Web 2.0 ini, terdapat beberapa peristiwa penting dalam sejarah internet.
Berawal pada tahun 1957, melalui Advanced Research Projects Agency (ARPA), Amerika Serikat bertekad mengembangkan jaringan komunikasi terintegrasi yang saling menghubungkan komunitas sains dan keperluan militer. Hal ini dilatarbelakangi oleh terjadinya perang dingin antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet (tahun 1957 Soviet meluncurkan sputnik).
Perkembangan besar Internet pertama adalah penemuan terpenting ARPA yaitu packet switching pada tahun 1960. Packet switching adalah pengiriman pesan yang dapat dipecah dalam paket-paket kecil yang masing-masing paketnya dapat melalui berbagai alternatif jalur jika salahsatu jalur rusak untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Packet switching juga memungkinkan jaringan dapat digunakan secara bersamaan untuk melakukan banyak koneksi, berbeda dengan jalur telepon yang memerlukan jalur khusus untuk melakukan koneksi. Maka ketika ARPANET menjadi jaringan komputer nasional di Amerika Serikat pada 1969, packet switching digunakan secara menyeluruh sebagai metode komunikasinya menggantikan circuit switching yang digunakan pada sambungan telepon publik.
Perkembangan besar Internet kedua yang dicatat pada sejarah internet adalah pengembangan lapisan protokol jaringan yang terkenal karena paling banyak digunakan sekarang yaitu TCP/IP (Transmission Control Protocol/ Internet Protocol). Protokol adalah suatu kumpulan aturan untuk berhubungan antarjaringan. Protokol ini dikembangkan oleh Robert Kahn dan Vinton Cerf pada tahun 1974. Dengan protokol yang standar dan disepakati secara luas, maka jaringan lokal yang tersebar di berbagai tempat dapat saling terhubung membentuk jaringan raksasa bahkan sekarang ini menjangkau seluruh dunia. Jaringan dengan menggunakan protokol internet inilah yang sering disebut sebagai jaringan internet. Jaringan ARPANET menjadi semakin besar sejak saat itu dan mulai dikelola oleh pihak swasta pada tahun 1984, maka semakin banyak universitas tergabung dan mulailah perusahaan komersial masuk. Protokol TCP/IP menjadi protokol umum yang disepakati sehingga dapat saling berkomunikasi pada jaringan internet ini.
Perkembangan besar Internet ketiga adalah terbangunnya aplikasi World Wide Web pada tahun 1990 oleh Tim Berners-Lee. Aplikasi World Wide Web (WWW) ini menjadi konten yang dinanti semua pengguna internet. WWW membuat semua pengguna dapat saling berbagi bermacam-macam aplikasi dan konten, serta saling mengaitkan materi-materi yang tersebar di internet. Sejak saat itu pertumbuhan pengguna internet meroket.
C. Kejahatan dan Teknologi


Kejahatan bukanlah konsep baru dalam sejarah peradaban manusia. Sejak manusia diciptakan yang dimulai dengan tindakan pembangkangan iblis terhadap perintah Allah untuk memberi penghormatan terhadap makhluk ciptaan Allah lainnya yang disebut manusia. Pembangkangan ini kemudian diteruskan dengan janji Iblis untuk selalu menggoda manusia hingga akhir zaman. Konflik interest antara manusia dan iblis ini dapat dipandang sebagai embrio kejahatan. Bermula dari perasaan iri, sombong, dan dengki kejahatan itu dimulai.

Pada tahapan perkembangannya kemudian, modus operandi kejahatan bergerak maju seiring perkembangan peradaban manusia. Kejahatan dan eksistensi masyarakat menjadi ”dua sisi mata uang” yang saling terkait. Sehingga Lacassagne mengatakan bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya. Perkembangan teori-teori kejahatan juga berkembang signifikan, akan tetapi tidak berarti kejahatan akan musnah dari permukaan bumi. Hal ini disebabkan kejahatan merupakan salah satu sifat fitrah manusia yang ada pada diri manusia dan terus mengalami perkembangan signifikan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Hal ini hampir sejalan dengan apa yang dikemukan oleh Freud yang mengatakan bahwa hasrat untuk merusak (manusia) sama kuatnya dengan hasrat untuk mencintai.

Pendapat Freud mungkin benar adanya, akan tetapi argumentasi yang muncul kemudian adalah keseimbangan hasrat untuk merusak dan mencintai dapa dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya (faktor luar). Akan tetapi, Lorenz dalam argumentasinya mengatakan bahwa keagresifan manusia merupakan insting yang digerakkan oleh sumber energi yang selalu mengalir, dan tidak selalu akibat rangsangan dari luar. Jadi, dapat dikatakan bahwa destruktifitas (kejahatan) selalu ada pada diri setiap manusia, hanya bagaimana meminimalkan potensi yang secara kefitrahan ada pada setiap individu.

Menyadari konsep psikologi yang ada pada setiap manusia, mutakhir bagaimanapun perkembangan teknologi informasi, maka akan semakin mutahkir pula bentuk dan modus individu melakukan kejahatan. Hal tersebut tidaklah mengherankan jika berangkat pada konsepsi tidak ada kejahatan tanpa masyarakat. Komunitas atau masyarakat yang peduli terhadap teknologi informasi (internet) disebut dengan netizen. Ini berarti dengan komunitas masyarakat tersendiri, maka kejahatan akan tercipta seiring timbul dan berkembangnya netizen itu sendiri.

D. Ruang Lingkup Kejahatan Telematika

Membahas ruang lingkup kejahatan telematika adalah hal yang penting dalam rangka memberi batasan cakupan kejahatan telematika. Disadari bahwa perkembangan telematika (internet) yang begitu cepat berbanding lurus dengan modus kejahatan yang muncul. Beberapa tahun yang lalu, puluhan ribu pemakai internet terkena virus e-mail ”melissa” dan ”explore.zip.worm” yang menyebar dengan cepat, menghapuskan arsip-arsip, mengharuskan sistem-sistem, dan menyebabkan perusahaan-perusahaan harus mengeluarkan jutaan dollar untuk mendapatkan bantuan dan batas waktu.



Pada bulan Februari 2000, misalnya, beberapa jaringan konsumen dan komersial yang paling populer seperti yahoo!, Amazon, eBay, CNN.com, dan E-trade ditutup oleh para pecantol (cracker) yang mengirimkan begitu banyak pesan-pesan sehingga jaringan-jaringan tersebut kelebihan beban. Disamping itu, jaringan-jaringan lain telah menjadi sasaran pembjakan halaman (pagejacking) yang menghubungkan para pemakai ke jaringan-jaringan yang tidak diinginkan.

Berangkat pada uraian di atas, maka lingkup cakupan kejahatan telematika yaitu:
1. Pembajakan;
2. Penipuan:
3. Pencurian;
4. Pornograpi;
5. Pelecehan;
6. Pemfitnahan; dan
7. Pemalsuan.

E. Jurisdiksi
Pengertian yurisdiksi adalah kewenangan atau kekuasaan hukum dalam melaksanakan fungsi fungsi tertentu. Jurisdiksi memiliki ciri yaitu kedaulatan vital dan merupakan pusat yang dapat mengubah, menciptakan atau mengakhiri suatu hubungan atau kewajiban hukum. Jurisdiksi sangat terkait dengan persoalan wilayah namun dalam perkembangannya sifat wilayah telah mengalami pergeseran makna. Dalam prinsip hukum internasional mengenai jurisdiksi negara dikenal ada 4 prinsip jurisdiksi antara lain:
1. Prinsip Teritorial
Menjelaskan bahwa setiap negara mepunyai jurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan di dalam wilyah negara tersebut.
2. Prinsip Nasionalitas
Menjelaskan bahwa negara dapat mengadili warga negaranya terhadap kejahatan kejahatan yang dilakukan di luar negeri.
3. Prinsip Perlindungan
Menjelaskan bahwa jurisdiksi berlaku bagi warga negara asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang diduga dapat mengancam kepentinga vital suatu negara .
4. Prinsip Universal
Menjelaskan bahwa setiap negara berhak mengadili dan menghukum setiap pelaku kejahatan yang bersifat universal seperti, pembajakan,perdagangan manusia, pembajakan pesawat udara, genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusian.

Hal yang urgen menyangkut jurisdiksi adalah keberlakuan hukum terhadap kejahatan di dunia maya (cyber crime) yang masih menjadi perdebatan banyak kalangan. Dalam hal kejahatan terhadap cyber crime (kejahatan dunia maya) dikenal dua jurisdiksi yaitu jurisdiksi pidana dan jurusdiksi perdata.
A. Juridiksi pidana yaitu menyangkut locus delicti atau tempat kejadian, dimana terdakwa melakukan seluruh atau sebagian kejahatannya yang bersifat umum di lokasi geografis tempat teletaknya pengadilan. Menyangkut kejahatan dunia maya yang menjadi obyek geografis adalah jaringan atau sambungan internet,artinya sanksi pidana terhadap kejahatan dunia maya jurisdiksinya adalah dimana ada terdapat sambungan internet, walaupun terdakwa berada di lokasi fisik yang berbeda dengan korban.

B. Jurisdiksi perdata yaitu jurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan seseorang yang satu dengan sesorang lainnya yang menyangkut urusan privat kedua belah pihak, untuk menentukan jurisdiksi perdatanya dapat dilihat dari konten atau web yang dikirim ke alamat web lainnya. Dalam kasus ini pengadilan akan memperhatikan halaman web tersebut dan kontaknya dengan forum intinya jika seseorang mengirim informasi pasif (kejahatan) kepada forum tertentu maka kemungkinan sesorang tersebut terkena jurisdiksi dari forum dimana informasi tersebut di kirim.

Dari hal diatas menyangkut jurisdiksi terhadap kejahatan dunia maya baik perdata maupun pidana ,dapat disimpulkan bahwa jurisdiksi yang dapat diterapkan adalah jurisdiksi universal karena kejahatan di dunia maya biasanya sesuai dengan sifat kejahatan universal seperti, pembajakan,perdagangan manusia, pembajakan pesawat udara, genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusian.

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM) INTERNASIONAL

HAK ASASI MANUSIA (HAM) INTERNASIONAL
(Hak individu untuk melakukan penuntutan terhadap negara jika terjadi pelanggaran hak ECOSOC)

BAb I

Pendahuluan

Hak asasi manusia bukan suatu konsep baru atau wacana hangat begitu saja. Permasalahan HAM tidak bisa dilepaskan dari perjalanan sejarahnya dari waktu ke waktu. Bahkan, bisa dikatakan keberadaan HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam (Natural Law)yang menjadi cikal bakal kelahiran HAM. Salah satu muatan hukum alam adalah hak-hak pemberian dari alam (Natural Rights), karena dalam hukum alam ada sistem keadilanyang berlaku universal dalam artinya menjadi pendorong bagi upaya penghormatan dan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan universal.


Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa mulai dengan lahirnya Magma Charta yang berintikan menghilangkan hak kekuasaan absolutisme raja. Lahirnya magma charta ini kemudian diikuti oleh lahirnya Bill Of Right di inggris pada tahun 1689. saat itu mulai timbul pandangan (adagium) yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum (Equality Before The Law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan negara demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan harus diwujudkan, betapa berat puun resiko yang dihadapi, karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan untuk mewujudkan semua itu. Maka lahirlah teori kontrak sosial (Social Contract Theory) oleh J.J Rosseau, teori Trias Politika Mountesquieu, John Code di Inggris dengan teori hukum kodrati, danThomas Jefferson di AS dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dirancangnya.

Perkembangan HAM selajutnya, terlihat pada munculnya The American Declaration Of Indepedence deklarasi ini muncul manakala terjadinya Revolusi Amerika (tahun 1776).Deklarasi ini menegaskan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya,sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu .Di tahun 1789 lahirlah The French Decleration (deklarasi Prancis)yang berisi prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan ,sekalipun kepada orang yang dinyatakan bersalah .Kemudian prinsip itu di pertegas oleh prinsip Freedom Of Expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), Preedom of Relegion (bebas menganut keyakinan / agama yang dikehendaki). The Right of Property (perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lainnya. Jadi dalam Franch Declaration sudah tercakup hal-halyang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum. Dalam perkembangan selanjutnya berkembangkah berbagai generasi hak asasi manusia yang masing masing memiliki cakupannya masing masing.

BAb II

Pembahasan

KOVENAN internasional hak hak sipil dan politik (sipol) atau international covenan on civil and political rights (ICCPR) merupakan produk perang dingin , ia merupakan hasil kompromi politik yang keras antara blok barat (kapitalis) dan blok timur (sosialis) akibat hal ini timbullah hak hak baru yaitu adanya pemisahan antara hak sipol dengan hak ekonomi,social, dan budaya ke dalam dua kovenan atau perjanjian internasional yang tadinya diusahakan untuk diintegrasikan ke dalam satu kovenan saja.

Realitas politik saat itu menghendaki adanya pemisahan tersebut yaitu dikenal dengan Hak EKOSOB atau International Covenan on Economic,Social, and Cultural Rights (ICESCR). Keduanya dianggap sebagai anak kembar yang di lahirkan di bawah situasi yang tidak begitu kondusif dan telah membawa implikasi tertentu dalam penegakan kedua kategori hak tersebut. Dalam hal ini yang akan dibahas adalah hak hak ekonomi, social dan budaya warga Negara.
Hal-hal yang diatur dalam Kovenan ECOSOC
Bagian Pertama meuat hak setiap penduduk untuk menentukan nasib sendiri dalam hal status politik yang bebas serta pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.
Bagian Kedua memuat kewajiban negara untuk melakukan semua langkah yang diperlukan dengan berdasar pada sumber daya yang ada dalam mengimplementasikan Kovenan dengan cara-cara yang efektif, termasuk mengadopsi kebijakan yang diperlukan.
Bagian Ketiga memut jaminan hak-hak warga yaitu:
1. Hak atas pekerjaan
2. Hak mendapatkan program pelatihan
3. Hak mendapatkan kenyamanan dan kondisi kerja yang baik
4. Hak membentuk serikat buruh
5. Hak menikmati jaminan sosial, termask asuransi sosial
6. Hak menikmati perlindungan pada saat dan setelah melahirkan
7. Hak atas standar hidup yang layak termasuk pangan, sandang, dan perumahan
8. Hak terbebas dari kelaparan
9. Hak menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi
10. Hak atas pendidikan, termasuk pendidikan dasar secara Cuma-Cuma
11 Hak untuk berperan serta dalam kehidupan budaya menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya
Bagian Keempat memuat kewajiban negara untuk melaporkan kemajuan yang telah dicapai dalam pemenuhan Hak-hak EKOSOB ke Sekretaris Jenderal PBB dan Dewan EKOSOB.
Bagian Kelima memuat Ratifikasi negara. Diantara banyak hak yang dimuat dalam Hak-hak EKOSOB, ada hak yang paling mendasar sebagai basis terpenuhinya Hak-hak EKOSOB, yakni Hak tas Pendidikan dan Kesehatan.
KERANGKA HUKUM HAK EKOSOB
Hak Sipol, hak Ekosob telah diakui secara internasional se4bagai bagian dari the international bill of human rights.Kerangka menjadi semakin jelas setelah hak tersebut di tuangkan dalam multilateral yang tertuang dalam cvenan on economic, social and cultutal rights (CESCR) yang disahkan oleh majelis umum PBB pada tahun 1966 sebagai pelaksanaan dari Duham 1948.
Eksistensi international terhadap kovenan ini semakin nyata setelah diratifikasi oleh 142 negara hal ini dianggap sebagai hukum kebiasaan international . Komite ECOSOC PBB pada tahun 1988 juga mengeluarkan bebrapa komentar umum yang secara langsung membahas status hukum (justiciability) serta perlunya pengaturan penyelesaian sengketa secara hukum atas pelanggaran hak ECOSOC melalui peraturan HAM tingkat domestik. Komite kemudian mengesahkan 3 prinsip dasar pemenuhan, berdasarkan kesepakatan tentang tanggung jawab Negara untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa.



Pertama, langkah apapun yang dilakukan suatu Negara haruslah cukup untuk memberikan dampak bagi hak hak yang tercantum dalam covenan ICESCR,
Kedua, perlindungan hak ekosob harus setara dan menjadi integral dari upaya perlindungan hak sipol .
Ketiga, prisip hak ekosob harus diadopsi di dalam system hukum domestic , baik melalui ratifikasi maupim melalui peraturan perundang undangan yang berlaku. Tujuannya agar individu dapat menggunakannya dalam litigasi pengadilan.
Dari ketiga prinsip ini bermakna bahwa hak ekosob bukan semata mata sebagai hukumm positif . Pragraf 16 prinsip prinsip LIMBURG menegaskan “ All States perties have an obligator to begin immediately to take step toward full realization of the rights contained in the COVENANT” begitu juga dalam paragraph 22 “some obligation under on covenant require immediate implementation in full by all ststates parties , sucs as the probihation of discrimination in article 2(2) of the covenant.
Dengan demikian , argument maximum available resources tidak dapt digunakan lagi untuk mengesampingkan hak hak ekosob. Dalam hal ini Negara memiliki kewajiban yang memiliki efek segera (immediate effect). Itu artinya hak hak ekosob tidak dapat lagi dikualifikasi sebagai “bukan merupakan hak sebenarnya” atau prnyataan politik belaka, dan semuanya memiliki kedudukan yang sama seperti hak SIPOL, dan ia juga dapat dituntut pemenuhannya melalui pengadilan { justiciable) . Terutama untuk hak hak yang diatur pada pasal 3,7 9a0 dan (i) , 8,19 (3), 13(2), (3),(4) dan pasal 15 (3).Hak hak dalam pasal pasal ini bersifat justiciable, yang dap-at dituntut di muka pengadilan nasional masing masing Negara.
Dari analisis diatas dapat diamati bahwa individu dapat melakukan penuntutan terhadap suatu Negara jika hak hak EKOSOB ataupun SIPOLnya dilanggar oleg Negara hal tersebut termuat dalam










Komitmen Indonesia dalam memenuhi Hak-hak EKOSOB
Dalam deklarasi Wina 1993 menekankan tanggung jawab negara untuk melindungi dan menegakkan HAM, termasuk hak-hak EKOSOB. Penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif, dituntut berperan aktif dalam melindungi dan memenuhi Hak-hak EKOSOB karena mereka yang secara efektif memiliki kewenangan menentukan alokasi sumber daya nasional.
Protokol opsional ini adalah bagian penting dari Kovenan Ekosob karena di dalamnya memperkuat ketentuan perlindungan yang sudah ada dalam Kovenan Ekosob. Hal ini tampak pada tipologi kewajiban negara (typology of state obligation), yaitu kewajiban untuk menghormati (to respect), untuk melindungi (to protect), dan untuk memenuhi (to fulfill).
Lebih lanjut, kewajiban ketika ‘mewujudkan’ juga merupakan ‘membantu-dukung’ (to assist). Bantu-dukung (assisting) ini diwujudkan dalam bentuk tindakan pencegahan (preventive) dan perbaikan (remedial).
Beberapa argumen yang mendasari mengapa Protokol Optional Ekosob perlu diratifikasi adalah sebagai berikut. Pertama, argumentasi deprivasi. Jeffrey D. Sachs (misalnya dalam “The End of Poverty”) dan Amartya Sen (salah satunya dalam “Development as Freedom”) menjelaskan dengan panjang lebar persoalan “deprivasi”. Kendati argumen “deprivasi” ini mempunyai dimensi sipil-politik dan Ekosob, namun dalam konteks Ekosob, terdapat penjelasan perihal hak asasi manusia yang sedang terjadi hari ini, dan mungkin akan terus terjadi.
Kedua, tipologi tanggunggugat negara. Demokrasi membutuhkan bukan saja masyarakat yang semakin demokratis, melainkan juga pranata yang semakin mampu mengelola persoalan kemanusiaan. Dalam konteks ini, tipologi tanggunggugat negara juga semakin berkembang. Masalah masyarakat adat, jaminan sosial, perdagangan antarpihak, -beberapa di antaranya yang paling kontemporer,- membutuhkan pengembangan tipologi ini, yang kemudian terwujud dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Ketiga, beberapa masalah lain yang merupakan gabungan antara kedua persoalan di atas, dan yang melingkupi persoalan-persolan terbaru relasi antara masyarakat-negara-pasar.
Sementara, alasan domestik untuk ratifikasi OP ICESCR yang paling kuat justru terletak pada agenda konstitusi(onalisme) Indonesia. Pengakuan konstitusi menjadi hukum yang melindungi warga negara menjadi agenda yang mendesak. Selanjutnya, setelah terjadi penguatan pondasi hak asasi manusia dalam konstitusi dan dalam legislasi yang terkait HAM, Mahkamah Konstitusi memberikan rumusan baru mengenai hak asasi manusia di Indonesia.

Pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam soal kelistrikan negara, minyak dan gas, serta penanaman modal, sebenarnya telah memberikan pondasi hukum mengenai otoritas konstitusi dalam perlindungan HAM.
Faktanya, putusan-putusan tersebut kemudian menjadi sebuah yurispudensi yang menjelaskan makna “fasilitasi negara” dan soal tipologi tanggunggugat negara. Kendati demikian, yurisprudensi ini bersifat idle atau membutuhkan penerjemahan dalam kerangka hukum dan kebijakan publik. Dalam hal ini, ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan. Pertama, proses ratifikasi OP ICESCR akan memperkuat upaya perbaikan “fasilitasi negara” dan “realisasi progresif”. Sebagai contoh, pada tahun 1944, Gunnar Myrdal (penerima Nobel Ekonomi tahun 1974), menerbitkan penelitiannya berjudul An American Dilemma: the Negro Problem and Modern Democracy. Penelitian ini menjadi salah satu pertimbangan kuat untuk merumuskan soal “non-discriminatory public service” dalam Brown v. Education (1956) yang kemudian secara efektif menjadi yurisprudensi penghapusan segregasi di Amerika Serikat.
Keterkaitan antara kajian dan yurisprudensi, termasuk di Indonesia, semakin lama semakin kuat.Kedua, kebijakan publik di Indonesia semakin menyentuh ranah hak-hak Ekosob, baik individu maupun masyarakat, termasuk yang menyentuh non-state actor –termasuk dalam hal ini adalah transnational corporation (TNC), white collar crime, dan soal monokultur. Secara langsung dan tidak langsung, pihak non-negara ini menjadi penyebab atas deprivasi individu serta masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi kovenan Internasioanal tentang Hak-hak EKOSOB (International Covenant on Economic, social, and Cultural Right) pada Oktober 2005. UU NO.11 THN 2005: ICESCR
Ratifikasi ini ditandai dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social and Cultural Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Dengan demikian, negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi Hak-hak tersebut kepada warganya. Ada 143 negara yang meratifikasi kovenan tersebut, termasuk Indonesia.
Ratifikasi menuntut kewajiban kepada negara setahun setelahnya untuk menyesuaikan semuaaturan dengan Hak-hak EKOSOB dan dalam jangka waktu dua tahun setelah ratifikasi diharapkan menyerahkan laporan kepada komisi PBB untuk EKOSOB mengenai kemauan yang dicapai.
PENUTUP
Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Hak-hak EKOSOB) adalah hak dasar manusia yang harus dilindungi dan dipenuhi agar manusia terlindungi martabat dan kesejahteraannya.
Dari uraian diatas , setelah Indonesia meratifikasi OPSIONAL PROTOCOL KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK EKOSOB secara yuridis tiap tiap individu dapat melakukan penuntutan terhadap negaranya sendiri jika terjadi pelanggaran terhadap hak hak ekonomi , social dan budaya. Hal ini diperkuat dalam pasal 1 OP ICECPR yaitu Suatu Negara yang menjadi pihak dalam protocol ini mengakui kewenangan komite untuk menerima dan membahas komunikasi bagi orang orang yang tunduk pada wilayah hukumnya, yang menyatakan dirinya sebagai korban pelanggaran terhadap hak hak yang diatur dalam kovenan ini maka oleh Negara pihak tersebut . dan dalam pasal 2 dijelaskan bahwa pihak yang bersangkutan harus telah mlakukan upaya hukum di dalam negeri