Phinisi Mengarungi tiada akhir

Tampilkan postingan dengan label Contoh surat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contoh surat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juli 2011

AKTA HIBAH

KOMPARISI AKTA HIBAH

I. Tuan RAHMAN D, lahir di Kabupaten Tana Toraja, pada tanggal 14–03–1945 (empat belas bulan Maret tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Makassar, jalan Hestasning Nomor 24, rukun tetangga 003, rukun warga 002, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pemegang kartu tanda penduduk Nomor : 21.5014.14.0345.0001 : --------------------------------
- Yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini didampingi oleh dan mendapat persetujuan dari anak-anaknya yang lahir dalam perkawinan antara penghadap TUAN RAHMAN D dengan almarhumah isterinya yaitu almarhumah Nyonya HERLIA, semasa hidupnya pensiunan Pegawai Negeri Sipil, yang telah meninggal dunia di Makassar, pada tanggal 01-03-2007 (satu bulan Maret tahun dua ribu tujuh), jalan Hertasning Nomor 24, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, demikian itu sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan Kematian tanggal 03-06-2007 (tiga bulan Juni tahun dua ribu tujuh) Nomor : 15/372.1/KP/V/2007, yang dibuat oleh Lurah Paropo, juncto surat keterangan ahli waris tanggal 05-08-007 (lima bulan Agustus tahun dua ribu tujuh) yang dibenarkan oleh Lurah Paropo tertanggal 05-08-007 (lima bulan Agustus tahun dua ribu tujuh), Nomor : 015/423/KP/VIII/2007 dan dikuatkan oleh Camat Panakkukang tanggal 06-08-2007 (enam bulan Agustus tahun dua ribu rupiah) Nomor : 25/KP/VIII/2007, yaitu : ------------------------------------------
1. Tuan JOHANIS, Sarjana Hukum, lahir di Ujung Pandang, pada tanggal 01-01-1977 (satu bulan Januari tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Makassar, jalan Hestasning Nomor 24, rukun tetangga 003, rukun warga 002, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pemegang kartu tanda penduduk Nomor : 21.5014.010107.0002. ------------------------
2. Tuan ARIF PRATAMA PUTRA, lahir di Ujung Pandang, pada tanggal 02-03-1979 (dua bulan Maret tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), warga negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Makassar, jalan Hestasning Nomor 24, rukun tetangga 003, rukun warga 002, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pemegang kartu tanda penduduk Nomor : 21.5014.020379.0002. --------------------------------------
- Selaku pemberi hibah selanjutnya disebut “Pihak Pertama” ; -----
II. 1. Nona MARGARETA, Lahir di Jakarta, pada tanggal 25-09-1980 (dua puluh lima bulan September tahun seribu sembilan ratus delapan puluh), warga negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,, bertempat tinggal di Makassar, jalan Hestasning Nomor 24, rukun tetangga 003, rukun warga 002, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pemegang kartu tanda penduduk Nomor : 21.5014.250980.0002. -------------------------------------------
2. Nona RISNA, Lahir di Pinrang, pada tanggal 14-10-1981 (empat belas bulan Oktober tahun seribu sembilan ratus delapan puluh satu), warga negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Makassar, jalan Hestasning Nomor 24, rukun tetangga 003, rukun warga 002, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pemegang kartu tanda penduduk Nomor : 21.5014.141081.0003; -----------------------------
3. Nona HESTI VIDYASTUTI, Sarjana Hukum, Lahir di Makassar, pada tanggal 14-03-1983 (empat belas bulan Maret tahun seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), warga negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Makassar, jalan Hestasning Nomor 24, rukun tetangga 003, rukun warga 002, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pemegang kartu tanda penduduk Nomor : 21.5014.140383.0004; ---------------------
- Selaku penerima hibah selanjutnya disebut “Pihak Kedua”. ---------

LAMPIRAN PERHITUNGAN PAJAK

Luas Tanah (bumi) : 500 Meter Persegi
Luas Bangunan : 300 Meter Persegi
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) : Rp. 250.000.000
Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP) : Rp. 250.000.000
Nilai Perolehan Obyek Pajak
Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) : Rp. 25.000.000
Nilai Perolehan Obyek Kena Pajak (NPOPKP) : Rp. 225.000.000
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan : Rp. 11.250.000
yang Terutang (Rp. 225.000.000 x 5%)
Pengenaan 50% karena hibah : Rp. 5.625.000
(hibah dari orang tua kepada anaknya)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan : Rp. 5.625.000
yang Harus dibayar

LAMPIRAN PEMBUATAN AKTA HIBAH
1. KTP pemberi hibah dan penerima hibah
2. Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Kematian yang dibuat oleh Lurah
4. Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh ahli waris, dibenarkan oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat.
5. Sertifikat Tanah atas obyek yang akan dihibahkan
6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
7. Bukti Lunas PBB tahun berjalan

KTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
“ PT. PERKASA UTAMA ”
Nomor : 100.-

Pada hari ini, hari Senin, tanggal 25-11-2007 (dua - puluh lima bulan Nopember tahun dua ribu tujuh) ----
pukul 10.00 (sepuluh) Waktu Indonesia Bagian Tengah- (WITA), hadir dihadapan saya, ---------------------------------- HESTI VIDYASTUTI, Sarjana Hukum, -------------------------- Magister Kenotariatan, --------------Notaris di Makassar, dengan dihadiri oleh ---------saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan -----disebut pada bagian akhir akta ini. ---------------
1. Nama Lengkap (Direktur Utama)
Tempat tanggal lahir.................
Warga Negara.........................
Pekerjaan............................
Tempat tinggal di....................
Jalan
Rukun tetangga tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan-
Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap (Direktur)
Tempat tanggal lahir.................
Warga Negara.........................
Pekerjaan............................
Tempat tinggal di....................
Jalan
Rukun tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
Nomor Induk Kependudukan
3. Nama Lengkap (Komisaris)
Tempat tanggal lahir.................
Warga Negara.........................
Pekerjaan............................
Tempat tinggal di....................
Jalan
Rukun tetangga tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
Nomor Induk Kependudukan
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris ----------berdasarkan Kartu Identitas mereka. ----------------
Para Penghadap bertindak untuk diri sendiri --------
dan dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas -dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak ---------mengurangi izin dari pihak yang berwenang telah ----sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan ---suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar ----- sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini, -(untuk selanjutnya cukup disingkat dengan ----------
“ Anggaran Dasar”) sebagai berikut : ---------------
--------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ----------
----------------------- PASAL 1 --------------------
1. Perseroan Terbatas ini bernama ------------------
----------- “ PT. PERKASA UTAMA “ ---------------
(selanjutnya cukup disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di Kota Makassar. ------------------
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik di dalam maupun diluar wilayah - Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh --Direksi. ----------------------------------------
---------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -------
-------------------- PASAL 2 -----------------------
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak -------terbatas. ------------------------------------------
------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -----
-------------------- PASAL 3 -----------------------
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah : -------------
a. Perdagangan umum. ----------------------------
b. Pembangunan. ---------------------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas- Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha -----sebagai berikut : -------------------------------
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan --- meliputi : -----------------------------------
- Eksport-import dan perdagangan obat-obatan -
Tradisional; -------------------------------
- Eksport-import dan perdagangan peralatan ---
selam. -------------------------------------
- Eksport-import dan perdagangan tekstil; ----
- Eksport-import dan perdagangan foam/ gabus;-
- Eksport-import dan perdagangan kerajinan ---
kayu dan besi; -----------------------------
- Eksport-import dan perdagangan plastic dan-
fibre; -----------------------------------
- Menjalankan usaha-usaha di bidang --------
perdagangan ekspor –import; --------------
- Perdagangan besar lokal; -----------------
- Grossier, supplier, leveransier dan ------
Commission House; ------------------------
- Distributor, agen dan sebagai perwakilan -
dari badan usaha perusahaan; -------------
- Perdagangan yang berhubungan dengan usaha-
real estate dan property ; ---------------
- Ekspor-import perdagangan hasil hutan; ---
- Perdagangan mobil, motor dan sparepart. --
b. Menjalan usaha dalam bidang pembangunan -----meliputi: -----------------------------------
- Bertindak sebagai pengembang; -------------
- Pemborongan pada umumnya (General ---------
Contractor); ------------------------------
- Pemasangan komponen bangunan berat/heavy -–
lifting; ----------------------------------
- Pemasangan konstruksi gedung, jembatan, ---
jalan, taman dan sebagainya; --------------
- Bertindak sebagai pengembang; -------------
- Pemasangan instalasi-instalasi; -----------
- Konstruksi besi dan baja; -----------------
- Pengembangan wilayah pemukiman; -----------
- Pemborongan bidang pertambangan umum; -----
- Pemborongan bidang telekomunikasi; --------
- Pemborongan bidang petrokimia; ------------
- Pembangunan sarana-prasarana jaringan -----
Telekomunikasi; ---------------------------
---------------------- M O D A L ------------------
----------------------- PASAL 4 -------------------
1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp.500.000,- ---(lima ratus ribu rupiah) terbagi atas ----------1.000 (seribu) saham, masing-masing saham ------bernilai nominal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu- rupiah). ---------------------------------------
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan- disetor 25% (dua puluh lima) atau sejumlah 250 -(dua ratus lima puluh) saham dengan nilai ------nominal seluruhnya sebesar Rp. 125.000.000,- --- (seratus dua puluh lima juta rupiah) oleh para - Pendiri yang telah mengambil bagian saham dan --rincian serta nilai nominal saham yang ---------disebutkan pada akhir akta. --------------------
3. Saham yang masih dalam simpanan akan -----------dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan ---modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum - Pemegang Saham. --------------------------------
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam- Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih ---dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang -- hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empat- belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan –-
dan masing-masing pemegang saham berhak --------mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham --yang mereka miliki (proporsional) baik terhadap- saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap ---sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang ----saham lainnya. ---------------------------------
Jika setelah lewat jangka waktu penawaran 14 ---(empat belas) hari tersebut, ternyata masih ada- sisa saham yang belum diambil bagian maka ------Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut -- kepada Pihak Ketiga. ---------------------------
-------------------- S A H A M -----------------
--------------------- PASAL 5 ------------------
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan - adalah Saham atas nama. ---------------------
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak ---atas saham adalah Warga Negara Indonesia ---- dan/atau badan hukum Indonesia. -------------
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat ----saham. --------------------------------------
4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat -saham, pemilikan saham dapat dibuktikan -----dengan surat keterangan atau catatan yang --- dikeluarkan oleh Perseroan. -----------------
5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk ----setiap surat saham diberi sehelai -----------surat saham. --------------------------------
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan ------sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih --saham yang dimiliki oleh seorang pemegang ---saham. --------------------------------------
7. Pada surat saham harus dicantumkan ----------sekurangnya: --------------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham; ----------
b. nomor surat saham; -----------------------
c. nilai nominal saham; ---------------------
d. tanggal pengeluaran surat saham; ---------
8. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus ---- dicantumkan : ----------------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham; -------------
b. nomor surat kolektif saham; -----------------
c. nomor surat saham dan jumlah saham; ---------
d. nilai nominal saham; ------------------------
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham. ---
9. Surat saham dan surat kolektif saham harus -----ditandatangani oleh Direksi Perseroan. ---------
---------------- PENGGANTI SURAT SAHAM ------------
---------------------- PASAL 6 --------------------
1. Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang berkepentingan, ----Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, ----setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat- dipakai tersebut diserahkan kembali kepada -----Direksi. ---------------------------------------
2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) -harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh - Direksi untuk dilaporkan dalam RUPS berikutnya.-
3. Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka- yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat- saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan- jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk- tiap peristiwa yang khusus. --------------------
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak ---berlaku lagi terhadap Perseroan. ---------------
5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran- surat saham pengganti, ditanggung oleh pemegang- saham yang berkepentingan. ---------------------
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), --ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) ------mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran surat- kolektif saham pengganti. ----------------------
-------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ----------
---------------------- PASAL 7 --------------------
1. Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan ---akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh ---yang memindahkan dan yang menerima pemindahan --atau kuasanya yang sah. ------------------------
2. Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas- saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada -pemegang saham lain dengan menyebutkan harga ---serta persyaratan penjualan dan memberitahukan - kepada direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut. --------------------------------------
3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat -------persetujuan dari instansi yang berwenang, jika - peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal --tersebut. --------------------------------------
4. Mulai hari panggilan RUPS sampai dengan hari ---dilaksanakan RUPS pemindahan hak atas saham ----tidak diperkenankan. ---------------------------
5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab --lain saham tidak lagi menjadi milik warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau badan ---hukum tersebut wajib memindahkan hak atas ------sahamnya kepada warga negara Indonesia atau ----badan hukum Indonesia, sesuai ketentuan --------Anggaran Dasar. --------------------------------
------------ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------
-------------------- PASAL 8 ----------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya -----disebut RUPS adalah: ---------------------------
a. RUPS tahunan; -------------------------------
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini - disebut juga RUPS luar biasa. ---------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti --keduanya, yaitu : RUPS tahunan dan RUPS luar ---biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain. ----
3. Dalam RUPS tahunan: ----------------------------
a. Direksi menyampaikan : ----------------------
- laporan tahunan yang telah ditelaah oleh -Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS; ------------------------------------
- laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat; -----------------------------------
b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan --mempunyai saldo laba yang positif. ----------
c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang -----telah diajukan sebagaimana mestinya dengan -- memperhatikan ketentuan anggaran dasar. -----
4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan -----laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti ----- memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung ---jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi --------
dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan --------pengawasan yang telah dijalankan selama tahun --buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut -------tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan ---- Keuangan. --------------------------------------
5. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan ----------sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk ------ membicarakan dan memutuskan mata acara rapat ---kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ----ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan -----------memperhatikan peraturan perundang-undangan -----serta Anggaran Dasar. --------------------------
------ TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ------
--------------------- PASAL 9 ---------------------
1. RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan. ---
2. RUPS diselenggarakan dengan melakukan ----------pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan ----iklan dalam surat kabar. -----------------------
3. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat --belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan ------
dan tanggal RUPS diadakan. ---------------------
4. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. -------------
5. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan -
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan-
kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh Direktur.
6. Jika Direktur tidak ada atau berhalangan karena- sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada- pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang --Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama. ----
7. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan- kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah ---seorang anggota Dewan Komisaris. ---------------
8. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir -atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak- perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS -----dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh --------
dan diantara mereka yang hadir dalam rapat. ----
----- KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS -------
-------------------- PASAL 10 ---------------------
1. RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum --------kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam --------undang-undang tentang Perseroan Terbatas telah - dipenuhi. --------------------------------------
2. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan -dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani- dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali ----apabila ketua RUPS menentukan lain tanpa ada --- keberatan dari pemegang saham yang hadir -------dalam RUPS. ------------------------------------
3. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap- tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan --jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. ------
4. RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan -----musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara- setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam- RUPS sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.
------------------ D I R E K S I ------------------
--------------------- PASAL 11 --------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang- terdiri dari 2 (dua)anggota Direksi. -----------
2. Jika diangkat lebih dari seorang direktur, maka- seorang diantaranya dapat diangkat sebagai -----Direktur Utama. --------------------------------
3. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum -------Pemegang Saham, untuk jangka waktu 5 (lima) ----tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum --- Pemegang Saham untuk memberhentikannya ---------sewaktu-waktu. ---------------------------------
4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang ---atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, --maka dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari ----sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan ---Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi -------lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ---- peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
5. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan -----anggota Direksi lowong, untuk sementara --------Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris --yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris. ------
6. Anggota direksi berhak mengundurkan diri dari --jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tigapuluh) --hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. ------
7. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika : -------
a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat (6);-
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan ---perundang-undangan; -------------------------
c. meninggal dunia; ----------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat ---Umum Pemegang Saham. ------------------------
------------ TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------
--------------------- PASAL 12 --------------------
1. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan -- diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam - segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta ----menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai- kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi ---dengan pembatasan bahwa untuk : ----------------
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama ----Perseroan (tidak termasuk mengambil uang ---- perseroan di Bank); -------------------------
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada- perusahaan lain baik di dalam maupun di luar- negeri; -------------------------------------
harus dengan persetujuan Dewan Komisaris. ------
2. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili --Perseroan. ----------------------------------
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau ---berhalangan karena sebab apapun juga, yang --tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, -maka salah seorang anggota Direksi lainnya -- berhak dan berwenang bertindak untuk dan ----atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. -
----------------- RAPAT DIREKSI -------------------
------------------- PASAL 13 ----------------------
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan -- setiap waktu apabila dipandang perlu : ---------
a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi; ----
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau --lebih anggota Dewan Komisaris; atau --------
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama- mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih-
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.-
2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota- Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas –-
nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 --------Anggaran Dasar ini. ---------------------------
3. Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan ----surat tercatat atau dengan surat yang ---------disampaikan langsung kepada setiap anggota ----Direksi dengan mendapat tanda terima paling ---lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, --dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan-
dan tanggal rapat. ----------------------------
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, -tanggal, waktu dan tempat rapat. --------------
5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan -----Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau ------diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut --tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat -----diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil -- keputusan yang sah dan mengikat. --------------
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama ----dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir ----
atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan --kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin ---
oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh-
dan dari antara anggota Direksi yang hadir. ---
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam --Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi ------lainnya berdasarkan surat kuasa. --------------
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil - keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2- (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi ----hadir atau diwakili dalam rapat. --------------
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil ---------berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ---------
Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil -dengan pemungutan suara berdasarkan suara -----setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu ----
per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan ---dalam rapat. ----------------------------------
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak ------
setuju berimbang, maka ketua rapat yang akan-menentukan. -----------------------------------
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak ---mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan ---
1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi-
lain yang diwakilinya. --------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang -------dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa- tanda tangan sedangkan pemungutan suara ----mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir. ------------------
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah -------dianggap tidak dikeluarkan secara sah -------
dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung - dalam menentukan jumlah suara yang ----------dikeluarkan. --------------------------------
12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah- tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara --tertulis dan semua anggota Direksi memberikan -- persetujuan mengenai usul yang diajukan secara - tertulis dengan menandatangani persetujuan -----tersebut. --------------------------------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian ----mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan --yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. ---
----------------- DEWAN KOMISARIS -----------------
-------------------- PASAL 14 ---------------------
1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih- anggota Dewan Komisaris, apabila diangkat lebih- dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka -----seorang diantaranya dapat diangkat sebagai ----- Komisaris Utama. -------------------------------
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan ------Komisaris hanya warga negara Indonesia yang ---- memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan -perundang-undangan yang berlaku. ---------------
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang- Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. ------
4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan ----Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 --- (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, -harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham- untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan- ketentuan ayat 2 pasal ini. --------------------
5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak ---------mengundurkan diri dari jabatannya dengan ------- memberitahukan secara tertulis mengenai maksud -tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 ------- (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran -- dirinya. ---------------------------------------
6. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir -------apabila : --------------------------------------
a. kehilangan Kewarganegaraan Indonesia; -------
b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ---ayat 5; -------------------------------------
c. tidak lagi memenuhi persyaratan -------------perundang-undangan yang berlaku; ------------
d. meninggal dunia; ----------------------------
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat ---Umum Pemegang Saham. ------------------------
-------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS -------
--------------------- PASAL 15 --------------------
1. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja ---kantor Perseroan berhak memasuki bangunan ------
dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan –
atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak --- memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti- lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang-
kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui- segala tindakan yang telah dijalankan oleh -----Direksi. ---------------------------------------
2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk -memberikan penjelasan tentang segala hal yang -- ditanyakan oleh Dewan Komisaris. ---------------
3. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan --sementara dan Perseroan tidak mempunyai --------seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara- Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus ------ Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris --berhak untuk memberikan kekuasaan sementara ----kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris. -----
4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan ------Komisaris, segala tugas dan wewenang yang ------diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota --Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini -------berlaku pula baginya. --------------------------
---------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS ------------
---------------------- PASAL 16 -------------------
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 -----mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan ---------Komisaris. ----------------------------------------
-- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN --
--------------------- PASAL 17 --------------------
a. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat -juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan --- Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum --tahun buku dimulai. ----------------------------
b. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh)- hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan --- datang. ----------------------------------------
c. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 ---(satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga --puluh satu) Desember. Pada akhir bulan ---------Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. ---Untuk pertama kalinya buku Perseroan dimulai ---pada tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup pada tanggal 31 (tiga puluh satu) --------------Desember 2008 (dua ribu delapan). --------------
d. Direksi menyusun laporan tahunan dan -----------menyediakannya dikantor Perseroan untuk dapat -- diperiksa oleh para pemegang saham terhitung ---sejak tanggal panggilan RUPS tahunan. ----------
------ PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN ------
-------------------- PASAL 18 ---------------------
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku ---seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan -laba rugi yang telah disahkan oleh RUPs tahunan-
dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi -- menurut cara penggunaannya yang ditentukan -----oleh RUPS tersebut. ----------------------------
2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup -- dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan ---tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan -laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya ----- perseroan dianggap tidak mendapat laba selama -- kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam ---- perhitungan laba rugi itu belum sama sekali ---- tertutup. --------------------------------------
--------------- PENGGUNAAN CADANGAN ---------------
------------------- PASAL 19 ----------------------
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan- sampai mencapai 20% (duapuluh persen) dari -----jumlah modal ditempatkan dan disetor hanya -----boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang - tidak dipenuhi oleh cadangan lain. -------------
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi ------------jumlah 20% (duapuluh persen), RUPS dapat -------memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan --bagi keperluan Perseroan. ----------------------
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ----yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian –
dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud ----
pada ayat (2) yang penggunaannya belum ---------ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan ---- Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan -- Komisaris dan memperhatikan peraturan ----------perundang-undangan agar memperoleh laba. -------
------------------ KETENTUAN PENUTUP --------------
---------------------- PASAL 20 -------------------
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur -dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS.-
Akhirnya, para penghadap bertindak dalam ----------kedudukannya sebagaimana tersebut di atas ---------menerangkan bahwa : -------------------------------
1. Untuk pertama kalinya telah diambil bagian -----
dan disetor penuh dengan uang tunai melalui ----
kas Perseroan sejumlah 250 (dua ratus lima -----
puluh) saham atau seluruhnya dengan nilai ------
nominal Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh ---
lima juta rupiah) yaitu oleh para pendiri : ----
a. penghadap Tuan
Tersebut diatas, sejumlah 75 (tujuh puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ----------------------------
b. penghadap Tuan
Tersebut diatas, sejumlah 75 (tujuh puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ----------------------------
c. penghadap Tuan
Tersebut diatas, sejumlah 100 (seratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). -----
- sehingga seluruhnya berjumlah 250 (dua ratus lima puluh) saham
- dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)
2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 8 dan ----Pasal 11 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara - pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, ----telah diangkat sebagai : ------------------------
- Direktur Utama : penghadap tuan A
Tersebut diatas.
- Direktur : penghadap tuan B
Tersebut diatas.
- Komisaris : penghadap tuan C
Tersebut diatas.
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris- tersebut telah diterima oleh masing-masing yang - bersangkutan. -----------------------------------
-----------------DEMIKIANLAH AKTA INI --------------
Dibuat dan diresmikan di Makassar pada hari dan ----tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : -----------------------------
1. Tuan Baco, lahir di Makassar, pada tanggal ------
21-03-1977 (dua puluh satu bulan Maret tahun ----
seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), -------
bertempat tinggal Makassar, kompleks Bumi Permata
Sudiang Blok A 4 nomor 15, Rukun Tetangga 010, --
Rukun Warga 016, Kelurahan Sudiang, Kecamatan ---
Biring Kanaya, Nomor Induk ----------------------
Kependudukan : 737111 260377 0003; --------------
2. Tuan aco, lahir di makassar, pada tanggal -------
26-05-1977 (dua puluh enam bulan Mei tahun seribu
sembilan ratus tujuh puluh tujuh), bertempat ----
tinggal Makassar, kompleks Bumi Permata Sudiang –
Blok A 4 nomor 15, Rukun Tetangga 010, ----------
Rukun Warga 016, Kelurahan Sudiang, Kecamatan ---
Biring Kanaya, Nomor Induk ----------------------

Kependudukan : 737111 260377 0003; --------------
keduanya pegawai Kantor saya, Notaris sebagai para -saksi. ---------------------------------------------
Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada ---para penghadap dan para saksi, maka segera para ---- penghadap, para saksi dan saya, Notaris ------------menandatangani akta ini. ---------------------------
Dibuat denganh tanpa tambahan, tanpa coretan dan ---tanpa coretan dengan gentian. ----------------------
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan --------sempurna. ------------------------------------------
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya. ------



HESTI VIDYAASTUTI, SH, Mkn

AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

No : /

Lembar pertama/kedua

Pada hari ini, tanggal (
Bulan tahun (

Hadir dihadapan saya
Yang berdasarkan Surat keputusan

Tanggal Nomor
Diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja
) dan berkantor di
)dengan dihadiri
Oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir ini :
1.


Pemegang hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dibebani Hak Tanggungan selanjutnya disebut Pemegang Hak ;
2.



Pemilik

Selaku pemberi Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut pihak pertama









Selaku Penerima Hak Tanggungan, yang setelah Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar pada Kantor Pertanahan setempat akan bertindak segai pemegang Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut Pihak kedua.-----------------------------------------------------------------------



Para penghadap dikenal oleh saya/penghadap
Saya kenal dan
Yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/para penghadap diperkenalkan kepada saya, oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini.
Para pihak menerangkan :----------------------------------------------------------
• Bahwa oleh Pihak Kedua da


Selaku debitor, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian utang-piutang yang dibuktikan dengan :-------------------------------------------------------
- Akta tanggal nomor
Dibuat dihadapan
) yang salinan resminya diperlihatkan kepada saya ;----
- Akta di bawah tangan yang bermaterai cukup, dibuat di
Tanggal nomor
)yang aslinya diperlihatkan kepada saya ;-------------
• Bahwa untuk menjamin pelunasan utang debitor sejumlah Rp
(
)
/sejumlah uang yang dapat ditentukan di kemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaruannya (selanjutnya disebut perjanjian utang-piutang) sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp (


Oleh Pihak Pertama diberikan dengan akta ini kepada dan untuk kepentingan Pihak Kedua, yang dengan ini menyatakan menerimanya, Hak Tanggunganyang diatur dalam Undang-undang Hak Tanggungan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya atas obyek/obyek-obyek berupa
( ) hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ) yang diuraikan di bawah ini :-----------------------------------
• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :----------
Nomor atas sebidang tanah
Sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal
Nomor
Seluas m2( meter persegi)
Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
Terletak di :---------------------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
Yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan :-----------------------------

• Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :--------------------------------
Atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai
Nomor
Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
Yang seluas kurang lebih m2(
Meter persegi)
Dengan batas-batas :----------------------------------------------------------------



Sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/peta tanggal
Nomor yang dilampirkan pada akta ini,
Terletak di :---------------------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
Yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan :-----------------------------




• Hak Milik atas sebidang tanah :-----------------------------------------------
Persil Nomor Blok Kohir Nomor
Seluas kurang lebih m2( meter persegi)
Dengan batas-batas :-----------------------------------------------------------------



Sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal
Nomor yang dilampirkan dalam akta ini
Terletak di :---------------------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
Berdasarkan alat bukti berupa :----------------------------------------------------


• Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun :--------------------------------------
Nomor
Terletak di :---------------------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
Yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan :-----------------------------


• Hak



Sertifikat dan bukti pemilikan yang disebutkan di atas diserahkan kepada saya, PPAT, untuk keperluan pendaftaran hak, pendaftaran peralihan hak, dan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini :---------
Pemberian Hak Tanggungan tersebut di atas meliputi juga :-----------------

Untuk selanjutnya hak atas tanah/Hak MilikAtas Satuan Rumah Susun dan benda-benda lain tersebut di atas disebut sebagai Obyek Hak Tanggungan yang oleh pihak pertama dinyatakan sebagai pemiliknya.---------------------


Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa pendirian Hak Tanggungan tersebut disetujui dan diperjanjikannya dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :--------------


-----------------------------------------Pasal 1---------------------------------------
Pihak pertama menjamin bahwa semua Obyek Hak Tanggungan tersebut di atas, betul milik Pihak Pertama, tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan dan bebas pula dari beban-beban apapun yang tidak tercatat,--------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------Pasal 2---------------------------------------
Hak tanggungan tersebut di atas diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua dengan janji-janji yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana diuraikan di bawah ini :------------------------------

• Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan di atas, dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari Obyek Hak Tanggungan yang akan disebut di bawah ini, dan yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa Obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi ;--------------------------

- Obyek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp ( )
- Obyek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp ( )
- Obyek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp ( )


• Dalam hal Obyek Hak Tanggungan kemudian dipecah sehingga Hak Tanggungan membebani beberapa hak atas tanah, Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah tersebut, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa Obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi. Nilai masing-masing hak ayas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan nra Pihak Pertama dengan Pihak Kedua ;---------------


• Pihak Pertama tidak akan menyewakan Kepada pihak lain Obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, termasuk menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa dimuka jika disetujui disewakan atau sudah disewakan ;---------------------------------------

• Pihak Pertama tidak akan mengubah atau merombak semua bentuk atau tata susunan Obyek Hak Tanggungan, termasuk mengubah sifat dan tujuan kegunaannya baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua ;----------------------------------------------------------------------

• Dalam hal Debitor sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Kedua oleh Pihak Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk mengelola Obyek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak Obyek Hk Tanggungan yang bersangkutan ;----------------------------------------

• Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dalam akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama :

a. Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian ;----------------------------------------------------------------
b. Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan ;-------------------------------------------------------
c. Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi ;----------------------------------------------------------------
d. Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan ;----------------------------------------------------------
e. Mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut diatas ;dan-----
f. Melakukan hal-hal lain yang menurut Undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut ;----------------------------------------

• Pihak Kedua sebagai Pemegang Hak Tanggungan Pertama atas Obyek Hak Tanggungan tidak akan membersihkan Hak Tanggungan tersebut kecuali dengan persetujuan dari Pemegang Hak Tanggungan Kedua dan seterusnya, walaupun sudah dieksekusi untuk pelunasan piutang Pemegang Hak Tanggungan Pertama ;--------------------------------------------------------------------

• Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan melepaskan haknya atas Obyek Hak Tanggungan atau mengalihkannya secara apapun untuk kepentingan Pihak Ketiga ;-----------------------------------------------

• Dalam hal Obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh Pihak Pertama atau dicabut haknya untuk kepentingan umum, sehingga hak Pihak Pertama atas Obyek Hak Tanggungan berakhir, Pihak Kedua dengan akta ini oleh Pihak Pemberi diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa untuk menuntut kuasa, untuk menuntut atau menagih dan menerima uang ganti rugi dan/atau segala sesuatu yang karena itu dapat ditagih dari Pemerintah dan/atau Pihak Ketiga lainnya, untuk menandatangani dan menyerahkan tanda penerimaan uang dan melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna serta dipandang baik oleh Pihak Kedua serta selanjunya mengambil seluruh atau sebagian uang ganti rugi dan lain-lainnya tersebut guna pelunasan piutangnya ;-----------------------------------------------------------------

• Pihak pertama akan mengasuransikan Obyek Hak Tanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran dan malapetaka lain yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua dengan syarat-syarat untuk suatu jumlah pertanggungan yang dipandang cukup oleh Pihak Kedua pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan polis asuransi yang bersangkutan akan disimpan oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan membayar premi pada waktu dan sebagaimana mestinya; Dlam hal terjadi kerugian karena kebakaran atau malapetaka lain atas Obyek Hak Tanggungan Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menerima seluruh atau sebagian uang ganti kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai pelunasan utang debitor;------------------------

• Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk, atas biaya Pihak Pertama, melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan serta menyelamatkan Obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak atas Obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya ketentuan Undang-undang serta jika diperlukan mengurus perpanjangan jangka waktu dan pembaruan hak atas tanah yang menjadi Obyek Hak Tanggungan;---------------------------------------

• Jika Pihak Kedua mempergunakan kekuasaannya untuk menjual Obyek Hak Tanggungan, Pihak Pertama akan memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat Obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan pada waktu yang ditentukan oleh Pihak Kedua dan segera mengosongkan atau suruh mengosongkan dan menyerahkan Obyek Hak Tanggungan tersebut kepada Pihak Kedua atau Pihak yang ditunjuk oleh Pihak Kedua agar selanjutnya dapat menggunakan dalam arti kata yang seluas-luasnya;-------------------------------------------------------------

• Sertifikat tanda bukti hak atas tanah yang menjadi Obyek Hak Tanggungan akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk disimpan dan dipergunakan oleh Pihak Kedua dalam melaksanakan hak-haknya sebagai Pemegang Hak Tanggungan dan untuk itu Pihak Pertama dengan akta ini memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk menerima sertipikat tersebut dari Kantor Pertanahan setelah Hak Tanggungan ini didaftar;------------

•


------------------------------------------Pasal 3---------------------------------------
Untuk melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam pasal 2, Pihak Pertama dengan akta ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua, yang menyatakan menerimanya untuk menghadap di hadapan pejabat-pejabat pada instansi yang berwenang, memberikan keterangan, menandatangani formulir/surat , menerima segala surat berharga dan lain surat serta membayar semua biaya dan menerima segala uang pembayaran serta melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan tersebut.-----------

------------------------------------------Pasal 4---------------------------------------
Para pihak dalam hal-hal mengenai Hak Tanggungan tersebut di atas dengan segala akibatnya memilih domisili pada


------------------------------------------Pasal 5---------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan biaya mengenai pembebanan Hak Tanggungan tersebut di atas dibayar oleh


Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :----------------------------------



Yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui pemberian Hak Tanggungan dalam akta ini.-----------------------

Demikian akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :---------------------------


Sebagai saksi-saksi dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) lembar in originali, satu lembar disimpan di kantor saya, sedang lembar lainnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Untuk keperluan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini.--------------------------------------------------------------------------------





Pihak Pertama Pihak Kedua




……………………. ….………………….

Persetujuan……….. Persetujuan……..




…………………… …………………….

Saksi Saksi




…………………… ……………………….



Pejabat Pembuat Akta Tanah




……………………………..

AKTA JUAL BELI

AKTA JUAL BELI
No. /
Lembar Pertama/Kedua

Pada hari ini, Jumat tanggal 31 ( tiga puluh satu )---------- bulan Desember tahun 2006 ( dua ribu enam------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------)-------------------------hadir dihadapan saya ANDI ALRIZAL SARJANA HUKUM---------------------yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan-------Pertanahan Nasional tanggal 23-04-2003 nomor X/II/2003------------Diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya--- disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24-- Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan daerah kerja Kota-----------------Makassar dan berkantor di Jalan Pengayoman No. 08---------------------- dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebutkan pada------ bagian akhir akta ini :--------------------------------------------------------------------------
I. Tuan RIZAL HASAN, lahir di Makassar, pada tanggal 15-12-1978----------(lima belas bulan Desember Tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh--------delapan), Warga Negara Indonesia, Pengusaha, bertempat tinggal di---------Makassar, jalan sungai tangka nomor 17 D, Rukun Tetangga 003,------------Rukun Warga 001, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang,-Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor :737109.151278.0003;-------------
- menurut keterangannya dalam hal ini menjalani jabatannya selaku----- Direksi Perseroan Terbatas tersebut dibawah ini, demikian sah------ bertindak mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan------------- atas nama Perseroan Terbatas PT. AZHAR PROPERTY NUSA,---- berkedudukan di Makassar, yang didirikan dengan akta------------------- tanggal 06 Januari 2000 nomor 45, yang dibuat dihadapan----------- ANDIKA PRTAMA , Sarjana Hukum, pada waktu itu -------------------Notaris di Makassar, yang telah mendapat persetujuan dari------------ Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata------------ dari Surat Keputusannya tertanggal 12 Agustus 1998---------------------- nomor C2-6735.HT.21.23.TH.98. dan telah dimuat----------------------- dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 19 Februari 1999---- nomor 15, Tambahan nomor 234; yang untuk melakukan------------------- perbuatan hukum dalam akta ini, telah mendapat persetujuan dari----- Komisaris Utama Perseroan yaitu :---------------------------------------------
- Tuan MUHAMMAD HASRUL, lahir di Balikpapan, pada----------- tanggal 23-11-1958 (dua puluh tiga bulan November tahun--------------- seribu sembilan ratus lima puluh delapan), Warga Negara Indonesia,---- Pengusaha, bertempat tinggal di Makassar, jalan Padjajaran Blok A------ Nomor 01, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 001,---------------- Kelurahan Masale, Kecamatan Rappocini, Pemegang--------------------- Kartu Tanda Penduduk nomor :737113.231158.0003;-----------------------
Demikian itu sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan---------- Komisaris, yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup tertanggal------- 12 November 2007;------------------------------------------------------------------
Demikian untuk memenuhi ketentuan pasal 11 ayat 3----------------- Anggaran Dasar Perseroan;----------------------------------------------------------
Untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini, menurut keterangan- dari Tuan RIZAL HASAN tersebut, tidak memerlukan persetujuan----- Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, oleh karena------------------- harta tetap yang dijual dalam akta ini bukan merupakan------------------ sebagian besar harta perseroan.-------------------------------------------------------- Selaku Penjual untuk selanjutnya disebut---------------------------------------
------------------------------- PIHAK PERTAMA ------------------------------

II. Tuan LUKMAN HADI, lahir di Makassar, pada tanggal------------------------- 05-03-1968 (lima bulan Maret tahun seribu sembilan ratus------------------ enam puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Pengusaha,----------- bertempat tinggal di Makassar, Jalan K.H Ahmad Dahlan No.20,---------- Rukun Tetangga 023, Rukun Warga 008, Kelurahan Pinang,---------- Kecamatan Pantai Gading, Pemegang Kartu Tanda Penduduk------ 737712.050368.0005;--------------------------------------------------------------------
--- selaku Pembeli untuk selanjutnya disebut ----------------------------------------
----------------------------------- PIHAK KEDUA ------------------------------------























Para penghadap dikenal oleh saya/Penghadap
Saya kenal dan yang lain diperkenalkan---- olehnya kepada saya/para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh---------- saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini. ---------------------------

Pihak pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua------------ dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :--------

• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :---------------Nomor 545/Masale atas sebidang tanah sebagaimana------ diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 28-3-1997------------Nomor 667 seluas 200 m2 ( dua ratus---------- meter persegi) dengan---------- Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 26---------------------------------------

• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :----------------atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/------Hak Pakai Nomor dengan--- Nomor Identifikasi Tanah (NIB)
yaitu seluas kurang lebih m2 (
meter persegi), dengan batas-batas :----------------









sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/peta tanggal
Nomor yang dilampirkan pada akta ini.-----------------

• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :----------------atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/------Hak Pakai Nomor dengan----- Nomor Identifikasi Tanah (NIB)
yaitu seluas kurang lebih m2 (
meter persegi), dengan batas-batas :-----------------






sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal
Nomor yang dilampirkan pada akta ini.--------

berdasarkan alat-alat bukti berupa :-----------------------------------------------






• Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun :-------------------------------------------Nomor

terletak di : ----------------------------------------------------------------------------
- Propinsi : Sulawesi Selatan,------------------------------
- Kabupaten/Kota : Makassar,---------------------------------------
- Kecamatan : Panakkukang,----------------------------------
- Desa/Kelurahan : Masale,------------------------------------------
- Jalan : Pegangsaan no 342.---------------------------

Jual beli ini meliputi pula :---------------------------------------------------------------
-- Bangunan type 70 dan segala sesuatu yang berada diatas tanah tersebut------yang menurut sifat guna peruntukkannya atau menurut-------------------------- Undang-undang dapat dianggap sebagai harta tetap.---------------------------------

selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut-------------- “Obyek Jual Beli”.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :------------------------------
a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 150.000.000,- ---------------------(seratus lima puluh juta rupiah). ---------------------------------------------------


b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut---------- di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini-------berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).-------------------









Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :-----------------------

-------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah------------ menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang----------- didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut---------------- di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.----------------------------------------------------

------------------------------------------ Pasal 2 ------------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak------- tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai-------- jaminan untuk sesuatu hutang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas----- dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.-------------------------------------------

------------------------------------------ Pasal 3 -----------------------------------------------
Mengenai jual beli ini telah diperoleh izin pemindahan hak dari
tanggal
Nomor


------------------------------------------ Pasal 4 ------------------------------------------------
Pihak kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini ------------kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan--------- tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku-------------- sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal hari ini.--------------------------

------------------------------------------ Pasal 5 ------------------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli--------- dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan--- Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi---------- Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan-------- kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.-------------------

------------------------------------------ Pasal 6 ------------------------------------------------
Para pihak menyatakan dengan ini menjamin kebenaran identitas------------------para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya,--------------pejabat, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan---------------selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami--------------isi akta ini.---------------------------------------------------------------------------------------






















------------------------------------------ Pasal 7 ------------------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih------------ tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor ----------Panitera Pengadilan Negeri Klas I – A, Makassar.----------------------------------------

------------------------------------------ Pasal 8 ------------------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini------- dibayar oleh Pembeli/ Pihak Kedua.---------------------------------------------------------

Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi----------- yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :-------------------------------------










yang menerangkan telah mengetahui apa yang telah diuraikan diatas--------------- dan menyetujui jual beli dalam akta ini.----------------------------------------------------

demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :----------------------------------
Tuan Iskandar dan nona Apyaty Ningsih, keduanya Pegawai Kantor-------------Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Makassar-----------------------------------------bertempat tinggal di Makassar.---------------------------------------------------------------

Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai----- bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan----- Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh------- pihak Pertama,Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak---------------- 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan----------- di kantor saya, dan 1 (satu)rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala-- Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.---------------------------------------------------
untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini--------

Pihak Pertama Pihak Kedua



………………………….. ………………………………

Persetujuan ……………………….



………………………………………………


Saksi Saksi



……………………… ..………………………..


Pejabat Pembuat Akta Tanah




………………………………

contoh surat pendirian Y A Y A S A N

Y A Y A S A N


Nomor :


-Pada hari ini,

-Pukul

-Berhadapan dengan Saya, XXXXXX, Sarjana ---------------

Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh ---------

saksi-saksi yang Saya, Notaris kenal dan akan disebutkan-

dibagian akhir akta ini :--------------------------------


-Para penghadap Saya, Notaris kenal.---------------------


-Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut dengan ini

menerangkan lebih dulu dalam bagian premis akta ini :----


-Bahwa dengan ini memisahkan dari harta kekayaan berupa -


Rp.

yang akan disebut sebagai kekayaan awal Yayasan yang akan

didirikan dengan akta ini, dan --------------------------

-Bahwa dengan kekayaan yang telah dipisahkan dengan -----

kekayaan awal Yayasan dengan ini mendirikan Yayasan -----

dengan tidak mengurangi pengesahan dari Menteri dengan --

memakai Anggaran Dasar sebagai berikut :-----------------

--------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ---------------


------------------------ Pasal 1 ------------------------


1. Yayasan ini bernama : Yayasan Wikimedia Indonesia ----

(selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat-

dengan Yayasan), berkedudukan dan berkantor pusat di -

Tangerang.--------------------------------------------


2. Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan --

di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah -

Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus ----

dengan persetujuan Pembina.---------------------------


------------------- MAKSUD DAN TUJUAN -------------------


------------------------ Pasal 2 ------------------------


Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dibidang :-----------


a. Pendidikan.-------------------------------------------

Mendorong upaya penerjemahan materi-materi -----------

pengetahuan berlisensi bebas dari bahasa asing -------

ke dalam bahasa Indonesia dalam terminologi bahasa----

Indonesia yang taat asas. ----------------------------

Mendukung proyek-proyek penyebarluasan pengetahuan ---

berlisensi bebas dibawah Wikimedia Foundation Inc.,---

suatu organisasi nirlaba yang didirikan di Florida,---

Amerika Serikat. -------------------------------------

b. Sosial.-----------------------------------------------

Memberdayakan dan menggerakkan masyarakat untuk-------

berkontribusi dalam upaya pengumpulan, pengembangan,--

dan penyebaran materi-materi pengetahuan berbahasa ---

Indonesia yang berlisensi bebas. ---------------------

----------------------- KEGIATAN ------------------------


------------------------ Pasal 3 ------------------------


Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan


menjalankan kegiatan sebagai berikut :-------------------


1. Di bidang pendidikan.----------------------------------

a. Menyelenggarakan dan mengikuti seminar, acara, -----

pelatihan, lokakarya, kuliah umum, serta kegiatan --

publik lainnya untuk sosialisasi seluruh proyek-----

proyek bersumber bebas. ----------------------------


b. Meningkatkan pemahaman dan melakukan penyebarluasan-

kepada khalayak umum akan adanya ilmu pengetahuan --

bersumber bebas dan terbuka. -----------------------


c. Mengupayakan cara-cara untuk mempermudah kontributor

menyumbangkan pengetahuannya ke dalam proyek-proyek-

Wikimedia. -----------------------------------------


d. Menerbitkan artikel, kertas kerja, buku, dan materi-

berdasarkan hasil pengetahuan kolektif proyek-proyek

Wikimedia. -----------------------------------------


2. Di bidang sosial. ------------------------------------


a. Mendanai pelaksanakan dan perjalanan untuk melakukan-

aktifitas di dalam negeri dan di luar negeri dimana-

tujuan dari aktifitas tersebut adalah untuk studi --

banding dan/ atau untuk mendukung tujuan yayasan ----

b. Menerima dan menyalurkan sumbangan dari pihak lain -

untuk keperluan dan kegiatan yayasan. ------------------

--------------------- JANGKA WAKTU ----------------------


------------------------ Pasal 4 ------------------------


Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak -----


ditentukan lamanya.--------------------------------------


----------------------- KEKAYAAN ------------------------


------------------------ Pasal 5 ------------------------


1. Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari ----


kekayaan Pendiri yang dipisahkan, yang berbentuk uang-


tunai.------------------------------------------------


2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ----


kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari :----------


a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.--------


b. Wakaf.---------------------------------------------


c. Hibah.---------------------------------------------


d. Hibah wasiat, dan ---------------------------------


e. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan -----


Anggaran Dasar Yayasan dan/atau perundang-undangan-


yang berlaku.--------------------------------------


3. Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk ------


mencapai maksud dan tujuan Yayasan.-------------------

--------------------- ORGAN YAYASAN ---------------------


------------------------ Pasal 6 ------------------------


Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari :--------------


a. Pembina.----------------------------------------------


b. Pengurus.---------------------------------------------


c. Pengawas.---------------------------------------------

------------------------ PEMBINA ------------------------


------------------------ Pasal 7 ------------------------


1. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan


yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.--


2. Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota ------


Pembina.----------------------------------------------


3. Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina,


maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua ------


Pembina.----------------------------------------------


4. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah ---


orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan/atau --


mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota ------


Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk -


mencapai maksud dan tujuan Yayasan.-------------------


5. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan -


oleh Yayasan.-----------------------------------------


6. Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak -----


mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga -


puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib


diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat -


gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus.-------


7. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari-


jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis -----


mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat-


30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran -----


dirinya.----------------------------------------------


------------------------ Pasal 8 ------------------------


1. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.--------


2. Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan ---------


sendirinya apabila anggota Pembina tersebut :---------


a. Meninggal dunia.-----------------------------------


b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara -----


tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 7.--


c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan ---------


perundang-undangan yang berlaku.-------------------


d. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.-


e. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan-


berdasarkan suatu penetapan pengadilan.------------


f. Dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena -----


peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------


3. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota-


Pengurus dan/atau anggota Pengawas.-------------------

-------------- TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA ---------------


------------------------ Pasal 9 ------------------------


1. Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama ------


Pembina.----------------------------------------------


2. Kewenangan Pembina meliputi :-------------------------


a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.-------


b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan


anggota Pengawas.----------------------------------


c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan ------


Anggaran Dasar Yayasan.----------------------------


d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran ---


tahunan Yayasan.-----------------------------------


e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau ----


pembubaran Yayasan.--------------------------------


f. Pengesahan laporan tahunan, dan -------------------


g. penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.


3. Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka ----


segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua-


Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.----

--------------------- RAPAT PEMBINA ---------------------


----------------------- Pasal 10 ------------------------


1. Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 -


(satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan


setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, ------


sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pembina dapat ---


juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu


atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih -----


anggota Pembina, anggota Pengurus atau anggota -------


Pengawas.---------------------------------------------


2. Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara-


langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda ---


terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat ---


diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal --------


panggilan dan tanggal rapat.--------------------------


3. Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal,-


waktu, tempat dan acara rapat.------------------------


4. Rapat Pembina diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau


ditempat kegiatan Yayasan atau ditempat lain dalam ---


wilayah hukum Republik Indonesia.---------------------


5. Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili,-


panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina


dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil ---


keputusan yang sah dan mengikat.----------------------


6. Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina dan jika ---


Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat


Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh -


dan dari anggota Pembina yang hadir.------------------


7. Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh ----


anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina ----------


berdasarkan surat kuasa.------------------------------


----------------------- Pasal 11 ------------------------


1. Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil --------


keputusan yang mengikat apabila :---------------------


a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari ----


jumlah anggota Pembina.----------------------------


b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 -


huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan -------


pemanggilan Rapat Pembina kedua.-------------------


c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1-


huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) --


hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak --


memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal -----


rapat.---------------------------------------------


d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10


(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh ----


satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama.--


e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil


keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih ---


dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota pembina.-----


2. Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah


untuk mufakat.----------------------------------------


3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----


mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil -------


berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua)-


jumlah suara yang sah.--------------------------------


4. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama ---------


banyaknya, maka usul ditolak.-------------------------


5. Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut :


a. Setiap anggota Pembina yang hadir berhak ----------


mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) -


suara untuk setiap anggota Pembina lain yang ------


diwakilinya.---------------------------------------


b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan ----


dengan suara suara tertutup tanpa tanda tangan, ---


sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain --


dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, ------


kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada -


keberatan dari yang hadir.-------------------------


c. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak -


dihitung dalam menentukan jumlah suara yang -------


dikeluarkan.---------------------------------------


6. Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang --


ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.-


7. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 ----


tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat --


dengan akta notaris.----------------------------------


8. Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa -----


mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua -----


anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan -


semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai-


usul yang diajukan secara tertulis serta -------------


menandatangani persetujuan tersebut.------------------


9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat


8 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang -


diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.---------------


10. Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia-


dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.-----

--------------------- RAPAT TAHUNAN ---------------------


----------------------- Pasal 12 ------------------------


1. Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap --


tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku


Yayasan ditutup.--------------------------------------


2. Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan :--------------


a. Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban-


Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar -----------


pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan -


Yayasan untuk tahun yang akan datang.--------------


b. Pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus.-


c. Penetapan kebijakan umum Yayasan.------------------


d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran ---


tahunan Yayasan.-----------------------------------


3. Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam Rapat --


Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan -


tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus


dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah


dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh -------


tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.----

----------------------- PENGURUS ------------------------


----------------------- Pasal 13 ------------------------


1. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan ------


kepengurusan Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri -


dari :------------------------------------------------


a. Seorang Ketua.-------------------------------------


b. Seorang Sekretaris, dan ---------------------------


c. Seorang Bendahara.---------------------------------


2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, --


maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua


Umum.-------------------------------------------------


3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ---------


Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat -


sebagai Sekretaris Umum.------------------------------


4. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ---------


Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat --


sebagai Bendahara Umum.-------------------------------


----------------------- Pasal 14 ------------------------


1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah --


orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan ----


hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan --


pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi ----


Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan --


pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun --------


terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan -


hukum tetap.------------------------------------------


2. Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina -


untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat -


kembali.----------------------------------------------


3. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium ---


apabila pengurus Yayasan :----------------------------


a. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan-


Pendiri, Pembina dan Pengawas.---------------------


b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung -


dan penuh.-----------------------------------------


4. Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka -


waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ---------


terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan-


rapat, untuk mengisi kekosongan itu.------------------


5. Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam --


jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak --


terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus --------


menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru-


dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.-----


6. Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, ---


dengan memberitahukan secara tertulis mengenai -------


maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 ---


(tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.


7. Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka-


dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari-


terhitung sejak tanggal dilalukan penggantian pengurus


Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan ----


secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi


Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.------


8. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, ------


Pengawas atau Pelaksana kegiatan.---------------------


----------------------- Pasal 15 ------------------------


Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila :--------------


1. Meninggal dunia.--------------------------------------


2. Mengundurkan diri.------------------------------------


3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan -


pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling-


sedikit 5 (lima) tahun.-------------------------------


4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.----


5. Masa jabatan berakhir.--------------------------------
-------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS --------------


----------------------- Pasal 16 ------------------------


1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan ---


Yayasan untuk kepentingan Yayasan.--------------------


2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan --


anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.------


3. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala --


hal yang ditanyakan oleh Pengawas.--------------------


4. Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan -


penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan -----


mengindahkan peraturan perundang-undangan yang -------


berlaku.----------------------------------------------


5. Pengurus berhak mewakili Yayasan didalam dan diluar --


pengadilan tentang segala hal dan dalam segala -------


kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai -


berikut :---------------------------------------------


a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan --


(tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank).---


b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan --------


penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik didalam


maupun diluar negeri.------------------------------


c. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap.-


d. Membeli atau dengan cara lain ---------------------


mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama ------


Yayasan.-------------------------------------------


e. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan -


Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan ------


Yayasan.-------------------------------------------


f. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang ------


terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus -----


dan/atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja


pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat -


bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.--------


6. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 ---


huruf a, b, c, d, e dan f harus mendapat persetujuan -


dari Pembina.-----------------------------------------


----------------------- Pasal 17 ------------------------


Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal :----


1. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang.--------------


2. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak ---


lain.-------------------------------------------------


3. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang ---------


terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau


Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada ----


Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada ----------


hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan -------


Yayasan.----------------------------------------------


----------------------- Pasal 18 ------------------------


1. Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota -


Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas --


nama pengurus serta mewakili Yayasan.-----------------


2. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan ----


karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu ---


dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua ---


lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau -----


apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan -


karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu ---


dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya-


bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya -------


berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta


mewakili Yayasan.-------------------------------------


3. Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas -


dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku-


juga baginya.-----------------------------------------


4. Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi ------


Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka-


segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ------


Sekretaris Umum berlaku juga baginya.-----------------


5. Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, --


dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala ---


tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara ---


Umum berlaku juga baginya.----------------------------


6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus -


ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.--------


7. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat --


seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan ---


surat kuasa.------------------------------------------

------------------ PELAKSANA KEGIATAN -------------------


----------------------- Pasal 19 ------------------------


1. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan -----


Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat


Pengurus.---------------------------------------------


2. Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan


adalah orang perseorangan yang mampu melakukan -------


perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit ---


atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan


Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan


Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun --------


terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan -


hukum tetap.------------------------------------------


3. Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus ----


berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka ----


waktu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali dengan


tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk ------


memberhentikan sewaktu-waktu.-------------------------


4. Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada --


Pengurus.---------------------------------------------


5. Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau -


honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan -----


keputusan Rapat Pengurus.-----------------------------


----------------------- Pasal 20 ------------------------


1. Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan


dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan -----


pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan -


Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak


berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta


mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya ------


bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili-


Yayasan.----------------------------------------------


2. Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang ---------


bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka


Yayasan diwakili oleh Pengawas.-----------------------

-------------------- RAPAT PENGURUS ---------------------


----------------------- Pasal 21 ------------------------


1. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila ------


dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu ---


orang atau lebih Pengurus, Pengawas atau Pembina.-----


2. Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang-


berhak mewakili Pengurus.-----------------------------


3. Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap ---


anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat -


dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh)-


hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak ------------


memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.--


4. Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan ------


tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.---------------


5. Rapat Pengurus diadakan ditempat kedudukan Yayasan ---


atau ditempat kegiatan Yayasan.-----------------------


6. Rapat Pengurus dapat diadakan ditempat lain dalam ----


wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.


----------------------- Pasal 22 ------------------------


1. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.--------------


2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau ----------


berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh --


seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari --


Pengurus yang hadir.----------------------------------


3. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus


lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.-


4. Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang


mengikat apabila :------------------------------------


a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah --


Pengurus.------------------------------------------


b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 -


huruf a tidak terpenuhi, maka dapat diadakan ------


pemanggilan Rapat Pengurus kedua.------------------


c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4-


huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) --


hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak --


memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal -----


rapat.---------------------------------------------


d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat -


10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh -


satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama.-


e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil -----


keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih ---


dari 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus.-----------


----------------------- Pasal 23 ------------------------


1. Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan ---


musyawarah untuk mufakat.-----------------------------


2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----


mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil -------


berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)


jumlah suara yang sah.--------------------------------


3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama ---------


banyaknya, maka usul ditolak.-------------------------


4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan-


surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan ----


pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan -----


secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain --


dan tidak ada keberatan dari yang hadir.--------------


5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung-


dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.-------


6. Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang -


ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang ---


anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat ----


sebagai sekretaris rapat.-----------------------------


7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak -----


disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan -


akta Notaris.-----------------------------------------


8. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa


mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua ----


anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan-


semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai


usul yang diajukan secara tertulis serta -------------


menandatangani persetujuan tersebut.------------------


9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat


8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang-


diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.--------------

----------------------- PENGAWAS ------------------------


----------------------- Pasal 24 ------------------------


1. Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan-


pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam -


menjalankan kegiatan Yayasan.-------------------------


2. Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang lebih anggota ---


Pengawas.---------------------------------------------


3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas,


maka 1 (satu) orang diantaranya sebagai Ketua --------


Pengawas.---------------------------------------------


----------------------- Pasal 25 ------------------------


1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah --


orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan ----


hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan --


pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi ----


Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan --


pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun --------


terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan -


hukum tetap.------------------------------------------


2. Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina -


untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat -


kembali.----------------------------------------------


3. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka -


waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ---------


terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan-


rapat, untuk mengisi kekosongan itu.------------------


4. Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam --


jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak --


terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus --------


menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru-


dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus.-----


5. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, ---


dengan memberitahukan secara tertulis mengenai -------


maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 ---


(tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.


6. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka-


dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari-


terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas


Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan ----


secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi


Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.------


7. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, ------


Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.---------------------


----------------------- Pasal 26 ------------------------


Jabatan Pengawas berakhir apabila :----------------------


a. Meninggal dunia.--------------------------------------


b. Mengundurkan diri.------------------------------------


c. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan -


pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling-


sedikit 5 (lima) tahun.-------------------------------


d. Diberhentikan berdasarkan keputuran Rapat Pembina.----


e. Masa jabatan berakhir.--------------------------------

-------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS --------------


1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung -


jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan.----


2. Pengawas berwenang :----------------------------------


a. Memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang --


dipergunakan Yayasan.------------------------------


b. Memeriksa dokumen.---------------------------------


c. Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang-


kas, atau -----------------------------------------


d. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan --


oleh Pengurus.-------------------------------------


e. Memberi peringatan kepada Pengurus.----------------


4. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 ------


(satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus ---


tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar-


dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.---


5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara


tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.-


6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak ----


tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas --------


diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada ---


Pembina.----------------------------------------------


7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak ----


tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana ----


dimaksud dalam ayat 6, maka Pembina wajib memanggil --


anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi ------


kesempatan membela diri.------------------------------


8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak ----


tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat


7, Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib :-----


a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara, atau --


b. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.-


9. Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan -------


sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan 8, maka --------


pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang ----


bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.------


10. Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, -


maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus ---


Yayasan.---------------------------------------------


-------------------- RAPAT PENGAWAS ---------------------


----------------------- Pasal 28 ------------------------


1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila ------


dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang -


atau lebih Pengawas atau Pembina.---------------------


2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang-


berhak mewakili Pengawas.-----------------------------


3. Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap ---


Pengawas secara langsung atau melalui surat dengan ---


mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari --


sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan -


tanggal panggilan dan tanggal rapat.------------------


4. Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu,


tempat dan acara rapat.-------------------------------


5. Rapat Pengawas diadakan ditempat kedudukan Yayasan ---


atau ditempat kegiatan Yayasan.-----------------------


6. Rapat Pengawas dapat diadakan ditempat lain dalam ----


wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan --


Pembina.----------------------------------------------


----------------------- Pasal 29 ------------------------


1. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.--------------


2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau ----------


berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh --


satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari -------


Pengawas yang hadir.----------------------------------


3. Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh ------


Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan ----


surat kuasa.------------------------------------------


4. Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang


mengikat apabila :------------------------------------


a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari ---


jumlah pengawas.-----------------------------------


b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 -


huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan -------


pemanggilan Rapat Pengawas kedua.------------------


c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4-


huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) --


hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak --


memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal -----


rapat.---------------------------------------------


d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat -


10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh -


satu) hari dari terhitung sejak Rapat Pengawas ----


pertama.-------------------------------------------


e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak --------


mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri


oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah -----


Pengawas.------------------------------------------


----------------------- Pasal 30 ------------------------


1. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan ---


musyawarah untuk mufakat.-----------------------------


2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----


mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil -------


berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)


jumlah suara yang sah.--------------------------------


3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama ---------


banyaknya, maka usul ditolak.-------------------------


4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan-


surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan ---


pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan -----


secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain --


dan tidak ada keberatan dari yang hadir.--------------


5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung-


dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.-------


6. Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang -


ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang ---


anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat ----


sebagai sekretaris rapat.-----------------------------


7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak -----


disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan -


akta Notaris.-----------------------------------------


8. Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa


mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua ----


Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua --


Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang ---


diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul --


tersebut.---------------------------------------------


9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat


8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang-


diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.--------------

-------------------- RAPAT GABUNGAN ---------------------


----------------------- Pasal 31 ------------------------


1. Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh -------


Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, ------


apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.---------


2. Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh)-


hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai ----


Pembina.----------------------------------------------


3. Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.-----


4. Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap ---


Pengurus dan Pengawas secara langsung atau melalui ---


surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 --


(tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak ----


memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.--


5. Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, -


waktu, tempat dan acara rapat.------------------------


6. Rapat Gabungan diadakan ditempat kedudukan Yayasan ---


atau ditempat kegiatan Yayasan.-----------------------


7. Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.----------


8. Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan --


hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua -------


Pengawas.---------------------------------------------


9. Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada-


atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin -


oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari


Pengurus dan Pengawas yang hadir.---------------------


----------------------- Pasal 32 ------------------------


1. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus


lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.-


2. Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas


lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.-


3. Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak ------


mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) ----


suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang --


diwakilinya.------------------------------------------


4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan-


surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan ---


pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan -----


secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain --


dan tidak ada keberatan dari yang hadir.--------------


5. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak-


dikeluarkan dan dianggap tidak ada.-------------------

----------- KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN ------------


----------------------- Pasal 33 ------------------------


1.a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil -----


keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling ----


sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota -----


Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota-


Pengawas.-------------------------------------------


b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 --


huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan --------


pemanggilan Rapat Gabungan kedua.-------------------


c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 -


huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) ---


hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak ---


memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.


d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10


(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)


hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama.--------


e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil


keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling ----


sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota -----


Pengurus dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota-


Pengawas.-------------------------------------------


2. Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut diatas -


ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.------


3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----


mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan-


pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling -----


sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara --


yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.----------------


4. Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang-


untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat --


dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota -----


Pengawas yang ditunjuk oleh rapat.--------------------


5. Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 -


menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ----


ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang -----


terjadi dalam rapat.----------------------------------


6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 ----


tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat --


dengan akta Notaris.----------------------------------


7. Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga -----


mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat --


Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua --


Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua --


Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan ---


mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan --


menandatangani usul tersebut.-------------------------


8. Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana -------


dimaksud dalam ayat 7 mempunyai kekuatan yang sama ---


dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat -


Gabungan.---------------------------------------------

---------------------- TAHUN BUKU -----------------------


----------------------- Pasal 34 ------------------------


1. Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) -----


Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) ---


Desember.---------------------------------------------


2. Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.-


3. Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada-


tanggal dari Akta Pendirian Yayasan dan ditutup ------


tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu lima -------


(31-12-2005).-----------------------------------------
-------------------- LAPORAN TAHUNAN --------------------


----------------------- Pasal 35 ------------------------


1. Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan ------


tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah ---------


berakhirnya tahun buku Yayasan.-----------------------


2. Laporan Tahunan memuat sekurang-kurangnya :-----------


a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun -


buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.-----


b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi -


keuangan pada akhir periode, laporan aktifitas, ---


laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.-----


3. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan


Pengawas.---------------------------------------------


4. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang


tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang -----


bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.-------


5. Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat ----


tahunan.----------------------------------------------


6. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan


standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan-


pada papan pengumuman di Kantor Yayasan.--------------
--------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ----------------


----------------------- Pasal 36 -----------------------


1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan ----


berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri ---


paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina.


2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk -------


mufakat.----------------------------------------------


3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----


mufakat tidak tercapai, maka kepututan ditetapkan ----


berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per --


tiga) dari seluruh jumah Pembina yang hadir atau yang-


diwakili.---------------------------------------------


4. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ----


tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat ------


Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari --------


terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama.---


5. Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri ---


oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh ------


Pembina.----------------------------------------------


6. Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil ---


berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah --


Pembina yang hadir atau yang diwakili.----------------


----------------------- Pasal 37 ------------------------


1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris


dan dibuat dalam bahasa Indonesia.--------------------


2. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan -------


terhadap maksud dan tujuan Yayasan.-------------------


3. Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan ---


nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan-


dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik-


Indonesia.--------------------------------------------


4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut ------


hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 cukup ------


diberitahukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi -


Manusia Republik Indonesia.---------------------------


5. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada --


saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas ---------


persetujuan kurator.----------------------------------

--------------------- PENGGABUNGAN ----------------------


----------------------- Pasal 38 ------------------------


1. Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan ----------


menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan -----


yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang ----------


menggabungkan diri menjadi bubar.---------------------


2. Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1


dapat dilakukan dengan memperhatikan :----------------


a. Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha-


tanpa dukungan yayasan lain.-----------------------


b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang -------


bergabung kegiatannya sejenis, atau ---------------


c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah ------


melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ------


Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.-


3. Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh -----


Pengurus kepada Pembina.------------------------------


----------------------- Pasal 39 ------------------------


1. Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan


keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit -


3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan -


disetujui paing sedikit 3/4 (tiga per empat) dari ----


seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.------------


2. Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan --------


menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan


menyusun usul rencana penggabungan.-------------------


3. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam -


ayat 2 dituangkan dalam rancangan akta penggabungan --


oleh Pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan ---


diri yang akan menerima penggabungan.-----------------


4. Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan


dari Pembina masing-masing Yayasan.-------------------


5. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dituangkan


dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris-


dalam bahasa Indonesia.-------------------------------


6. Pengurus Yayasan hasil Penggabungan wajib mengumumkan-


hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa-


Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung


sejak penggabungan selesai dilakukan.-----------------


7. Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan --------


perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan -


Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik -----


Indonesia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan-


wajib disampaikan kepada menteri Kehakiman dan Hak ---


Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh ----


persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.-------
---------------------- PEMBUBARAN -----------------------


----------------------- Pasal 40 ------------------------


1. Yayasan bubar karena :--------------------------------


a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang


ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.----------


b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar


telah tercapai atau tidak tercapai.----------------


c. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum ---


tetap berdasarkan alasan :-------------------------


1). Yayasan melanggar ketertiban umum dan ---------


kesusilaan.------------------------------------


2). Tidak mampu membayar utangnya setelah ---------


dinyatakan pailit, atau -----------------------


3). Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk ------


melunasi utangnya setelah pernyataan pailit ---


dicabut.---------------------------------------


2. Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat-


1 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator ---


untuk membereskan kekayaan Yayasan.-------------------


3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus ---


bertindak sebagai likuidator.-------------------------


----------------------- Pasal 41 ------------------------


1. Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan


perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya


dalam proses likuidasi.-------------------------------


2. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk


semua surat keluar dicantumkan frasa dalam likuidasi -


dibelakang nama Yayasan.------------------------------


3. Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, ---


maka pengadilan juga menunjuk likuidator.-------------


4. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku --


peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan.-----


5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, ---------


pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, ----


kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan-


terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.------


6. Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan-


pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau ----------


dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung ----


sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran-


Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar ----


harian berbahasa Indonesia.---------------------------


7. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling ----


lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal --


proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil --


likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa ---------


Indonesia.--------------------------------------------


8. Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 --


(tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi-


berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada --


Pembina.----------------------------------------------


9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagai-


mana dimaksud ayat 8 dan pengumuman hasil likuidasi --


sebagaimana dimaksud ayat 7 tidak dilakukan, maka ----


bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.-----

-------- CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI --------


----------------------- Pasal 42 ------------------------


1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada ------


Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang ---


sama dengan Yayasan yang bubar.-----------------------


2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ---


dalam ayat 1 dapat diserahkan kepada badan hukum lain-


yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang-


bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang


yang berlaku bagi badan hukum tersebut.---------------


3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak --------


diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum


lain sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dan ayat 2, ---


kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan -------


penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan -----


tujuan Yayasan yang bubar.----------------------------

------------------- PERATURAN PENUTUP -------------------


----------------------- Pasal 43 ------------------------


1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur ----


dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat --


Pembina.----------------------------------------------


2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat 4, Pasal-


13 ayat 1 dan Pasal 24 ayat 1 Anggaran Dasar ini -----


mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus dan-


Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan ------


Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dengan susunan-


sebagai berikut :-------------------------------------


PEMBINA :





PENGURUS :--------------------------------------------


-Ketua :








-Sekretaris :








-Bendahara :









PENGAWAS :







3. Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus


Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah --


diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan ----


harus disahkan dalam Rapat Pembina pertama kali ------


diadakan, setelah akta pendirian ini mendapat --------


pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang -------


berwenang.--------------------------------------------


Pengurusan Yayasan dan/atau


.


baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak --


untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain ----


dikuasakan untuk memohon pengesahan dan/atau ---------


pendaftaran atas anggaran dasar ini kepada instansi --


yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau -


tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang ----


diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan --


untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan


dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan --


dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin ----


diperlukan.-------------------------------------------


------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------